Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 884/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 21 Oktober 2020 —
Terdakwa:
RAHMAT WITURA ALIAS WIWIT
2914
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rahmat Witura Alias Wiwit tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahmat Witura Alias Wiwit oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan

    Terdakwa:
    RAHMAT WITURA ALIAS WIWIT
    Nama lengkap : Rahmat Witura Alias Wiwit. Tempat lahir : Jakarta. Umur/Tanggal lahir : 43/11 September 1977. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Jl. Marunda Baru RT.007/006 Kel. Marunda, Kec.Cilincing, Jakarta Utara. Agama : Islam;. Pekerjaan > KARYAWAN SWASTATerdakwa Rahmat Witura Alias Wiwit ditahan dalam tahanan rutan oleh:12. Penyidik sejak tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan tanggal 14 April 2020:.
    Menyatakan Terdakwa RAHMAT WITURA alias WIWIT, terbukti bersalahmelakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan bagi dirisendin, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf aUU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan ketiga).2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAT WITURA alias WIWITdengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 9 (Sembilan) bulan dikurang!selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.3.
    tidak akan mengulanginya lagi serta memohonkeringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadappembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelahn mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat HukumTerdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang padapokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU :we nnnnnnenn Bahwa terdakwa RAHMAT WITURA
    Terdakwa dalammenyalahgunakan narkotika jenis shabu tersebut sudah sekitar 1 (satu)tahun, namun terdakwa dalam penyalahgunakan Narkotika Golongan tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu KementerianKesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan danteknologi.Bahwa berdasarkan hasil Rekomnedasi dari Tim ASesmen TerpaduBNN Kota Jakarta Utara Nomor : REKOM/17/III/TAT/rh.01/2020/BNNKJUtanggal 31 Maret 2020 terhadap terdakwa RAHMAT WITURA alias WIWITdidiagnosa F15 Gangguan
    Menyatakan Terdakwa Rahmat Witura Alias Wiwit tersebut di atas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyalahgunakan narkotika golongan bagi diri sendiri, sebagaimana dalamdakwaan ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahmat Witura Alias Wiwit olehkarena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatunkan;4.