Ditemukan 3198 data
CV. PRIMA TEKNIK, diwakili oleh WIHARTO selaku Direktur Persekutuan Komoditer
Tergugat:
JB. HANDRIYANTO. S, Direktur PT. SAPTA PUSAKA NUSANTARA
168 — 69
Bahwa kerugiankerugian semacam ini dikenal dengan istilahKerugian Konsekuensional yang dikelompokkan sebagaikerugian tidak langsung atau Immateriil sebagaimanadimaksud 1365 BW.Lebih lanjut berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINo: 650/PK/Pdt/1994 memberikan pedoman sebagaiberikut: Berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataHalaman 26 dari 41 Putusan Perdata Gugatan Nomor 264/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utrganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti perkara kematian
180 — 79
tumbuh danberkembang dalam kehidupan masyarakat di kota tempat tinggalPENGGUGAT yang mencapai jumlah maksimal sebesar Rp.500.000.000.00; (lima ratus juta rupiah);Perbuatan TERGUGAT yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumdengan itikad buruknya terhadap PENGGUGAT, menimbulkan akibat hukumkepada TERGUGAT, sehingga cukup berdasar dan beralasan hukum bagiPENGGUGAT untuk menuntut penggantian kerugian dengan mengambilpedoman pada kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurutkeadaan (vide Pasal 1370
Terbanding/Tergugat : Husni
Terbanding/Turut Tergugat I : Rofiatun
Terbanding/Turut Tergugat II : Sujadi, SH
Terbanding/Turut Tergugat III : Habib Adjie, SH., M.Hum
Terbanding/Turut Tergugat IV : Kepala Desa Lontar
Terbanding/Turut Tergugat V : Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I
140 — 81
Pasal 1370, Pasal 1371, danPasal 1372 K.U.H.Perdata. Sementara itu, mohon agar MajelisHal. 46 dari 93 halaman Putusan Perkara Nomor 466/PDT/2020/PT SBYHakim yang mengadili sengketa ini memeriksa secara cermatseluruh dalil fundamentum petendi Gugatan in litis.
Pasal 1370, Pasal 1371, danPasal 1372 K.U.H.Perdata. Kemudian de facto Posita ke11Gugatan Penggugat juga terbukti merupakan dalil yang mengadaada dan tidak sesuai dengan kaidah logika hukum, dikarenakantidak ada rechtelijke grondnya. Sementara itu, dalil Posita ke12,Hal. 47 dari 93 halaman Putusan Perkara Nomor 466/PDT/2020/PT SBYke13, ke14, ke15, ke16 dan ke18 Gugatan in litis merupakandalildalil yang berisi tuntutan beruntun yang lahir dari dalil Positake11 Gugatan Penggugat.
Mardi Yuwono
Tergugat:
Ir Jaka Sutikna
Turut Tergugat:
1.Pemerintah Daerah Wonosobo
2.Camat Kejajar
3.Plt. Kepala Desa Dieng
4.Kepala Kantor Kementrian ATR /BPN Kab Wonosobo
129 — 42
RosaAgustina) menerbitkan pedoman yang isinya, BerdasarkanPasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;3. Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, maka telahterbukti bahwasanya Gugatan yang diajukan olehPenggugat Kabur (Obscuur Libel) disebabkan tidak jelasperhitungan kerugian yang diajukan penggugat.C. Eksepsi Error in Persona1.
Rosa Agustina) menerbitkanpedoman yang isinya, Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUH Perdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikandalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka beratdan penghinaan;3. Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, maka telah terbuktibahwasanya Gugatan yang diajukan oleh Penggugat Kabur(Obscuur Libel) disebabkan tidak jelas perhitungan kerugianyang diajukan penggugat.C. Eksepsi Error in Persona1.
Pembanding/Tergugat II : Bima Dharmasetya Diwakili Oleh : DR. M. RENDI ARIDHAYANDI, S.H, M.H YUN YUN TARAGA, S.H. DINY DIANA FARIDA, S.H.
