Ditemukan 653 data
- Tentang : Konversi Akad Murabahah
Apabila hasil penjualan melebihi sisa hutang makakelebihan itu dapat dijadikan uang muka untuk akad ijarahatau bagian modal dari mudharabah dan musyarakah;iv. Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa hutang makasisa hutang tetap menjadi hutang nasabah yang carapelunasannya disepakati antara LKS dan nasabah.b.
Mudharabah dengan merujuk kepada fatwa DSN No.07/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah(Qiradh); atauiii. Musyarakah dengan merujuk kepada fatwa DSN No.08/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.Kedua : Ketentuan Penutup1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya ataujika terjadi perselisihan di antara pihakpihak terkait, makapenyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase SyariahNasional setelah tidak tercapai kesepakatan melaluimusyawarah.2.
67 — 12
Rek 02.01.01.0285 atas nama SUPARTI, jumlah simpanan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 16 Oktober 2014;- 1 (satu) lembar akad simpanan mudharabah berjangka No. Rek. 02.01.0285 tanggal 16 Oktober 2014;- 1 (satu) lembar Sertifikat simpanan berjangka KSU BMT AFASSALAM No. Rekening : 02.01.01.0292 an. SUPARTI jumlah simpanan Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 07 Januari 2015;- 1 (satu) lembar surat akad simpanan mudharabah berjangka No.
Rek : 02.01.0180 atas nama SLAMET RIYADI, alamat Krakal RT. 03/05 Alian, jumlah simpanan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) jangka waktu 12 bulan porsi bagi hasil 41 % tertanggal 17 Desember 2014 dengan tanggal jatuh tempo 17 Desember 2015 berikut dengan 1 (satu) lembar surat akad simpanan mudharabah berjangka yang ditanda tangani oleh Sdri. PUTU EKAYANA tanggal 17 Desember 2014 di Alian;- 1 (satu) Sertifikat berjangka Keuangan Mikro Syariah BMT ALFASSALAM, No.
Rek : 02.01.0174, atas nama SLAMET RIYADI, alamat Krakal RT. 03/05 Alian jumlah simpanan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), jangka waktu 12 bulan, porsi bagi hasil 41 % tertanggal 11 Nopember 2014 tanggal jatuh tempo 11 November 2015, berikut dengan 1 (satu) lembar surat akad simpanan mudharabah berjangka yang ditandatangani oleh Sdri PUTU EKAYANA tanggal 11 Nopember 2014 di Alian;Dikembalikan kepada saksi SLAMET RIYADI.- 1 (satu) buku tabungan Lembaga Keuangan Mikro Syaraiah BMT ALFASSALAM dengan
Rek : 02.01.0140, atas nama MUSLIFAH, alamat ERA GURMIWANG RT. 03/05, Pujotirto Karangsambung, jumlah simpanan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), jangka waktu 6 bulan, porsi bagi hasil 41 % tertanggal 12 November 2014 dengan tanggal jatuh tempo 12 Mei 2015 berikut 1 (satu) lembar surat akad simpangan mudharabah berjangka, yang ditanda tangani tanggal 12 November 2014 di Alian; Dikembalikan kepada saksi MUSRIFAH.
Rekening 02.01.0179 atas nama SITI NURKHAMIDAH alamat Sutrotrunan RT.01/03 Alian Kebumen, jumlah simpanan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) jangka waktu 6 (enam) bulan porsi bagi hasil 41 % tertanggal 21 Desember 2014 dengan tanggal jatuh tempo 21 Juni 2015 berikut dengan 1 (satu) lembar surat akad simpanan mudharabah berjangka yang ditanda tangani oleh Sdri PUTU EKAYANA, SE tanggal 21 Desember 2014.Dikembalikan kepada saksi SITI NURKHAMIDAH.6.
Rek. 02.01.01.0285 atas nama SUPARTI, jumlahsimpanan Rp.5.000.000, (lima juta rupiah ) tertanggal 16 Oktober 2014; (satu) lembar akad simpanan mudharabah berjangka No Rek.02.01.0285 tanggal 16 Oktober 2014; 1(satu) lembar sertifikat simpanan berjangka KSU BMT Alfassalam No.rekening : 02.01.01.0292 atas nama SUPARTI jumlah simpanan Rp.6.000.000, (enam juta rupiah) tanggal 07 Januari 2015; 1(satu) lembar surat akad simpanan mudharabah berjangka No. rekening: 02.01.0301 tanggal 07 Januari 2015; 1(satu
Rek 02.01.01.0285 atas nama SUPARTI,jumlah simpanan Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) tertanggal 16 Oktober2014;1 (satu) lembar akad simpanan mudharabah berjangka No. Rek.02.01.0285 tanggal 16 Oktober 2014;1 (satu) lembar Sertifikat simpanan berjangka KSU BMT AFASSALAM No.Rekening : 01.01.01.0292 an. SUPARTI jumlah simpanan Rp. 6.000.000,(enam juta ruiah) tanggal 07 Januari 2015;1 (satu) lembar surat akad simpanan mudharabah berjangka No.
Rek 02.01.01.0285 atas nama SUPARTI,jumlah simpanan Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) tertanggal 16 Oktober2014; 1 (satu) lembar akad simpanan mudharabah berjangka No. Rek.02.01.0285 tanggal 16 Oktober 2014; 1 (satu) lembar Sertifikat simpanan berjangka KSU BMT AFASSALAM No.Rekening : 01.01.01.0292 an. SUPARTI jumlah simpanan Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah) tanggal 07 Januari 2015; 1 (satu) lembar surat akad simpanan mudharabah berjangka No.
Rek 02.01.01.0285 atas nama SUPARTI,jumlah simpanan Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) tertanggal 16Oktober 2014;1 (satu) lembar akad simpanan mudharabah berjangka No. Rek.02.01.0285 tanggal 16 Oktober 2014;1 (satu) lembar Sertifikat simpanan berjangka KSU BMT AFASSALAMNo. Rekening : 02.01.01.0292 an.
SUPARTI jumlah simpanan Rp.6.000.000, (enam juta rupiah) tanggal 07 Januari 2015;1 (satu) lembar surat akad simpanan mudharabah berjangka No.Rekening 02.01.0301 tanggal 07 Januari 2015;1 (satu) buah buku tabungan BMT ALFASSALAM atas nama RAMASYITOH No.
318 — 116
DALAM EKSEPSIASSET TANAH DAN BANGUNAN PARA PENGGUGAT TELAH TERIKATDALAM PERJANJIAN SEBAGAIMANA DITUANGKAN DALAM AKADPEMBIAYAAN MUDHARABAH NOMOR 43 TANGGAL 11 APRIL 2008DIMANA TELAH DIATUR JIKA TERJADI PERSELISTHAN PARA PIHAKSEPAKAT MENUNJUK BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL(KOMPETENSI ABSOLUT) SEBAGAI FORUM PENYELESAIAN.1.
antaraTergugat I sebagai Nasabah dan Tergugat IV sebagai pihak Bank dan Penggugat I sertaPenggugat IT sebagai Penjamin.Menimbang bahwa Akad Pembiayaan Mudharabah dibuat dan ditandatanganioleh Tergugat I, sebagai Nasabah dan Tergugat IV sebagai pihak Bank serta olehPengugat I dan Penggugat II masingmasing sebagai penjamin dihadapan Tergugat IIsebagai Notaris; 22722222 222 Menimbang bahwa dalam Akad Pembiayaan Mudharabah telah ditentukan antaralain Tergugat IV akan memberikan fsilitas pembiayaan kepada
antaraTergugat IV dan Tergugat I dan oleh karenanya kedua sertifikat dimaksud oleh TergugatIV harus dikembalikan kepada Penggugat I dan II baik secara langsung maupun melaluiPengadilan Negeri Binjai;Menimbang bahwa dengan dibatalkannya kedudukan Penggugat I dan II sebagaiPenjamin dalam perjanjian Akad Pembiayaan Mudharabah antara Tergugat I danTergugat IV yang dibuat dihadapan Tergugat II tidak berarti Tergugat II dalam hal inidapat dikatakan telah melawan hukum sebab Akad Pembiayaan Mudharabah
sebagaiperjanjian pokoknya antara Tergugat I dan Tergugat IV tetap sah;Menimbang bahwa dengan hadirnya Para Penggugat beserta Suamisuami ParaPenggugat dan ikut menandatangani perjanjian Akad Pembiayaan Mudharabah dengankedudukan Para Penggugat sebagai Penjamin maka dilihat dari proses pembuatan bukandari isi perjanjiannya maka Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV tidak adamelakukan perbuatan melawan hukum;Menimbang bahwa Tergugat III menurut Majelis hakim telah melakukanperbuatan melawan hukum
SumateraUtara Kota Madya Binjai Kecamatan Binjai Selatan Kelurahan Rambung Dalamdan Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik No. 305 seluas 660 M2 (enam ratusenam puluh meter) atas nama Penjamin Nurhayati (Penggugat II) yang terletakdi propinsi Sumatera Utara Kota Madya Binjai Kecamatan Binjai SelatanKelurahan Rambung Dalam dalam Akad Pembiayaan Mudharabah No. 43Tanggal 11 April 2008, dinyatakan batal;Menyatakan batal Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 110/2008 tanggal 8Mei 2008 dan Akta Pemberian hak
101 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan juga Turut Tergugat telah membuatPerjanjian Akad Pembiayaan Al Mudharabah yang tidak sesuai denganketerangan yang sebenarnya dan peruntukannya yang mana di dalamnyaterdapat kebohongan, tipu muslihat dan penipuan sebagaimana diatur dalamKUHPidana oleh karena Para Penggugat merasa dirugikan dengankeberadaan Akta tersebut.
Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor 107 tertanggal 22 Agustus2008 dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan peringkatpertama sampai jumlah sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh jutarupiah);c.
No.1070 K/Pdt/201510.1112.demi hukum;Menyatakan Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor 107 tertanggal 22Agustus 2008 dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggunganperingkat pertama sampai jumlah sebesar Rp110.000.000,00 (seratussepuluh juta rupiah) dan Akad Permbiayaan Al Mudharabah Nomor 47tertanggal 20 November 2008 dengan Surat Kuasa Membebankan HakTanggungan Peringkat Pertama dengan jumlah sebesar Rp400.000.000,00(empat ratus juta rupiah) yang dibuat oleh Turut Tergugat adalah tidak sahdan batal
yang dijadikan sebagai jaminandalam addendum Nomor 38 dan Nomor 39 yang dibuat dihadapan NotarisWahyu Wiryono, S.H., (Turut Tergugat) yang melekat atau menjadi satukesatuan dengan Akad pembiayaan Al Mudharabah Nomor 107 tertanggal22 Agustus 2008 dan pembiayaan Al Mudharabah Nomor 47 tertanggal 20November 2008.
Menyatakan Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor 107 tertanggal 22Agustus 2008 dengan Surat Kuasa membebankan hak tanggunganperingkat pertama sampai jumlah sebesar Rp110.000.000,00 (seratussepuluh juta rupiah) dan Akad Permbiayaan Al Mudharabah Nomor 47tertanggal 20 November 2008 dengan surat kuasa membebankan haktanggungan peringkat pertama dengan jumlah sebesarRp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang dibuat oleh TurutTergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;6.
- Tentang : Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah
(Ibn Qudamah, alMughni 8/115).4, Pendapat Abu Yusuf:nJb gaye Glas ot GY . od BB AeAs by Yh oSag Ly 3 sid) Je tees 4 lg Bold JE Gg wasAbu Yusuf dan Muhammad bin Hasan berpendapat bahwapengelola (mudharib) bertanggung jawab terhadap modalmudharabah apabila mudharabah tersebut fasid (rusak), meskipunia tidak melakukan perbuatan yang melampaui batas ataumelakukan kelalaian atas modal.
Atas dasar demikian, bagikami telah terbukti tidak terdapat dalil syar i yang melarang adanyasyarat penjaminan modal; pendapat yang membolehkannya ini tidakmelanggar ketentuan syariah (dalam mudharabah) yang disepakati,Juga tidak menjerumuskan ke dalam perbuatan yang dilarang sepertiriba, judi, atau jualbeli gharar, serta tidak mendatangkan kesulitanyang nyata (mafsadah rajihah).
Fatwa DSNMUI Nomor 07/DSNMUI/IV/2000 tentangPembiayaan Mudharabah (Qiradh)g. Fatwa DSNMUI Nomor 74/DSNMUI/III/2009 tentangPenjaminan syariahh. Fatwa DSNMUI Nomor 105/DSNMUI/X/2016 tentangPenjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah,Musyarakah dan Wakalah Bil Istitsmar10. Surat Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Nomor: S4/HKPK/2017 Tanggal 6 Maret 2017:11.
Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilikmodal (shahibul maal) yang menyediakan seluruh modal denganpengelola (amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antaramereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.10. Mudharabah Madhmunah adalah simpanan berdasarkan akadmudharabah yang diterapkan di perbankan syariah (mudharabahmashrafiyyah) yang dijamin oleh LPS.11.
Modal (ras almal) mudharabah madhmunah dan bagi hasilyang telah menjadi hak nasabah tetapi belum dibayarkansampai dengan dicabut izin usaha; danb. Pokok wadiah (mablagh alwadiah) dan bonus yang telahditetapkan bank menjadi hak nasabah tetapi belum dibayarkansampai dengan dicabut izin usaha.Keenam : Ketentuan Khusus Penjaminan Syariah1. Kontribusi dan premi yang berasal dari Bank Syariah wajibdikelola berdasarkan prinsip syariah.2.
NURISDAN
Tergugat:
1.Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Baiturrahman
2.Retno Palupi
82 — 66
maka berlakuketentuanketentuan sebagaimana terdapat dalam Fatwa DewanSyariah Nasional No. 07/DSNMUI/IV/2000 Tentang Mudharabah;Halaman 17 dari 119 halaman Put.168/Pdt.G/2019/PA.Botg10.11.12.13.Bahwa, Mudharabah adalah suatu transaksi pembiayaan berdasarkansyariah yang juga digunakan sebagai transaksi pembiayaan ekonomisyariah yang pada dasarnya dilakukan atas dasar kepercayaan.Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam transaksipembiayaan mudharabah, yaitu kepercayaan dari pemilik modal(shahibul
Fatwa hanya berisi penyaluran dana dari Lembaga KeuanganSyariah ke pengelola usaha.Jika ada fatwa antara nasabah yang menyimpan dana denganlembaga keuangan syariah maka point ke3 sangat mengikat pihakpihak yang sengaja menyalahi perjanjian;Bahwa berdasarkan Fatwah Dewan Syariah Nasional no. 07/DSNMUI/IV/2000 tentang Mudharabah menetapkan :1). Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkanoleh Lembaga Keuangan Syariah kepada pihak lain untuk suatuusaha produktif;2).
AlMuthalagah, adalah tabungan anggotapada koperasi dengan akad Mudharabah Al Muthalaqgah yangdiperlakukan sebagai investasi anggota untuk dimanfaatkan secaraproduktif dalam bentuk pembiayaan kepada anggota koperasi, calonanggota, koperasikoperasi lain dan atau anggotanya secaraprofesional dengan ketentuan penyimpan mendapatkan bagi hasilatas penyimpanan dananya sesuai nisbah ( proporsi bagihasil ) yangdisepakati pada saat pembukaan rekening tabungan;Simpanan Mudharabah Berjangka adalah tabungan
AlMuthalagah, adalah tabungan anggotapada koperasi dengan akad Mudharabah Al Muthalaqah yangdiperlakukan sebagai investasi anggota untuk dimanfaatkan secaraproduktif dalam bentuk pembiayaan kepada anggota koperasi, calonanggota, koperasikoperasi lain dan atau anggotanya secaraprofesional dengan ketentuan penyimpan mendapatkan bagi hasilatas penyimpanan dananya sesuai nisbah ( proporsi bagihasil ) yangdisepakati pada saat pembukaan rekening tabungan;Simpanan Mudharabah Berjangka adalah tabungan anggota
maka berlaku ketentuanketentuansebagaimana terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.07/DSNMUI/IV/2000 Tentang Mudharabah;B.
290 — 107
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa:
- Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor: 27, tanggal 25 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan Notaris Ahmad Yubaidi, Sarjana Hukum, Sarjana Pendidikan, Notaris di Yogyakarta;
- Addendum Akad Pembiayaan Al Mudharabah, yang ditandatangani pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2017 atas Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor: 27, tanggal 25 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan Notaris Ahmad Yubaidi
, Sarjana Hukum, Sarjana Pendidikan, Notaris di Yogyakarta;
- Akta Addendum II Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor 96 Tanggal 27 Desember 2017, yang dibuat di hadapan Notaris Febya Chairun Nisa, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Pati;
- Akta Addendum III Akad Pembiayaan Mudharabah, Nomor 127 Tanggal 31 Juli 2019, yang dibuat di hadapan Notaris Febya Chairun Nisa, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Pati
sah dan mengikat sebagai undang-undang
Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi atas:
- Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor: 27, tanggal 25 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan Notaris Ahmad Yubaidi, Sarjana Hukum, Sarjana Pendidikan, Notaris di Yogyakarta;
- Addendum Akad Pembiayaan Al Mudharabah, yang ditandatangani pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2017 atas Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor: 27, tanggal 25 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan Notaris Ahmad Yubaidi, Sarjana Hukum, Sarjana
Pendidikan, Notaris di Yogyakarta;Akta Addendum II Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor 96 Tanggal 27 Desember 2017, yang dibuat di hadapan Notaris Febya Chairun Nisa, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Pati; Akta Addendum III Akad Pembiayaan Mudharabah, Nomor 127 Tanggal 31 Juli 2019, yang dibuat di hadapan Notaris Febya Chairun Nisa, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Pati.
Menghukum Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat V selaku penanggung dalam pelaksanaan akad pembiayaan Al-Mudharabah untuk membayar kerugian kepada Penggugat seluruh kewajiban pokok (termasuk tunggakan pokok pembiayaan) sebesar Rp420.203.977,00 (empat ratus dua puluh juta dua ratus tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan bagi hasil sampai dengan bulan Desember 2021 sebesar Rp101.796.750,00 (seratus satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), apabila
85 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasidan Para turut Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat I di muka persidanganPengadilan Negeri Sidoarjo pada pokoknya atas dalildalil:1aUntuk mengembangkan usaha dalam bidang perkayuan Penggugat berkehendakuntuk membeli alatalat berat, membutuhkan dana/modal karena Penggugatbekerjasama dengan Tergugat I untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dariTergugat I, yaitu sebesar Rp 1.800.000.000, (satu milyar delapan ratus jutarupiah), sebagaimana Akad Mudharabah
Muqayyadah Nomor : 150, tertanggal26 Juli 2000, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Arry Supratno, SH.Notaris Jakarta;Perjanjian sebagaimana tertuang dalam akta nomor : 150, tanggal 26 Juli 2000tentang Akad Mudharabah Mugayyadah, disebutkan fasilitas pembiayaantersebut ada pembagian hasil dengan pihak Tergugat I, termasuk juga kerugianyang timbul akibat adanya kegagalan bisnis yang dimungkinkan diderita olehPenggugat;Sebagai jaminan dari fasilitas pembiayaan tersebut, Penggugat telahmenyerahkan
No.2433 K/PDT/2012muqayyadah, dengan hanya mengutip definisi mudharabah berdasarkan FatwaDewan Syariah Nasional No. 07/DSNMUI/IV/2000 tanggal 29 Djulhijjah 1420H/4 April 2000 tanpa membaca dan meneliti lebih jauh isi Fatwa tersebut dantidak mempertimbangkan buktibukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasisemula Tergugat I/Terbanding I yang disampaikan pada Tingkat PengadilanNegeri dan pada Tingkat Banding;17 Bahwa mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 07/DSNMUI/TV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah
pada bagian Pertama angka 6 (enam)dan tujuh (tujuh) sebagai berikut:Ketentuan hukum dalam FATWA DSN MUI No. 07/DSNMUI/IV/2000 tentangPembiayaan Mudharabah (Qiradh) Ini adalah sebagai berikut:Pertama : Ketentuan Pembiayaan:6.
Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak adajJaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpanganLKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga.Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbuktimelakukan pelanggaran terhadap halhal yang telah disepakatibersama dalam akad.18 Bahwa kemudian lebih jelas lagi diatur dalam Akad pada Pasal 3 ayat 3.3 yangdimaksud dengan KERUGIAN adalah:Pasal 3 ayat 3.3.1 Akad:3.3.1.
- Tentang : Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit berdasarkan Prinsip Syariah
Akad Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara duapihak, di mana pihak pertama (malik, shahibul mal) menyediakanseluruh modal sedang pihak kedua bertindak selaku pengelola(amil, mudharib), dan keuntungan usaha dibagi di antara merekasesuai nisbah yang disepakati.14. Akad Musyarakah Mutanagishah adalah akad musyarakah atausyirkah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak(syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap olehpihak lainnya.15.
Akad mudharabah; Rumah Sakit sebagai pengelola (mudharib),dan pemasok sebagai pemilik modal (shahib almal); ataue. Akad musyarakah mutanaqishah; rumah sakit dan pengelolamenyatukan modal usaha dan porsi kepemilikan modal pemasokberkurang karena pemindahan kepemilikan modal kepada rumahsakit secara bertahap.4. Akad antara Rumah Sakit dengan Pemasok Obat dapat berupa:a.
ketentuan dan syarat akad IjarahMuntahiyyah bi alTamlik yang terdapat dalam fatwa DSNMUIDewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia Ww 107 Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Syariah 13 Nomor 27/DSNMUI/HI/2002 tentang alJjarah alMuntahiyyah bialTamlik.Dalam hal para pihak menggunakan akad MusyarakahMutanagqishah, maka berlaku ketentuan dan syarat akadMusyarakah Mutanaqishah yang terdapat dalam fatwa DSNMUINomor 73/DSNMUI/X1I/2008 tentang Musyarakah Mutanagqishah.Dalam hal para pihak menggunakan akad mudharabah
, makaberlaku ketentuan dan syarat akad mudharabah yang terdapat dalamfatwa DSNMUI Nomor 07/DSNMUI/IV/2000 tentangPembiayaan Mudharabah (Qiradh).Dalam hal para pihak menggunakan akad Wakalah bi alUjrah,maka berlaku ketentuan dan syarat akad Wakalah bi alUjrah yangterdapat dalam substansi fatwa DSNMUI Nomor 10/DSNMUI/IV/2000 tentang Wakalah, dan fatwa DSNMUI Nomor52/DSNMUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah padaAsuransi dan Reasuransi Syariah.Kelima : Ketentuan terkait PelayananL.10.Rumah Sakit
SENATOR BORIS PANJAITAN,S.H
Terdakwa:
SASTRA CIPTA WIJAYA Als SASTRA
47 — 116
- 1 (satu) Lembar Fotocopy TABEL PEMBAYARAN an.ARCHENIUS NAPITUPULU dengan Nominal Rp.1.000.000.000 pada tanggal 18 oktober 2019
- 1 (satu) Lembar Fotocopy FORMULIR SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH PRACICO SYARIAH dengan No.FORM 0004005
- 1 (satu) Lembar Fotocopy AKAD SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy FOMULIR PENDAFTARAN ANGGOTA PRACICO SYARIAH an.ARCHENIUS NAPITUPULU.
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat yang telah di legalisir di Kantor Pos pada tanggal 8 Januari 2023, Terdiri dari :
- 1 (satu) lembar Fotocopy SURAT SIMPANAN BERJANGKA Mudharabah Kospin PRACICO SYARIAH dengan NOMOR PIUC1201071219.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy FORMULIR SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH PRACICO SYARIAH dengan No.FORM : 0004454.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy AKAD SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH.
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat yang telah di legalisir di Kantor Pos pada tanggal 8 Januari 2023, Terdiri dari :
- 1 (satu) lembar Fotocopy SURAT SIMPANAN BERJANGKA Mudharabah Kospin PRACICO SYARIAH dengan NOMOR : PIUA1201321223.
- 1 (satu) lembar Fotocopy FOMULIR SIJMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH PRACICO SYARIAH dengan Nomor FORM : 0005411.
- 1 (satu) lembar Fotocopy AKAD SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH.
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat yang telah di legalisir di Kantor Pos pada tanggal 8 Januari 2023, Terdiri dari :
- 1 (satu) lembar Fotocopy SURAT SIMPANAN BERJANGKA Mudharabah Kospin PRACICO SYARIAH dengan NOMOR : PIUA1201301223.
- 1 (satu) lembar Fotocopy FOMULIR SIJMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH PRACICO SYARIAH dengan Nomor FORM : 0004350.
- 1 (satu) lembar Fotocopy AKAD SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH.
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat yang telah di legalisir di Kantor Pos pada tanggal 8 Januari 2023, Terdiri dari :
- 1 (satu) lembar Fotocopy SURAT SIMPANAN BERJANGKA Mudharabah Kospin PRACICO SYARIAH dengan NOMOR : PIUA1201311223.
- 1 (satu) lembar Fotocopy FOMULIR SIJMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH PRACICO SYARIAH dengan Nomor FORM : 0004004.
- 1 (satu) lembar Fotocopy AKAD SIMPANAN BERJANGKA MUDHARABAH.
90 — 64
Menyatakan penetapan ini digunakan oleh Para Ahli Waris untuk mengurus harta warisan dari (Almarhumah) NAMA berupa Tabungan Mudharabah iB-P di Bank OCBC NISP Syariah Nomor Rekening XXXX, Cabang 70127 KCS Jakarta-ONT, Wilayah Kota Jakarta Pusat 1034, dengan Nomor Seri Butab PB 0767676 atas nama Linda Wati;5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah);
KCS JakartaONT, beralamat di JI.Kebon Sirlh Barat Dalam 54, Kebon Sirih, Wilayah Kota Jakarta Pusat1034, dengan Nomor Seri Butab : PB 0767676 atas nama Linda Watidengan jumlah sisa tabungan sebesar Rp. 101.879.451, (seratus satu jutadelapan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh saturupiah);12) Bahwa Para Pemohon semuanya adalah beragama Islam;13) Bahwa Para Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris inidalam rangka untuk mengurus Pencairan Harta Waris berupa UangTabungan Mudharabah
Menetapkan Harta berupa Uang Tabungan Mudharabah iBP yang berada diBank OCBC NISP Syariah, Nomor Rekening : XXXXX, Cabang 70127 KCSJakartaONT, beralamat di JI.
Fotokopi Buku Tabungan Mudharabah iBP OCBC NISP Syariah NomorRekening 127810029802 (IDR) atas nama Linda Wati (bukti P.19);B. Bukti berupa saksi;1.
Adapun rincian bagian masingmasing ahli waris tersebut, akandicantumkan dalam diktum amar penetapan perkara ini.Menimbang, bahwa yang menjadi alasan Para Pemohon mengajukanpermohonan penetapan ahli waris adalah untuk mengurus harta peninggalandari (Almarhumah) NAMA berupa Tabungan Mudharabah iBP di Bank OCBCNISP Syariah Nomor Rekening 127810029802, Cabang 70127 KCS JakartaONT, Wilayah Kota Jakarta Pusat 1034, dengan Nomor Seri Butab PB 0767676atas nama Linda Wati.
Menyatakan penetapan ini digunakan oleh Para Ahli Waris untuk mengurusharta warisan dan (Almarhumah) NAMA berupa Tabungan Mudharabah iBPdi Bank OCBC NISP Syariah Nomor Rekening XXXX, Cabang 70127 KCSJakartaONT, Wilayah Kota Jakarta Pusat 1034, dengan Nomor Seri ButabPB 0767676 atas nama Linda Wati;5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp 96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah);Halaman 14 dari 16 halaman.
Terbanding/Tergugat I : PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI VENTURA SYARIAH
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KENDARI
96 — 49
Bahwa mengingat Penggugat selaku debitur tidak dapatmelakukan pembayaran sesuai dengan yang telah disepakatiyaitu sebesar Rp. 390.000.000, (Tiga Ratus Sembilan Puluh JutaRupiah) selama 48 (empat puluh delapan) bulan, terhadap akadpembiayaan mudharabah tersebut, dan saat ini debitur masihmemiliki tunggakan pokok kewajiban sebesar 346.938.476, (tigaratus empat puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh delapanribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah).
Bahwa pada Akad Pembiayaan Mudharabah (Bagi Hasil) Nomor029/PNMVSMKS/AKAD/IX/2014 tertanggal 18 September 2014dan Jadwal Angsuran yang merupakan satu kesatuan dan bagianyang tidak dapat dipisahkan dari Akad Pembiayaan Mudharabahtelah diatur ketentuan mengenai tanggal dan jumlah yang harusdibayarkan oleh Penggugat setiap bulannya, adapun besaranangsuran kewajiban debitur setiap bulannya yaitu.
Bahwa Tergugat I/Terbanding tidak menjalankan prinsipprinsip akad mudharabah yang merupakan akad perikatan antaraPenggugat dan Tergugat dalam hal ini hak dan kewajiban parapihak yang mengikatkan dirinya dalam prinsip mudharabah tersebutharus dilaksakan.Sesuai dengan yang digariskan dalam pasal 1320 KUHPerdataadanya kesepakatan para pihak dalam berkontrak yang manaPenggugat/Pembanding pada saat melakukan kontak tersebutdengan Tergugat memahami bahwa akad tersebut berdasarkanakad mudharabah atau bagi
atau bagihasil yang mana Tergugat adalahkreditur atau pemberi modal usaha kepada Penggugat haruslah ikutserta dalam memberikan bantuan pemikiran dan pengawasaan agarprinsip mudharabah ini berjalan dengan baik.
Yusuf, ST yang selanjutnyadisebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dimana kedua belah pihak PNMVS dan PPU telah setuju dan sepakat untuk membuat, melaksanakan danmematuhi Akad Pembiayaan Mudharabah...... dan seterusnya, surat buktibertanda TI2 berupa Surat No. 034/PNMVSMKS/SP3/IX/2014 Perihal SuratPersetujuan Prinsip Pembiayaan dari Kepala Perwakilan PT. PNMVS ditujukankepada Moh. Haidir P.
78 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat terdapat hubungan hukum suatuperjanjian yang disebut akad pembiayaan Mudharabah wal Murabahah/ljarah (waad) yang telah berjalan sejak tahun 2006 s/d tahun 2013 sebagaimana tertuang dalam bentuk:A.
Akta di bawah tangan yang terdiri:1.1.Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 08/037.1I/107 tanggal 7November 2006;1.2.Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 11/0237/107/Akad tanggal 7April 2009;1.3.Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 11/0238/107/Akad tanggal19 Mei 2009;1.4.Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 11/0525/107/Akad tanggal25 Mei 2009;1.5.Akad Pembiayaan Mudharabah Nomor 14/147/107/Akad tanggal 9November 2012:2.
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat terdapat hubungan Hukumsuatu perjanjian yang disebut akad pembiayaan Mudharabah WalMurabahah/jarah (Waad) yang telah berjalan sejak tahun 2006 s/dtahun 2013 sebagaimana tertuang dalam bentuk:b.
Bahwa dalam Aktaakta notaril yang berisikan akad pembiayaanMudharabah Wal Murabahah/ljarah (Waad) juncto akta dibawahtangan akad pembiayaan Mudharabah Wal Murabahah/jarah(Waad) disebutkan Penggugat selaku pengelola (mudharib) danTergugat adalah sebagai Pemilik modal (Shahibul Maal);3.
Bahwa implementasi dari aktaakta Notaris yang berisikan akadpembiayaan Mudharabah Wal Murabahah/ljarah (Waad) diatur danatau. dilakukan dengan cara Tergugat menerbitkan SuratPenegasan Persetujuan Pembiayaan (SP3) atas nama Penggugatyang berisi tentang persetujuan permohonan pembiayaan;Bahwa dalam Akad poin 1.1 Akta Notaris Syamani, SH Nomor 31tanggal 9 April 2007 tentang Akad Pembiayan Mudharabah disebutkansecara jelas dan tegas bahwa bila terjadi Perselisinan antara Penggugatdan Tergugat, bila tidak
177 — 49
Bahwa, dalam menyataannya, Tergugat I telah menandatangani "AKADPEMBIAYAAN MUDHARABAH" dengan Tergugat II tertanggal 27Desember 2007, yang berarti makna dari Akad ini adalah "Pemberian harta tertentukepada orang lain supaya dijadikan modal Usaha dan keuntungannya dibagiberdasarkan syarat yang disepakati antara Pemilik Modal dengan yangmenjalankan modal, jika terdapat keuntungan dibagi bersama dan Jika terjadikerugian ditanggung bersama".
Slmn Tanggal 16 Agustus 2011tersebut.Menetapkan sebagai hukum bahwa Akad Pembiayaan Mudharabah antara TergugatI dengan Tergugat II tertanggal 27 Desember 2007 bertentangan dengan prinsipHUKUM SYARIAT (HUKUM ISLAM), sehingga BATAL DEMI HUKUM.Menyatakan sebagai hukum bahwa segala akibat hukum dari AKADPEMBIAYAAN MUDHARABAH tersebut, antara lain ADENDUM tertanggal 28Juli 2008 dan atau PEMASANGAN HAK TANGGUNGAN atas Sertifikat TanahMilik Penggugat II tertanggal 19 Agustus 2008 adalah BATAL DEMI HUKUM.Menyatakan
Bahwa di dalam Gugatannya nomor 10(sepuluh) yang mendalilkan adanya unsur ancaman dalam penandatangananAddendum Akad Pembiayaan Mudharabah tertanggal 28 Juli 2008 adalah tidakberdasar dan suatu kebohongan.
(T.I.2).Foto copy Addendum Akad Pembiayaan Mudharabah BTN Syariah antara BankTabungan Negara (Persero) dan Puskopsyah Amratani tertanggal 28 Juli 2008.(T.1.2).Foto copy Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 3422/2008 diterbitkan olehKantor Pertanahan Kabupaten Bantul, berikut Akta Pemberian Hak TanggunganNo. 114 / 2008, tertanggal 19 Agustus 2008, dibuat di hadapan PPAT HENDIRUSINANTO, S.H.
Adapun, alasan yang mendasarinyaadalah karena menurut Para Penggugat, klausul bahwa jika terjadi sengketa terlebihdahulu diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional tidak terdapat dalamperjanjian Akad Pembiayaan Mudharabah tertanggal 21 Desember 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Tn. Wahyu Wiryono, S.H. beserta addendum Akad PembiayaanHal. 55 dari 57 Put. No. 0328 /Pdt.G/2012/PA.Btl.Mudharabah tertanggal 28 Juli 2008.
285 — 86
Sukoharjo dengan pola bagihasil sebagaimana akad Mudharabah No. 033/171.00006/II/2012tertanggal 20 Februari 2012 yang menganggunkan/menjaminkan 4sertifikat :. Sebidang tanah & bangunan, SHM No. 61, Luas : 91 m? a/nXXXXXXXXXX di Kel. Geneng, Kec. Gatak, Kab. Sukoharjo. Denganbatas :a. Sebelah Selatan : Jalanb. Sebelah Utara: Ny. Suminahc. Sebelah Barat : Ny. XXXXXXXXXXd. Sebelah Timur : Ny. Sri WahyuniIl. Sebidang tanah & bangunan, SHM No. 502, Luas : + 340 m2? a/nXXXXXXXXXX di Kel. Geneng, Kec.
Menyatakan Terlawan dengan pola bagi033/171.00006/II/2012hasiltertanggal: Slamet: Mulyodiharjo: Citrodiyono: Jalan Desamenurut hukum Surat Perjanjian Kreditsebagaimana akad Mudharabah No.20 Februari 2012 yang telahditandatangani oleh Pelawan tidak dihadapkan Notaris dan 1. SertifikatHalaman 15 dari 38 Putusan Nomor 435/Pdt.G/2017/PA Skh.Hak Tanggungan peringkat pertama No. 3603/2012 tercatat atas namapemegang hak tanggungan PT. Bank Pembiayaan Rakyat SyariahInsan Madani 2.
Bahwa dalam akad pembiayaan yang menjadi poko permasalahanperkara a quo yaitu. dalam Akad Mudharabah No.033/171.00006/II/2012 tanggal 20 Februari 2012 kemudian telahdilakukan perubahan, perpanjangan, pembaharuan dengan AkadTambahan No. 006/171.00006/II/2013 tanggal 22 Pebruari 2013, padapasal 18 (delapan belas) Pelawan dan Terlawan telah memilihcara penyelesaian perselisihan/sengketa melaluiBASYARNAS/Badan Arbitrase Syariah Nasional (Pactum deCompromitendo);3.
/2017/PA Skh.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.1 dalam Pasal 18 ayat (3)Akad Mudharabah No. 033/171.00006/II/2012 tersebut telah jelas disebutkanbahwa jika terjadi sengketa antara Pelawan dan Terlawan (NASABAH danBANK) maka ditunjuk Badan arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)sebagai lembaga penyelesaian sengketa;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (2) UndangUndangNomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bahwa penyelesaiansengketa dilakukan sesuai dengan isi akad.
Pelawan dan Terlawan (NASABAHdan BANK) dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Akad Mudharabah No.033/171.00006/II/2012 tersebut telah sesuai dengan diktum Pasal 1338 ayat(1) KUHPerdata, maka kedua belah pihak dihukum mentaati perjanjiantersebut , yaitu jika terjadi sengketa atau perselisihan antara Pelawan danTerlawan (NASABAH dan BANK) terhadap perjanjian yang tertuang dalamAkad Mudharabah No. 033/171.00006/II/2012, tanggal 28 Februari 2012,maka yang berwenang menyelesaikan sengketa atau perselisihannya
100 — 23
MENGADILI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat;
- Menyatakan Akad Mudharabah Nomor 11 Tanggal 13 Juni 2016 dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn Notaris di Kota Metro, Addendum I akad Al Mudharabah No.04 yang ditandatangani pada tanggal 10 Juni 2017 dihadapan Notaris Ahmad Yubaidi S.H, S.Pd di Kota Yogyakarta, Addendum II Akad Mudharabah No.1 yang ditandatangani pada tanggal 11 Mei 2018 dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn di Kota
Metro Addendum III Akad Mudharabah No.24 yang ditandatangani pada tanggal 26 Juli 2018 dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn di Kota Metro, Addendum IV Akad Mudharabah No.32 yang ditandatangani pada tanggal 31 Januari 2019 dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn di Kota Metro, Addendum V akad mudharabah No. 5 yang ditandatangani pada tanggal 12 November 2019 di hadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn Notaris di Kota Metro, Akad Mudharabah Nomor 5 yang ditandatangani
Tanggal 12 Maret 2019 dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn di Kota Metro dan Akad addendum I akad Al Mudharabah No.06 yang ditandatangani pada tanggal 12 November 2019 dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab S.H, M.Kn di Kota Metro adalah sah dan mengikat terhadap para pihak yang membuatnya;
- Menyatakan Akta Perjanjian Penanggungan atau Penjaminan (Borgtocht) Nomor 12 Tanggal 13 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab, S.H, M.Kn Notaris di Kota
dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab, S.H, M.Kn Notaris di Kota Metro,dan Akta Perjanjian Penanggungan atau Penjaminan (Borgtocht) Nomor 6 Tanggal 12 Maret 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab, S.H, M.Kn Notaris di Kota Metro serta Akta Pemberian Jaminan Cessie Nomor 7 Tanggal 12 Maret 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Ridzki Ardhiati Syihab, S.H, M.Kn Notaris di Kota Metro adalah sah mengikat para pihak yang membuatnya serta merupakan bagian tak terpisahkan dari Akad Mudharabah
yang dibuat para pihak dan merupakan bentuk jaminan yang sah atas Akad pembiayaan Al-Mudharabah yang dibuat oleh para pihak;
- Menyatakan Tergugat I selaku pihak Mudharib telah secara sah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat selaku Shahibul Maal;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat berupa:
- Seluruh kewajiban pokok (termasuk tunggakan pokok pembiayaan) sebesar Rp2.122.665.000,00 (dua milyar seratus dua puluh
Achmad Yogie, S.E.,
Termohon:
PT Pismatex Textile Industry
416 — 142
Akta Nomor 93 Tanggal 26 April 2016 TentangPemberian Jaminan Secara Fidusia Piutang MTNSyariah Mudharabah Gajah Duduk Tahun 2016;b. Akta Nomor 94 Tanggal 26 April 2016 TentangPemberian Jaminan Secara Fidusia MTN SyariahMudharabah Gajah Duduk Tahun 2016;c.
TIB.IBF.CMS.1630/2019 Tanggal 3 Mei 2019 PerihalReminder Kewajiban PT Pismatex Textile Industry atas MTNSyariah Mudharabah Gajah Duduk Tahun 2016 (Bukti T12)dan Surat dari PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK No.
Bukti P13B : Fotocopy Surat Pemberitahuan Penundaan PembayaranKewajiban Bagi Hasil MTN Syariah Mudharabah GajahDuduk tahun 2016 Periode Juni 2019 No.
Bukti T9 : Fotocopy AKTA PERJANJIAN PENERBITAN DANPENUNJUKAN AGEN PEMANTAU DAN AGEN JAMINANMTN SYARIAH MUDHARABAH GAJAH DUDUK TAHUN2016 NOMOR 102 TANGGAL 23 MARET 2016 dibuat di Halaman 52 Putusan Nomor : 55/Pdt.SusPKPU/2020/PNNIAGA SBY.hadapan ARRY SUPRATNO, S.H., Notaris di Jakarta Pusat10.Bukti T10 : Fotocopy AKTA PENGAKUAN KEWAJIBAN MTNSYARIAH MUDHARABAH GAJAH DUDUK TAHUN 2016SERI A TANGGAL 23 MARET 2016, yang dibuat dihadapan ARRY SUPRATNO, S.H., Notaris di Jakarta Pusat11.
BANK MANDIRI (PERSERO) TBK No.TIB.IBF.CMS.1630/2019 Tanggal 3 Mei 2019 PerihalReminder Kewajiban PT Pismatex Textile Industry atasMTN Syariah Mudharabah Gajah Duduk Tahun 2016 ;13.Bukti T13 : Fotocopy Surat dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No.TIB.IBF.CMS.2120/2020 Tanggal 29 Juni 2020 PerihalPemberitanuan Lelang dan Pengosongan Agunan Kredit ;14.
Terbanding/Penggugat : BUDI OKTARITA
Terbanding/Turut Tergugat : Notaris Dian Saraswati, SH
Turut Terbanding/Tergugat II : BANK MUAMALAT CABANG UTAMA PALEMBANG
186 — 89
Bahwa kerjasama tersebut dalam hal Koperasi Karyawan Semen Baturaja(KKSB) yang pada saat itu Permohonan tercantum atas namaTERGUGAT selaku Ketua Umum KKSB telah mengajukan SuratPenawaran (OFFERING LETTER) kepada TERGUGAT II untukmemberikan pembiayaan sampai sejumlah Rp 10.000.000.000, (Sepuluhmiliar rupiah) yang pendapatannya akan dibagi secara bagi hasil(MUDHARABAH) dan kemudian telah disetujui dengan ketentuan ketentuan dan perjanjian berdasarkan AKTA PERJANJIAN PEMBIAYAANAL MUDHARABAH NOMOR 03
Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Al Mudharabah Nomor:3 Tertanggal 5 Januari 2011 padaPasal 1 Ayat(1). Butir 1 dijelaskansebagai berikut:PASAL 1PERSETUJUAN UNTUK MEMBERIKAN PEMBIAYAAN SECARA BAGIHASIL1.1. PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk dengan ini setujumemberikan pembiayaan sampai sejumlah Rp. 10.000.000.000,(Sepuluh miliar rupiah) dengan secara bertahap sesuai denganpermintaan MUDHARIB.11.
BANKMUAMALAT INDONESIA, Tok (TERGUGAT Il) yang tertuang padaAKTA PERJANJIAN PEMBIAYAAN AL MUDHARABAH Nomor:03Tertanggal 5 Januari 2011 yang dibuat di Notaris DIANSARASWATI,SH,Mkn (TURUT TERGUGAT 1); berikut keteranganmengenai pelaksanaan kesepakatan AKTA PERJANJIANPEMBIAYAAN AL MUDHARABAH Nomor:03 Tertanggal 5 Januari 2011sebagaimana PENGGUGAT uraikan dalam Posita angka 14, 15, 19,32, 33, dan 34;c.
Bahwa Perjanjian Al Mudharabah tersebut merupakan salah satuproduk pembiayaan syariah yang disalurkan oleh Tergugat II selakuHalaman 25 dari 52 halaman Putusan Nomor 131/PDT/2019/PT PLGbank syariah kepada para Nasabahnya, termasuk dalam hal inikepada Koperasi Keluarga Semen Baturaja (Selanjutnya disebutKoperasi)..
Bahwa dengan dijadikannya Perjanjian Al Mudharabah sebagai salahsatu posita atau dasar sengketa dalam gugatan Penggugat a quoserta ditempatkannya Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini yangharus dijatuhi hukuman, maka sudah seharusnya gugatan Penggugatdinyatakan ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapatditerima karena Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenangmengadili dan memutus perkara a quo berkenaan dengan kompetensiabsolut..
169 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor 107 tertanggal 22 Agustus2008 dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan peringkatpertama sampai jumlah sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluhjuta rupiah);c.
22Agustus 2008 dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggunganperingkat pertama sampai jumlah sebesar Rp110.000.000,00 (seratussepuluh juta rupiah) dan Akad Permbiayaan Al Mudharabah Nomor 47tertanggal 20 November 2008 dengan Surat Kuasa Membebankan HakTanggungan Peringkat Pertama dengan jumlah sebesar Rp400.000.000,00(empat ratus juta rupiah) yang dibuat oleh Turut Tergugat adalah tidak sahdan batal demi hukum;Halaman 10 dari 27 hal.
yang dijadikan sebagai jaminandalam addendum Nomor 38 dan Nomor 39 yang dibuat dihadapan NotarisWahyu Wiryono, S.H., (Turut Tergugat) yang melekat atau menjadi satukesatuan dengan Akad pembiayaan Al Mudharabah Nomor 107 tertanggal22 Agustus 2008 dan pembiayaan Al Mudharabah Nomor 47 tertanggal 20November 2008.
Bahwadibuatnya perjanjian kerjasama antara Para Penggugat dengan Tergugat dan Tergugat Il untuk proses pembiayaan Al Mudharabah dan prosespengikatan jaminan telah mendapat persetujuan dari para pihak, hal inidibuktikan dalam Perjanjian Kerjasama yang melibatkan Para Penggugatdengan Tergugat dan Tergugat II dengan memberikan persetujuan tandatangan dengan sadar tanpa paksaan;3.
Menyatakan Akad Pembiayaan Al Mudharabah Nomor 107 tertanggal 22Agustus 2008 dengan Surat Kuasa Membebankan Hak TanggunganPeringkat Pertama sampai jJumlah sebesar Rp110.000.000,00 (seratussepuluh juta rupiah) dan Akad Permbiayaan Al Mudharabah Nomor 47tertanggal 20 November 2008 dengan Surat Kuasa Membebankan HakTanggungan Peringkat Pertama dengan jumlah ~ sebesarRp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang dibuat oleh TurutTergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;6.
111 — 56
Putusan No. 0014/Pdt.G/2016/PTA..Bdg.putusannya, dengan alasan dan pertimbangan sebagaimana tersebutdibawah ini ;Dalam Eksepsi :Menimbang, bahwa dalam eksepsinya, Tergugat antara lainmendalilkan bahwa Pengadilan Agama Bandung tidak berwenangmemeriksa dan mengadili perkara a quo karena para pihak (Penggugat dantergugat) dalam akad telah menyepakati penyelesaian sengketa melaluiBASYARNAS ;Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama terhadap6 (enam) akad mudharabah yang menjadi obyek dari sengketa
ini ternyataberdasarkan alat bukti T.1 dan T.2 hanya akad Mudharabah No. 40 danNo. 18 yang menyatakan bahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikanmelalui Basyarnas sedangkan akad Mudharabah selainnya mencantumkanklausula yang menyatakan bahwa apabila terjadi sengketa antara keduabelah pihak berperkara akan diselesaikan melalui Basyarnas atauPengadilan Agama, dan dengan adanya kata atau tersebut makapenyelesaian sengketa antara para pihak berperkara bersifat alternatifantara apakah akan diselesaikan