Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 24-08-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 551/Pid.B/2020/PN Mtr
Tanggal 18 Agustus 2020 —
3.NI MADE SAPTINI
Terdakwa:
I GUSTI GEDE WENASARI ALIAS ATUK LIK
5619
  • Menyatakan Terdakwa I Gusti Gede Wenasari Alias Atuk Lik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan agar Terdakwa


    3.NI MADE SAPTINI
    Terdakwa:
    I GUSTI GEDE WENASARI ALIAS ATUK LIK
    Pid.1.A.3 PUTUSANNomor 551/Pid.B/2020/PN MtrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :ReNama lengkap : Gusti Gede Wenasari Alias Atuk LikTempat lahir : Lombok BaratUmur/Tanggal lahir : 56 tahun / 24 Februari 1964Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Abdul Kadir Munsi gg IV Lingkungan KarangTimbal
    O86 Kelurahan Punia KotaMataramAgama : HinduPekerjaan : Pegawai Negeri SipilTerdakwa Gusti Gede Wenasari Alias Atuk Lik tidak ditahan dalam tidakditahan oleh:. Penyidik sejak tanggal sampai dengan tanggal. Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juli 2020 sampai dengan tanggal 17 Agustus2020.
    Menyatakan terdakwa I Gusti Gede Wenasari Alias Atuk Lik telah terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiyaansebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan kami2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gusti Gede Wenasari AliasAtuk Lik dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwatetap ditahan.3.
    Ibu Ida, serta keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian danmembenarkan bahwa yang hadir di depan persidangan adalah Terdakwa GustiGede Wenasari Alias Atuk Lik sebagai pelaku tindak pidana yang diajukan dalamperkara ini.
    Menyatakan Terdakwa Gusti Gede Wenasari Alias Atuk Lik telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.500.