Ditemukan 1420 data
113 — 27
Juli 2006 dalampertimbangan hukumnya tentang konsep melawan hukum maeteril(Mateirele wederrechtelijke ) menyebabkan ketidak pastian hukum.Menurut Mahkamah Konstitusi , konsep melawan hukum yang secara formiltertulis ( formele wederrechtelijke ) yang mewajibkan pembuat UndangUndang untuk merumuskan secermat dan serinci mungkin ( Vide JanRemmelink, Hukum Pidana, 2003358) merupakan syarat untuk menjaminkepastian hukum ( lex certa) atau yang dikenal juga dengan istilahBestimmheitsgebot sehingga konsep melawan
hukum materil (Mateirelewederrechtelijke ) yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukurankepatutan, kehatihatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakatsebagai suatu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pastidan berbedabeda dari satu lingkungan masyarakat tertentu kelingkunganmasyarakat lainnnya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas dengan merujuk kepada putusan Mahkamah KonstitusiNomor : 003/PUU/IV/2006 Tanggal 25 Juli 2006, yang menyatakan
67 — 6
perbuatan tersebutdianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau normanorma kehidupan sosialdalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, namun demikian berdasar PutusanMahkamah Konstitusi No. 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Penjelasan Pasal 2 ayat (1)UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat, karena sifat melawan hukum materiil bertentangandengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, disamping itu konsep melawan
hukum materil yangmerujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehatihatian dan kecermatanyang hidup dalam masyarakat sebagai satu norma keadilan adalah merupakan ukuran yangtidak pasti dan berbedabeda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkunganmasyarakat lainnya, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim akan membatasi pembahasanpengertian melawan hukum dalam pasal tersebut hanya mencakup perbuatan melawan hukumdalam arti formil saja.Menimbang, bahwa menurut ajaran sifat melawan
HOPPLEN SINAGA, SH.,M.Hum
Terdakwa:
YESAYA GULO ALS AMA DEFI
134 — 106
hukum (in strijd methet objectieve recht), dengan demikian dapat dinyatakan bahwa melawanhukum sebagai tanpa kewenangan dan tanpa hak;Menimbang, bahwa ajaran melawan hukum sebagaimana dimaksudUndangUndang adalah sejalan dengan paham yang dianut oleh YurisprudensiIndonesia yang menafsirkan unsur melawan hukum secara sosiologis meliputiperbuatan melawan hukum formal maupun materil yaitu sifat melawan hukumformal adalah perbuatan yang bertentangan dengan perundangundangan yangberlaku, sedangkan sifat melawan
hukum materil dimaksudkan segalaperbuatan yang bertentangan dengan perasaan keadilan didalam masyarakatbaik yang dilakukan dengan perbuatan yang bertentangan dengan peraturanperundangundangan maupun yang dilakukan dengan tindakantindakan yangcukup bersifat suatu perbuatan tercela atau tidak sesuai dengan rasa keadilanyang terdapat didalam kehidupan masyarakat (Putusan Mahkamah Agung RINomor : 24 K/Pid/1984, tanggal 5 Juni 1985);Menimbang, bahwa definisi secara melawan hukum mengandung maknayaitu
335 — 26
Melawan Hukum Materil berarti melakukan perbuatan yang bertentangandengan rasa keadilan di dalam masyarakat.Bahwa penjelasan mengenai merugikan keuangan negara adalah, konsep keuangannegara diatur dalam Undangundang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negaradimana keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapatdinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barangyang dapat dijadikan milk negara berhubung dengan pelaksanaan hak dankewajiban tersebut.
ANDAR PERDANA WIDIASTONO,SH,.MH
Terdakwa:
Dr. H. BUHARI MATTA, SE.,Msi
833 — 533
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukummengikat (lihat hal. 7778);Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut,telah dinyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor: 31 Tahun1999 Jo Undangundang Nomor: 20 Tahun 2001 terkait Perbuatan Melawan Hukum dalamarti materil adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat;Menimbang, bahwa dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tersebutdi atas, maka penerapan perbuatan melawan
hukum materil dalam fungsi positif (sebagaidasar penghukuman) tidak diperkenankan lagi.
273 — 116
Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahuiajaran sifat melawan hukum yang diikuti undangundang Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifatmelawan hukum dalam fungsinya yang positif;Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil (materielewederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawanhukum yaitu bertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlakuatau yang dilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta sebagaimana diuraikan di atas,Terdakwa selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan KantorBPMPD Kabupaten Rokan Hulu, pada bulan Mei 2015 telah
104 — 32
Maka sejalan dengan ketentuan pasal 5Halaman 170 dari 221 halaman, Putusan No.16/Pid.SusTPK/2014/PN.Jmb.ayat (1) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimanyang mewajibkan hakim dan hakim konstitusi untuk senantiasa menggali,mengikuti dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalammasyarakat, sehingga dari itu dapat dipahami bahwa pembuat UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalahmenganut ajaran sifat melawan hukum materil
72 — 7
Sedangkan sifat melawan hukum materil artinya melanggar ataumembahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembentukundangundang dalam rumusan delik tersebut.;Halaman 212 dari 253 Putusan Nomor 29/Pid.SusTPK/2014/PN Bjm.Berkenaan dengan sifat melawan hukum materiel, Pompe menyatakanpengertiannya sama dengan melanggar hukum ( unrechtsmatig) di dalamhukum perdata sebagaimana dalam kasus Lin de baumCohen ( ArrestH.R.1919).
ARJUNA B.S. TAMBUNAN, SH. MH
Terdakwa:
SUPRIADI Als KIJING
472 — 47
dalam arti Materiil berdasarkan Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 sudah dinyatakan tidakmemiliki kekuatan hukum mengikat mengingat pengertian dalam penjelasan pasal 2(1) UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 ini bertentangan dengan UUD 1945karena selain pengertian ini dapat menimbulkan ketidak pastian hukum, jugabertentangan dengan asas legalitas yang diadopsi juga dalam pasal 28D UndangUndang nomor 31 tahun 1999 dan prinsip nu/llum crimen sine lege stricta ;Konsep Melawan
Hukum Materil yang merujuk pada hukum yang tidak tertulisdalam ukuran kepatutan, kehatihatian, dan kecermatan yang hidup dalam masyarakatsebagai norma keadilan adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbedabedadari satu lingkungan masyarakat tertentu dengan lingkungan masyarakat lainnyasehingga menimbulkan pengakuan dan penerimaan yang berbedabeda pula diantaralingkungan masyarakat yang satu dengan lingkungan masyarakat lainnya ,Berdasarkanhal tersebut maka Unsur Melawan Hukum dalam pasal
107 — 21
Hukum dalam arti Materiil berdasarkan PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 sudahdinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat mengingat pengertian dalampenjelasan Pasal 2 (1) UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 ini bertentangandengan UUD 1945 karena selain pengertian ini dapat menimbulkan ketidak pastianhukum, juga bertentangan dengan asas legalitas yang diadopsi juga dalam Pasal28D UndangUndang nomor 31 tahun 1999 dan prinsip nullum crimen sine legestricta.Konsep Melawan
Hukum Materil yang merujuk pada hukum yang tidaktertulis dalam ukuran kepatutan, kehatihatian, dan kecermatan yang hidup dalammasyarakat sebagai norma keadilan adalah merupakan ukuran yang tidak pastidan berbedabeda dari satu lingkungan masyarakat tertentu dengan lingkunganmasyarakat lainnya sehingga menimbulkan pengakuan dan penerimaan yangberbedabeda pula diantara lingkungan masyarakat yang satu dengan lingkunganmasyarakat lainnya ,Berdasarkan hal tersebut maka Unsur Melawan Hukum dalamPasal 2
Wawan Kurniawan, SH.,MH
Terdakwa:
Ir. SARYONO Bin WIRODIHARDJO
207 — 55
Maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawanHalaman 181 dari 241 Putusan Nomor 22/Pid.SusTPK/2020/PN.Jmb.hukum materil yang dianut oleh UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001adalah ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif.
Wawan Kurniawan, SH.,MH
Terdakwa:
ALI ARIFIN, ST Bin SUKOYO
335 — 87
Maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawanhukum materil yang dianut oleh UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001adalah ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif.
89 — 41
Menimbang, bahwa pengertian diatas telah mengalami perubahan denganadanya putusan Mahkamah Konstitusi No 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli2006 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun1999 yang telah diubah dengan UU No 21 tahun 2001 sepanjang mengenaiperbuatan melawan hukum Materil dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945dan dinyatakan pula tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehinggadalam hal ini perbuatan melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) tersebut hanyamengenai melawan
3831 — 10567
Maka si A inimembantu walaupun ada kerjasama tapi si A tidak mempunyaikehendak atau mendapat hasil dari kejahatan itu;Bahwa Sifat melawan hukum materil, kalau mengacu putusanMahkamah Agung Nomor : 42 K/KR/1965 tertanggal 8 januari 1966mengenai perbutana melawan hukum materiil dan adanya putusanMahkamah Konstitusi nomor 25/PUU/XIV/2016 juga dianut ajaranmelawan hukum materiil karena harus kerugian negara, kalau hanyaada kata dapat tapi tidak ada kerugian negara maka itu bukankejahatan, padahal putusan
135 — 67
diatur dalam peraturanPerundangUndangan, apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidaksesuai dengan rasa keadilan atau normanorma kehidupan social dalammasyarakat, perbuatan tersebut dapat diPidana.Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal25 Juli 2006, telah menganulir pengertian melawan Hukum dalam penjelasanperbuatan melawan Hukum dalam penjelasan Pasal 2 ayati UUNomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula menganutpaham perbuatan melawan
Hukum materil menjadi perbuatan melawan Hukumformil karena perbuatan melawan Hukum materil bertentangan dengan UUD 1945dan karenanya tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat.Bahwa dengan demikian unsur perbuatan melawan Hukum yang dianutHukum Indonesia harus perbuatan melawan Hukum formil.