Terbanding/Penggugat : ZHONGXING ZHENG
968 — 570
Pada praktiknya, pemenuhantuntutan kerugian Immateril diserahkan kepada Hakim dengan prinsip exaquo et bono, Namun guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhangugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immaterilHalaman 21 dari 35 Halaman Putusan Nomor 601/PDT/2021/PT BDG.hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian,luka berat
48 — 10
denganperbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh para tergugat.Menimbang, bahwa berdasarkan uraianurain tersebut diatas, Majelis menilai tidakada cukup pertimbangan/alasan bagi Majelis untuk mengabulkan tuntutan ganti rugiberdasarkan kerugian materiil sebagaimana diminta dalam petitum point 6 ke1 gugatanPenggugat tersebut.B Kerugian ImateriilMenimbang, bahwa terhadap kerugian immateriil yang dimintakan oleh Penggugatsebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), maka berdasarkan Pasal 1370
198 — 103
Berikut Tergugat kutip isi Putusan Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994 tanggal 29Oktober 1994, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :"Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata, ganti rugiimmateriil hanya dapat diberikandalamhalhaltertentusajaseperti kematian, luka berat dan penghinaan."Tuntutan ganti rugi immateriil yang diminta olen Penggugat tidak berkaitandengan adanya kematian, luka berat ataupun penghinaan sebagaimanadisyaratkan oleh putusan Mahkamah Agung tersebut di atas.
No.612/ Pdt/2017/PT.DKI43.44.45.46.Tergugat Il kutip isi Putusan Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994tanggal 29 Oktober 1994, yang pada pokoknya menyatakan sebagaiberikut:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata, gantirugiimmatertil hanya dapat diberikandalamhalhaltertentusajaseperti kematian, luka berat dan penghinaan.Tuntutan ganti rugi immateriil yang diminta olen Penggugat tidak berkaitandengan adanya kematian, luka berat ataupun penghinaan sebagaimanadisyaratkan oleh putusan Mahkamah Agung
perobuatan melawan hukum yang dilakukanoleh Tergugat Ill terhadap Penggugat sehingga kerugian immaiteriil initidak dapat dimintakan oleh Penggugat.Selain itu, Tergugat Ill juga mohon perhatian Majelis Hakim yangterhormat bahwa Mahkamah Agung telah memberikan petunjuk bahwagantirugi immateriil hanya dapat dikabulkan dalam halhaltertentusaja Berikut Tergugat Ill kutip isi Putusan Mahkamah Agung No.650/PK/Pdt/1994 tanggal 29 Oktober 1994, yang pada pokoknyamenyatakan sebagai berikut:"Berdasarkan Pasal 1370
212 — 58
Selain itu menurutMARI, berdasarkan Pasal 1370, Pasal 1371, dan Pasal 1372 KUHPerdata, gantirugi immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertikematian, luka berat dan penghinaan;Bahwa dalam petitum Gugatan dalam pokok perkara butir 3 dan 4, Penggugatmemohonkan sebagai berikut:Hal. 28 dari 204 hal. Put. No. 154/Pdt.G/2014/PN.Jkt. Bar3.
Selain itu menurutMARI, berdasarkan Pasal 1370, Pasal 1371, dan Pasal 1372 KUHPerdata,ganti rugi immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti kematian, luka berat dan penghinaan;Bahwa dalam petitum Gugatan dalam pokok perkara butir 3 dan 4, Penggugatmemohonkan sebagai berikut:3.
Selain itu menurutMARI, berdasarkan Pasal 1370, Pasal 1371, dan Pasal 1372 KUHPerdata, gantirugi immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertikematian, luka berat dan penghinaan;PENGGUGATHARUS MEMBUKTIKAN ADANYA HUBUNGAN KAUSALITAS ANTARAAPA YANG DIDALILKAN OLEH PENGGUGAT SEBAGAI KERUGIAN DAN PERBUATANMELAWAN HUKUM (SEANDAINYAPUN BENAR QUAD NON MEMANG ADA KERUGIANDAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG TELAH DILAKUKAN OLEH TERGUGAT Il)Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, kewajiban
Selain itu menurut MARI, berdasarkan Pasal 1370, Pasal 1371,dan Pasal 1372 KUHPerdata, ganti rugi immateriil hanya dapat diberikandalam halhal tertentu saja seperti kematian, luka berat dan penghinaan;Bahwa dalam petitum Gugatan dalam pokok perkara butir 3 dan 4, Penggugatmemohonkan sebagai berikut:3.
SARNO AHMAD
Tergugat:
1.Helmaneti
2.Henry Susanto
3.Dani Rachmandani
Turut Tergugat:
3.Notaris Candy Desita Paramita Maria
4.PPAT Herry Ridwanto. S.H.
