Ditemukan 1274 data
Ni Ketut Cahaya Listiani, SH
Terdakwa:
KOMANG WINDY KRISTINA ANGGRIANI
199 — 95
sendiri atau orang lain.oODari unsur unsur penipuan dari Pasal 378 KUHP tersebut, perluAhli dijelaskan sebagai berikut : Menggerakkan orang lain.Oo Menggerakkan orang lain dalam delik penipuan initidaklah sama dengan apa yang dimaksud dengan meggerakanorang lain dalam menterjemakan perkataan uitlokking pada Pasal55 ayat (1) KUHP.Oo Sebagaimana telah diketahui perbuatanmenggerakan orang lain dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, dimanasipelaku disyaratkan telah dipergunakan daya upaya berupapemberian, janji, penyalahgunaan
kekuasaan, ancaman kekerasanatau dengan menggunakan ancaman kekerasan ataupun denganmemberikan kesempatan, sarana atau keterangan.Oo Sedangkan didalam Pasal 378 KUHP tidakdisyaratkan seperti tersebut diatas, melainkan denganmempergunakan perbuatanperbuatan atau perkataanperkataanyang bersifat menipu.Oo Sifat dari penipuan sebagai delik curangditentukan oleh caracara dengan mana pelaku menggerakkanorang lain untuk menyerahkan suatu barang (Putusan HR 24Januari 1950) ; Untuk menyerahkan suatu benda.Halaman
1405 — 929
., Lettu Cku NRP 11120027280688 terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana :Kesatu : Penyalahgunaan kekuasaan*DanKedua : Penipuan*Pidana PokokMemidana Terdakwa oleh karena itu dengan :: Penjara selama 3 (tiga) tahun.Menetapkan selama wakitu. Terdakwa berada dalamTahanan dikurangkan = seluruhnya dari pidana yangdijatunkanPidana Tambahan: Dipecatdari dinas militer.Menetapkan barang bukti berupa :a.
Budi Sastera, SH
Terdakwa:
SYOFRANITA, S.Pd
110 — 40
kedudukannya itu,selanjutnya penyalahgunakan kewenangan dapat didefinisikan sebagaiperbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untukmelakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yangsalah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan.Halaman 80 dari 115 Halaman Putusan No. 14/Pid.Sus / TPK/2018/PN.TpgMenimbang, bahwa berdasarkan kepada Putusan Mahkamah Agung RItertanggal 17 Februari 1999 Nomor: 1340 K/Pid/1992 dalam pertimbanganhukumnya menyebutkan bahwa Pengertian penyalahgunaan
kekuasaan /kewenangan dengan cara mengambil alih pengertian yang ada di dalamPasal 53 Ayat (2) Undangundang Nomor: 5 Tahun 1996 yaitu telahmenggunakan wewenang/ kekuasaan untuk tujuan lain dari maksuddiberikannya wewenang /kekuasaan tersebut (Detournament De Pouvoir).Menimbang, bahwa perbuatan memaksa adalah perbuatan denganmenekan kehendak kepada orang lain yang bertentangan dengan kehendakorang yang ditekan itu sendiri.
270 — 169
tersebut bisa membuat preseden buruk bagi hukumpertanahan, Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN bisa dibatalkan jika ada putusanhalaman 87 dari 105Putusan Nomor 165/Padt.G/2014/PN.Dpkmengenai keperdataan, misalnya dalam hal waris yang tidak mencantumkan semuahak warisnya; Bahwa tanah yang menjadi objek Land Reform akan menjadi hak milik Negara dangirik bukanlah yang menunjukan kepemilikan hak atas tanah; Bahwa jika BPN tidak menyampaikan warkah tanah, buku tanah pada persidanganTUN, ini bisa menjadi penyalahgunaan
kekuasaan dan melaporkan kepada atasandari Pejabat dari BPN dan ada sanksi hukumnya; Bahwa karena BPN sebagai instansi pemerintah harus transparan dalammenjalankan fungsinya sesuai dengan tata pemerintahan yang baik; Bahwa jika putusan TUN itu dilaksanakan atas semua kebijakan Land Reform, haltersebut akan menjadi preseden yang buruk mengenai hukum pertanahan yang adadi Indonesia, jika semua dikabulkan keberatannya mengenai Land Reform makatidak ada kepastian hukum dibidang pertanahan; Bahwa setiap
122 — 106
Yang dimaksud penyalahgunaan kekuasaan yaitu seseorangyang telah diberi kepercayaan untuk menduduki suatu jabatanyang disertai dengan tanggungjawab untuk melakukan tugas,wewenang, dan fungsi sesuai tugasnya, namun pada78Menimbangkenyataannya Sipelaku melakukan perbuatannya yang tidaksesuai dengan kekuasaan atau jabatan yang ada padanya.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah,keterangan Terdakwa yang diperkuat dengan alat bukti lain, dansetelah menghubungkan satu dengan yang lain terungkap
69 — 13
Oleh karenanya jika penyalahgunaan wewenang tidak terbukti makaunsur yang lain tidak perlu dibuktikan ; Menimbang, bahwa Dawam Prinst dalam bukunya, Pemberantasan Tindak pidanaKorupsi (2002 : 34) mengartikan kewenangan sebagai kekuasaan atau hak sehinggapenyalahgunaan wewenang adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan hak.120Menyalahgunakan kesempatan berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya dalamkedudukan atau jabatannya itu sedang menyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakanalatalat
47 — 16
Oleh karenanya jikapenyalahgunaan wewenang tidak terbukti maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan ;Menimbang, bahwa menurut Dawam Prinst dalam bukunya, PemberantasanTindak pidanaKorupsi (2002 : 34) mengartikan kewenangan sebagai kekuasaan atau haksehingga penyalahgunaan wewenang adalah penyalahgunaan kekuasaan ataupenyalahgunaan hak.
66 — 51
dalam arti initidak sematamata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu yang dapat dinilaidengan uang termasuk hak maupun fasilitas.Menimbang, bahwa berkenaan dengan tujuan menguntungkan diri sendiriatau orang lain yang dilakukan oleh pembuat yang memiliki jabatan atau kekuasaan,maka Ahli hukum pidana menjelaskan bahwa dalam hal yang dituju oleh pengetahuan sipembuat menurut logika akal sehat sebelum berbuat tidak mungkin si pembuat tidakmemiliki kesadaran tentang tercelanya perbuatan penyalahgunaan
kekuasaan ataukewenangan yang melekat pada jabatannya untuk mencapai kehendak yangmenguntungkan diri atau orang lain tersebut;Menimbang, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor :813.K/Pid/1987 Tanggal 29 juni 1989 terdapat kaidah hukum yang pada pokoknya dapatdisimpulkan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasicukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwasesuai kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;Menimbang
Sehingga dalam hal demikian ini perbuatan saksi Drs. 1 GEDEJAGREM, MSi dapat dikatagorikan sebagai perbuatan penyalahgunaan kekuasaan (abuseof power) dan sekaligus perbuatan yang sewenangwenang (willekeur). Bahkansenyatanya perbuatan terdakwa saksi Drs. 1 GEDE JAGREM, MSi dan juga Terdakwa yangikut membantu memungut biaya administrasi dari para tenaga honorer tersebut adalahbertentangan dengan ketentuan Pasal 11 PP No.48 Tahun 2005 Jo.
87 — 15
Bahwa tindakan pembentukan APBD dengan tujuan atau sikap batin yangternyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangterkait, menunjukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengertiansempit (formil) dan adanya perbuatan penyalahgunaan kekuasaan (detournement de pouvoir), yang merupakan salah satu unsur objektif dansubjektif tindak pidana korupsi ex.
Pembuktian dari segi Administrasinegara adanya penyalahgunaan kekuasaan tersebut harus dikuatkandengan audit investigatif. Bahwa berdasarkan asas hierarkhi peraturan perundangundangan posisiSurat Mendagri No : 161/8211/SJ tanggal 29 Desember 2003 perihalPedoman tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRDdan apakah DPRD Kab. Boyolali dalam menyusun Perda KedudukanKeuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, harus dijadikan acuan, karena:a.
Budi Sastera, SH
Terdakwa:
MUNGIN PRIBADI, S.Ag., M.Pd
78 — 22
kedudukannya itu,selanjutnya penyalahgunakan kewenangan dapat didefinisikan sebagaiperbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untukmelakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yangsalah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan.Halaman 97 dari 128 halaman Putusan No:13 /Pid.SusTPK/2018/PN TpgMenimbang, bahwa berdasarkan kepada Putusan Mahkamah Agung RItertanggal 17 Februari 1999 Nomor: 1340 K/Pid/1992 dalam pertimbanganhukumnya menyebutkan bahwa Pengertian penyalahgunaan
kekuasaan /kewenangan dengan cara mengambil alin pengertian yang ada di dalamPasal 53 Ayat (2) Undangundang Nomor : 5 Tahun 1996 yaitu telahmenggunakan wewenang/ kekuasaan untuk tujuan lain dari maksuddiberikannya wewenang /kekuasaan tersebut (Detournament De Pouvoir).Menimbang, bahwa perbuatan memaksa adalah perbuatan denganmenekan kehendak kepada orang lain yang bertentangan dengan kehendakorang yang ditekan itu sendiri.
48 — 14
Oleh karenanya jika penyalahgunaan wewenang tidak terbukti makaunsur yang lain tidak perlu dibuktikan; Menimbang, bahwa Dawam Prinst dalam bukunya, Pemberantasan Tindak pidanaKorupsi (2002 : 34) mengartikan kewenangan sebagai kekuasaan atau hak sehinggapenyalahgunaan wewenang adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan hak.Menyalahgunakan kesempatan berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya dalamkedudukan atau jabatannya itu sedang menyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakanalatalat
29 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
quo yang tercantumdi dalam Halaman 62 alinea kesatu:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, eksepsi paraTergugat angka 1 yang menyatakan Camat Teluk Naga harus digugatdinyatakan ditolak;Alasan Para Pemohon Kasasi:Bahwa meskipun camat memiliki kedudukan terhormat sebagai PPATdan juga sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan Tertinggi di TingkatKecamatan, namun hal tersebut tidak menghilangkan hak seseorangyang dirasa haknya dilanggar oleh perbuatan camat/PPAT tersebutyang dianggap melakukan penyalahgunaan
kekuasaan dan/ataukewenangan, bahkan apabila Camat/PPAT tersebut di dalammelakukan kewenangannya dalam hal pembuatan akta pengalihanhak atas benda tetap tidak melakukan tata cara maupun prosedurpengalinan hak atas tanah bersertifikat hak milik sesuai denganPeraturan dan Hukum yang berlaku di Indonesia.
62 — 21
. ; Menimbang, bahwa Dawam Prinst dalam bukunya, Pemberantasan Tindak pidana Korupsi(2002 : 34) mengartikan kewenangan sebagai kekuasaan atau hak sehingga penyalahgunaan wewenangadalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan hak.
DODIYANSAH PUTRA, SH
Terdakwa:
PEPZI ZURAIDI Bin ZAINUL ABIDIN.Alm
176 — 106
Dalam kasus tertentu seperti kasuS pemerasan danpenyuapan yang dikategorikan tindak pidana korupsi yang dapatmenjadi korban langsung adalah orang sebagai subjek hokum baikdalam arti person alamianh maupun korporasi yang dapat menjadikorban penyalahgunaan kekuasaan oknum pejabat yang termasuklingkup aparatur sipil negara maupun penyelenggara negara.Korbanlangsung suatu tindak pidana korupsi, meliputi masyarakat ataurakyat karena tindak pidana korupsi karena korupsi yang kerugiankeuangan negara atau
80 — 13
Oleh karenanya jika penyalahgunaan wewenang tidak terbukti maka unsur yang laintidak perlu dibuktikan.Menimbang, bahwa Dawam Prinst dalam bukunya, Pemberantasan Tindak pidanaKorupsi (2002 : 34) mengartikan kewenangan sebagai kekuasaan atau hak sehinggapenyalahgunaan wewenang adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan hak.Menyalahgunakan kesempatan berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya dalamkedudukan atau jabatannya itu sedang menyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakanalatalat
63 — 12
Citra Aditya Abadi, 2002) halaman 34 mengartikankewenangan sebagai kekuasaan atau hak sehingga penyalahgunaan wewenangadalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan hak.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : H.HAMKA,SH Diwakili Oleh : RAHMAT KURNIAWAN SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : HARTAWAN TAHIR,SH Diwakili Oleh : MUHAMMAD HAMKA HAMZAH SH MH
82 — 52
badan adalah element delict yang tidak menentukan suatuperbuatan dapat dipidana atau tidak oleh karenanya jikapenyalahgunaan wewenang tidak terbukti maka unsur yang lain tidakperlu dibuktikan;Menimbang, bahwa oleh karena itu Hakim Anggota 4 terlebihdahulu mempertimbangkan unsur Penyalahgunaan Wewenang dalamPerkara a quo.Menimbang, bahwa Dawan Prinst~= dalam Bukunya,Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2002:34) mengartikankewenangan sebagai kekuasaan atau hak sehingga penyalahagunaanwewenang adalah penyalahgunaan
kekuasaan atau penyalahgunaanhak.
61 — 16
, namun apabila aturan khususnyamengenai tugas antara Kelompok Tani dan Koordinator Lapangansudah jelas maka kuasa atau kesepakatan/ perjanjian tersebut BatalDemi Hukum sejak semula dibuat karena menyebabkankewenangan Koordinator Lapangan tercampur aduk,Bahwa apabila dalam kegiatan yang dikerjakan oleh KelompokTani dan Koordinator Lapangan menyangkut jabatannya terdapatPutusan Perkara Korupsi Nomor: 72/Pid.SusTPK/2014/PN.Palkerugian negara maka secara pidana perbuatan tersebut tidak dapatdikan (penyalahgunaan
kekuasaan) dan masuk ke ranah tindakpidana korupsi,Bahwa = ahli diperlihatkan barang bukti di depan persidanganmengenai kwitansi pembayaran tentang item pekerjaan dalamKegiatan UPPO TA. 2011 yang terdapat selisih dengan hargasenya serta yang terdapat pembayarannya namun tidak ada itempekerjaannya, dan menurut ahli kwitansi pembayaran tersebutmenjadi fiktif karena kwitansi pembayaran tersebut digunakanuntuk laporan kegiatan,Bahwa menurut ahli dan yurisprudensi yang ahli kemukakan,suatu tindak pidana
ZAHRI AENIWATI , SH
Terdakwa:
Hj. WINDI HIQMA ARDANI,S.H., Mkn. BINTI SYAICHUDIN RASYID
680 — 244
Perdagangan Orang adalahtindakan PEREKRUTAN, PENGANGKUTAN, PENAMPUNGAN,PENGIRIMAN, PEMINDAHAN, atau PENERIMAAN SESEORANGdengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN ATAU POSISI RENTAN,PENJERATAN UTANG atau memberi bayaran atau manfaat,sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegangkendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalamnegara maupun antar negara, UNTUK TUJUAN EKSPLOITASIatau) mengakibatkan orang
111 — 90
badan adalah element delict yang tidakmenentukan suatu perbuatan dapat dipidana atau tidak oleh karenanyajika penyalahgunaan wewenang tidak terbukti maka unsur yang lain tidakperlu dibuktikan;Menimbang, bahwa oleh karena itu Hakim Anggota 4 terlebihdahulu mempertimbangkan unsur Penyalahgunaan Wewenang dalamPerkara a quo.Menimbang, bahwa Dawan Prinst dalam Bukunya,Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2002:34) mengartikankewenangan sebagai kekuasaan atau hak sehingga penyalahagunaanwewenang adalah penyalahgunaan
kekuasaan atau penyalahgunaanhak.