Ditemukan 1420 data
116 — 85
Bank Sumut HanyaMerupakan Peraturan Internal Bank Yang Tidak Termasuk Ke Dalam JenisPeraturan PerundangUndangan Sesuai Pasal 7 ayat (1) UndangUndangNo. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndanganBahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 003/PUUIV/2006tertanggal 25 Juli 2006 unsur Secara Melawan Hukum dalam Pasal 2 ayat (1)UU Tipikor telah menggariskan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikoryang berkaitan dengan sifat melawan hukum materil bertentangan dengan UUD1945
275 — 41
olehseseorang tersebut bertentangan dengan perumusan Undangundang yangtertulis, yaitu Undangundang yang dilanggarkannya atau perbuatannyatersebut telah cocok semua dari unsur delik.Menimbang, bahwa unsur Melawan hukum dalam arti materil adalahperbuatan Terdakwa yang oleh masyarakat dirasakan tidak patut dan tercelayang mana menurut rasa keadilan harus di pidana, namun berdasarkanPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli2006 yang redaksi putusan tersebut berbunyi :Sifat melawan
hukum materil dalam fungsi positif dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,dengan demikian yang masih berlaku hanyalah melawan hukum dalam artiformil .Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)tersebut dimana Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) telahmengenyampingkannya, hal ini berdasarkan pada Doctrine SensClair dan jugadihubungkan dengan azas hukum yang ada, dimana Hakim wajib menggalinilainilai hukum yang berlaku ditengah tengah masyarakat, yang dalam hal initelah
GALUH BASTORO AJI SH MH
Terdakwa:
Drs. M. SUWARDI LATIF, MM Bin ABDUL LATIF
122 — 70
Sifat melawan hukum materil, yaitu:Perbuatan melawan hukum materiil ini menyatakn belum tentu semua perbuatan yangmencocoki undangundang adalah melawan hukum.
151 — 33
,MH. dipersidangan dan dibawah sumpahsesuai keahliannya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa Ahli dihadirkan sebagai Ahli dalam Bidang Hukum Pidanadan disertasi ahli adalah Restroaktif Justice.e Bahwa pengertian melawan hukum meliputi melawan hukum formildan melawan hukum materil terkait dengan tindak pidana korupsidan adanya putusan Mahkamah Agung mengenai apa yang dimaksuddengan melawan hukum dalam pengertian formil atau materil tetapimenurut Ahli masih melihat bahwa
70 — 13
meskipun perbuatan tersebut tidakdiatur dalam peraturan perundangundangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercelakarena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau normanorma kehidupan sosial dalam masyarakat,274maka perbuatan tersebut dapat dipidana, namun demikian berdasar Putusan Mahkamah KonstitusiNo. 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak mempunyai kekuatan hukummengikat, karena sifat melawan
hukum materil bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD1945, disamping itu konsep melawan hukum materiil yang merujuk pada hukum tidak tertulisdalam ukuran kepatutan, kehatihatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat sebagai satunorma keadilan adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbedabeda dari satu lingkunganmasyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga oleh karenanya Majelis Hakimakan membatasi pembahasan pengertian melawan hukum dalam pasal tersebut hanya mencakupperbuatan
113 — 18
Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahui ajaran sifatmelawan hukum yang diikuti undangundang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telahdiubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifat melawan hukum dalam fungsinya yang positif ;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil (materiele wederrechtelijk) bertentangandengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawan hukum yaitubertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlaku atau yang dilakukan olehorang tanpa hak untuk itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwa danbuktibukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagaiberikut :1 Bahwa Program K2I
LINGGA NUARIE, SH., MH
Terdakwa:
ABDULLAH MUCHIBUDDIN, SE. M.Ak
170 — 43
Sehinggamerupakan perbuatan melawan hukum materil (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 572 K/Pid/2003 pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2004 halaman 582). Melawanhukum materiil bersifat positif, apabila suatu perbuatan tidak memenuhi unsurunsurdelik, tetapi secara materiil dinilai dari segi kepatutan atau etika, perobuatan tersebutdianggap tercela olen masyarakat, sehingga dapat dihukum.