237 — 113
Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 371K/Sip/1973 tertanggal 22 Oktober 1975) dan menjejas harga diriHalaman 30 dari 63 Putusan Perdata Gugatan Nomor 267/Pdt.G/2020/PN Btmpenggugat rekonvensi terhadap tetangga, saudara, teman sejawat, atasan,mitra, Kedua orang tua dan anak dll ) sesuai pasal 1370 s/d pasal 1373KUH Perdata, dinilai sebesar : Rp 1.000.000.000, ( Satu Miliar Rupiah).Tuntutan Kerugian Materiil Berdasarkan dasar hukum sebagaimana tersebut diatas ( poin 4 positagugatan Rekonvensi ) maka
Kepetusan Mahkamah Agung RI Nomor : 371 K/Sip/1973tertanggal 22 Oktober 1975) dan menjejas harga diri PenggugatRekonvensi terhadap tetangga, saudara, teman sejawat, atasan, mitra,kedua orang tua dan anak dll ) sesuai pasal 1370 s/d pasal 1373 KUHPerdata, dinilai sebesar : Rp 1.000.000.000, ( Satu Miliar Rupiah).Tuntutan Kerugian Materil Berdasarkan dasar hukum sebagaimana tersebut diatas ( poin 4 Positagugatan Rekonvensi) maka separuh bagian dari jual beli TergugatRekonvensi sebesar Rp 860.000.000
178 — 42
PerjanjianPerubahan Nomor 04 tanggal 16 Juni 2014, dan debitur yangbersangkutan telah diberikan peringatan secara berturutturut olehKreditur in casu Terlawan dengan surat Nomor 1308/YOG/EXT/15tanggal 21 April 2014 hal Tunggakan Angsuran Kredit Mikro Panin(Peringatan lI), Surat Nomor 1370/YOG/EXT/15 tanggal 19 Mei 2013 halTunggakan Angsuran Kredit Mikro Panin (Peringatan Il) dan SuratNOmor 1810/YOG/EXT/15 tanggal 8 Juni 2015 hal Tunggakan AngsuranKredit Mikro Panin (Peringatan Ill), namun atas peringatan
55 — 14
Klaten tertanggal 01 Nopember 2013 dengan Register Nomor 94/Pdt.G/2013/PN.KIt, kemudian Majelis Hakim menerima berkas perkara yang bersangkutanpada tanggal 06 Nopember 2013 selanjutnya Majelis Hakim menetapkan hari sidang untukhari Rabu, 20 Nopember 2013 berdasarkan Penetapan No. 94/Pen.Pdt.G/2013/PN.KIt.Menimbang bahwa, berdasarkan Risalah Lelang Nomor 1298/2013 menerangkanpelaksanaan Lelang Umum atas sebidang tanah kosong dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1370
ABU BAKAR ALJUFRIE, SE
Tergugat:
DRS KASMAN LASSA, SH
286 — 258
Alumni, halaman 151);Menimbang, bahwa selain pasal 1372 KUHPerdata, hak untukmenuntut ganti kerugian atas dasar tindakan pidana juga dapat dilihatdalam pasal 1370 KUHPerdata dengan dasar tindak pidanapembunuhan ataupun dalam pasal 1371 KUHPerdata atas dasar tindakpidana penganiayaan, oleh karenanya Hakim perdata tidak dapatmenentukan apakah pelaku melakukan kejahatan pembunuhan maupunpenganiayaan, hal mana tersebut hanya dapat ditentukan oleh Hakimpidana;Menimbang, bahwa setelah Majelis memeriksa
PT IDE KOMUNITAS INDONESIA
Tergugat:
RICHARD NAPITUPULU
412 — 155
Selain itu, Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu Saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan.