251 — 230
lembaga dan bukandari orang per orang;Bahwa menurut pendapat ahli, Hakim tidak mempunyai keahlian dalammelakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, karena dalam isi SuratEdaran Mahkamah Agung tersebut menjelaskan yang bisa melakukanPerhitungan Kerugian Keuangan Negara adalah BPK Bukan Hakim, dan Abhliberpedoman kepada Putusan Mahkamah Konstitusi;Bahwa menurut Ahli,Surat Edaran Mahkamah Agung secara hirarki beradadibawah UndangUndang, sehingga tidak bisa diikuti sebagai pedomandanpengertian sifat melawan
hukum materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi,telahdibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga pengertian sifat melawan hukumyang masih berlaku sebagai ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (1) UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UndangUndang Nomor20 tahun 2001 hanya sifat melawan hukum dalam pengertian yang formil saja ;Ahli BADRIYA, SH, M.Hum ;Bahwa Ahli memberikan keterangan di depan persidangan ataspermintaan
118 — 12
Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang No.20 Tahun 2001 haruslah diartikan menganutpaham melawan hukum dalam arti formil dan bukan melawan hukum dalam arti materiilkarena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan kepastian hukum serta azas257legalitas, namun Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak serta mertamenghilangkan unsur tersebut bahkan juga tidak dapat membatasi hakim dalammemberikan tafsiran melawan
hukum materil dalam fungsinya yang fositif sepanjangakan menghasilkan putusan yang sesuai dengan hukum dan keadilan.
289 — 190
materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan denganhukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis,sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawanhukum bertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, SifatMelawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materiltersebut, khusus terhadap ajaran sifat melawan hukum materilterdapat perbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakanbahwa sifat melawan
hukum materil lebih tepat difungsikan dalamarti negatif yaitu meskipun menurut peraturan perundangundanganmerupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jikamenurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifatmelawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangtidak bersifat melawan hukum.
183 — 143
Menimbang, bahwa melawan hukum secara formil adalah semua perbuatantersebut bertentangan dengan rumusan peraturan perundangundangan yangtertulis, yaitu peraturan perundangundangan tertulis yang dilanggarnya;Menimbang, bahwa melawan hukum dalam arti materil adalah perbuatanyang oleh Masyarakat dirasakan tidak patut, tercela, yang menurut rasa keadilanharus dipidana, namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :003/PUUIV2006 tanggal 25 Juli 2006 yang redaksi putusan tersebut berbunyiSifat melawan
hukum materil dalam (fungsi positif) dinyatakan tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat, dengan demikian berdasarkan putusan MK tersebutmaka yang berlaku dari pasal 2 ayat (1) tersebut adalah melawan hukum dalamarti formil;Menimbang, bahwa bentuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain atausuatu korporasi dengan bentuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atausuatu korporasi pada hakekatnya adalah sama dimana kemudian MahkamahAgung RI melalui putusan kamar pidana khususnya hanya membedakan
184 — 105
pemeriksaan akan tetapi realita dan kenyataan ada jugatidak.Bahwa pertanggungjawaban menyangkut keuangan Negara harusakan tetapi kalau sudah dikembalikan secara pasti maka masalahselesai.Bahwa penerapan pasal 2 dan 3 undangundang No. 31 tahun 19999adalah keraguraguan jaksa karena pasal tersebut mempunyaipembuktian yang berbeda.273Bahwa wujud kewenangan yaitu bertentangan dengan kepentinganumum sesuai dengan kepentingan umum dan tidak sesuai dengantujuan dan tidak sesuai dengan kewenangan.Bahwa alasan melawan
hukum materil dalam fungsinya negatif yaituapabila ada alasanalasan melepaskan terdakwa dari tuntutan hukumyaitu antara lain Kepentingan umum terlayani dan terdakwa sendiritidak mendapat untung, maka perbuatan tidak patut dijatuhi hukuman.Bahwa melawan hukum dalam arti formil pemenuhan unsure pasaldan harus ada UU yang dilanggar tetapi yang harus dilihat akibat yangditimbulkan secara materil adalah akikbat apa yang dilanggar.Bahwa diduga/dapat dalam korupsi adalah abstrak;Bahwa pasal 2 dan 3 tidak