Ditemukan 9406 data
I WAYAN KETEL
Tergugat:
1.I KETUT SUDARTAMA
2.I NYOMAN SUKERTA
3.I WAYAN SUTAPA
74 — 89
dalammenilai suatu dan lain, Hakim harus memperhatikan berat ringannyapenghinaan, begitu pula pangkat , kedudukan dan kemampuan kedua belahpihak ,dan pada keadaan, namun guna memberikan suatu pedoman dalampemenuhan gugatan immateriil maka Mahkamah Agung dalam Putusanperkara Penijauan Kembali No 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedomanyang Isinya berdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateriil hanya dapat di berikan dalam hal hal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan
1.SADIMAN
2.MESINEM
3.RETINEM
4.SUKAMTO
5.SUYANTI
6.MISNO
7.SUMANTO
8.SYAHMENAN
9.PANIMAN
10.MIJEN
11.RIDWAN SIANIPAR
12.MANIJO
13.MISRIANI
14.EDI SANTOSO
15.MUSLIM
16.JUMADI
17.JENAH
18.SAYID
19.DIMIN
20.PONIMAN
21.SUKADI
22.PAIMAN
23.NARLI
24.NGATINO
25.JUHARI
26.ADI SANTOSO
27.NURHAMDAN
28.MISNO
Tergugat:
1.PT SOCFINDO
2.PT SOCFINDO
3.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL INDONESIA
4.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA
5.KEPALA KANTOR PERTAHANAN KOTA ADMINISTRASI KABUPATEN ASAHAN
6.PARDI
Turut Tergugat:
GUBERNUR SUMATERA UTARA, SELAKU KEPALA DAERAH PROVINSI TINGKAT I SUMATERA UTARA
100 — 20
Bahwa, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusanperkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedomanyang menerangkan sebagai berikut:Halaman 54 dari 153 Putusan Perdata Gugatan Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Tjbberdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata, ganti kerugianimmaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat, dan penghinaan. 52.
Bahwa, berdasarkan uraian di atas dan oleh karena ParaPenggugat menuntut ganti kerugian immaterial pada suatu perkara yangbukan merupakan perkara kematian, luka berat, atau penghinaan, makamenyebabkan gugatan a quo menjadi sangat tidak jelas/kabur, sehinggaharus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya atau atau setidak tidaknyadinyatakan tidak dapat diterima.Berdasarkan hal hal sebagaimana dikemukakan dalam Eksepsi di atas, makaTergugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tanjungbalai c.q.
149 — 100
Apabila hal tersebut dilakukan, maka itu samasaja merupakan suatu penghinaan terhadap instansi Pengadilan Negeri KualaKapuas sebagai instansi pelaksana Eksekusi atas Putusan Pengadilan NegeriKuala Kapuas Kelas II Nomor: 26/Pdt.G/2017/PN.Klk.
180 — 115
kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnyamenimbulkankerugian untuk mengganti kerugian tersebut (Vide Pasal 1365 KUHPerdata);Menimbang, bahwa kerugian dapat berupa kerugian materi dan kerugianimmateril,dan yang termasuk kerugian materilmeliputi segala kerugian yang nyatanyata diderita dan hilangnya keuntunganyang diharapkan sedangkan kerugian immaterilseperti dalam ketentuan Pasal 1370, Pasal 1371, Pasal 1372 KUHPerdata dalam perkarapembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan luka dan penghinaan
119 — 14
rangkaQishas (membalas kezaliman)(Syarah Shahih Muslim Libni Baz, Hadist No 2735)Maka Jauhilah harta berharga mereka, waspadalah terhadap doaorang yang terdolimi karena tidak ada Hijab (Penghalang) antaradoanya dan Alllah (Artinya: Mudah terkabul) (HR Bukhari NO 1496dan Muslim No 19)dan jika tetap dibagi maka tergugat menarik sewa tempat untukbagian bangunan dari penggugat sebesar 40 juta pertahun, Dikalikansejak rumah itu didirikan tahun 2002.Tergugat tidak akan pernah lupadengan katakata kasar dan penghinaan
238 — 194
Bahwa Selanjutnya konsepsi ganti kerugian Pasal 1365 KUHPerdatatersebut implisit mengacu ketentuan Pasal 1371 ayat 2 KUHP Perdatayang menentukan juga penggantian kerugian ini dinilai menurutkedudukan dan kemampuan kedua belah pihak pihak dan menurutkeadaan dan ketentuan Pasal 1372 ayat 2 KUHPerdata yangmenentukan bahwa dalam menilai satu dan lain hakim harusmemperhatikan berat ringannya penghinaan, begitu pula pangkatkedudukan dan kemampuan kedua belah pihak ;6.
1.AWALUDIN, SH
2.J.W.PATTIASINA,SH.,MH
3.AUGUSTINA I.P. UBLEEUW, S.H
Terdakwa:
SIMON VICTOR TAIHUTTU, S.Pd Alias MON
277 — 139
supresif atau berbaur separatisme yaitu memishakan NegaraRepublik Indonesia sebagian Negara Republik Indonesia kepada musuhasing misalnya padahal pada kenyataannya apa yang disampaikan tidakmengandung tindakan pada itu apakah itu tipu daya ataukah usahamenyerahkan sebagian dari wilayah ke Negara yang lain ataumenyebarkan kebencian, tidak ada sama sekali pernyataan atautindakan yang mengandung tindakantindakan yang berisikanpernyataan publik dari para terdakwa berupa perasaan bermusuhan,kebencian atau penghinaan
79 — 65
Puncak dari penghinaan Sitti Ha, pada saat Sitti Ha akanmenikah, dia tidak menghiraukan nasehat orang tuanya yang tidakmerestui hubungannya dengan calon suaminya, Sitti Ha justrumengatakan, bahwa kenapa Abd. Samad mau mencampuri urusansaya kalau mau menikah, bukan abdul samad yang memelihara,memberi makan, membelikan pakaian, bahkan menyekolahkan saya.Kalimat ini membuat Abdul Samad mengeluarkan air mata. Setelahpernikahan Sitti Ha, Abd. Samad sudah sering sakitsakitan, yangmerawat Abd.
90 — 12
Bahwa Pedoman selanjutnya mengenai ganti kerugian dalamPerbuatan Melawan Hukum yaitu dalam Pasal 1372 ayat (2)KUHPerdata yang isinya: Dalam menilai suatu dan lain, Hakimharus memperhatikan berat ringannya penghinaan, begitu pulapangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, danpada keadaan. Begitu juga yang dikemukakan oleh Prof. RosaAgustina dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum,Hal. 20 dari 82 hal.
238 — 71
Apalagi dengan pernyataanTergugat menyangkut kekuatiran Tanah Negara yang di dalamnyaterdapat Objek Sengketa menjadi sarang teroris, dapat dipandang sebagaibentuk penghinaan yang nyata yang dilakukan oleh Tergugat kepada ParaPenggugat khususnya, dan kepada masyarakat Kota Ambon danmasyarakat Maluku pada umumnya.13.Bahwa terorisme sebagai tindakan keji, tidak bermoral dan melanggarhukum, untuk itu pelakunya menjadi musuh bersama umat manusiaberadab.
269 — 433
Khusus kerugian moril atau immaterial sama sekallitidak mendasar yang diajukan oleh penggugat dalam perkara ini sangat tidakrelevan dengan Putusan Mahkamah Agung no. 650/PK/Pdt/1994 yang telahmenerbitkan Pedoman Pemenuhan Gugatan Immateril berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata dimana ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti Perkara Kematian, Luka Berat dan Penghinaan.
106 — 52
Bahwa Penggugat mendalilkan terhadap pendapat hukum sebagai pendapat yang dianggapsampah adalah bentuk penghinaan institusi lembaga hukum, hal tersebu secara fakta padatanggal 29 Maret 2012 Ketua Pengadilan Tinggi Mataram penjelasan terhadap pendapatHukum Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima dapat dibenarkan, sebagaimana dalam SuratNomor : W25.U/583/PS.00/2012 ; 29222 n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn4.
204 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
Halini menjadi salah satu faktor terjadinya berbagai tindak pidanaberupa penipuan, penghinaan, penyebaran informasi palsu(hoax), dan kejahatan terorisme;g.
207 — 37
Selain itu, