Ditemukan 1377 data
159 — 72
Bahwa keberatan terhadap sita jaminan, bahwa berdasarkan bukti T.Il1Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut ijin usaha Tergugat Il dansekarang ini dalam status Likuidasi, bahwa yang disita jaminan tersebutHal 24 dari 31 Hal Pts No. 468/Pdt /2017.PT.DKIbukanlah bersifat preferen kepada Penggugat namun secara konkuren danproporsional akan dibayarkan kepada seluruh kreditur dan pihak ketigayang memiliki piutang dalam bentuk klaim kepada Tergugat Il.
65 — 44
.: 466/2013, SHT No: 1919/2013, sehingga penjaminanhutang Tergugat Ill, M dengan sertifikat tersebut kepada TurutTergugat yang dilakukan telah melalui tahapan dan prosedursesuai ketentuan peraturan perundangundangan adalah sahmenurut hukum, maka Turut Tergugat berkedudukan sebagaikreditur preferen;6. Bahwa terhadap dalil Penggugat posita no. (20) Turut Tergugatmenyatakan benar jaminan kredit berupa Sertifikat HM No.: 736, an.Bambang S. Nur Ichsan (Tergugat Ill) dan Sertifikat HM No.: 737Ny.
63 — 32
Bahwa menurut Tergugat IV dalil penggugat yang demikian menunjukankesesatan berfikir penggugat dalam memahami suatu undangundangHalaman 22, Put No 47 /Pdt/2019/PT.SMG13.14.15:16.dengan mengambil secara sepotongsepotong sekedar untuk memberikankeuntungan agar dapat mengulur ulur waktu pemenuhan kewajibannyaterhadap Tergugat ;Bahwa perlu Penggugat pahami UU Hak Tanggungan merupakan undangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada pemegangan HakTanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen)
154 — 22
,selaku PPAT, tidak dibuat dinadapan Pejabat yang bersangkutan ; Bahwa berdasarkan Undang Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang HakTanggungan atas tanah beserta bendabenda yang berkaitan dengantanah, dikatakan : nn noe nnn nnn nnn nen nnn nen ne nnn nnc ncePemegang hak tanggungan mempunyai hak preferen/diutamakan untukmelakukan perbuatan hukum terhadap barang jaminan in casu Sertipikat HakMilik No. 02977/Meruya Selatan bila debitor cidera janji, sehinggapermohonan Sita Jaminan atas Hak Milik No. 02977/
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga,Tbk
Terbanding/Tergugat II : Kantor KPKNL KP LN Kota Semarang
Terbanding/Tergugat III : Badan Pertanahan Nasional BPN Ungaran
30 — 23
Dalam ketentuanpasal tersebut mengatur bahwa Kreditur pemegang Hak Tanggunganadalah Kreditur Preferen atas harta kekayaan yang telah sah diikat olehsuatu hak jaminan kebendaan (droit de preference). Berdasarkanketentuan peraturan perundangundangan tersebut, maka sita jaminantidak dapat diterapkan atau dilaksanakan terhadap barang jaminan yangtelah diikat Hak Tanggungan, terlebin barang jaminan dimaksud telahdieksekusi lelang.Halaman 26 Putusan Nomor 498/Pdt/2019/PT SMG10.11.12.9.3.
40 — 21
sebagaimanadiatur dalam pasal 224 HIR, 258 Rbg;Bahwa menurut Tergugat Il dalil Penggugat yang demikian menunjukkankesesatan berfikir Penggugat dalam memahami suatu UndangUndangdengan mengambil ketentuan secara sepotongsepotong sekedar untukmemberikan keuntungan kepada Penggugat agar dapat mengulurulurpemenuhan kewajibannya terhadap Tergugat ;Bahwa perlu Pengugat pahami UU Hak Tanggungan merupakan undangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang HakTanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen
80 — 41
Bahwa UndangUndang Hak Tanggungan merupakan undangundangkhusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang Hak TanggunganPeringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjual obyek HakTanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualannya itu apabila debitur wanprestasi/ciderajanji.8.
Terbanding/Tergugat I : PT BNI di jakarta Cq PT BNI Cabang Magelang
Terbanding/Tergugat II : PT BNI Pusat di Jakarta Cq. PT BNI Cabang Wonosobo
Terbanding/Tergugat III : KPKNLKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
55 — 27
Menyatakan PENGGUGAT DALAM REKONPENSI dan PENGGUGAT IIDALAM REKONPENSI berhak menjalankan hak preferen/separatisnyasebagai pemegang Hak Tanggungan untuk melakukan lelang eksekusi haktanggungan atas jaminan kredit yang diagunkan oleh TERGUGAT DALAMREKONPENSI untuk menyelesaikan fasilitas kredit kepada PENGGUGAT DALAM REKONPENSI dan PENGGUGAT II DALAM REKONPENSI;9.
124 — 13
menyatakan bahwa terhadap keterlambatanpendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) menjadikan SertipikatHak Tanggungan (SHT) menjadi batal demi hukum ataupun dapat dibatalkanataumenjadi tidak sah atau menjadi cacat hukum serta tidak mempunyaikekuatan hukum.Bahwa maksud dari UndangUndang Hak Tanggungan membatasi waktupendaftaran Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) menjadi Sertipikat HakTanggungan (SHT) selambatlambatnya 7 hari kerja adalan dimaksudkan untukmenentukan siapa kreditur yang dianggap preferen
lebih dahulu Kredituryang mendaftarkan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) menjadiSertipikat Hak Tanggungan (SHT) lebih dahulu dari kreditur yang lain, makakreditur tersebut memperoleh Hak Preferen lebih dahulu dari kreditur yangmendaftarkan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) belakangan;Bahwa jelas sekali disini pembuat UndangUndang Hak Tanggungan membatasipendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan menjadi Sertipikat Hak Tanggunganselambatlambatnya 7 hari kerja bukanbertujuan untuk pembatasan
AktaPembebanan Hak Tanggungan (APHT) maupun Sertipikat Hak Tanggungan(SHT), namun hanya bermaksud menentukan siapakredituryangmemperoleh Hak Preferen lebih dahulu daripada kreditur yang lain;HIm 71 dari 135 hlm Putusan No. 454/Pdt.G/2017/PN.
89 — 58
dari Turut Tergugat sebagai kreditor pemegang haktanggungan ;b) Bahwa hal tersebut didukung berdasarkan Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia No. 394K/Pdt/1984 tanggal 31 Mei1985, yang kaedah hukumnya menyatakan: "bahwa barangbarang yang sudah dijadikan jaminan utang (dalam perkara)tersebut adalah jaminan utang kepada Bank Rakyat IndonesiaCabang Gresik sehingga tidak dapat dikenakan sita jaminan ;c) Bahwa sesuai dengan prinsip hukum jaminan bahwa hak preferendari Kreditor pemegangnya (Kreditor Preferen
28 — 3
bahwa terhadap harta yang dijaminkan (obyek sengketaposita angka 12.2 sampai dengan 12.16) sebagaimana jawaban Tergugattelah pula dibenarkan oleh Penggugat, dengan demikian kepemilikanterhadap harta sebagaimana dimaksud tidaklah sempurna, karena dengandijadikannya harta tersebut sebagai jaminan, maka hak kebendaan terhadapharta tersebut dimiliki oleh pihak ketiga yang dalam hal ini adalah Bank,dimana pemegang hak kebendaan tersebut berdasarkan ketentuanhukum, memegang hak previlage sebagai Kreditur Preferen
97 — 44
Mardiana Maruwi SH,PPAT di Ponorogo yang memberikan hak istimewa kepadaTERGUGAT berupa hak preferen untuk mendapatkan pelunasanhutang bersumber dari lelang objek jaminan kredit tersebut.Tentang permohonan sita jaminan terhadap asset yang sudahdijadikan jaminan hutang kapada Bank tidak dapat dikenakanConservatoir Beslag sebagaimana Yurisprudensi MA dalam putusanNomor 394 K/Pdt/1984 tanggal 5 Juli 1985.Vil.