127 — 8
gambar situasi tanggal 22 Januari 1992 Nomor49/1992 dengan luas 216 M2 (dua ratus enam belas meter persegi);Bahwa Tergugat LVII menempati tanah aquo berdasarkan Sertifikat Hak MilikNomor 492/Mapanget Barat, gambar situasi tanggal 21 Januari 1992 Nomor45/1992 dengan luas 216 M2 (dua ratus enam belas meter persegi);Bahwa Tergugat LVIII menempati tanah aquo berdasarkan kwitansi pembeliantertanggal 9 Februari 2011 Sertifikat Hak Milik Nomor 559/Mapanget Barat,gambar situasi tanggal 19 Agustus 1992 Nomor 1370
114 — 11
Mengenai Kerugian Immaterial Penggugqat.40.41.42.Bahwa tuntutan ganti kerugian immateril yang diajukan oleh Penggugat dalamperkara ini sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) secara juridistermasuk suatu tuntutan yang bersifat Ideel Schade, oleh sebab itu menurutYurusprudensi tetap yang dianut oleh Mahkamah Agung RI dalamputusannya, bertanggal 29 Oktober 1994 No. 650 pk/Pdt/1994, berpendapatbahwa tuntutan ganti rugi immateril hanya dapat diajukan dalam keadaankhusus yang berkaitan dengan Pasal 1370
57 — 24
Bahwa Gugatan PENGGUGATtersebut membuktikan dalildalil Gugatannya (obscuur libel)kabur dan tidak jelas dalam mengajukan Gugatan dalamperkara a quo ;Bahwa TERGUGAT bersikukuh dan tetap berpedomankepada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesiadalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 / PK/ PDT / 1994 menerbitkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan PASAL 1370, 1371, 1372 KUHPERDATA gantikerugian Immateriil hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara kematian
Surat Gugatan yang diajukanPENGGUGAT bukanlah suatu) gugatan berdasarkanputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap( inkracht van gewijsde) dan mempunyai hubunganhukum dengan pokok perkara gugatan yang diajukan;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia dalam Putusan Perkara PeninjauanKembali Nomor : 650 / PK / PDT / 1994 menerbitkan /mengeluarkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPERDATA gantikerugian Immateriil hanya dapat diberikan dalam
Terbanding/Tergugat I : PT. AIR ASIA INDONESIA, Tbk.
Terbanding/Tergugat II : SVEN ERIC FITJER
196 — 106
YurisprudensiMahkamah Agung tersebut kami kutip sebagai berikut:berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata, ganti rugiimmaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertikematian, luka berat dan penghinaan.4.8 Bahwa berdasarkan faktafakta hukum bahwa PENGGUGAT HANYAMENGADANGADA MENGENAI CIDERANYA DAN TIDAK ADAPENJELASAN YANG RINCI DAN JELAS MENGENAI KERUGIANYANG DITUNTUT. Dengan demikian, patut bagi Majelis Hakim untukmenolak dalil perbuatan hukum tersebut.5.
1.Kristina Samara
2.Bambang
3.Paulus Montini
4.Robert Tunggal
Tergugat:
Direksi AJB Bumiputera 1912 Kantor Pusat Cq. Kepala AJB Bumiputera 1912 Kantor Wilayah Kupang Cq. Kepala AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Maumere
248 — 110
Dalam gugatanya, para Penggugat juga mengajukan gugatanganti rugi immaterial, hal tersebut tidak dapat diterima dan selayaknyaditolak oleh Majelis Hakim, hal tersebut Ssesuai dengan YurisprudensiMARI dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PKPdt/1994Halaman 12 dari 34 Putusan Perdata Gugatan Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Mmeyang amarnya berbunyi Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata, ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian, Luka
PT. Sarana Sinergy Utama
Tergugat:
PT. Tunas Jaya Sanur
160 — 111
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 1370, pasal 1371, dan pasal1372 KUHPerdata telah ditentukan bahwa ganti rugi immateril hanyadapat diberikan dalam halhal tertentu saja, seperti: kematian, lukaberat, dan penghinaan sehingga permohonan Penggugat atas ganti rugiHalaman 25 dari 34 Putusan Perkara Nomor 880/Pdt.G/2019/PN Dps16.17.18.19.20.immateril haruslah ditolak karena tidak berdasar dan bertentangandengan hukum.d.
Pembanding/Penggugat II : EDI PURWANTO Diwakili Oleh : H. MUSHOWIR
Pembanding/Penggugat III : MOHAMAD BAKHRUN Diwakili Oleh : H. MUSHOWIR
Terbanding/Tergugat : H. UNTUNG SUPARWO
133 — 82
Bahwacakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Padt/1994 Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat iberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan.Bahwa berdasarkan alasan alasan / uraian uraian tersebut diatas, denganini Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mohon agar Majelis Hakimpemeriksa perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut :.