Ditemukan 1 data
4 — 8
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Maerani binti Dedi untuk menikah dengan calon suaminya bernama Yudi Witira bin Tarsan, di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah).