Ditemukan 4261 data
123 — 21
kiriman tersebut sudah dibuang;- Bahwa menurut keterangan Terdakwa narkotika jenis sabu tersebut didapatnya beli dari saudara LILIK yang masih dalam tahanan Lapas Klaten;- Bahwa Terdakwa beli sebanyak 2,5 gram, seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun Terdakwa baru membayarnya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);- Bahwa dari Terdakwa barang bukti yang bisa kami amankan adalah berupa 8 (delapan) bungkus paket sabu yang masing-masing beratnya adalah 0,33 gram, 0,36
) tetapi mengadung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G (G=Gevaarlijk=berbahaya) atau obat keras;- BB dengan Nomor : 2132/2022/NNF Berupa 1 (satu) buah alat hisap (Bong) dan serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,1194 gr positif mengandung Metamfetamina ;Menimbang, bahwa didalam persidangan juga telah diajukan barang bukti berupa :- 8 (delapan) plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman berat 0,33 gram, 0,36