Ditemukan 1040 data
AKHIRUDDIN, SH
Terdakwa:
Agung Maidri Muhammad Pgl Agung Bin Fadribur
123 — 59
Dengan demikian ada duapihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuattidak langsung (manus domina/auctor intellectualis).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atauturut mengejakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasingpeserta tindak pidana adalah sama. Turut mengerjakan sesuatu, yaltu:1. Mereka memenuhi semua rumusan delik;2.
104 — 23
Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger, manus domina, actorintelectualis, tangan kuat)2.
Pembuat langsung atau pembuat materiil (anmiddelijke dader, manusministra, actor physicus, tangan yang mengabdi)65Bahwa unsur menyuruh melakukan (doen plegen) tidak perlu dibuktikankarena terdakwa dan saksi Eko Juni Prasanto adalah berstatus sebagai manusdomina karena telah melakukan tindak pidana yaitu penipuan, sedangkan orangyang bertindak sebagai pembuat materiil (manus ministra) tidak ada.Unsur turut serta melakukan (mede plegen) menurut M.V.T. mengatakanbahwa orang yang dengan sengaja turut
74 — 25
yang terungkap di persidangan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur orang yangmelakukan (p/leger) adalah seseorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa dalam suatu doen pleger atau menyuruhmelakukan itu jelas terdapat seseorang yang menyuruh orang lainmelakukan suatu tindak pidana yang biasa disebut sebagai manusdomina (tangan yang menguasai) dan seseorang lainnya yang disuruhuntuk melakukan tindak pidana yang disebut sebagai manus
1.Dizki Liando, S.H.
2.Widi Utomo, SH
Terdakwa:
1.Untung Pratama Bin Eldorado
2.Dimas Andre Giofani Bin Ponidi
41 — 30
tentang Narkotikadalam perkara a guo, wujud perbuatannya adalah sama dengan perbuatan apayang dicantumkan dalam rumusan tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan orangnya disebut sebagaipembuat penyuruh (doen pleger), kriterianya adalah orang yang melakukan tindakpidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lainHalaman 25 dari 29 Putusan Nomor 33/Pid.Sus/2021/PN Stryang dijadikan sebagai alat, dimana orang yang diperalat tersebut berkedudukansebagai manus
99 — 46
Dengan demikian ada duapihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuattidak langsung (manus domina/auctor intellectualis).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atauturut mengejakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasingpeserta tindak pidana adalah sama. Turut mengerjakan sesuatu, yaitu:1. Mereka memenuhi semua rumusan delik;2.
Indra Syahputra, S.H.
Terdakwa:
Ir SYAFRIMAL Pgl UJANG
97 — 43
Dengan demikian ada dua pihak,yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidaklangsung (manus domina/auctor intellectualis).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atauturut mengejakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasingpeserta tindak pidana adalah sama. Turut mengerjakan sesuatu, yalitu:1. Mereka memenuhi semua rumusan delik;2.
82 — 12
Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger, manus domina, actorintelectualis, tangan kuat)2.
Pembuat langsung atau pembuat materiil (anmiddelijke dader, manusministra, actor physicus, tangan yang mengabdi)Halaman 61 dari 67 halamanPutusan Nomor 187/Pid.B/2017/PN PwdBahwa unsur menyuruh melakukan (doen plegen) tidak perlu dibuktikankarena terdakwa dan Terdakwa EKO JUNI PRASANTO adalah berstatus sebagaimanus domina karena telah melakukan tindak pidana yaitu penipuan, sedangkanOrang yang bertindak sebagai pembuat materiil (manus ministra) tidak ada.Unsur turut serta melakukan (mede plegen)
Yogo Nurcahyo, SH.
Terdakwa:
EKO DUDY PRASETYO Alias EKO Alias DUDY Bin SUKIRMAN
161 — 351
Kalau rumusandelik itu disusun secara material, maka siapa yang menimbulkan akibatseperti rumusan delik, yang harus kita tentukan dengan ajarankausalitas.yang menyuruh melakukan (doen pleger)Mr.J.E.Jonkers dalam bukunya Handboek van het NederlandsIndische Strafrecht (sebagaimana yang dikutip oleh SoenartoSoedibroto, SH dalam bukunya KUHAP dan KUHAP, Edisi Keempat).Pada doen plegen, pelaku yang melakukan perbuatan itu dinamakanwilloos werktuig atau manus ministra atau7 manus domina.Manus ministra
24 — 3
SINAGA pernah membeli tanah dariAlm.MULAITA BR SIDABUTAR (orangtua PAHOTAN SILALAHI) pada tanggal12 Nopember 2004 dengan luas 5 (lima) rante dan 252,5 (dua ratus lima puluh duakoma lima) meter persegi di Dsn Naga Saribu Nagori Panombean Huta UrungKec.Jorlang Hataran Kab.Simalungun dengan batas sebagai berikut sebelah selatanberbatas dengan PITTA BR SIDABUTAR/BASIR/TOGI NAINGGOLAN sebelahutara berbatas dengan tanah saksi sebelah timur berbatas dengan tanah saksi sebelahbarat berbatas degan tanah MANUS
87 — 38
Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsungatau manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung atau manusdomina/auctor intellectualis Untuk adanya suatu doenplagen seperti yangdimaksudkan di dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka orang yang disuruhmelakukan itu haruslah memenuhi beberapa syarat tertentu.e Turut serta melakukan menurut MvT adalah orang yang dengan sengaja turutberbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu.
1.Dizki Liando, S.H.
