Ditemukan 1314 data
217 — 45
Yani, Kelurahan Panjunan,Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus milik Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi dan oleh karena dalam perkara ini prestasiyang harus dilakukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalahbukan berupa pembayaran sejumlah uang, melainkan untuk berbuat sesuatuatau tidak berbuat sesuatu, maka tuntutan Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi tentang uang paksa (duangsom) sebagaimana petitum gugatanangka
154 — 106
Bahwa, TERGUGAT dituntut untuk membayar uang paksa (Duangsom)sejumlah Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) per hari secara tunai danseketika apabila lalai dan tidak mematuhi putusan ini terhitung sejakputusan perkara ini diputus ;16.
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayaruang paksa (duangsom) sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta Rupiah)untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini ;lil.
220 — 365
dapat dinilai dengan uang, namun adalah adil apabila TergugatRekonvensi dihukum untuk membayar kerugian kepada PenggugatRekonvensi sebesar USD100.000.000 (Seratus Juta Dollar Amerika Serikat)sebagai akibat dari perouatanm melawan hukum yang dilakukannya.Bahwa besar kerugian maiteriil dan immateriil yang diderita Para PenggugatRekonvensi tersebut harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi seketika dan50sekaligus selambatnya sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetapdan membayar uang paksa (duangsom
bagi Penggugat Rekonvensi;a, Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada ParaPenggugat Rekonvensi karena telah melakukan perbuatan melawan hukumyang menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat Rekonvensi sebesarUSD21.066 (dua puluh satu ribu enam puluh enam Dolar Amerika Serikat) dankerugian immateriil bagi Penggugat Rekonvensi, sebesar USD100.000.000(seratus juta Dolar Amerika Serikat) secara tunai dan sekaligus sejak putusanini berkekuatan hukum tetap dan membayar uang paksa (duangsom
189 — 59
) bidang tanahHak Pakai Nomor : 33/Senen diuraikan dalam Gambar Ukur tanggal 30September 2005 Nomor:10/2005terletak di ProvinsiDKI Jakarta Kota MadyaJakarta Pusat, Kecamatan Senen, Kelurahan Senen, Jalan Keweni Il luas1.481 m2 Nama Pemegang Hak Pakai DEPARTEMEN PERTAHANAN QQTENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT (KOMANDODAERAH MILITER JAYA / JAYAKARTA).13.Bahwa agar supaya PARA TERGUGAT, tidak lalai dan mentaati isi putusanPengadilan, sudah sepantasnya apabila PENGGUGAT memohonkan uangpaksa (duangsom
Tergugat Rekonpensi semula PenggugatKonpensi untuk meminta maaf kepada Penggugat Rekonpensisemula Tergugatll Konpensi melalui televisi, media cetak baik yangberskala nasional maupun maupun berskala daerah selama 7 harisecara berturutturut.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)atas barang bergerak maupun tidak bergerak (yang ditentukankemudian) milik Tergugat Rekonpensi semula Penggugat Konpensi.Menghukum Tergugat Rekonpensi semula Penggugat Konpensiuntuk membayar uang paksa (duangsom
75 — 39
Perdata Gugatan Nomor 166/Pat.G/2016/PN Sgr23.24.25.secara resmi berdasarkan hasil kesepakatan dalam Rapat UmumPemegang Saham yaitu Kantor Akuntan Johan Malonda Mustika & Rekandari tahun 2009 (dua ribu sembilan) sampai tahun 2015 (dua ribu limabelas) kepada Penggugat melalui email.Bahwa Para Terguat menolak dalil gugatan Peggugat pada bagian positaangka 19, tentang permintaan membayar uang paksa (dwangsom) karenatuntutan Para Penggugat tersebut merupakan tuntutan yang tidak benar,sebab tuntutan duangsom
34 — 12
terjadi pengalihan atas harta bersama olehTergugat kepada kepihak lain, maka sesuai dengan Pasal 95 KompilasiHukum slam, sangat beralasan hukum Penggugat memohon agarMahkamah Syariyah Sigli menetapkan dan meletakkan Sita Marital (maritalbeslaag) terhadap harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat padapoin 6 (enam) huruf (a), (6), (c), dan huruf (d) posita di atas;Bahwa, agar Tergugat bersedia secara sukarela memenuhi isi putusandalam perkara ini, mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa(duangsom
91 — 19
(satu milyar seratusjuta rupiah).Bahwa oleh karena gugatan didasarkan dengan fakta hukum yang otentik,maka secara perkara ini patut dikabulkan dengan putusan serta merta meskipunada verzet, banding dan kasasi.Bahwa oleh karena gugatan rekonpensi dengan pakta hukum yang benar,patut dikabulkan, diletakan sita jaminan terhadap harta milik tergugat rekonpensi.Agar gugatan ini ditaati oleh tergugat rekonpensi, maka adalah wajar danpatut secara hokum teergugat rekonpensi dihukum membayar uang paksa (duangsom
227 — 31
Oleh karena itu, Tergugat I harus dibebaskan dari tuntutanganti rugi dan tuntutan perbuatan melawan hukum serta tuntutan untukmembayar uang paksa (duangsom).
653 — 478
mengadili perkara a quo menghukumTergugat untuk membayar denda sebesar 6% (enam persen) darikerugian materiil per tahun terhitung sejak didaftarkannya perkara ini.Hal. 38 dari 82 Putusan Nomor :727/PDT/2016/PT.DKI.Bahwa untuk menjamin pemenuhan kewajiban Tergugat untukmelakukan pemulihan lahan gambut, maka berdasarkan ketentuan Pasal87 ayat 3 UU Lingkungan Hidup, layak dan beralasan hukum kiranyaMajelis Hakim Yang Terhormat yang mengadili perkara a quomenghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom
193 — 23
Sebelah Selatan : Jalan Desa;Sebelah Barat : Tanggul kali irigasi;Halaman 7 dari 59 Putusan Perdata Gugatan Nomor 44/Pat.G/2016/PN Idm14.Bahwa karena Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sejakterbitnya Akta Jual Beli tahun 1990 yang telah dipergunakan untuk mutasibalik nama SHM Nomor 80 Desa Patrol Baru dari nama Nyi MIAH danSUKYAD menjadi atas nama Tergugat, maka Para Penggugat menuntutkepada Tergugat apabila lalai melaksanakan putusan perkara ini harusdihukum membayar uang paksa/duangsom
84 — 15
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayaruang paksa (duangsom) sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah)per hari terhitung sejak putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; 10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas objek sengketa;11. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahuluwalaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (uit verbaar bij vorrad);12.
244 — 174
Menghukum TERGUGAT dalam Rekonpensi/PENGGUGAT dalam Konpensiuntuk membayar uang paksa (Duangsom) sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribuRupiah) per hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai denganTERGUGAT dalam Rekonpensi/PENGGUGAT dalam Konpensi melaksanakan isiputusan dalam perkara ini.5.
249 — 209 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 300 K/Pat/2015paksa (duangsom) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) perharisecara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, apabila lalai dalammelaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapdalam perkara in casu;20.Karena gugatan ini telah memenuhi Pasal 180 HIR, mohon kiranya putusan21ini dapat dijalankan terlebin dahulu walaupun ada bantahan, banding,maupun kasasi (u/tvoerbaar bij voorraad);.Guna mencegah agar kerugian Penggugat tidak bertambah besar atastindakan Tergugat
98 — 48
Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (duangsom) sebesarRp.1.000.000, (satu juta rupiah) per hari keterlambatan terhitung semenjakputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (/nkracht van gewsjde);9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (u/t voerbaar bijvoorraad) meskipun ada perlawanan/verzet, banding dan kasasi;10.
127 — 23
Taman Sari Raya No.56 BE Jakarta Barat demikian juga dengantanah dan bangunan milik Tergugat Rekonpensi yang akan ditemukankemudian, dan akan diajukan permohonan sita jaminan secaratersendiri;14.Bahwa apabila Tergugat Rekonpensi lalai dalam menjalankanPutusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,maka sudah sewajarnya Tergugat Rekonpensi membayar uangketerlambatan yakni pembayaran/duangsom sebesar Rp.100.000,00(seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan inimempunyai
94 — 10
Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat , Tergugat Ill, Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VIl, Tergugat VII, Tergugat IX, TergugatX dan Tergugat XI tidak punya kewajiban untuk membayar uang paksa(duangsom);8.
319 — 112
Bahwa agar adanya kepastian Penggugat akan menerima pembayaran dariPara Tergugat maka Penggugat merasa perlu menuntut duangsom (uangpaksa) kepada Para Tergugat yaitu sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima jutarupiah) setiap harinya atas keterlambatan Para Tergugat dalammenjalankan putusan Pengadilan Negeri Serang.Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka mohon agar Majelis HakimYang Mulia pada Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa perkara a quountuk berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan
76 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan ini Para Penggugatmohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenanmenjatuhkan putusan provisi, dengan memerintahkan Para Tergugat untukmenghentikan segala aktivitas di atas lahan sewa maupun lahan milik ParaPenggugat, termasuk menghentikan pembangunan Tempat PenampunganSementara (TPS) dimaksud.Bahwa dalam hal Para Tergugat lalai memenuhi putusan provisi dalamperkara ini, maka Para Penggugat dengan ini mohon kepada Majelis Hakimuntuk menjatuhkan hukuman membayar uang paksa (duangsom
57 — 8
Hakim/Pengadilan akan mempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa berdasarkan aturan dalam RV bagian 3 tentanguang paksa Pasal 606a menjelaskan pada pokoknya keputusanHakim/Pengadilan mengandung hukuman dapat ditentukan bahwa setiap kaliterhukum tidak memenuhi hukuman, olehnya harus diserahkan sejumlah uangyang ditetapbkan dalam keputusan hakim dan uang itu dinamakan uang paksa,maka menurut penilaian Hakim/Pengadilan walaupun tidak ada pembuktiantentang berapa jumlah pembayaran uang paksa (duangsom
93 — 139
Menghukum Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V,Tergugat VI, Tergugat VII, serta Turut Tergugat untuk membayar uangpaksa (Duangsom) sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiaphari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini ;12. Menghukum Turut Tergugat Il, Turut Tergugat Ill, Turut Tergugat Nv, TurutTergugat V, Turut Tergugat VI untuk turut tunduk taat dan patuh terhadapisi putusan perkara ini ;13.