- Tentang : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
berlaku sebagai jaminan untuk pelunasan utang pajak yang tercantum dalam Surat Paksa.Ayat (3)Pengadilan Negeri setelah menerima salinan Surat Paksa selanjutnya dalam sidang berikutnya menetapkan bahwabarang yang telah disita dimaksud juga sebagai jaminan pelunasan utang pajak.Dengan demikian, berdasarkan penetapan Pengadian Negeri dimaksud pihak lain yang berkepentingan dapatmengetahuinya secara resmi.Ayat (4) dan Ayat. (5)Cukup JelasAyat (6)Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen
59 — 43
(empat ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimanatercantum pada Sertifikat Hak Tanggungan No. 01616/2014 tanggal 01042014;Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimanadimaksud diatas telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, terbuktidengan tidak adanya blokir atas Sertifikat sehingga dapat diikat HakTanggungan secara sempurna dan dibuktikan dengan munculnyaSertifikat Hak Tanggungan;Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminan tersebutdi atas maka TERGUGAT mempunyai hak preferen
40 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa belum dipenuhinya ketentuan UndangUndang Hak Tanggungandalam kaitannya dengan obyek sengketa tidak mengakibatkan obyeksengketa tersebut batal menjadi jaminan hutang, namun hanya menjadikanperubahan status Kreditur dari preferen menjadi konkuren ;5.
315 — 109
dijaminkan kepada bank, walaupun ada suratkuasa untuk menjual tanpa seizin dan setahu pemilik tanah karena barangjaminan hanya dapat dijual melalui lelang, maka Hakim berpendapat olehkarena jaminan tersebut tidak diikat dengan Akta Pemberian HakTanggungan sebagaimana yang dikehendaki oleh Pasal 1, Pasal 14 danPasal 15 UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan,maka tidak melekat hak eksekutorial bagi kreditur/pemegang jaminanterhadap benda jaminan tersebut, dan juga tidak melekat hak preferen
81 — 5
Akta Pembebanan Hak Tanggungan No.265/2013tanggal 12 Juli 2013.Bahwa akta tersebut di atas, adalah merupakan akta otentik yang tidakdapat disanggah lagi kebenarannya, dan memiliki kekuatanpembuktian yang sempurna.Bahwa dengan telah diletakkan atas objek jaminan/objek a quo, makaTergugat I memperoleh hak preferen jika di kemudian hari Penggugatterbukti wanprestasi.Bahwa dalam dalil gugatan Penggugat poin 4, Penggugat telah mengakuimengenai ketidaksanggupan melakukan angsuran kredit yaitu terhitungmulai
Terbanding/Tergugat I : PT Bank Tabungan Pensiunan Negara,Tbk.,cab Kebumen
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Terbanding/Tergugat III : Bekti Eko Pramono,Pemilik Toko LARIS
Terbanding/Tergugat IV : Kantor Regional III Otoritas Jasa Keuangan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Ygyakarta
Terbanding/Turut Tergugat : Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen
239 — 148
Sertipikat Hak Tanggungan No. 211/2012 tanggal 1722012, sehingga Tergugat memiliki hak preferen untuk memperolehpelunasan jika Penggugat dikemudian hari terbukti wanprestasi.4.
123 — 39
tersebut maka barang jaminan berupasebidang tanah SHM Nomor : 6488/Desa Sendangdaditelah dibebanidengan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 10/2014 tertanggal11 Pebruari 2014 yang dibuat dinadapan PPAT Macarius AriyantoWidi Purnomo, S.H. dan telah terbit Sertifikat Hak TanggunganPeringkat Pertama Nomor : 01094/2014 tanggal 10 Maret 2014 atasnama KSP Intidana yang berkepala Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa, sehingga karenanya Tergugat IVmemiliki hak didahulukan atau diutamakan (hak preferen
Pembanding/Penggugat II : SUPRIH DWI RUSMIYATI Diwakili Oleh : Triyono,SH
Terbanding/Tergugat I : GIYATUN
Terbanding/Tergugat II : DIREKSI PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk Cq.BANK DANAMON SIMPAN PINJAM DSP CABANG PASAR SRAGEN.
Terbanding/Tergugat III : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL SURAKARTA
Terbanding/Tergugat IV : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SRAGE
70 — 48
2016) sehingga terkait dengan pelaksanaan lelang dimaksud tidakada satupun tindakan Terlawan IIl yang dapat dikategorikan telahmelakukan perbuatan melawan hukum;Bahwa Terlawan Ill menolak dengan tegas dalil gugatan ParaPelawan yang pada pokoknya tidak diperkenankan melakukan lelangtanpa melalui putusan atau penetapan dari Pengadilan Negeri;Bahwa perlu Pelawan pahami, UU Hak Tanggungan merupakanundangundang khusus yang memberikan hak relatif kepadaPemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen