Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2020 — Putus : 11-08-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PA GORONTALO Nomor 186/Pdt.P/2020/PA.Gtlo
Tanggal 11 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
147
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberikan dispensasi kepada Pemohon Windranto Nusi bin Edi Nusi, umur 18 tahun untuk menikah dengan calon isteri Pemohon bernama Rachmi Renita Ali binti Husin Al, umur 25 tahun;

    3. Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah).

    Bahwa Pemohon Windranto Nusi bin Edi Nusi, umur 18 tahun,bermaksud akan melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuanbernama Rachmi Renita Ali binti Husin Ali, umur 25 tahun, agama Islam,pendidikan SMA, pekerjaan Mahasiswa, tempat kediaman di Jl. Mh.Thamrin, RT/RW 01/04, Kelurahan Ipilo. Kecamatan Kota Timur, KotaGorontalo, yang akan dilaksanakan dan dicatatkan dihadapan PegawaiHal. 1 dari 10 Hal.
    Bahwa antara Pemohon Windranto Nusi bin Edi Nusi dengan perempuanRachmi Renita Ali binti Husin Ali,sudah saling mengenal, sehinggahubungan keduanya sangat erat;4. Bahwa keluarga Pemohon dan orang tua calon istri Pemohon telahmerestul rencana pernikahan tersebut dan tidak ada pihak lain yangkeberatan atas rencana tersebut;5.
    Menetapkan, memberikan dispensasi kepada Pemohon Windranto Nusi binEdi Nusi untuk menikah dengan calon isteri Pemohon bernama RachmiRenita Ali binti Husin Ali;3.
    Pemohon Windranto Nusi binEdi Nusi untuk menikah dengan calon isteri Pemohon bernama RachmiRenita Ali binti Husin Ali, Nomor B.97/Kua.30.06.04/PW.01/VIII/2020tanggal 03 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Timur, Kota Gorontalo (bukti P.1).2. Fotokop! Pemberitahuan adanya halangan/kekuranganpersyaratan B.98/Kua.30.06.04/PW.O1/VIII/2020 tanggal O03 Agustus2020 a.n. .
    Windranto Nusi bin Edi Nusi , dikeluarkan oleh PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Timur, Kota Gorontalo(bukti P.2).3. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran a.n. Windranto Nusi bin Edi Nusi,dengan Nomor Akta 7505LT210920170465 tanggal 06 Januari 2020,yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Gorontalo Utara. (bukti P.3);Hal. 3 dari 10 Hal. Penetapan No.186/Padt.P/2020/PA.GtloA.
Register : 03-10-2022 — Putus : 17-11-2022 — Upload : 07-12-2022
Putusan PN GORONTALO Nomor 182/Pid.B/2022/PN Gto
Tanggal 17 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
SUMARNI LARAPE, S.H
Terdakwa:
Ruliyanto Ali alias Ruli
10827
  • tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti :
    • 1 (satu) Buah Helm Maxim Warna Kuning Dan Hitam dengan Kaca Gelap Hitam

    Dikembalikan kepada saksi korban Windranto