Ditemukan 2 data
BAMBANG PRASETYO SH
Terdakwa:
WRESI ATMOJO SETYO TARUNA Als TYO Bin EKO PRASETYO
57 — 45
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Wresi Atmojo Setyo Taruna als Tyo Bin Eko Prasetyo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wresi Atmojo Setyo Taruna als Tyo Bin Eko Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Denda Sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah
Penuntut Umum:
BAMBANG PRASETYO SH
Terdakwa:
WRESI ATMOJO SETYO TARUNA Als TYO Bin EKO PRASETYO
Terdakwa:
WRESI ATMOJO SETYO TARUNA Als TIO Als TIMBUL Bin EKO PRASETYO
31 — 11
- Menyatakan Terdakwa Wresi Atmojo Setyo Taruna alias Tio alias Timbul Bin Eko Prasetyosecara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wresi Atmojo Setyo Taruna alias Tio alias Timbul Bin Eko Prasetyo dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan
Terdakwa:
WRESI ATMOJO SETYO TARUNA Als TIO Als TIMBUL Bin EKO PRASETYO