Ditemukan 1385 data
100 — 18
Atas tanah Obyek Sengketa telah diletakkan HakTanggungan peringkat Pertama oleh Tergugat IIIsehingga tidak dapat lagi diletakkan sita Jaminandan hanya bisa diletakkan Sita Persamaan.Meskipun demikian mengacu pada ketentuan dalamUndang Undang No.4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan (UUHT) dan Hasil Rakernas MA 2006 diBatam Kesimpulan Komisi II A Bidang TehnisYudisial Lingkungan Peradilan Umum kiranya perludiperhatikan bahwa hak Kreditur Preferen PemegangHak Tanggungan Komisi II A Bidang Tehnis YudisialLingkungan
Peradilan Umum kiranya perludiperhatikan bahwa hak Kreditur Preferen PemegangHak Tanggungan dalam kondisi apapun adalahdidahulukan dari pada pemegang SitaPersamaan 35 er rre rer ee8.
jaminanhutang Tergugat kepada Tergugatb.Atas tanah Obyek Sengketa telah diletakkan HakTanggungan peringkatPertama oleh Tergugat IIIsebagai Pemegang Hak Tanggungann sehingga tidakdapat lagi diletakkan sita Jaminan dan hanya66ditetakkan Sita Persamaan Meskipun demikian mengacupada keientuan dalam Undang Undang No.4 Tahun 1996tentang Hak tanggungan (UUHT) dan Hasil Rakernas MA2006 di Batam Kesimpulan komisi II A bidang TehnisYudisial Lingkungan Peradilan Umum kiranya perludiperhatikan bahwa hak Kreditur Preferen
147 — 37
Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor00001/PK.ADD/ 03764/0112 tertanggal 10 Januari 2012 atas fas DP200 sebesar Rp.239.959.574,56 (dua ratus tiga puluh sembilan jutasembilan ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus tujuh pulunh empatirupiah lima puluh enam sen) sehingga oleh karenanya merupakansuatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri karenadahulu atas Obyek Sengketa dimaksud telah dibebani haktanggungan maka terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen
Tergugat IV yang mana untuk menjamin hutangnyadahulu pernah diserahkan Obyek Sengketa sehingga merupakan suatukebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri jika Penggugat sangatpaham dan mengerti atas resiko dan atau akibat hukum dari penjaminan danatau pembebanan hak tanggungan atas Obyek Sengketa dimana karenadahulu atas Obyek Sengketa telah dibebani hak tanggungan maka TergugatIV selaku Kreditur sebagai pihak yang beritikad baik te goeder trouwmempunyai hak didahulukan atau diutamakan hak preferen
dengan jaminan sertifikat tanah atas namaPenggugat sesuai dengan Foto copy Bukti serah terima jaminan Tanah /Tanah & Bangunan No. 0000069/PK/03764/0211 tertanggal 16 Pebruari2011, bukti diberi tanda T.IV3;Menimbang bahwa sertifikat tanah atas nama Penggugat tersebuttelah di bebani hak tanggungan peringkat pertama sebesar Rp.400.000.000, (empat ratus juta rupiah) berdasarkan Akta Pemberian HakTanggungan (APHT) yang dibuat dan dilakukan sesuai dengan ketentuanhukum yang berlaku sehingga diberikan hak preferen
169 — 162 — Berkekuatan Hukum Tetap
Separatis yang didahulukan dari KrediturKreditur lain sebagaimana diatur dengan Pasal 1 ayat (1) UndangUndangNomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah besertaBendaBenda yang Berkaitan dengan Tanah dan Pasal 1133 KUHPeradalah kurang lengkap, sehingga dapat menimbulkan kesesatan berpikirjika dalam menerapkan pasalpasal dimaksud tidak dilengkapi denganPasal 1134 KUHPer yang telah dengan sangat tegas mengaturkedudukan Kreditur Separatis jika berjumpa dengan Kreditur lain yangmemiliki hak preferen
Daftar Kreditor Preferen Nilai Tagihan (Rp)2.302.517.987,001.552.773.344,007.206.311.779,222.719.912.540,00959.315.250,00 kKPP Penanaman Modal Asing Dua KPP Pratama Bandung BojonagaraPT. Bank Mandiri (Persero) TbkDana Pensiun PT. Baninusa IndonesiaEks Direksi, Eks Komisaris, dan Eks TimLikuidasiTotal Tagihan Preferen oy B) &) 14.740.830.900,22 Hal 39 dari 51 hal.Put.No. 939 K/PDT.SUS/2010 Total Tagihan Konkruen 3.345.171.582,69 3. Daftar Pembagian Budel Pailit PT.
66 — 22
kerugian yang nyatanyata diderita oleh PARA PENGGUGAT, akantetapi faktanya justeru sebaliknya, dimana justeru pihak yang dirugikan dalamhal ini adalah TERGUGAT karena TERGUGAT telah mengucurkan danakredit/pinjaman kepada PARA PENGGUGAT, dan PARA PENGGUGAT telahpula menikmati uang pinjaman tersebut, namun PARA PENGGUGAT tidakmembayar kewajiban/hutangnya kepada TERGUGAT meski telah diberi waktudan kesempatan dengan berbagai cara, sehingga akhirnya terpaksa TERGUGATmelakukan haknya sebagai kreditur preferen
GS No.2660 tanggal 12Oktober 1981 dan telah dirubah menjadi SHM No.1670 GS No.488 Tahun 2005 denganketentuan Fasilitas Kredit tersebut Para Penggugat mempunyai kewajiban setiapbulannya sebesar Rp.7.916.666, (Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Enam~ 29 ~Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) dan kemudian Para Penggugat Tidak memenuhikewajibannya/hutangnya kepada Tergugat meski telah diberi waktu dan kesempatandengan berbagai cara sehingga akhirnya terpaksa Tergugat melakukan haknya sebagaikreditur preferen
35 — 10
200 sebesar Rp.400.000.000, (empat ratus jutarupiah) berdasarkanPerjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 0000052/ PPPK/ 03770/0510 tertanggal 18 Mei 2010 yang untuk menjamin hutangnya dahulu diserahkanAgunan Kredit yang terhadapnya telah dibebani hak tanggungan sehingga olehkarenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiriatas Agunan Kredit dimaksud senyatanya telah dibebani hak tanggungan yangterhadapnya memberikan hak didahulukan atau diutamakan "hak preferen
Bahwa merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri jika karena atas Agunan kredit telah dibebani hak tanggungan makaterhadapnya memberikan hak didahulukan atau diutamakan "hak preferen" kepadaPenggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dan Turut Tergugat dalam Konpensisebagai pihak yang beritikad baik // te goeder trouw" yang secara hukum harusdilindungi dan atau didahulukan hakhak dan kepentingannya;5.
Terbanding/Tergugat I : Yovita Ingga Marisca
Terbanding/Tergugat II : PT. BANK MASPION INDONESIA
Terbanding/Tergugat III : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
58 — 34
Sertifikat HakTanggungan No. 2232/2016, tanggal 24 Mei 2016 yang dibuat di hadapanBABY KUSTANTI WANANTARA, SH, Notaris / PPAT di Malang, makasesuai dengan pasal 6 UndangUndang No. 4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan kedudukan hukum TERLAWAN II sebagai Kreditur Preferen,maka konsekwensi dari berlakunya prinsip hukum ini adalah jika eksekusipenjualan atau ekseskusi lelang atas obyek lelang, maka Kreditur Preferenlah yang berhak untuk pertama kali mengambil uang hasil eksekusinyaHalaman 8 dari 17 Perkara
63 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uitvoerbar bij voorad ) walaupunada verzet, bandingmaupun kasasi dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi IVmohon kepada Pengadilan Negeri Semarang untuk memberikan putusansebagai berikut:1.Menerima Gugatan Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi untukseluruhnya;Menyatakan Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi merupakanKreditur beritikad baik;Menyatakan Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam Konvensimerupakan Kreditur Preferen
Menyatakan Penggugat merupakan Kreditur Preferen atas obyek sengketasesual undangundang;4. Menyatakan Pelaksanaan Rencana Lelang atas Hak Tanggungan terhadapObyek Sengketa bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum:;5.
