Ditemukan 1192 data
18 — 0
didalam praktek peradilan yang diamksuddengan barang siapa adalah setiap orang selaku subjek hukum yang dapat dimintakanpertanggung jawaban atas segala perbuatan yang telah dilakukannya;Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku II Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau HIJsebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagaisuyek hukum (pendukung hak dan kwajiban
21 — 4
/2018/PA Kdsanak tidak beralasan hukum ;Menimbang, bahwa perceraian ini atas kehendak suami/ TergugatRekonpensi, sedangkan istri/ Penggugat Rekonpensi tidak keberatan adanyaperceraian, maka dalam perkara a quo majelis hakim cukup mendasarkan padapasal 41 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 149 KompilasiHukum Islam, Hakim karena jabatanya secara ex officio dapat mewajibkankepada Tergugat Rekonvensi (Sebagai mantan suami) untuk memberikan biayapenghidupan dan atau menentukan sesuatu kwajiban
75 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bertentangan dengan kwajiban hukum yang berlaku;b. Melanggar subjektif orang lain;c. Melanggar kaedah tata susila;d.
38 — 38
Bahwa secara hukum jika Tergugat Konpensi / Terbanding membantahnya , maka Kwajiban hukum Tergugat Konpensi / Terbanding, seharusnya menghadirkan pembuktian terbalik , karena kebenaran danbantahan Terbanding ada pada Terbanding ( SAKSI Direkturnya ) ,untuk memastikan secara hukum bahwa gugatan Penggugat Konpensi /Pembanding TIDAK BENAR DAN DIPUTUS dengan Putusan Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;5.
16 — 2
menjadi subyek hukum pendukung hak dankewajiban serta dapat dimintai pertanggunganjawaban atas perbuatan yangdilakukannya ;Halaman 17 dari 30 Putusan Nomor 555/Pid.Sus/2016/PN LbpMenimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku II Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata "barang siapa" atau"HIJ" sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orangsebagai suyek hukum (pendukung hak dan kwajiban
26 — 6
Oleh karena itu tidak ada harta peninggalan lain yangditinggalkan oleh pewaris kecuali yang telah didalilkan oleh para tergugatrekonpensi dalam surat gugatannya.Menimbang, bahwa apa yang telah dilakukan oleh para tergugatrekonpensi tersebut memang menjadi kwajiban para ahli waris terhadappewaris yaitu meliputi :a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;b. menyelesaikan baik hutanghutang berupa pengobatan, perawatan,termasuk kewajiban Pewaris maupun menagih hutang;c. menyelesaikan
16 — 5
"setiap orang" adalah siapasaja atau barang siapa yang menjadi subyek hukum pendukung hak dankewajiban serta dapat dimintai pertanggunganjawaban atas perbuatan yangdilakukannya ;Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku Il Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RINo. 1898 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata "barang siapa"atau "HlJ" sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atausetiap orang sebagai suyek hukum (pendukung hak dan kwajiban
103 — 16
sebagaimanadiamatkan oleh ketentuan Pasal 62, pasal 63 dan pasal64 Peraturan Menteri Keungan Nomor : 128/PMK.06/ 2007tanggal 24 Oktober 2007, tentang Pengurusan PiutangNegara.Tergugat II/Tergugat III tidak pernah memberi kesempatankepada Para penggugat agar melakukan penjualan tanpamelalui lelang sebagaimana diamanatkan oleh ketentuanpasal 1 angka 25 jo pasal 256 Peraturan Menteri KeuanganNomor : 128/PMK.06/2007, jika saja ketentuan dimaksuddilaksanakan oleh Tergugat Il/Tergugat III, maka untukmemenuhi kwajiban
(dua milyar delapan ratus tujuhpuluh empat juta empat puluh satu ribu limaratus tiga puluh satu rupiah ).Namun demikian Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak jugamenyelesaikan kewajibannya kepadaPenggugatRekonvensi sehingga sampai dengan 27April 2011 Kwajiban Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi bersama HerryMoelyono yang berdasarkan dalil gugatan Konvensidiwakili oleh Tergugat II Rekonvensi/Penggugat IlKonvensi , Tergugat Ill Rekonvensi/ Penggugat IIIKonvensi kepada Penggugat Rekonvensi
19 — 3
"setiap orang" adalah siapasaja atau barang siapa yang menjadi subyek hukum pendukung hak dankewajiban serta dapat dimintai pertanggunganjawaban atas perbuatan yangdilakukannya ;Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku II Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata "barang siapa" atau"HIJ" sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orangsebagai suyek hukum (pendukung hak dan kwajiban
BERKAT MANUEL HAREFA, SH
Terdakwa:
JUMIADI.
36 — 6
sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban sertadapat dimintai pertanggunganjawaban atas perbuatan yang dilakukannya;Halaman 24 dari 30 Putusan Nomor 2057/Pid.B/2020/PN LbpMenimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku Il Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RINo. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata "barang siapa" atau"HIJ" sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiaporang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kwajiban
90 — 38
sebagaiberikut: Bahwa untuk dalil gugatan poin 1 sampai dengan 4 dan 5a Tergugatmembenarkannya; Bahwa untuk tanah pada poin 5b seluas 34 are adalah bukan tanah warisanakan tetapi tanah bekas milik adat yang kemudian menjadi milik Tergugat yangdidapat membeli dari Puri Jero Anyar Kapal Desa Kapal pada tahun 1949,senilai 25 ringgit ditambah 17 ekor bebek; Bahwa Tergugat telan memberikan ijin kepada para Penggugat untukmenggarap tanah seluas 34 are tersebut dengan tujuan agar dapatmenjalankan segala kwajiban
104 — 12
Rekonvensi sebagaian;
- Menetapkan kewajiban Bersama berupa hutang Bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
- Menetapkan kewajiban membayar hutang masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah (seperdua) bagian dari hutang Bersama tersebut di atas, sehingga masing - masing berjumlah Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan kwajiban
19 — 12
Ketentuan ini sesuai dengan firman Allahdalam al Quran surat alBagoroh ayat 241 yang berbunyi sebagai berikut :cell de Le Ga all gla cll NsArtinya : Kepada wanitawanita yang ditalak (hendaklah diberikan olehsuaminya) mutah menurut yang maruf, sebagai kwajiban bagi orangyang bertakwa .
18 — 4
"setiap orang" adalah siapasaja atau barang siapa yang menjadi subyek hukum pendukung hak dankewajiban serta dapat dimintai pertanggunganjawaban atas perbuatan yangdilakukannya ;Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku Il Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RINo. 1898 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata "barang siapa"atau "HlJ" sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atausetiap orang sebagai suyek hukum (pendukung hak dan kwajiban
MELAWAN
LALILIS NOER HAMIDAH,DKK
45 — 15
Syarat/cara pendirian/pembentukan kedua jenis badan hukum itudiatur dalam undangundang yang berbeda dan dengan prosedur yang berbeda pula.Koperasi pendiriannya diatur dalam UU Nomor ; 25 Tahun 1992 tentang Koperasi,Perseroan Terbatas (PT) pendiriannya diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentangPerseroan Terbatas ;e Memiliki harta kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan anggotanya ;e Hak dan kewajiban hukum yang terpisah dari hak dan kwajiban anggotanya ;Menimbang, bahwa kemudian untuk Yayasan pendiriannya
13 — 1
Ketentuanini sesuai dengan firman Allah dalam al Qur an surat alBagoroh ayat 241 yangberbunyi sebagai berikut :Artinya : "Kepada wanitawanita yang ditalak (hendaklah diberikan olehsuaminya) mut ah menurut yang ma ruf,sebagai kwajiban bagiorang yang bertakwa .;Menimbang, bahwa kewajiban memberikan mutah tersebut, tidakdihubungkan dengan ada tidaknya kenusyuzan seorang istri, melainkansebagai penghargaan seorang suami kepada bekas istrinya yang telahdinikahinya.
29 — 5
"setiap orang" adalah siapasaja atau barang siapa yang menjadi subyek hukum pendukung hak dankewajiban serta dapat dimintai pertanggunganjawaban atas perbuatan yangdilakukannya ;Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku Il Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RINo. 1898 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata "barang siapa"atau "HiJ" sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atausetiap orang sebagai suyek hukum (pendukung hak dan kwajiban
16 — 0
Putusan No. 0606/Pdt.G/2015/PA.Ngj.Artinya : "Kepada wanitawanita yang ditalak (hendaklah diberikan olehsuaminya) mut ah menurut yang ma ruf,sebagai kwajiban bagiorang yang bertakwa .;Menimbang, bahwa kewajiban memberikan mutah tersebut, tidakdihubungkan dengan ada tidaknya kenusyuzan seorang istri, melainkansebagai penghargaan seorang suami kepada bekas istrinya yang telahdinikahinya.
68 — 13
Unsur Setiap Orang ;Hal. 27 dari 44 hal.Putusan.No.280/Pid.Sus/2018/PN PswMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang adalahmanusia yang merupakan subyek hukum yang mempunyai hak dan kwajiban sertamampu mempertanggungjawabkan perbuatannya juga mempunyai akal pikiran danmental yang sehat dalam hal ini adalah subyek pelaku atas siapa telah didakwamelakukan sesuatu tindak pidana yang dimaksud ;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh Penuntut UmumTerdakwa Al Fajar alias Fajar
20 — 4
April 2017 Penggugat pulangkerumah orang tuanya ; Bahwa keluarga sudah pernah mendamaikan Penggugatdan Tergugat akan tetapi tidak berhasil.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di atas majelis hakimmempertimbangkan petitum gugatan Penggugat , sebagaimanapertimbangan dibawah ini.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di atas telah terbuktibahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan danpertengkaran sejak tahun 2016 yang dipicu akibat dari permasalahanTergugat telah melalaikan kwajiban