104 — 69
adalahtidak terbukti karena tidak ada kerjasama atau hubungan Terdakwa dengan oranglain, perbuatan Terdakwa juga tidak berlanjut karena walaupun pengadaankendaraan dinas/operasional roda 4 (empat), roda 2 (dua) dan pengadaan computerPC yang berupa 5 (lima) paket antara pekerjaan yang satu dengan lainnya masingmasing PPTK tidak pernah menerima SK dari Terdakwa yang menjadikan pekerjaantidak terkedali secara teknis;Bahwa atas pelaksanaan proyek pengadaan 5 (lima) paket tersebut tidak ditemukansifat melawan
hukum materil dalam fungsinya yang negatip karena menurutPutusan mahkamah Agung Nomor 42 K/ Kr.1965 memuat : Sesuatu tindakan padaumumnya dapat hilang sifat sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkansuatu ketentuan dalam perundangundangan melainkan juga berdasarkan asasHalaman 286 dari 289 Putusan Nomor 20/Pid.SusTPK/2017/PT Japasas keadilan atau asasasas hukum yang bersifat umum yang terdiri dari 3 (tiga)faktor yaitu :1.
99 — 94
Pendapat tersebut didasarkan pada halhal sebagai berikut : Bahwa dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang PemberantasanTindak Pidana Korupsi mensyaratkan beberapa karakteristik unsurunsurtindak pidana yang salah satunya yakni unsur melawan hukum yang dalampenerapannya menjadi permasalahan di dalam praktek sistem peradilan tindakpidana korupsi terutama menyangkut perbuatan melawan hukum materiil; Penerapan ajaran perbuatan melawan hukum di dalam tindak pidana korupsikhususnya perbuatan melawan
hukum materil mulai diperhatikan kembalioleh sistem peradilan setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah KonstitusiNomor. 003/PUUIV/2006, di dalam putusannya yang menyatakan bahwa : Oleh karenanya Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Jo.
67 — 117
itu adalah tanggapan yang saya maksud ialah peraturanperundangaundangan dalam arti luas jadi termasuk undangundang kebawahsemua peraturan yang bentuknya tertulis kita harus mengerti kalau peraturanperundangundangan tidak harus tertulis ;Bahwa beberapa tidak terikat peraturan jadi peraturan perundangundangan yangdilanggar dalam melawan hukum yang pasal 2 itu semua peraturan yangdipraktekkan pengadilanpengadilan pokoknya pelanggaran perundangundanganmenimbulkan kerugian yaitu korupsi;Bahwa sifat melawan
hukum materil adalah sifat tercelanya perbuatan itudidasarkan pada nilainilai yang hidup dalam masyarakat.
183 — 47
Seperti tadiyang Ahli sebutkan formil materil itu tidak mungkin dipisah, itu intinya bukanformil saja yang dilarang dalam konteks formil materil itu saja yang tidak boleh.Itu yang Ahli sebut sifat melawan hukum materil yang bersifat positif itu yangtidak boleh. Yang dibolehkan adalah yang harus sebagai doktrinnya yaitu formilmateril, formil saja itu tidak boleh itu melawan hukum administrasi identik denganmelawan hukum pidana, itu salah.
bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahui ajaran sifatmelawan hukum yang diikuti oleh undangundang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telahdiubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifat melawan hukum dalam fungsinya yang positif ;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil (materiele wederrechtelijk) bertentangandengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawan hukum yaitubertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlaku atau yang dilakukan olehorang tanpa hak untuk itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwa danbuktibukti surat yang diajukan dalam perkara ini, terungkap faktafakta sebagai berikut :1 Bahwa Antonius Manullang
62 — 34
Korupsi , Sinar Grafika hal28)Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebutmelawan hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan denganhukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis,sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukumbertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat MelawanHukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materiltersebut, khusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapatperbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifatmelawan hukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitumeskipun menurut' peraturan perundangundangan merupakanperbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaianmasyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum,perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat melawanhukum.
ENDANG PUJIASTUTI sh
Terdakwa:
AMRINUDIN, SH Bin M. YASIN
135 — 103
Sifat melawan hukum materil, yaitu:Perbuatan melawan hukum materiil ini menyatakn belum tentu semua perbuatan yangmencocoki undangundang adalah melawan hukum.
HENDRA DUDE, SH
Terdakwa:
1.YOWAN HUMOLUNGO
2.NURMAN HILALA
119 — 27
Menurut Pompe: dari istilahnya sajasudah jelas melawan hukum (wederrechtelijk), jadi bertentangan dengan hukumbukan bertentangan dengan undangundang, dengan demikian Pompe memandangmelawan hukum sebagai yang kita maksud dengan melawan hukum materil;Menimbang, bahwa UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999, tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, menggariskan bahwa pengertian secara melawanhukum, adalah dalam pengertian formil maupun materil
100 — 59
materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan denganhukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis,sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawanhukum bertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, SifatMelawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materiltersebut, khusus terhadap ajaran sifat melawan hukum materilterdapat perbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakanbahwa sifat melawan
hukum materil lebih tepat difungsikan dalam artinegatif yaitu. meskipun menurut peraturan perundangundanganmerupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jikamenurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifatmelawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangtidak bersifat melawan hukum.
RADEN DIMAS HIDAYATULLAH sh
Terdakwa:
CILWAN, SE Bin ALIUN HAMIDI
141 — 76
Sifat melawan hukum materil, yaitu:Perbuatan melawan hukum materiil ini menyatakn belum tentu semua perbuatan yangmencocoki undangundang adalah melawan hukum.
173 — 37
yang dimaksud dengan secaramelawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalamarti formil maupun dalam arti materil.Menimbang, bahwa ajaran melawan hukum sebagaimana dimaksudUndangUndang adalah sejalan dengan paham yang dianut oleh YurisprudensiIndonesia yang menafsirkan unsur melawan hukum secara sosiologis meliputiperbuatan melawan hukum formal maupun materil yaitu sifat melawan hukumformal adalah perbuatan yang bertentangan dengan perundangundangan yangberlaku, sedangkan sifat melawan
hukum materil dimaksudkan segalaperbuatan yang bertentangan dengan perasaan keadilan didalam masyarakatbaik yang dilakukan dengan perbuatan yang bertentangan dengan peraturanperundangundangan maupun yang dilakukan dengan tindakantindakan yangcukup bersifat suatu perobuatan tercela atau tidak sesuai dengan rasa keadilanyang terdapat didalam kehidupan masyarakat (Putusan Mahkamah Agung RINomor : 24 K/Pid/1984, tanggal 5 Juni 1985).Menimbang, bahwa definisi secara melawan hukum mengandung maknayaitu
153 — 51
, Sinar Grafikahal 28) ;Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebutmelawan hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan denganhukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis,sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukumbertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat MelawanHukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materiltersebut, khusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapatperbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifatmelawan hukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitumeskipun menurut peraturan perundangundangan merupakanperbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaianmasyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum,perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifatmelawan hukum.
146 — 24
Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahui ajaransifat melawan hukum yang diikuti undangundang Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifat melawanhukum dalam fungsinya yang positif ;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil (materielevederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawan hukumyaitu bertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlaku atau yangdilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu ;Halaman 219 dari 267 halaman Putusan No. 05/Pid.SusTPK/2016/PN.
196 — 57
,MH. dipersidangan dan dibawah sumpahsesuai keahliannya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Ahli dihadirkan sebagai Ahli dalam Bidang Hukum Pidanadan disertasi ahli adalah Restroaktif Justice.Bahwa pengertian melawan hukum meliputi melawan hukum formildan melawan hukum materil terkait dengan tindak pidana korupsidan adanya putusan Mahkamah Agung mengenai apa yang dimaksuddengan melawan hukum dalam pengertian formil atau materil tetapimenurut Ahli masih melihat bahwa ketika