109 — 47
Bahwa kedudukan Penggugat adalah selaku pemegang sita persamaan ataukreditur konkuren, sedangkan kreditur preferen (utama) adalah PT. BankBNI Tbk sekaligus pemegang sertipikat Hak Tanggungan No. 756/2009dengan pemegang Hak peringkat pertama atas Sertifikat Hak Milik No.1406/Pandeyan dan No. 1407/Pandeyan, Grogol, Sukoharjo.
Bahwa kedudukan Penggugat adalah selaku pemegang sita persamaan ataukreditur konkuren, sedangkan kreditur preferen (utama) adalah PT. Bank BNITbk sekaligus pemegang sertipikat Hak Tanggungan No. 756/2009 denganpemegang Hak peringkat pertama atas Sertifikat Hak Milik No. 1406/Pandeyandan No. 1407/Pandeyan, Grogol, Sukoharjo.
Terbanding/Penggugat : SEMUEL TENDEAN, Dkk
116 — 52
Penggugat berkalikali mengatakan bahwa SHM No.123/karombasan utara/2010 dan SHM No. 177/karombasan utara/2014 memintadikembalikan dengan dasar Perjanjian Kredit No. 91 tanggal 21 Desember 2012,namun pada faktanya SHM No. 177/karombasan utara/2014 dijadikan jaminanberdasar pada Addendum Perjanjian Kredit dan Suplesi Kredit No. 7 tanggal 4Desember 2014 bukan dari Perjanjian Kredit No 91 tangal 21 Desember 2012.Apakah Penggugat berniat dengan sengaja untuk mengaburkan fakta danBahwa untuk memberikan hak preferen
Tendean (almh) juga menandatanganiperjanjian tersebut.Didalam gugatan Terbanding berkalikali mengatakan bahwa SHMNo. 123/karombasan utara/2010 dan SHM No. 177/karombasanutara/2014 meminta dikembalikan dengan dasar Perjanjian KreditNo. 91 tanggal 21 Desember 2012, namun pada faktanya SHM No.177/karombasan utara/2014 dijadikan jaminan berdasar padaAddendum Perjanjian Kredit dan Suplesi Kredit No. 7 tanggal 4Desember 2014 bukan dari Perjanjian Kredit No. 91 tangal 21Desember 2012.untuk memberikan hak preferen
tanggal 21Desember 2012 yang menerima fasilitas Kredit Modal Kerja sebesarRp.700.000.000, sesuai Akta No.91 tanggal 21 Desember 2012 dengan jaminanSHM No.123/Karombasan a.n Debby Janty Tendean dan selanjutnya dilakukanSuplesi Kredit berdasarkan Akta Addendum Perjanjian Kredit dan Suplesi KreditNo.7 tanggal 4 Desember 2014 sebesar Rp.250.000.000, dengan jaminan SHMNo.177/Karombasan a.n.Debby Janty Tendean, sehingga total plafon kredit yangdiperoleh adalah Rp.850.000.000,Bahwa untuk memberikan hak preferen
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Purworejo
Tergugat:
1.MIRMINAH
2.SUTIJAH
38 — 5
Terhadap petitum angka 4 tersebut akan dipertimbangkansebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P.7 (Surat Keterangan No.89/DS/III/2015) dan Bukti P8 (Surat Keterangan 72/DS/III/2014) sertamemperhatikan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata jo PP No. 24Tahun 1997 tentang Pendaftaraan Tanah, oleh karena jaminan hutang yangdisertakan dalam perjanjian tersebut masih berupa Letter C dan pastinya tidakdibebankan Hak Tanggungan di atasnya, maka kedudukan kreditur tidakdilindungi hak preferen
157 — 14
dipatuhi oleh masingmasing pihak baik pihak debitur maupun pihak kreditur, terlebihlebih perjanjiankredit dimaksud jelasjelas tertuang dalam akta notariil yang merupakan suatualat pembuktian yang kuat dan sempurna ;9 Bahwa untuk menjamin pelaksanaan kewajiban Nyonya Agnes BudiLestari sesuai dengan Perjanjian Kredit, Terlawan II selaku Penjamintelah menyerahkan sebagai jaminan kredit berupa Tanah dan Bangunandengan Sertipikat Hak Milik No. 1734 atas nama Subandri Santoso ;Bahwa untuk memberikan hak preferen
dan kepastian hukum, atas barangjaminan tersebut maka telah dibebankan Hak untuk menjamin pelaksanaankewajiban Nyonya Agnes Budi Lestari sesuai dengan Perjanjian Kredit,Terlawan II selaku Penjamin telah menyerahkan sebagai jaminan kredit berupaTanah dan Bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1734 atas nama SubandriSantoso ;Bahwa untuk memberikan hak preferen dan kepastian hukum, atas barangjaminan tersebut maka telah dibebankan Hak Tanggungan sebagaimana AktaPemberian Hak Tanggungan Nomor : 1102
Terbanding/Tergugat : PT. INDOSURYA INTI FINANCE
Terbanding/Turut Tergugat I : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDUNG
Terbanding/Turut Tergugat II : KEPALA KANTOR ATR BPN KABUPATEN BANDUNG
Turut Terbanding/Penggugat II : LILY
73 — 36
Melekatnya Hak Menjual Atas Kekuasaan Sendiri Berpedoman padaPenjelasan Pasal 6 UUMenurut penjelasan ini, hak untuk menjual objek HT atas kekuasaansendin, merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakanatau hak preferen yang dimiliki pemegang HT atau pemegang HTpertama apabila pemegang HT lebih dari satu orang.1) Hak menjual atas kekuasaan sendiri baru) melekat apabiladiperanjikan secara tegas dalam APHT : Pemberian hak itu. menurut Penjelasan Pasal 6, harusdidasarkan pada janji atau klausul
Bahwa berdasarkan poin 7 akan Turut Tergugat jelaskan bahwaPenggugat perlu memahami, bahwa UU Hak Tanggungan merupakanundangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada PemegangHak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjualobyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualannya itu apabila Debitur wanprestasi/ciderajanji;Hal 24 dari 35 halaman, Pts. No.111/PDT/2021/PT.
106 — 34
Berdasarkan ketentuan tersebut makapemegang Hak Tanggungan peringkat (pertama) memiliki sifat preferen, droit desuite, specialitetdan publisitas. Oleh karena itu petitum ini dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa petitum angka 9 meminta agar putusan dapatdijalankan terlebih dahulu (u/tvoorbaar bij voorraad). Bahwa untuk menyatakanputusan serta merta harus dipenuhi syaratsyarat sebagaimana disebutkan dalamPasal 191 RBg dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2000.
95 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 508 K/Pdt.Sus/2011mengusakan pembayaran atas tagihan masingmasing terhadap debitor,dengan tidak mempedulikan Kreditor lainnya;Menimbang, bahwa dari hal tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapatbahwa sungguhpun pemohon adalah kreditor yang mempunyai hak tagihdan harus dibayar terlebin dahulu (kreditor preferen), namun Majelis Hakimberpendapat bahwa dalam penerapan pembayaran utang, asas keadilansebagaimana maksud dari UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepaliltan danPKPU harus diterapkan dalam permasalahan
92 — 30
Sehingga secara hukum, bila Debitur (PENGGUGAT)melakukan Wanprestasi atau lalai membayar kewajibannya (lalaimembayar hutang), maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 danPasal 20 ayat (1) huruf a UndangUndang Hak Tanggungan,TERGUGAT (selaku Pemegang Hak Tanggungan) memiliki hak yangdiutamakan/didahulukan (kreditur preferen) untuk menjual Tanah ObjekSengketa (Objek Jaminan Hak Tanggungan) melalui pelelangan umumserta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan lelangtersebut.Sehingga tindakan
Terbanding/Tergugat : PT.BANK NEGARA INDONESIA PERSERO TBK KANTOR CABANG SURAKARTA
28 — 19
sebagaimana SHT No.01633/2013tanggal 10/06/2013.Halaman 7 Putusan Nomor 324/Pdt/2019/PT.SMGBahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimanadimaksud pada JAWABAN angka 4 diatas telah sesuai denganprosedur yang berlaku, terbukti dengan tidak adanya blokir atasSertifikat sehingga dapat diikat Hak Tanggungan secara sempurna dandibuktikan dengan munculnya Sertifikat Hak Tanggungan.Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminantersebut pada JAWABAN angka 4 diatas maka Tergugat mempunyalhak preferen
76 — 30
Membebankan HakTanggungan (SKMHT) Nomor 3202/2007 tertanggal 21 Nopember 2007 yangdibuat oleh dan dihadapan Imam Supingi Sarjana Hukum, PPAT di Purworejo;Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri karena dahulu atas Agunan Kredit dimaksud telah dibebani hak tanggunganmaka terhadapnya memberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen kepadaTergugat III sebagai kreditur yang beritikad baik yang telah memberikan kredit kepadaTerguugat I selaku Debitur
36 — 3
Bahwa dengan telah dilekatkannya hak tangungan maka sesuai UUNo. 4 tahun 1996 TERLAWAN mempunyai hak preferen jika SriRahmawatun dan PELAWAN dikemudian hari terbukti wanprestasi.5.
