Ditemukan 1377 data
56 — 20
Tergugat merupakan pihak yang paling dirugikan dalam perkaraaquo;Tergugat selaku kreditur yang mempunyai hak preferen adalah pihakyang paling dirugikan dalam perkara ini.
BRI UNIT TPI
Tergugat:
1.RASONO
2.SRI UTAMI
3.TASRIMAH
4.MUCHIDIN
110 — 17
Oleh karenanyatidak tepat bilamana Penggugat langsung mengajukan penjualanlelang terhadap barang tidak bergerak milik Tergugat III bilamanaTergugat dan Tergugat II tidak mampu membayar hutangnyadan terlebih lagi Penggugat tidak memiliki hak preferen sebagaikreditur karena tidak adanya pemasangan hak tanggungan padatanah milik Tergugat III.
91 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanah obyek sengketa yang dijadikan agunan untuk menjaminpengembalian hutang PT Gigantica Trigano adalah milik dari Terlawan I.Dengan demikian Terlawan adalah sebagai penjamin hutang PT GiganticaTrigano kepada Terlawan Il;Bahwa, dalam perkara a quo Pelawan merasa memiliki hak atas tanahobyek sengketa tersebut walaupun tidak merupakan jaminan yang diserahkankepada Pelawan dan belum diikat secara hak tanggungan/hipotik;Bahwa, Terlawan Il adalah sebagai pemegang hak tanggungan dansebagai kreditur preferen
60 — 64
Blb.hak preferen dari Kreditor pemegangnya (Kreditor Preferen)terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hakjaminan kebendaan adalah diutamakan (droit de preference),prinsip hukum jaminan mana antara lain ditegaskan dalam Pasal6 UndangUndang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak TanggunganAtas Tanah Beserta BendaBenda Yang Berkaitan DenganTanah yang menyatatakan :Apabila debitur cidera janji, Pemegang Hak Tanggungan Pertamamempunyai hak untuk menjual Obyek Hak Tanggungan ataskekuasaan sendiri
Piet Prima Perkasa dan telah dibebani denganHak Tanggungan melalui Eksekusi Lelang Hak Tanggungan;Bahwa Konsekuensi dari berlakunya prinsip hukum iniadalah jika dalam Eksekusi Lelang Hak Tanggungan ternyatalaku terjual, maka Tergugat Il sebagai Kreditor Preferen yangberhak untuk pertama kali mengambil uang hasil eksekusinyahingga terlunasinya tagihan piutangnya, dan jika masihterdapat sisanya. maka barulah itu meniadi bagiannya pihak(pihakpihak) yang berhak berdasarkan Sita Persamaan yangdalam pelaksanaan
) dicabut atau dinyatakan tidakberkekuatan hukum, maka sita persamaan sesuai dengan urutannyamenjadi sita jaminan (sita jaminan utama);Bahwa kedudukan Penggugat sebagai kreditor konkuren juga sejalandengan isi putusan No. 155/Pdt.G/2015/PN.Blb tertanggal 10 Maret 2016,yang menyatakan menjatuhkan sita persamaan, secara nyata MENGAKUIKEBERADAAN HAK TANGGUNGAN oleh karenanya menjatuhkan sitapersamaan karena tidak bisa menetapkan sita jaminan atas objeksengketa dikarenakan posisi jaminan utama atau preferen
345 — 163
Bahwa keadaan tersebut semakin nyata dan terangbenderang karenasebagianmasyarakattelahmempergunakan objek sengketa sebagaiagunan (jaminan utang/kredit) di berbagai bank, antara lain: Bank RakyatIndonesia (BRI), Bank Syariah Mandiri (BSM) dan lainlain yang kini bankbank yang menerima agunan (jaminan utang/kredit) telah berstatus sebagaikreditur preferen;.
Bahwa oleh karena bukan Tergugat yang menguasai objek sengketa, tetapimasyarakat serta beberapa bank telah menjadi kreditur preferen atas objeksengketa sedangkan terhadap subyek hukum tersebut tidak ditarik dan ataudiikutsertakan selaku TergugatTergugat maka gugatan Penggugatmengandung cacad formil, berupa: plurium litis consortium;.
Bahwa lebih jauh dari itu, pengabulan petitum tersebut akan berakibat negatifkepada perekonomian yang berskala nasional karena BRI dan BSM besertabank lainnya sebagai kreditur preferen akan kehilangan objek jaminansehingga akan berdampak secara langsung dengan tugas dan fungsi banksebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalambentuk fasilitas kredit;.
Bahwa dengan tidak ditariknya dan atau tidak diikutsertakannya masyarakatyang menguasai objek sengketa dan bankbank yang telah menerimasebagian objek sengketa sebagai agunan (jaminan utang/kredit) yang kinibankbank tersebut telah berstatus sebagai kreditur preferen maka jelas dannyata gugatan Penggugat mengandung cacad formil, berupa: plurium litisconsortium sehingga sangat beralasan Majelis Hakim untuk menolak atausetidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;4.
37 — 10
200 sebesar Rp.400.000.000, (empat ratus jutarupiah) berdasarkanPerjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 0000052/ PPPK/ 03770/0510 tertanggal 18 Mei 2010 yang untuk menjamin hutangnya dahulu diserahkanAgunan Kredit yang terhadapnya telah dibebani hak tanggungan sehingga olehkarenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiriatas Agunan Kredit dimaksud senyatanya telah dibebani hak tanggungan yangterhadapnya memberikan hak didahulukan atau diutamakan "hak preferen
Bahwa merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri jika karena atas Agunan kredit telah dibebani hak tanggungan makaterhadapnya memberikan hak didahulukan atau diutamakan "hak preferen" kepadaPenggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dan Turut Tergugat dalam Konpensisebagai pihak yang beritikad baik // te goeder trouw" yang secara hukum harusdilindungi dan atau didahulukan hakhak dan kepentingannya;5.
Terbanding/Tergugat : PT. INDOSURYA INTI FINANCE
Terbanding/Turut Tergugat I : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDUNG
Terbanding/Turut Tergugat II : KEPALA KANTOR ATR BPN KABUPATEN BANDUNG
Turut Terbanding/Penggugat II : LILY
106 — 61
Melekatnya Hak Menjual Atas Kekuasaan Sendiri Berpedoman padaPenjelasan Pasal 6 UUMenurut penjelasan ini, hak untuk menjual objek HT atas kekuasaansendin, merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakanatau hak preferen yang dimiliki pemegang HT atau pemegang HTpertama apabila pemegang HT lebih dari satu orang.1) Hak menjual atas kekuasaan sendiri baru) melekat apabiladiperanjikan secara tegas dalam APHT : Pemberian hak itu. menurut Penjelasan Pasal 6, harusdidasarkan pada janji atau klausul
Bahwa berdasarkan poin 7 akan Turut Tergugat jelaskan bahwaPenggugat perlu memahami, bahwa UU Hak Tanggungan merupakanundangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada PemegangHak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjualobyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualannya itu apabila Debitur wanprestasi/ciderajanji;Hal 24 dari 35 halaman, Pts. No.111/PDT/2021/PT.
109 — 74
Yang menurut Majelis mobil truk tersebut secarahukum belum dimiliki penuh oleh Pemohon dan Termohon, karena belum lunas,dan masih dalam kredit cicilan yang kepemilikannya masih juga dimiliki olehpihak ketiga sebagai Kreditor Preferen yaitu kreditor yang mempunyai hakmendahului karena sifat piutangnya oleh undangundang diberi kedudukanistimewa.
MOH. JAWAHIR, SH.
Tergugat:
1.RR. ENNY DWI ASTOETI
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Perseroan, Tbk KC Surabaya Rajawali
50 — 21
Kantor Cabang Rajawali;Sehingga terhadap SHM No. 2323 / Ketintang telah jelas tidak dapatdiletakkan sita Jamainan karena telah dibebani hak tanggungan, dimanatergugat Il adalah kreditur preferen yang kedudukannya didahulukan karenasifat piutangnya (hak istimewa).
611 — 233
Pembatalan Perdamaian jika dikabulkan akan terjadi AcsioPaulianankembali terhadap Budel Pailit dan tidak bisa diadakan kembali perdamaian(homologasi)/Pasal 163 UndangUndang Kepailitan No.37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yangmenambah kerugian Pemohon baik yang sudah atau belum dilaksanakanpembayaran hutang sesuai dengan Perjanjian Perdamaian 14 Mei 2013dalam rangka Pelaksanaan Perjanjian Perdamaian tersebut danmengakibatkan kerugian Para Kreditur Konkuren dan Preferen
125 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan pengikatan hak tanggungan atas tanahdan bangunan objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yangmengikat, sehingga sudah tidak lagi menjadi piutang yang diutamakan(preferen) akan tetapi sudah menjadi piutang biasa (konkuren), sehinggauntuk mengajukan penjualan lelang jaminan objek sengketa milik ParaPelawan, Terlawan harus melakukan gugatan lewat Pengadilan;6.
Terbanding/Tergugat : PT Bank BTPN Cabang Jatisrono, Area Klaten, JATENG Selatan
31 — 19
Akta Pemberian Hak Tanggungan ("APHT) No. 70/7/2012tanggal 13 September 2012 dibuat oleh dan di hadapan Tri Mujahiddin Zen,Sarjana Hukum, PPAT di Kabupaten Wonogiri;Untuk selanjutnya disebut sebagai Agunan Kredit.Bahwa merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri karena Agunan Kredit dimaksud telah dibebani hak tanggunganmaka memberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen kepadaTergugat pihak yang beritikad baik tee goeder trouw sehingga karenanyasecara hukum harus
79 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan buktibukti yang diajukan oleh Pemohon (bukti P1s/d P11) membuktikan bahwa Pemohon pailit adalah Kreditur Preferen/Separatis, sebab pemegang hakhak jaminan/hak tanggungan yangtidak mempunyai kepentingan untuk diberi hak mengajukan permohonanpailit, mengingat kreditur separatis telah terjamin sumber pelunasantagihannya, yaitu dari barang agunan yang telah dibebani haktanggungan.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi dari Pemohon KasasiHal. 15 dari 14 hal. Put.
Terbanding/Tergugat I : Yovita Ingga Marisca
Terbanding/Tergugat II : PT. BANK MASPION INDONESIA
Terbanding/Tergugat III : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
62 — 37
Sertifikat HakTanggungan No. 2232/2016, tanggal 24 Mei 2016 yang dibuat di hadapanBABY KUSTANTI WANANTARA, SH, Notaris / PPAT di Malang, makasesuai dengan pasal 6 UndangUndang No. 4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan kedudukan hukum TERLAWAN II sebagai Kreditur Preferen,maka konsekwensi dari berlakunya prinsip hukum ini adalah jika eksekusipenjualan atau ekseskusi lelang atas obyek lelang, maka Kreditur Preferenlah yang berhak untuk pertama kali mengambil uang hasil eksekusinyaHalaman 8 dari 17 Perkara
DWI EKA SETYAWATI PURNOMO PUTRI
Tergugat:
1.AGUS HARIYANTO
2.RUSMIRATI
3.NOTARIS YANTI KOMALAWATI, SH
4.PT. BANK DANAMON INDONESIA, tbk
5.A. DWI NURYANTO, S.H, M.H
6.PEMERINTAH RI cq KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA JAWA TIMUR cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA JAWA TIMUR cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MADIUN
Turut Tergugat:
HADI SUSANTO
128 — 8
., Notaris/PPAT di Pacitan ;sehingga terhadapnya memberikan hak didahulukan atau diutamakanhak preferen kepada TERGUGAT IV sebagai pihak Kreditur yangberitikad baik te goeder throuw yang harus dilindungi hakhak dankepentingankepentingannya secara hukum ;Hal 15 dari 50 hal.Putusan Perdata Nomor 4/Pdt.G/2018/PN.Pct4.
Bahwa senyatanya saat ini Obyek Sengketa berada dalam pengelolaanTERGUGAT IV selaku Kurator yang terhadapnya kemudian akan dijuallelang eksekusi hak tanggungan untuk pemenuhan hakhak dankewajiban TERGUGAT I kepada TERGUGAT IV selaku KrediturSeparatis dan Preferen yang harus dipisahkan dan didahulukanpemenuhan hakhaknya atas Obyek Sengketa ;6.
TERGUGAT dan TERGUGAT II berdasarkan PutusanPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No.05/Pailit/2014/PN.Niaga.Smg tertanggal 13 Mei 2014 telah dinyatakan pailitterhitung sejak tanggal 13 Mei 2014 dan atas pemenuhan kewajibanhutangnya kepada TERGUGAT IV telah MACET maka adalah sah dandibenarkan secara hukum tindakan TERGUGAT V untuk mengelola ObyekSengketa dan kemudian melakukan lelang eksekusi hak tanggunganterhadapnya dengan perantaraan TERGUGAT VI yang mana atas hasillelangnya secara preferen
174 — 40
Bahwa tanggapan Tergugat atas gugatan Para Penggugat posita angka11, 12, dan 13 sebagai berikut:Bahwa pelaksanaan sita jaminan yang diminta oleh Para Penggugat mohonuntuk ditolak atas pertimbangan benda yang diminta untuk disita olen ParaPenggugat tidak ada sinkronisasi, selain itu Tergugat mempunyai hakpreferen (kreditur preferen)/(droit de preference) untuk didahulukanpelunasan sehingga harta kekayaan berupa SHM Nomor 1014, an.Sumiyem, terletak di Dk.
kepada Kantor Lelang Negara.Hak kreditor pertama untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaansendiri di depan umum sudah diberikan oleh UndangUndang kepadakreditor pemegang hak tanggungan pertama, dan kewenangan itu tidakdiperoleh dari pemberi hak tanggungan tapi sudah dengan sendirinya adapadanya atas dasar UndangUndang memberikan kepadanya;15.Bahwa UndangUndang Hak Tanggungan merupakan undangundangkhusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang Hak TanggunganPeringkat Pertama (Kreditur Preferen
Penggugat adalahRp.86.506.634,, adapun berdasarkan bukti TT.9 tentang risalah lelang bahwaagunan a quo telah laku terjual sebesar Rp.210.000.000, (dua ratus sepuluhjuta rupiah), artinya ada kelebihan/sisa penjualan yang harus diserahkankepada Para Penggugat lebih kurang sebesar Rp.123.493.366, dikurangidengan bebanbeban yang harus dibayarkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangpertimbangan tersebut diatas, serta dengan memperhatikan pemberitahuan dan pelaksanaan lelangyang dilakukan oleh Tergugat preferen
67 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1993 K/Pdt/2015memberikan hak didahulukan atau diutamakan "hak preferen" kepadaPenggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi sebagai pihakberiktikad baik "to geoder trouw" sehingga karenanya secara hukumPenggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi harus dilindungi danatau didahulukan hakhak dan kepentingannya;.
58 — 20
Susi Herawati selaku pemilik sah, tidak ada beban apapundan tidak sedang dalam sengketa : Bahwa Tergugat , Il dalam menjaminkan obyek sengketa kepadaTergugat IV telah melalui tahapan dan prosedur hukum yang benarsesuai ketentuan peraturan perundangundangan, sehinggapenjaminan obyek sengketa kepada Tergugat IV tersebut sah menuruthukumdan TergugatIV berkedudukan sebagai kreditur preferen : 6.
BRI KANCA KUTOARJO
Tergugat:
1.KHOLID NUR HABIBI
2.MELIA LESTARI
110 — 7
keempat tersebut akan dipertimbangkan sebagaiberikut:Menimbang, bahwa berdasarkan bukti sSuratsurat yang diajukanPenggugat serta memperhatikan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdatajo PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaraan Tanah, oleh karena jaminanhutang yang disertakan dalam perjanjian tersebut LETTER C no 1579 atasnama Nur Habibi terletak di desa Tanjunganom, Kecamatan Banyuurip,Kabupaten Purworejo yang tidak dibebankan Hak Tanggungan di atasnya,maka kedudukan kreditur tidak dilindungi hak preferen
18 — 4
Tergugat yang dikuatkan oleh bukti P.2 dan P.3 berupaSurat perjanjian kredit dan pengakuan hutang dengan jaminan secarakepercayaan, bahwa mobil tersebut masih dalam kredit / belum lunas sehinggahak kepemilikannya belum sempurna ;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil rapat kerja Komisi Teknis YustisialDirektorat Jendral Badan Peradilan Agama Tahun 2016 angka 2 yang diambilalih menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara inimenegaskan bahwa oleh karena pemegang hak tanggungan sebagai kreditur,preferen