Ditemukan 669 data
68 — 5
Fotokopi Akad Syarikah Mudharabah tanggal 14 Agustus 2012,selanjutnya pada fotokopi bukti Surat tersebut diberi tanda P4;Putusan Nomor 25/Pat.G/2020/PN Gpr Halaman 6 dari 10 halaman10.. Fotokopi Akad Syarikah Mudharabah tanggal 14 Januari 2013,selanjutnya pada fotokopi bukti Surat tersebut diberi tanda P5;Fotokopi bukti penyerahan Giro Mandiri tanggal 9 September 2012,selanjutnya pada fotokopi bukti Surat tersebut diberi tanda P6;.
Fotokopi print out transfer, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebutdiberi tanda T3;Fotokopi bukti surat tersebut telah dibubuhi materai cukup dandicocokkan sesuai aslinya;Menimbang, bahwa bukti Penggugat yaitu bukti P4 dan P5 adalahberupa Akad Syarikah Mudharabah maka meskipun Tergugat tidak mengajukanPutusan Nomor 25/Pat.G/2020/PN Gpr Halaman 7 dari 10 halamaneksepsi tentang kompetensi absolut tetapi Majelis Hakim secara ex officio akanterlebih dahulu mempertimbangkan bukti tersebut apakah
terkait dengankewenangan dari Pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara ini, maka segalasesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuatdan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat padapokoknya sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa di persidangan pihak Penggugat telah mengajukanbukti terkait dengan akad syarikah mudharabah sehingga meskipun Tergugattidak mengajukan eksepsi
Infaq, h.Shadaqah, dan i. ekonomi syariah.Menimbang, bahwa terkait dengan bukti P4 dan P5 adalah berupaAkad Syarikah Mudharabah maka hal ini termasuk dalam kategori bidangekonomi syariah dan pihak Penggugat maupun Tergugat beragama Islamsehingga dengan demikian lembaga peradilan yang berwenang untukmemeriksa dan memutus perkara ini adalah pengadilan agama ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berpendapat perkara ini termasuk kewenangan dari Pengadilan Agamasehingga
Terbanding/Tergugat : PT. Bank BCA Syariah
290 — 175
Bahwa berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 209,yaitu Akad mudharabah berakhir dengan sendirinya jika Pemilik Modalatau Mudharib meninggal dunia, atau tidak cakap melakukan perbuatanhukum.8.
dengan musyarakah sebagaimana dikutip:Pembiayaan Mudharabah merupakan akad pembiayaan antara banksyariah sebagai shahibul maal dan nasabah sebagai mudharib untukmelaksanakan kegiatan usaha, dimana bank syariah memberikan modalsebesar 100% dan nasabah menjalankan usahanya.
Hasil usaha ataspembiayaan mudharabah akan dibagi antara bank syariah dan nasabahdengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati pada saat akad.Him. 15 dari 23 hlm. Put.
No. 20/Pdt.G/2022/PTA.JKMusyarakah merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak ataulebih dalam menjalankan usaha, dimana masingmasing pihakmenyertakan modalnya sesuai dengan kesepakatan, dan bagi hasil atasusaha bersama diberikan sesuai kontribusi dana atau sesuai kesepakatanbersama.Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, jelaslah terlihat bahwaterdapat perbedaan yang esensial dari Musyarakah atau MusyarakahMutanagishah dengan Mudharabah.
Sehingga oleh karenanya tidaklahdapat dikatakan pembiayaan musyarakah mutanagishah denganpembiayaan mudharabah adalah sama, melainkan Penggugat dalammengajukan gugatannya menggunakan dasar hukum mudharabah dalampengajuan gugatan berdasarkan perjanjian pembiayaan musyarakahmutanagishah.
315 — 107
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa:
- Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor: 27, tanggal 25 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan Notaris Ahmad Yubaidi, Sarjana Hukum, Sarjana Pendidikan, Notaris di Yogyakarta;
- Addendum Akad Pembiayaan Al Mudharabah, yang ditandatangani pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2017 atas Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor: 27, tanggal 25 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan Notaris Ahmad Yubaidi
, Sarjana Hukum, Sarjana Pendidikan, Notaris di Yogyakarta;
- Akta Addendum II Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor 96 Tanggal 27 Desember 2017, yang dibuat di hadapan Notaris Febya Chairun Nisa, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Pati;
- Akta Addendum III Akad Pembiayaan Mudharabah, Nomor 127 Tanggal 31 Juli 2019, yang dibuat di hadapan Notaris Febya Chairun Nisa, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Pati
sah dan mengikat sebagai undang-undang
Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi atas:
- Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor: 27, tanggal 25 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan Notaris Ahmad Yubaidi, Sarjana Hukum, Sarjana Pendidikan, Notaris di Yogyakarta;
- Addendum Akad Pembiayaan Al Mudharabah, yang ditandatangani pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2017 atas Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor: 27, tanggal 25 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan Notaris Ahmad Yubaidi, Sarjana Hukum, Sarjana
Pendidikan, Notaris di Yogyakarta;Akta Addendum II Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor 96 Tanggal 27 Desember 2017, yang dibuat di hadapan Notaris Febya Chairun Nisa, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Pati; Akta Addendum III Akad Pembiayaan Mudharabah, Nomor 127 Tanggal 31 Juli 2019, yang dibuat di hadapan Notaris Febya Chairun Nisa, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Pati.
Menghukum Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat V selaku penanggung dalam pelaksanaan akad pembiayaan Al-Mudharabah untuk membayar kerugian kepada Penggugat seluruh kewajiban pokok (termasuk tunggakan pokok pembiayaan) sebesar Rp420.203.977,00 (empat ratus dua puluh juta dua ratus tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan bagi hasil sampai dengan bulan Desember 2021 sebesar Rp101.796.750,00 (seratus satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), apabila
191 — 127
perkara ini dengan mendasarkan kepada Pasal 22Perjanjian Mudharabah No.MAS/2007/270 tanggal 02082007..
Dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Makassar padahalaman 123 yang menyatakan bahwa :Menimbang Bahve dalam Akad Mudharabah antara Tergugat denganTergugat I memang terdapat Sertifikat Hak Tanggungan No. 6713/2007tanggal 06 November 2007 (bukti 12.5) .....dstAkan tetapi semua bukti tersebut menjadi tidak mempunyai kekuatan buktiyang tidak mengikat, karena sejak semula Penggugat tidak terlibat dalamakad mudharabah antara Tergugat dengan Tergugat IIBahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim
Berdasarkan fakta persidanganterungkap bahwa Tergugat menjadikan agunan barang milik Penggugat(Termohon Banding) kepada Tergugat Il (Pemohon Banding) tanpa suratKuasa, dan dalam akad mudharabah Nomor Mas/2007/270 tanggal 2 Agustus2007, yang melakukan perikatan hanya Tergugat dengan Tergugat Il(Pemohon Banding), tanpa melibatkan Penggugat (Termohon Banding)padahal yang menjadi agunan adalah barang milik Penggugat (TermohonBanding), pembiayaan mudharabah diberikan kepada Tergugat dan bukankepada Penggugat
pembiayaan dengan Bank, bukan pemilik jaminan ataupemberi hak tanggungan tapi pihak ketiga yang melibatkan dirinya sebagaipenjamin, oleh karena itu walupun Penggugat tidak terlibat langsung dalam aqadpembiayaan yang dituangkan dalam aqad Mudharabah No.
(Bank BNI Syariah) kepadaTergugat V/Terbanding Il (Koperasi Syariah BMT Al Hijrah Telkom);Menimbang, bahwa dalam agad Mudharabah antara Bank BNI Syariahdengan Koperasi Syariah Al Hijrah Telkom, juga telah menperjanjikan bahwa yangmenjadi Jaminan (agunan) dalam aqad tersebut berdasarkan Pasal 10 ayat 1huruf (a) Agad Mudharabah, menyatakan : 1 (satu) unit tanah dan Bangunandengan bukti pemilikan Sertifikat Hak Milik (GHM) No. 20852/Tamalanrea, tanggal27022004 SU 01046/2004 taggal 27022004 seluas 112
328 — 111
pada dokumen atau perjanjian yangmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum; 3) Peraturan BI No.7/46/PBI/2005 tentang AkadPenghimpunan dan Penyaluran Dana bagi Bankyang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkanprinsip syariah:a) Pasal 6 huruf Kk: pembagian keuntungandilakukan dengan menggunakan metode bagiuntung dan bagi rugi (profit and =41lossb)4)5)sharing) dan metode bagi pendapatan (revenuesharing );Pasal 7 huruf i: Investor sebagai pemilikdana Mudharabah
Dalam ketentuan lainnya DSNkembali menekankan hal tersebut denganpernyataan penyedia dana menanggung semuakerugian akibat dari mudharabah dan pengelolatidak boleh menanggung kerugian apapunkecuali diakibatkan dari kesalahan yangdisengaja, kelalaian atau pelanggarankesepakatan (Himpunan Fatwa DSN MUI halamanBPR pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2011,membuat surat kesepakatan dan perjanjian baruyang bertentangan dengan Undangundang Nomor6)7)8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumenBab V pasal 18 huruf
Bahwa gugatan perselisihan Mudharabah Mugqayyadahyang kami ajukan sudah jelas karena dalam halakad Mudharabah Muqayyadah adalah akad investasibagi hasil juga bagi rugi, dalam hal keuntunganpihak Tergugat dalam hal ini PT BPRS~= menerimabagi hasil/ keuntungan disaat usaha yangdijalankan debitur sdr. PENGGUGAT mengalamikeuntungan, akan tetapi disaat mengalamikerugian, PT BPRS tidak bersedia menanggungkerugian, bahkan perjanjian kerjasama antara PTBPRS dengan debitur sdr.
Sehingga dalam hal inipembatalan lelang yang dimaksudkan dalam gugatanadalah terkait dengan akad Mudharabah Mugayyadahitu sendiri, karena dalam akad syariah ketikaseseorang mempunyai kewajiban mengalamikesulitan justru diajurkan untuk memberi tangguhwaktu) sampai yang bersangkutan berkelapangan.Hal ini sesuau dengan QS AlBagarah 280: Danjika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran,maka berilah tangguh sampai dia berkelapangandan menyedekahkan (Sebagian atau semua hutang)itu lebih baik bagimu,
Penolakan terhadap gugatan dan anggapan gugatantidak jelas oleh pengacara Tergugat hanyalahmengadaada saja, karena pengacara Tergugatkurang menguasai akad perbankan syariahkhususnya Mudharabah Mugqayyadah itu sendiri; Gugatan sudah cukup pihakBahwa gugatan yang diajukan Penggugat sudah cukuppihak, karena Penggugat dalam hal ini LembagaPerlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Yogyakartamengajukan gugatan atas dasar pengaduan konsumen PTBPRS dalam hal ini sdr.
228 — 76
MENGADILI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat;
- Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Pembiayaan Mudharabah No. 23 yang dibuat oleh Notaris Ahmad Yubaidi, SH, S.Pd.., Notaris di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 25 Oktober 2016 dan Addendum Akad Pembiayaan Al-Mudharabah yang dibuat Un-notariil pada tanggal 12 Maret 2018 dan 16 Nopember 2018 yang dilegalisasi oleh Febya Chairun Nisa, S.H, M.Kn Notaris di Kabupaten Pati adalah sah dan mengikat
terhadap para pihak yang membuatnya;
- Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Penanggungan atau penjaminan Nomor 24 Tanggal 25 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Ahmad Yubaidi S.H, S.Pd di Kota Yogyakarta adalah sah dan mengikat para pihak serta merupakan bagian tak terpisahkan dari Akad Mudharabah yang dibuat para pihak dan merupakan bentuk jaminan yang sah atas akad pembiayaan al-mudharabah yang dibuat oleh para pihak;
- Menyatakan bahwa Tergugat I selaku pihak Mudharib telah
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat berupa seluruh kewajiban pokok (termasuk tunggakan pokok pembiayaan) sebesar Rp298.380.554,00 (dua ratus Sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) dan bagi hasil sampai dengan bulan Juni 2021 sebesar Rp100.100.000,00 (seratus juta seratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V selaku penanggung dalam akad pembiayaan al mudharabah
- Tentang : Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit berdasarkan Prinsip Syariah
Akad Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara duapihak, di mana pihak pertama (malik, shahibul mal) menyediakanseluruh modal sedang pihak kedua bertindak selaku pengelola(amil, mudharib), dan keuntungan usaha dibagi di antara merekasesuai nisbah yang disepakati.14. Akad Musyarakah Mutanagishah adalah akad musyarakah atausyirkah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak(syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap olehpihak lainnya.15.
Akad mudharabah; Rumah Sakit sebagai pengelola (mudharib),dan pemasok sebagai pemilik modal (shahib almal); ataue. Akad musyarakah mutanaqishah; rumah sakit dan pengelolamenyatukan modal usaha dan porsi kepemilikan modal pemasokberkurang karena pemindahan kepemilikan modal kepada rumahsakit secara bertahap.4. Akad antara Rumah Sakit dengan Pemasok Obat dapat berupa:a.
ketentuan dan syarat akad IjarahMuntahiyyah bi alTamlik yang terdapat dalam fatwa DSNMUIDewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia Ww 107 Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Syariah 13 Nomor 27/DSNMUI/HI/2002 tentang alJjarah alMuntahiyyah bialTamlik.Dalam hal para pihak menggunakan akad MusyarakahMutanagqishah, maka berlaku ketentuan dan syarat akadMusyarakah Mutanaqishah yang terdapat dalam fatwa DSNMUINomor 73/DSNMUI/X1I/2008 tentang Musyarakah Mutanagqishah.Dalam hal para pihak menggunakan akad mudharabah
, makaberlaku ketentuan dan syarat akad mudharabah yang terdapat dalamfatwa DSNMUI Nomor 07/DSNMUI/IV/2000 tentangPembiayaan Mudharabah (Qiradh).Dalam hal para pihak menggunakan akad Wakalah bi alUjrah,maka berlaku ketentuan dan syarat akad Wakalah bi alUjrah yangterdapat dalam substansi fatwa DSNMUI Nomor 10/DSNMUI/IV/2000 tentang Wakalah, dan fatwa DSNMUI Nomor52/DSNMUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah padaAsuransi dan Reasuransi Syariah.Kelima : Ketentuan terkait PelayananL.10.Rumah Sakit
121 — 23
MENGADILI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat;
- Menyatakan Akad Mudharabah Nomor 11 Tanggal 13 Juni 2016 dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn Notaris di Kota Metro, Addendum I akad Al Mudharabah No.04 yang ditandatangani pada tanggal 10 Juni 2017 dihadapan Notaris Ahmad Yubaidi S.H, S.Pd di Kota Yogyakarta, Addendum II Akad Mudharabah No.1 yang ditandatangani pada tanggal 11 Mei 2018 dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn di Kota
Metro Addendum III Akad Mudharabah No.24 yang ditandatangani pada tanggal 26 Juli 2018 dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn di Kota Metro, Addendum IV Akad Mudharabah No.32 yang ditandatangani pada tanggal 31 Januari 2019 dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn di Kota Metro, Addendum V akad mudharabah No. 5 yang ditandatangani pada tanggal 12 November 2019 di hadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn Notaris di Kota Metro, Akad Mudharabah Nomor 5 yang ditandatangani
Tanggal 12 Maret 2019 dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn di Kota Metro dan Akad addendum I akad Al Mudharabah No.06 yang ditandatangani pada tanggal 12 November 2019 dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn di Kota Metro adalah sah dan mengikat terhadap para pihak yang membuatnya;
- Menyatakan Akta Perjanjian Penanggungan atau Penjaminan (Borgtocht) Nomor 12 Tanggal 13 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab, S.H, M.Kn Notaris di Kota
dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab, S.H, M.Kn Notaris di Kota Metro,dan Akta Perjanjian Penanggungan atau Penjaminan (Borgtocht) Nomor 6 Tanggal 12 Maret 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab, S.H, M.Kn Notaris di Kota Metro serta Akta Pemberian Jaminan Cessie Nomor 7 Tanggal 12 Maret 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab, S.H, M.Kn Notaris di Kota Metro adalah sah mengikat para pihak yang membuatnya serta merupakan bagian tak terpisahkan dari Akad Mudharabah
yang dibuat para pihak dan merupakan bentuk jaminan yang sah atas Akad pembiayaan Al-Mudharabah yang dibuat oleh para pihak;
- Menyatakan Tergugat I selaku pihak Mudharib telah secara sah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat selaku Shahibul Maal;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat berupa:
- Seluruh kewajiban pokok (termasuk tunggakan pokok pembiayaan) sebesar Rp2.122.665.000,00 (dua milyar seratus dua puluh
1.HARTANTI Binti HADI YUWONO
2.HARTANTI Binti HADI YUWONO, AM.KEB
Tergugat:
1.PT. BPR Syariah Insani Madani
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakata
3.PT.BPR SYARIAH Insan Madani
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
197 — 56
Bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 18 Akhad Mudharabah No.033/171.00006/11/2012 tertanggal Selasa, 28 Februari 2012 dan Pasal 18Akhad Mudharabah No. 118/171.00036/VII/2012 tertanggal Selasa, 10 Juli2012 menyebutkan : dalam hal penyelesaian secara musyawarah antaraNasabah dan Bank tidak menghasilkan keputusan yang disepakati, makaNasabah dan Bank menetapkan serta memberi kuasa kepada BadanArbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) untuk memberikan putusannya.7.
171.00036/VII/2012 tertanggal 10 Juli 2012 telahditentukan domisili hukum jika terjadi sengketa antara Penggugat denganTergugat I, sepakat untuk memilih domisili hukum di Badan Arbitrase SyariahNasional (BASYARNAS);Halaman 13 dari 20 Putusan Sela Nomor 43/Pdt.G/2020/PN SkhMenimbang, bahwa dalam repliknya, untuk menjawab materi eksepsikompetensi absolut dari tergugat I, penggugat telah mengemukan halhalsebagai berikut: Bahwa Pengadilan Negeri Sukoharjo berwenang mengadili perkara inikarena Akhad Mudharabah
Posita ke4 ini dinilai oleh Majelis Hakim masihberirisan dengan isi atau dari Akhad Mudharabah antara penggugatdengan tergugat I;5.
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Pengadilan Negeri Sukoharjo jugatidak berwenang mengadili perkara aquo karena dalam Pasal 18 AkhadMudharabah No. 033/171.00006/11/2012 tertanggal 20 Pebruari 2012 telahditentukan domisili hukum jika terjadi sengketa antara Penggugat denganTergugat , para pihak sepakat untuk memilih domisili hukum di Badan ArbitraseSyariah Nasional (BASYARNAS), Majelis Hakim mempertimbangkan sebagaiberikut:Menimbang, bahwa dalam repliknya, penggugat mengakui bahwa benardalam Akhad Mudharabah
sengketasyariah, sehingga penggugat mempunyai alternatif penyelesaian, apakah akanmenggunakan Basyarnas ataukah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa oleh karena dalam Akhad MudharabahNo.033/171.00006/11/2012 tertanggal 20 Pebruari 2012, penggugat dan tergugat telan memilin domisili hukum pada Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) untuk penyelesaian sengketa, maka Majelis Hakim berpendirian,Penggugat dengan tergugat harus tunduk dan patuh dengan ketentuanketentuan dalam Akhad Mudharabah
Terbanding/Tergugat I : PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI VENTURA SYARIAH
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KENDARI
108 — 59
Bahwa mengingat Penggugat selaku debitur tidak dapatmelakukan pembayaran sesuai dengan yang telah disepakatiyaitu sebesar Rp. 390.000.000, (Tiga Ratus Sembilan Puluh JutaRupiah) selama 48 (empat puluh delapan) bulan, terhadap akadpembiayaan mudharabah tersebut, dan saat ini debitur masihmemiliki tunggakan pokok kewajiban sebesar 346.938.476, (tigaratus empat puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh delapanribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah).
Bahwa pada Akad Pembiayaan Mudharabah (Bagi Hasil) Nomor029/PNMVSMKS/AKAD/IX/2014 tertanggal 18 September 2014dan Jadwal Angsuran yang merupakan satu kesatuan dan bagianyang tidak dapat dipisahkan dari Akad Pembiayaan Mudharabahtelah diatur ketentuan mengenai tanggal dan jumlah yang harusdibayarkan oleh Penggugat setiap bulannya, adapun besaranangsuran kewajiban debitur setiap bulannya yaitu.
Bahwa Tergugat I/Terbanding tidak menjalankan prinsipprinsip akad mudharabah yang merupakan akad perikatan antaraPenggugat dan Tergugat dalam hal ini hak dan kewajiban parapihak yang mengikatkan dirinya dalam prinsip mudharabah tersebutharus dilaksakan.Sesuai dengan yang digariskan dalam pasal 1320 KUHPerdataadanya kesepakatan para pihak dalam berkontrak yang manaPenggugat/Pembanding pada saat melakukan kontak tersebutdengan Tergugat memahami bahwa akad tersebut berdasarkanakad mudharabah atau bagi
atau bagihasil yang mana Tergugat adalahkreditur atau pemberi modal usaha kepada Penggugat haruslah ikutserta dalam memberikan bantuan pemikiran dan pengawasaan agarprinsip mudharabah ini berjalan dengan baik.
Yusuf, ST yang selanjutnyadisebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dimana kedua belah pihak PNMVS dan PPU telah setuju dan sepakat untuk membuat, melaksanakan danmematuhi Akad Pembiayaan Mudharabah...... dan seterusnya, surat buktibertanda TI2 berupa Surat No. 034/PNMVSMKS/SP3/IX/2014 Perihal SuratPersetujuan Prinsip Pembiayaan dari Kepala Perwakilan PT. PNMVS ditujukankepada Moh. Haidir P.
342 — 116
DALAM EKSEPSIASSET TANAH DAN BANGUNAN PARA PENGGUGAT TELAH TERIKATDALAM PERJANJIAN SEBAGAIMANA DITUANGKAN DALAM AKADPEMBIAYAAN MUDHARABAH NOMOR 43 TANGGAL 11 APRIL 2008DIMANA TELAH DIATUR JIKA TERJADI PERSELISTHAN PARA PIHAKSEPAKAT MENUNJUK BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL(KOMPETENSI ABSOLUT) SEBAGAI FORUM PENYELESAIAN.1.
antaraTergugat I sebagai Nasabah dan Tergugat IV sebagai pihak Bank dan Penggugat I sertaPenggugat IT sebagai Penjamin.Menimbang bahwa Akad Pembiayaan Mudharabah dibuat dan ditandatanganioleh Tergugat I, sebagai Nasabah dan Tergugat IV sebagai pihak Bank serta olehPengugat I dan Penggugat II masingmasing sebagai penjamin dihadapan Tergugat IIsebagai Notaris; 22722222 222 Menimbang bahwa dalam Akad Pembiayaan Mudharabah telah ditentukan antaralain Tergugat IV akan memberikan fsilitas pembiayaan kepada
antaraTergugat IV dan Tergugat I dan oleh karenanya kedua sertifikat dimaksud oleh TergugatIV harus dikembalikan kepada Penggugat I dan II baik secara langsung maupun melaluiPengadilan Negeri Binjai;Menimbang bahwa dengan dibatalkannya kedudukan Penggugat I dan II sebagaiPenjamin dalam perjanjian Akad Pembiayaan Mudharabah antara Tergugat I danTergugat IV yang dibuat dihadapan Tergugat II tidak berarti Tergugat II dalam hal inidapat dikatakan telah melawan hukum sebab Akad Pembiayaan Mudharabah
sebagaiperjanjian pokoknya antara Tergugat I dan Tergugat IV tetap sah;Menimbang bahwa dengan hadirnya Para Penggugat beserta Suamisuami ParaPenggugat dan ikut menandatangani perjanjian Akad Pembiayaan Mudharabah dengankedudukan Para Penggugat sebagai Penjamin maka dilihat dari proses pembuatan bukandari isi perjanjiannya maka Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV tidak adamelakukan perbuatan melawan hukum;Menimbang bahwa Tergugat III menurut Majelis hakim telah melakukanperbuatan melawan hukum
SumateraUtara Kota Madya Binjai Kecamatan Binjai Selatan Kelurahan Rambung Dalamdan Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik No. 305 seluas 660 M2 (enam ratusenam puluh meter) atas nama Penjamin Nurhayati (Penggugat II) yang terletakdi propinsi Sumatera Utara Kota Madya Binjai Kecamatan Binjai SelatanKelurahan Rambung Dalam dalam Akad Pembiayaan Mudharabah No. 43Tanggal 11 April 2008, dinyatakan batal;Menyatakan batal Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 110/2008 tanggal 8Mei 2008 dan Akta Pemberian hak
180 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor 107 tertanggal 22 Agustus2008 dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan peringkatpertama sampai jumlah sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluhjuta rupiah);c.
22Agustus 2008 dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggunganperingkat pertama sampai jumlah sebesar Rp110.000.000,00 (seratussepuluh juta rupiah) dan Akad Permbiayaan Al Mudharabah Nomor 47tertanggal 20 November 2008 dengan Surat Kuasa Membebankan HakTanggungan Peringkat Pertama dengan jumlah sebesar Rp400.000.000,00(empat ratus juta rupiah) yang dibuat oleh Turut Tergugat adalah tidak sahdan batal demi hukum;Halaman 10 dari 27 hal.
yang dijadikan sebagai jaminandalam addendum Nomor 38 dan Nomor 39 yang dibuat dihadapan NotarisWahyu Wiryono, S.H., (Turut Tergugat) yang melekat atau menjadi satukesatuan dengan Akad pembiayaan Al Mudharabah Nomor 107 tertanggal22 Agustus 2008 dan pembiayaan Al Mudharabah Nomor 47 tertanggal 20November 2008.
Bahwadibuatnya perjanjian kerjasama antara Para Penggugat dengan Tergugat dan Tergugat Il untuk proses pembiayaan Al Mudharabah dan prosespengikatan jaminan telah mendapat persetujuan dari para pihak, hal inidibuktikan dalam Perjanjian Kerjasama yang melibatkan Para Penggugatdengan Tergugat dan Tergugat II dengan memberikan persetujuan tandatangan dengan sadar tanpa paksaan;3.
Menyatakan Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor 107 tertanggal 22Agustus 2008 dengan Surat Kuasa Membebankan Hak TanggunganPeringkat Pertama sampai jJumlah sebesar Rp110.000.000,00 (seratussepuluh juta rupiah) dan Akad Permbiayaan Al Mudharabah Nomor 47tertanggal 20 November 2008 dengan Surat Kuasa Membebankan HakTanggungan Peringkat Pertama dengan jumlah ~ sebesarRp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang dibuat oleh TurutTergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;6.
NURISDAN
Tergugat:
1.Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Baiturrahman
2.Retno Palupi
88 — 74
maka berlakuketentuanketentuan sebagaimana terdapat dalam Fatwa DewanSyariah Nasional No. 07/DSNMUI/IV/2000 Tentang Mudharabah;Halaman 17 dari 119 halaman Put.168/Pdt.G/2019/PA.Botg10.11.12.13.Bahwa, Mudharabah adalah suatu transaksi pembiayaan berdasarkansyariah yang juga digunakan sebagai transaksi pembiayaan ekonomisyariah yang pada dasarnya dilakukan atas dasar kepercayaan.Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam transaksipembiayaan mudharabah, yaitu kepercayaan dari pemilik modal(shahibul
Fatwa hanya berisi penyaluran dana dari Lembaga KeuanganSyariah ke pengelola usaha.Jika ada fatwa antara nasabah yang menyimpan dana denganlembaga keuangan syariah maka point ke3 sangat mengikat pihakpihak yang sengaja menyalahi perjanjian;Bahwa berdasarkan Fatwah Dewan Syariah Nasional no. 07/DSNMUI/IV/2000 tentang Mudharabah menetapkan :1). Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkanoleh Lembaga Keuangan Syariah kepada pihak lain untuk suatuusaha produktif;2).
AlMuthalagah, adalah tabungan anggotapada koperasi dengan akad Mudharabah Al Muthalaqgah yangdiperlakukan sebagai investasi anggota untuk dimanfaatkan secaraproduktif dalam bentuk pembiayaan kepada anggota koperasi, calonanggota, koperasikoperasi lain dan atau anggotanya secaraprofesional dengan ketentuan penyimpan mendapatkan bagi hasilatas penyimpanan dananya sesuai nisbah ( proporsi bagihasil ) yangdisepakati pada saat pembukaan rekening tabungan;Simpanan Mudharabah Berjangka adalah tabungan
AlMuthalagah, adalah tabungan anggotapada koperasi dengan akad Mudharabah Al Muthalaqah yangdiperlakukan sebagai investasi anggota untuk dimanfaatkan secaraproduktif dalam bentuk pembiayaan kepada anggota koperasi, calonanggota, koperasikoperasi lain dan atau anggotanya secaraprofesional dengan ketentuan penyimpan mendapatkan bagi hasilatas penyimpanan dananya sesuai nisbah ( proporsi bagihasil ) yangdisepakati pada saat pembukaan rekening tabungan;Simpanan Mudharabah Berjangka adalah tabungan anggota
maka berlaku ketentuanketentuansebagaimana terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.07/DSNMUI/IV/2000 Tentang Mudharabah;B.
288 — 101
MENGADILI
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya
Dalam Konpensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi sebagian;
- Menyatakan bahwa Akad Pembiayaan Al-Mudharabah Nomor 9 tanggal 13 Juni 2016 beserta Pembaharuan Akad Pembiayaan Al-Mudharabah Nomor 30 tanggal 31 Januari 2020 adalah sah dan mengikat sebagai Undang-Undang terhadap para pihak yang membuatnya;
- Menyatakan bahwa
Akta Perjanjian Penanggungan atau Penjaminan Nomor 31 tanggal 31 Januari 2019 adalah merupakan bagian tak terpisahkan dari Akad Al-Mudharabah Nomor 9 tanggal 13 Juni 2016 dan Pembaharuan pada Akad Al-Mudharabah Nomor 30 tanggal 31 Januari 2019 dan merupakan bentuk jaminan yang sah atas akad pembiayaan Al-Mudharabah.
101 — 67
Menyatakan penetapan ini digunakan oleh Para Ahli Waris untuk mengurus harta warisan dari (Almarhumah) NAMA berupa Tabungan Mudharabah iB-P di Bank OCBC NISP Syariah Nomor Rekening XXXX, Cabang 70127 KCS Jakarta-ONT, Wilayah Kota Jakarta Pusat 1034, dengan Nomor Seri Butab PB 0767676 atas nama Linda Wati;5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah);
KCS JakartaONT, beralamat di JI.Kebon Sirlh Barat Dalam 54, Kebon Sirih, Wilayah Kota Jakarta Pusat1034, dengan Nomor Seri Butab : PB 0767676 atas nama Linda Watidengan jumlah sisa tabungan sebesar Rp. 101.879.451, (seratus satu jutadelapan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh saturupiah);12) Bahwa Para Pemohon semuanya adalah beragama Islam;13) Bahwa Para Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris inidalam rangka untuk mengurus Pencairan Harta Waris berupa UangTabungan Mudharabah
Menetapkan Harta berupa Uang Tabungan Mudharabah iBP yang berada diBank OCBC NISP Syariah, Nomor Rekening : XXXXX, Cabang 70127 KCSJakartaONT, beralamat di JI.
Fotokopi Buku Tabungan Mudharabah iBP OCBC NISP Syariah NomorRekening 127810029802 (IDR) atas nama Linda Wati (bukti P.19);B. Bukti berupa saksi;1.
Adapun rincian bagian masingmasing ahli waris tersebut, akandicantumkan dalam diktum amar penetapan perkara ini.Menimbang, bahwa yang menjadi alasan Para Pemohon mengajukanpermohonan penetapan ahli waris adalah untuk mengurus harta peninggalandari (Almarhumah) NAMA berupa Tabungan Mudharabah iBP di Bank OCBCNISP Syariah Nomor Rekening 127810029802, Cabang 70127 KCS JakartaONT, Wilayah Kota Jakarta Pusat 1034, dengan Nomor Seri Butab PB 0767676atas nama Linda Wati.
Menyatakan penetapan ini digunakan oleh Para Ahli Waris untuk mengurusharta warisan dan (Almarhumah) NAMA berupa Tabungan Mudharabah iBPdi Bank OCBC NISP Syariah Nomor Rekening XXXX, Cabang 70127 KCSJakartaONT, Wilayah Kota Jakarta Pusat 1034, dengan Nomor Seri ButabPB 0767676 atas nama Linda Wati;5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp 96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah);Halaman 14 dari 16 halaman.
297 — 86
Sukoharjo dengan pola bagihasil sebagaimana akad Mudharabah No. 033/171.00006/II/2012tertanggal 20 Februari 2012 yang menganggunkan/menjaminkan 4sertifikat :. Sebidang tanah & bangunan, SHM No. 61, Luas : 91 m? a/nXXXXXXXXXX di Kel. Geneng, Kec. Gatak, Kab. Sukoharjo. Denganbatas :a. Sebelah Selatan : Jalanb. Sebelah Utara: Ny. Suminahc. Sebelah Barat : Ny. XXXXXXXXXXd. Sebelah Timur : Ny. Sri WahyuniIl. Sebidang tanah & bangunan, SHM No. 502, Luas : + 340 m2? a/nXXXXXXXXXX di Kel. Geneng, Kec.
Menyatakan Terlawan dengan pola bagi033/171.00006/II/2012hasiltertanggal: Slamet: Mulyodiharjo: Citrodiyono: Jalan Desamenurut hukum Surat Perjanjian Kreditsebagaimana akad Mudharabah No.20 Februari 2012 yang telahditandatangani oleh Pelawan tidak dihadapkan Notaris dan 1. SertifikatHalaman 15 dari 38 Putusan Nomor 435/Pdt.G/2017/PA Skh.Hak Tanggungan peringkat pertama No. 3603/2012 tercatat atas namapemegang hak tanggungan PT. Bank Pembiayaan Rakyat SyariahInsan Madani 2.
Bahwa dalam akad pembiayaan yang menjadi poko permasalahanperkara a quo yaitu. dalam Akad Mudharabah No.033/171.00006/II/2012 tanggal 20 Februari 2012 kemudian telahdilakukan perubahan, perpanjangan, pembaharuan dengan AkadTambahan No. 006/171.00006/II/2013 tanggal 22 Pebruari 2013, padapasal 18 (delapan belas) Pelawan dan Terlawan telah memilihcara penyelesaian perselisihan/sengketa melaluiBASYARNAS/Badan Arbitrase Syariah Nasional (Pactum deCompromitendo);3.
/2017/PA Skh.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.1 dalam Pasal 18 ayat (3)Akad Mudharabah No. 033/171.00006/II/2012 tersebut telah jelas disebutkanbahwa jika terjadi sengketa antara Pelawan dan Terlawan (NASABAH danBANK) maka ditunjuk Badan arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)sebagai lembaga penyelesaian sengketa;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (2) UndangUndangNomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bahwa penyelesaiansengketa dilakukan sesuai dengan isi akad.
Pelawan dan Terlawan (NASABAHdan BANK) dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Akad Mudharabah No.033/171.00006/II/2012 tersebut telah sesuai dengan diktum Pasal 1338 ayat(1) KUHPerdata, maka kedua belah pihak dihukum mentaati perjanjiantersebut , yaitu jika terjadi sengketa atau perselisihan antara Pelawan danTerlawan (NASABAH dan BANK) terhadap perjanjian yang tertuang dalamAkad Mudharabah No. 033/171.00006/II/2012, tanggal 28 Februari 2012,maka yang berwenang menyelesaikan sengketa atau perselisihannya
- Tentang : Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah
Pendapat Abu Yusuf:4 * PoodSe fay Geri 4a3 be if Ju nit gion Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia109 Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah 6 Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan berpendapat bahwapengelola (mudharib) bertanggung jawab terhadap modalmudharabah apabila mudharabah tersebut fasid (rusak), meskipun iatidak melakukan perbuatan yang melampaui batas atau melakukankelalaian atas modal.
Sudah jelas bagiku setelah memaparkan perbedaan pendapatulama berikut dalildalil yang digunakannya tentang hukummensyaratkan pengelola (mudharib) agar menjamin pengembalianpokok modal mudharabah dalam seluruh kondisi, baik karena rusak,berkurang, rugi atau karena hal lain, kemudian mengujinya secaraobjektif, berdasarkan kejujuran ilmiah, jauh dari sikap fanatikmadzhab atau mengikuti hawa nafsu bahwa pendapat yang kuatadalah pendapat yang menyatakan sahnya syarat agar pengelola(mudharib) menjamin
Atas dasar demikian, bagi kami telah terbukti tidak terdapatdalil syari yang melarang adanya syarat penjaminan modal;pendapat yang membolehkannya ini tidak melanggar ketentuansyariah (dalam mudharabah) yang disepakati, juga tidakmenjerumuskan ke dalam perbuatan yang dilarang seperti riba, judi,atau jualbeli gharar, serta tidak mendatangkan kesulitan yang nyata(mafsadah rajihah).
Yusuf bin Abdullah asySyubaili, Adawat Idarat alMakhathir alSuyulah wa Badail Ittifaqivati I'adati alSyira fi alMuassasati alMaliyah alIslamiyah, h.15)7 Substansi Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No:19/DSNMUI/IV/2001 tentang AlQardh; Fatwa Dewan Syariah NasionalNo: 07/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah(Qiradh); Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 105/DSNMUI/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal PembiayaanMudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil Istitsmar; dan FatwaDewan Syariah Nasional
Terbanding/Penggugat : BUDI OKTARITA
Terbanding/Turut Tergugat : Notaris Dian Saraswati, SH
Turut Terbanding/Tergugat II : BANK MUAMALAT CABANG UTAMA PALEMBANG
191 — 90
Bahwa kerjasama tersebut dalam hal Koperasi Karyawan Semen Baturaja(KKSB) yang pada saat itu Permohonan tercantum atas namaTERGUGAT selaku Ketua Umum KKSB telah mengajukan SuratPenawaran (OFFERING LETTER) kepada TERGUGAT II untukmemberikan pembiayaan sampai sejumlah Rp 10.000.000.000, (Sepuluhmiliar rupiah) yang pendapatannya akan dibagi secara bagi hasil(MUDHARABAH) dan kemudian telah disetujui dengan ketentuan ketentuan dan perjanjian berdasarkan AKTA PERJANJIAN PEMBIAYAANAL MUDHARABAH NOMOR 03
Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Al Mudharabah Nomor:3 Tertanggal 5 Januari 2011 padaPasal 1 Ayat(1). Butir 1 dijelaskansebagai berikut:PASAL 1PERSETUJUAN UNTUK MEMBERIKAN PEMBIAYAAN SECARA BAGIHASIL1.1. PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk dengan ini setujumemberikan pembiayaan sampai sejumlah Rp. 10.000.000.000,(Sepuluh miliar rupiah) dengan secara bertahap sesuai denganpermintaan MUDHARIB.11.
BANKMUAMALAT INDONESIA, Tok (TERGUGAT Il) yang tertuang padaAKTA PERJANJIAN PEMBIAYAAN AL MUDHARABAH Nomor:03Tertanggal 5 Januari 2011 yang dibuat di Notaris DIANSARASWATI,SH,Mkn (TURUT TERGUGAT 1); berikut keteranganmengenai pelaksanaan kesepakatan AKTA PERJANJIANPEMBIAYAAN AL MUDHARABAH Nomor:03 Tertanggal 5 Januari 2011sebagaimana PENGGUGAT uraikan dalam Posita angka 14, 15, 19,32, 33, dan 34;c.
Bahwa Perjanjian Al Mudharabah tersebut merupakan salah satuproduk pembiayaan syariah yang disalurkan oleh Tergugat II selakuHalaman 25 dari 52 halaman Putusan Nomor 131/PDT/2019/PT PLGbank syariah kepada para Nasabahnya, termasuk dalam hal inikepada Koperasi Keluarga Semen Baturaja (Selanjutnya disebutKoperasi)..
Bahwa dengan dijadikannya Perjanjian Al Mudharabah sebagai salahsatu posita atau dasar sengketa dalam gugatan Penggugat a quoserta ditempatkannya Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini yangharus dijatuhi hukuman, maka sudah seharusnya gugatan Penggugatdinyatakan ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapatditerima karena Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenangmengadili dan memutus perkara a quo berkenaan dengan kompetensiabsolut..
426 — 206
Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka BMT ( Bank Muamalat ) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01460 a.n ANIF SULISTRIYONO alamat Kewangunan, Rt. 2 Rw. 1, Petanahan, jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), no. rek. 08.3.2.01594, jangka waktu 08-11-2016 sampai 08-12-2016, tertanggal 08-11-2016;2. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka BMT ( Bank Muamalat ) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01461 a.n ANIF SULISTRIYONO alamat Kewangunan, Rt. 2 Rw.
1, Petanahan, jumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), no. rek. 08.3.2.01595, jangka waktu 08-11-2016 sampai 08-12-2016, tertanggal 08-11-2016;3. 1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT ( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01947 a.n ANIF SULISTRIYONO alamat Kewangunan, Rt. 2 Rw. 1, Petanahan jumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) no. rek. 08.3.2.01819 jangka waktu 14-09-2017 sampai 14-10-2017, tertanggal 14-09-2017;4. 1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka
20-04-2017 sampai 20-05-2017, tertanggal 20-04-2017;6. 1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT ( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01460 a.n JUDATUN, alamat Purwosari Rt. 2 Rw. 1, Puring, jumlah Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) no. rek. 08.3.5.01927 jangka waktu 15-03-2018 sampai 15-04-2018, tertanggal 15-03-2018;7. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n H.
Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n SOLECHATUN dengan no. rek. 08.3.2.01865 no. simpanan 02060 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), jangka waktu 21-11-2017 sampai 21-12-2017, tertanggal 21-11-2017;17. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n WINARSIH dengan no. rek. 08.3.2.01931 no. simpanan 02209 sebesar Rp. 50.000.000
waktu 15-12-2014 sampai 15-01-2015, tertanggal 15-12-2014;23. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n ALVIANSYAH dengan no. rek. 08.3.2.01558 no. simpanan 01381 sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), jangka waktu 15-09-2016 sampai 15-10-2016, tertanggal 15-09-2016;24. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan
431 — 130
Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka BMT ( Bank Muamalat ) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01460 a.n ANIF SULISTRIYONO alamat Kewangunan, Rt. 2 Rw. 1, Petanahan, jumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), no. rek. 08.3.2.01594, jangka waktu 08-11-2016 sampai 08-12-2016, tertanggal 08-11-2016;2. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka BMT ( Bank Muamalat ) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01461 a.n ANIF SULISTRIYONO alamat Kewangunan, Rt. 2 Rw.
1, Petanahan, jumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), no. rek. 08.3.2.01595, jangka waktu 08-11-2016 sampai 08-12-2016, tertanggal 08-11-2016;3. 1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT ( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01947 a.n ANIF SULISTRIYONO alamat Kewangunan, Rt. 2 Rw. 1, Petanahan jumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) no. rek. 08.3.2.01819 jangka waktu 14-09-2017 sampai 14-10-2017, tertanggal 14-09-2017;4. 1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka
20-04-2017 sampai 20-05-2017, tertanggal 20-04-2017;6. 1 (satu) Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) BMT ( Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM No. 01460 a.n JUDATUN, alamat Purwosari Rt. 2 Rw. 1, Puring, jumlah Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) no. rek. 08.3.5.01927 jangka waktu 15-03-2018 sampai 15-04-2018, tertanggal 15-03-2018;7. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n H.
Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n SOLECHATUN dengan no. rek. 08.3.2.01865 no. simpanan 02060 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), jangka waktu 21-11-2017 sampai 21-12-2017, tertanggal 21-11-2017;17. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n WINARSIH dengan no. rek. 08.3.2.01931 no. simpanan 02209 sebesar Rp. 50.000.000
waktu 15-12-2014 sampai 15-01-2015, tertanggal 15-12-2014;23. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan a.n ALVIANSYAH dengan no. rek. 08.3.2.01558 no. simpanan 01381 sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), jangka waktu 15-09-2016 sampai 15-10-2016, tertanggal 15-09-2016;24. 1 (satu) lembar Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito) dari BMT (Bank Muamalat) INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ( ICM ) Petanahan