DalamKonvensi/Terlawan Dalam Rekonvensi beserta istrinya selaku Debiturtelah tidak dapat memenuhi kewajibannya selaku Debitur terhadapTerlawan Dalam Konvensi/Pelawan Dalam Rekonvensi selaku Kreditursesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama sehingga jaminanatas sebidang tanah dan bangunan pada Sertifikat Hak Milik No. 7772 atasnama Pelawan Dalam Konvensi/Terlawan Dalam Rekonvensi danSertifikat Hak Milik No. 742 atas nama istri Pelawan DalamKonvensi/Terlawan Dalam Rekonvensi menjadi hak preferen
NANANG P., SH.
Terdakwa:
Danny Boestami, SE
565 — 208
Nomor 39/Pdt-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 November 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Piutang Diakui Kreditur Preferen Khusus Karyawan;
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Piutang Diakui Kreditur Khusus Leasing;
2 (dua) lembar fotocopy Daftar Piutang Diakui Kreditur Separatis;
13 (tiga belas) lembar fotocopy Daftar Piutang Diakui Konkuren;
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Piutang Sementara Diakui Kreditur Preferen.Nomor TITIK39/PdtPKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 IKIRANAWATINovember 2017; SOEBAGJO. 1 (Satu) lembar fotocopy Daftar Piutang Diakui jpada tanggal 30Kreditur Preferen Khusus Karyawan; Juli 2018. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Piutang DiakuiKreditur Khusus Leasing;. 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Piutang DiakuiKreditur Separatis;. 13 (tiga belas) lembar fotocopy Daftar PiutangDiakui Konkuren;. 1 (Satu) lembar fotocopy Daftar Piutang SementaraDiakui Kreditur Preferen.28. 1(satu) bidang tanah
Nyonya SITI SUNARSI
Tergugat:
1.Tuan AGUS SUPRIYANTO
2.Nyonya SRI SUWARNI SOFIAH
3.Nyonya FELISIA, SH. MKn
4.Nyonya ASIH SARI DEWANTI, SH. MKn
5.Nyonya PARTINI, SH
6.PT. Bank CIMB Niaga, Tbk Pusat Berkedudukan di Graha Niaga
7.Kementerian Keuangan Republik Indonesia RI C.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
8.KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq Kantor Pertanahan Kab SUKOHARJO
115 — 41
Bank Lippo sendiri sebagai pemohon lelang atas objekjaminan Nomor : 78 yang terletak di Desa/Kelurahan Kadilangu,Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dalam kapasitasnya sebagaikreditur pemenang Hak Konkuren dan Preferen sebagai pemenangHak Tanggungan (HT) tunggal atas pemohonan lelangnya menurutSaya juga sudah melalui persyaratan hukum.4. Secara de facto obyek sengketa SHM No 78 sejak duludulusekali sampai sekarang masih dikuasai dan didayagunakan olehprinsipal.
Bank Lippo dalam kapasitasnyasebagai kreditur pemenang Hak Konkuren dan Preferen sebagaipemenang Hak Tanggungan (HT) ketika itu penyelenggaraannya sesuaidengan payung hukum yang berlaku; Bahwa secara de facto SHM No. 78 sejak dulu sampai sekarangmasih dikuasai dan didayagunakan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Turut Tergugat IImembantah secara tegas yang pada pokoknya bahwa : Bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Surakarta baru berdiri pada tahun