2.Ully Fadil, S.H.,M.H
Terdakwa:
Sri Mulyani Binti Saidina Ali
67 — 23
Pasal127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadalam perkara a guo, wujud perbuatannya adalah sama dengan perbuatan apayang dicantumkan dalam rumusan tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan orangnya disebut sebagaipembuat penyuruh (doen pleger), kriterianya adalan orang yang melakukan tindakpidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lainyang dijadikan sebagai alat, dimana orang yang diperalat tersebut berkedudukansebagai manus
ANUGERAH CAKRA ANDY ANTO SITUMORANG, SH.MH
Terdakwa:
HENDRA SAKTI EFFENDI alias HENDRA bin DINAS
136 — 71
Dalam duniaiimu hukum pidana, biasanya orang yang menyuruh melakukan (doen pleger)tersebut sebagai pelaku yang berada di belakang layar atau pelaku tidaklangsung (manus domina, onmiddelijke dader, intellectueele dader). Orangyang menyuruh melakukan inilah yang membuat sehingga orang lainmelakukan delik. Sudah dengan sendirinya kalau ada yang menyuruh, berartiada yang disuruh.
Orang yang disuruh inilah yang melakukan delik, yangbiasa juga disebut pelaku langsung atau pelaku materiil (manus ministra,middelijke dader, materiele dader), orang yang disuruh itu hanyalahmerupakan alat bagi orang yang menyuruh;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut melakukan(medeplegen) menurut pendapat S.R. Sianturi (dalam bukunya AsasAsasHukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya) adalah mereka yangbersamasama orang lain melakukan suatu tindakan.
1.Dizki Liando, S.H.
2.Ully Fadil, S.H.,M.H
Terdakwa:
Sri Mulyani Binti Saidina Ali
71 — 47
Pasal127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadalam perkara a guo, wujud perbuatannya adalah sama dengan perbuatan apayang dicantumkan dalam rumusan tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan orangnya disebut sebagaipembuat penyuruh (doen pleger), kriterianya adalan orang yang melakukan tindakpidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lainyang dijadikan sebagai alat, dimana orang yang diperalat tersebut berkedudukansebagai manus
209 — 199
Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung ataumanus ministra/ auctor physicus, dan pembuat tidak langsung atau manus domina/ auctorintellectualis (vide P.A.F. Lamintang, Loc Cit, hal. 610611). Untuk adanya suatu2021doenplagen seperti yang dimaksudkan di dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka orangyang disuruh melakukan itu haruslah memenuhi beberapa syarat tertentu. MenurutSimons, syaratsyarat tersebut antara lain(vide P.A.F.
48 — 16
Orang yang menyuruh melakukan (doenpleger), yaitu harus ada sedikitnyadua orang pelaku, yaitu yang menyuruh (doenpleger, middelijke dader,manus domina) dan yang disuruh melakukan (pleger, dader, manusmanistra). Sehingga bukan orang itu sendiri yang melakukan namun iamenyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidanatersebut; 2222222 =3.
124 — 26
Dalam doen pleger terdapat dua pihak,orang yang menyuruh (manus domina) dan orang yang disuruh (manusministra), alat yang dipakai untuk melakukan tindak pidana adalah orang,sehingga orang yang disuruh tidak mempunyai kesalahan dan tidak dapatdipertanggungjawabkan secara pidana.
1.Salomo Saing, S.H., M.H.
2.Widi Sulistyo, S.H.
Terdakwa:
ALFIN Als ALFIN Bin ZAINAL ABIDIN
60 — 25
menyuruh melakukan(doen pleger) dan yang turut melakukan (mede pleger);Menimbang, bahwa yang dimaksud pelaku (pleger) adalah orang yangmelakukan sendiri seluruh unsur tindak pidana, yang dimaksud orang yang menyuruhmelakukan (doen pleger) adalah orang yang melakukan tindak pidana denganperantaraan orang lain, sedangkan perantara itu hanya digunakan sebagai alat untukmewujudkan tindak pidana, sehingga ada dua pihak, yaitu pembuat langsung (manusmanistra/auctor physicus) dan pembuat tidak langsung (manus
J. Prins, S.H.
Terdakwa:
IWAN SALEH
57 — 19
Kapten Inf Manus untukmeminta ijin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa.6. Bahwa sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa datang bersamadengan Danramil Kota Selatan selanjutnya Terdakwa dibawaketempat cukur rambut Kodim 1304/Gorontalo, selanjutnya Saksimembawa Terdakwa kedalam ruang staf intel Kodim 1304/Gorontalodan Saksi serahkan ke Pasi Intel Kodim 1304/Gorontalo untukdilakukan pemeriksaan dan Saksi mengamankan diluar.7.
33 — 21
Penyuruh (manus domina / intellectueele dade berada di belakang layar,sedangkan yang melakukan tindak pidana adalah seorang lain yang disuruh (manusministra / materieele dader). Orang yang disuruh itu merupakan alat di tanganpenyuruh. Jadi bukan pelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, tetapidengan bantuan orang lain yang hanya merupakan alat saja.
18 — 14
Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung ataumanus ministra/ auctor physicus, dan pembuat tidak langsung atau manus domina/ auctorintellectualis (vide P.A.F. Lamintang, Loc Cit, hal. 610611). Untuk adanya suatudoenplagen seperti yang dimaksudkan di dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka orangyang disuruh melakukan itu haruslah memenuhi beberapa syarat tertentu. MenurutSimons, syaratsyarat tersebut antara lain(vide P.A.F.