Ditemukan 8 data
AWILDA, SH,dkk
Terdakwa:
WIKRAN
75 — 37
Menyatakan Terdakwa WIKRAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa WIKRAN dari dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa WIKRAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair .
4.
Menjatuhkan pidana terhadap WIKRAN dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan;
5.
Menghukum Terdakwa Wikran untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 208.985.000 ( dua ratus delapan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah ) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun ;
- 1 (satu) rangkap asli dokumen surat perjanjian Nomor: 524.3/19/SP/DPKH-SB/2021 Tanggal 17 Mei 2021 antara KPA dengan CV. Adyatma
- 1 (satu) rangkap asli dokumen surat perjanjian Nomor: 524.3/40/ASP/DPKH-SB/2021 Tanggal 19 November 2021 antara KPA dengan CV.
Penuntut Umum:
AWILDA, SH,dkk
Terdakwa:
WIKRAN Menyatakan Terdakwa WIKRAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Pemohon II tinggaldi rumah kediaman bersama dan telah hidup rukun sebagaimana layaknyasuami istri dan dan dikaruniai 4 orang anak bernama Wiwik Saputri, WisnaHerawati, Wikran dan Wiwin Ramadhan;7. Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang keberatanatas pernikahan Pemohon dengan Pemohon II tersebut dan selama itu pulaPemohon dengan Pemohon II tidak pernah terjadi cerai;8.
Skg Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah dikaruniai empat oranganak yang bernama Wiwik Saputri, Wisna Herawati, Wikran dan WiwinRamadhan; Bahwa sejak menikah sampai sekarang Pemohon dan Pemohon IItidak pernah bercerai dan tidak pernah keluar dari agama Islam (murtad); Bahwa setahu saksi Pemohon dan Pemohon II menikah tidakmempunyai istri selain Pemohon II; Bahwa Pemohon dan Pemohon II mengajukan isbat nikah untukpengurusan akta kelahiran anak dan untuk kepentingan lainnya;2.
Skg Bahwa Pemohon dengan Pemohon II tinggal dan membina rumahtangga di rumah kediaman bersama di Jalan Kandea Selatan, KelurahanTempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo; Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah dikaruniai empat oranganak yang bernama Wiwik Saputri, Wisna Herawati, Wikran dan WiwinRamadhan; Bahwa sejak menikah sampai sekarang Pemohon dan Pemohon IItidak pernah bercerai dan tidak pernah keluar dari agama Islam (murtad); Bahwa setahu saksi Pemohon dan Pemohon Il menikah tidakmempunyai istri
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ramli Buju bin Wikran Budju) dan Pemohon II (Herlina Alu binti Anton Alu), yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2014, di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Nurfitriana padatanggal 11 Nopember 2000 di Situbondo, Jawa Timur.Dari pernikahan' tersebut, saat ini Saksi telahdikaruniai 2 (dua) orang anak, yaitu: Wikran SaidiRajasyah (laki laki) umur 10 tahun, dan Niaratu Zulia(perempuan) umur 5 tahun. Sejak tahun 2007 Saksi dananak isteri Saksi tinggal di Asrama Korami04/Calang.3.
Nomor : KEP. 32926/ MEN/B/IMTA/2014,tanggal 13 Agustus 2014, Tentang Pemberian IzinMempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA),bernama WIKRAN HIENGRAT, Atas Nama PT.S&T Mitra Mina Industri, (fotokopi sesuai denganaslinya);Surat Keputusan a.n. Menteri Tenaga KerjaDan Transmigrasi R.. Direktur Jenderal PembinaanPenempatan Tenaga Kerja u.b. DirekturPengendalian Penggunaan Tenaga Kerja AsingKementerian Tenaga Kerja Dan TransmigrasiR.l.
PUTRI RAFFNA DEWI;
PUTRI RAFFNA DEWI;
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA WIKRAN.
Terbanding/Terdakwa : WIKRAN
97 — 0
Menjatuhkan pidana terhadap WIKRAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan;
Menghukum Terdakwa Wikran untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 509.040.405,00 (lima ratus sembilan juta empat puluh ribu empat ratus lima rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang
Pembanding/Penuntut Umum : AWILDA, SH,dkk
Terbanding/Terdakwa : WIKRAN
12 — 9
8 — 3
44 — 34
135 — 74
Terbanding/Terdakwa : ANDI ADAM PUTRA TOMO
83 — 0
AWILDA, SH,dkk
Terdakwa:
PUTRI RATNA SARI
114 — 64
Dipergunakan dalam perkara lain an Wikran;
9..Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (lsepuluh ribu rupiah).