Ditemukan 1387 data
72 — 24
Kedaung, Jawa Tengah Kab.Sragen (yang untuk selanjutnya disebut Tanah BerikutBangunan Rumah Obyek Sengketa)dengan jaminan Obyek Sengketa yang terhadapnya telah dibebani haktanggungan sehingga terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada Tergugat ! sebagai pihak yang beritikadbaik te goeder trouw yang telah memberikan kredit kepada Para PenggugatHal. 7 Putusan No.437 /PDT/2017/PT.SMGselaku debitur sehingga karenanya secara hukum Tergugat!
38 — 10
dengan hak mendahulu daripadakreditorkreditor yang lain "16 Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, terbuktidengan sangat jelas dan meyakinkan bahwasanyaTergugat I selaku pemegang Hak Tanggungan atasobyek sengketa yang merupakan barang jaminan yangdiikat dengan Hak Tanggungan aquo, memilikikedudukan yang diutamakan dan atau didahulukandalam mengambil pelunasan atas piutangnya mengingatdalam tmgkatan sebagai kreditur Tergugat I merupakanHal 21 dari 54 Hal.Ptsn Nomor 175/Pdt.G/2015/PN.Blbkreditur preferen
Bahwa Penggugat adalah kreditor konkuren atau kreditor yang pemenuhanpembayaran piutangnya hanya dapa; dipenuhi .lka terdapat sisa uang dari hasilpenjualan objek hak tanggungan setelah dibayarkan semua piutang Tergugat 1;10.Bahwa kedudukan hak tanggungan adalah jaminan utama atau preferen karenakekuatan Hak Tanggungan dipersamakan dengan putusan yang berkekuatanhukum tetap. sedangkan kedudukan sita persamaan adalah satu tingkatdibawahinya. hal mi dijelaskan dalam Buku Pedoman Administrasi dan TeknisPerad
konkuren juga sejalan denganisi putusan Mahkamah Agung Nomor 1096 K/PDT/2010 tertanggal 6September 2011, yang menyatakan sah dan berharga sita persamaan No.09/PDT.G/2008/PN.BB tanggal 29 Juli 2008, Majelis Hakim yang memeriksadan memutus perkara Nomor 1096 K/PDT/2010 jo 44/PDT/2009/PT.BDG jo09/PDT.G/2008/PN.BB secara nyata MENGAKUI KEBERADAAN HAKTANGGUNGAN oleh karenanya menjatuhkan sita persamaan karena tidakbisa menetapkan sita jaminan atas objek sengketa dikarenakan posisijaminan utama atau preferen
ANTO WIDI NUGROHO, SH.MH
Terdakwa:
ZUNAIDI SANDI LABABA
151 — 18
Astra Sedaya Finance Cabang Gorontalo sebagaiPenerima Fidusia yang mempunyai hak preferen;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atasperbuatan Terdakwa meminjamkan bukanlah mengalihkan termasuk dalampengertian menjual atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusiasebagai perbuatan yang dilarang dalam unsur Pasal a quo;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusiamenurut Majelis Hakim tidak terpenuhi
AstraSedaya Finance Cabang Gorontalo sebagai Penerima Fidusia yang mempunyaihak preferen;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atasperbuatan sengaja dengan mengetahui dan menghendaki serta menginsyafitimbulnya akibat yang menyebabkan kerugian pada PT.
Terbanding/Tergugat : PENGURUS KOPERASI KARYAWAN (KOPKAR) TENAGA KERJA BONGKAR MUAT (TKBM) TELUK LALONG PELABUHAN LUWUK
Terbanding/Turut Tergugat I : PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI Cq. DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KABUPATEN BANGGAI
Terbanding/Turut Tergugat II : DIREKTUR UTAMA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) PUSAT Cq. KC BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG LUWUK
103 — 37
UU no 37 tahun 2004, memberikandefenisi yang dimaksud dengan kreditur dalam ayat ini adalah baik krediturkonkuren, kreditur separatis maupun kreditur preferen. Khusus mengenaikreditur Separatis dan kreditur preferen mereka dapat mengajukan permohonanpernyataan pailit tanpa kehilangan hal agunan atas kebendaan yang merekamiliki terhadap harta debitur dan haknya untuk di dahulukan.
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK NEGARA INDONESIA PERSERO TBK SENTRA KREDIT KECIL SOLO
Terbanding/Tergugat II : DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL SURAKARTA
Terbanding/Turut Tergugat I : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SURAKARTA
Terbanding/Turut Tergugat II : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SUKOHARJO
Terbanding/Turut Tergugat III : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KLATEN
103 — 37
kekuasaan sendiri merupakantindakan TERGUGAT dalam melaksanakan amanat Pasal 6 UndangUndang Hak Tanggungan.Dengan apa yang TERGUGAT sampaikan pada butir 4 dan 8 jawaban diatas,maka dalil PENGGUGAT sebagaimana disebutkan dalam butir 12petitum gugatannya yang mana pada intinya PENGGUGAT meminta kepadaMajelis Hakim untuk meletpkan sita jaminan atas jaminan kreditPENGGUGAT menjadi tidak berdasar dan beralasan dikarenakan atasjaminan tersebut telah diikat dengan hak tanggungan dan TERGUGAT memiliki hak preferen
Menyatakan dan menghukum PENGGUGAT DALAM REKONPENSIberhak menjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atasjaminan kredit yang diagunkan oleh TERGUGAT DALAM REKONPENSIuntuk menyelesaikan fasilitas kredit kepada PENGGUGAT DALAMREKONPENSI.10. Menghukum TERGUGAT DALAM REKONPENSI untuk membayar biayaperkara;11.
83 — 23
Dibyosuparto dan SHM No. 3784 seluas +161 M2 atas nama Ponimin Dibyosuparto (ketiga SHM tersebutterletak dalam satu hamparan);Atas jaminan tersebut telah dibebani dengan Akta Pemberian HakTanggungan Peringkat Pertama Nomor : 471/26/TRC/PHT/IX/2012tanggal 10 September 2012 dan Sertifikat Hak TanggunganPeringkat Pertama No. 4564/2012 tanggal 25 September 2012yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YangMaha Esa, sehingga karenanya Tergugat Il memiliki hakdidahulukan atau diutamakan (hak preferen
Klaten atas nama Agus Tri Hananto;Atas jaminan tersebut telah dibebani dengan Akta Pemberian HakTanggungan Peringkat Pertama Nomor : 2429/CPR/PHT/X/2012tanggal 25 Oktober 2012 dan Sertifikat Hak Tanggungan PeringkatPertama No. 5489/2012 tanggal 27 Nopember 2012 yangberkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa, sehingga karenanya Tergugat Il memiliki hakdidahulukan atau diutamakan (hak preferen) apabilaTergugat! selaku Debitur telah lalai/wanprestasi ;4.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Tapa
Tergugat:
1.Hendra Pakaya
2.Walida Harun Igirisa
71 — 13
Lelang (KPKNL) dan hasilpenjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaranpinjaman/Tergugat kepada Penggugat, akan dipertimbangkan dibawah ini;Menimbang bahwa SHM Nomor : 269 atas nama Walida H Igirisa yangdijaminkan kepada Penggugat telah diikat dengan dengan hak tanggungansebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang HakTangggungan (vide bukti P4.a) maka terhadap Jaminan tersebut melekat hakeksekutorial terhadap benda yang dibebani hak tanggungan dan juga melekathak preferen
BRI KC KUTOARJO
Tergugat:
1.MARYONO
2.DIAN SUNDARI
44 — 9
keempat tersebut akan dipertimbangkan sebagaiberikut:Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Suratsurat yang diajukanPenggugat serta memperhatikan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdatajo PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaraan Tanah, oleh karena jaminanhutang yang disertakan dalam perjanjian tersebut Sertifikat Hak Milik No 843 AnMaryono terletak di Desa ketawangrejo, Kecamatan Grabag, KabupatenPurworejo yang tidak dibebankan Hak Tanggungan di atasnya, makakedudukan kreditur tidak dilindungi hak preferen
356 — 167
dihadapan Sofiyanti Harris Kartasasmita SH,Notaris diKabupaten Bandung, di Majalaya Residen berturutturut:Akta Pengikatan Jual Beli No.334 tanggal 30 Des 2014Akta Pengikatan Jual Beli No.335 tanggal 30 Des 2014Akta Pengikatan Jual Beli No.31 tanggal 3 Juni 2016 danKwitansi tanggal 15 Mei 2016 N0.0453 sejumlahRp.2.250.000.000,16.Bahwa selanjutnya dibuat dan ditandatangani Berita Acara VerifikasiFPF wo Pp =Pencocokan Piutang yang diakui sebagai hasil rapat Verifikasi ParaKreditur Konkuren dan kreditur Preferen
Bahwa selanjutnya dibuat dan ditandatangani Berita Acara Verifikasioh >Pencocokan Piutang yang di akui sebagai hasil rapat Verifikasi ParaKreditur Konkuren dan kreditur Preferen dan Kreditur Separatis diPerngadilan Niaga Jakarta Pusat pada tangga. 31 Januari 2018, dimana:Terlawan dR/Pelawan dK /Ny.
Kwitansi tanggal 15 Mei 2016 N0.0453 sejumlah Rp.2.250.000.000,Bahwa selanjutnya dibuat dan ditandatangani Berita Acara VerifikasiPencocokan Piutang yang diakui sebagai hasil rapat Verifikasi ParaKreditur Konkuren dan kreditur Preferen dan kreditur Separatis.
17 — 10
/Tergugat I d.k baikmateriil maupun immateriil ;Bahwa oleh karena Penggugat d.r/Tergugat I d.k adalah merupakan kreditur yang beritikadbaik dan Tergugat d.r/Penggugat d.k tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana yangtelah diperjanjikan dalam perjanjian kredit No. 80302. 6E19.1GAAQ.MSC tertanggal 26Juli 2011 dan perjanjian lainnya, maka sudah sepantasnyalah Majelis Hakim yangmemriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini menyatakan Penggugat d.r/Tergugat I d.k selaku pemegang hak utama (preferen
(dua milyar rupiah) kepadaPenggugat d.r/Tergugat d.k secara tunai dan sekaligus ;5 Menyatakan Penggugat d.1/Tergugat I d.k selaku pemegang hak utama (preferen) danmemberikan hak Penggugat d.r/Tergugat I d.k untuk menjual, melakukan lelang terhadapobjek jaminan tersebut guna memenuhi kewajibannya kepada Penggugat d.r/Tergugat d.k ;6 Menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k untuk membayar biaya Lawyer yang telahdikeluarkan oleh Penggugat dr sebesar Rp.35.000.000.
73 — 5
Putusan Perdata Nomor 29/Pdt.G/2015/PN.Lmg6.3melalui pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi HakTanggungan apabila Debitur cidera janji;Pasal 6 UU HT memberi legitimasi kKewenangan yang ada pada Tergugat untuk melakukan Penyelesaian Kredit Bermasalah melalui pelelangan umum.Bahwa kapasitas Tergugat sebagai Kreditur Preferen (Pemegang HakTanggungan) lahir dengan terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan tertanggal 11Februari 2013, nomor 250/2013 yang diterbitkan oleh Kantor PertanahanKabupaten
Eksekusi melalui penjualan obyek Hak Tanggungan di bawah tangan ataskesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan (Pasal 20 ayat (2)UUHT);Menimbang, bahwa pelaksanaan eksekusi yang langsung tanpa melewatiproses Pengadilan (parate executie) pada hak tanggungan lahir melalui proses AktaPemberian Hak Tanggungan (APHT) kemudian didaftarkan dan terbit Sertifikat HakTanggungan (SHT) dari Badan Pertanahan Nasional, sehingga pemegang haktanggungan peringkat (pertama) memiliki sifat preferen, droit de suite
99 — 53
Putusan perkara perdata nomor64/Pdt.G/2019/PN RbiReglemen Acara Perdata ("RegAcPer) Reglement op derechtsvordering (RV), Mengapa demikian, karena pada prinsiphukum jaminan bahwa hak preferen dari Kreditor pemegangnya(Kreditor Preferen) terhadap harta kekayaan yang telah sah diikatoleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit depreference), prinsip hukum jaminan mana antara lain ditegaskandalam Pasal 6 UU Hak Tangunan.
22 — 6
bahwa guna menghidari adanya penguasaanmaupun peralihan objek sengketa kepada orang lain, PENGGUGATmemohon kepada Majelis Hakim agar diletakan Sita Jaminan(Conservatoir Beslaag) terhadap tanah dan bangunan objek sengketa.Terkait dengan permohonan PARA PENGGUGAT tersebutTERGUGAT I menolak secara tegas karena objek sengketa sudahdiikat dengan Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat HakTanggungan (SHT) No 05144/2014, Kabupaten Sukoharjo, awaTengah yang memberikan hak istimewa kepada TERGUGAT I berupahak preferen
125 — 70
yang diistimewakan termasukpara pembeli lelang yang mempunyai itikad baik;10.Bahwa, memang benar seperti apa yang dikatakan dalam ketentuanpasal 45 ayat 1 huruf e dari Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997,namun seperti yang sudah disampaikan jaminan kredit atas namaPenggugat bukanlah merupakan obyek sengketa di Pengadilan,Halaman 7 dari 13 halaman Putusan Nomor 522/Pdt/2017/PT SMGtanah dan bangunan tersebut justru merupakan obyek hak tanggunganyang sudah diserahkan kepada Tergugat selaku kreditur preferen
270 — 189 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk Kreditor Preferen Penyelesaian Utang dengan cara penjualanstock barang;e. Utang karyawan penyelesaian akan dilakukan sesuai kesepakatan;Sumber Dana Untuk Penyelesaian Utang Mencari Investor baru untuk bekerjasama melanjutkan kegiatanPerusahaan; Menjual stok barang yang ada6.
149 — 65
Debitur harus tetapmembayar kewajiban sejumlah yang telah disepakati;Bahwa di Bank BNI Syariah diperbolehkan meminta agunan tambahan;Bahwa menurut Ahli status jaminan dalam perjanjian kredit dalam perkara aquo, baiksecara konvensional maupun syariah adalah bahwa perjanjian tersebut adalah akadperjanjian Murabahah atau jual beli dengan margin yang telah ditentukan oleh pihakpihak, kemudian jika dilihat pasal 21 UU Hak Tanggungan menegaskan harus dariPemegang Hak Tanggungan sebagai Kreditur Utama atau preferen
82 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
pertama) senilai Ro 162.500.000, (seratus enam puluh dua juta lima ratusribu rupiah) No. 478 tertanggal 12 Maret 2009 yang dibuat berdasarkan AktaPemberian Hak Tanggungan No. 102/Kota/2009 tertanggal 26 Februari 2009yang dibuat oleh dan di hadapan Lafita Katiri, Sarjana Hukum PPAT di Kudus,sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri atas agunan kredit senyatanya telah dibebani haktanggungan yang terhadapnya memberikan hak didahulukan atau diutamakan"hak preferen
1.NY SUPADMI SUHARTO
2.TN SUHARTO,
Tergugat:
cq PT Bank Negara Indonesia Persero, Tbk Cabang Klaten
Turut Tergugat:
1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Klaten
51 — 23
Putusan Nomor 394/PDT/2020/PT SMG.Bahwa dengan demikian, Terlawan mempunyai hak preferen atas jaminanguna kepentingan pelunasan kredit dari Pelawan Bahwa dapat Terlawan sampaikan kembali, sebagaimana Akta PerdamaianPerkara No. 55/Pdt.G/2019/PN.KIn tanggal 29 Agustus 2019, justruPelawan lah yang kembali melakukan cidera janji dengan tidakmenjalankan halhal yang disepakati dalam Akta Perdamaiantersebut.Bahwa terhadap dalil Para Pelawan lainnya yang belum dijawab secaralangsung maupun secara tidak langsung
baik.Menyatakan Pelawan Dalam Rekonvensi adalah kreditur pemegang haktanggungan yang sah sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.02/2017 tanggal 08 Januari 2018 yang mengikat tanah dan bangunansesuai yang tercantum dalam SHM No.179 Desa Jetiswetan, KecamatanPedan, Kabupaten Klaten atas nama Suharto yang diikat Hak Tanggunganperingkat sebesar Rp.321.850.000, (tiga ratus dua puluh satu juta delapanratus lima puluh ribu rupiah).Menyatakan dan menghukum Pelawan Dalam Rekonvensi berhakmenjalankan hak preferen
388 — 175
bahwadalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan, wajib pajak diwakilidalam hal badan yang dinyatakan pailit oleh kurator.Bahwa selanjutnya dapat disampaikan, ketentuan mengenai hakmendahulu atas utang pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21UndangUndang KUP, yang menyatakan:Pasal 21(1) Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atasbarangbarang milik Penanggung Pajak;Penjelasan:Ayat ini menetapkan kedudukan negara sebagai kreditur preferen
Biaya perkara yang sematamata disebabkan pelelangan danpenyelesaian suatu warisan.Penjelasan ayat (6):Ayat ini menetapkan kedudukan negara sebagai kreditur preferen yangdinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barangbarang PenanggungPajak yang akan dijual kecuali terhadap biaya perkara yang sematamatadisebabkan oleh penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak danatau barang tidak bergerak, biaya perkara yang sematamata disebabkanoleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
1.Umi Solikah
2.Choiri Sampik
Tergugat:
PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional,Tbk PUR UMK Surabaya
Turut Tergugat:
1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo
2.Kepala Pertanahan Kabupaten Sidoarjo
47 — 21
Sby.Tanggungan Peringkat Il No. 137/2014 yang dibuat oleh PPAT DEWINURJANAH, SH Kabupaten Sidoarjo tanggal 3 September 2014 jo.Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) peringkat IINo. 955/2014 tanggal 11September 2014 Dengan sudah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggunganoleh Badan Pertanahan Negara Kabupaten Sidoarjo ( TERGUGAT III )diatas, maka TERGUGAT memiliki hak preferen untuk memperolehpelunasan atas hutang PENGGUGEAT , jika PENGGUGATI dikemudian hariterbukti Wanprestasi.
Bahwa dengan telah dilekatkan hak tanggungan pada objek jaminan,maka TERGUGATI memiliki hak preferen untuk memperoleh pelunasanhutang NURUL AINI/ Debitur, jika dikemudian hari terbukti wanpestasi.4. Bahwa dalam pelaksanaannya ternyata UMI SOLIKAH/ Debitor/ PENGGUGATtidak melaksanakan kewajiban melakukan pembayaran angsuran sesuaitanggal jatuh tempo yang disepakati dalam perjanjian kredit.5.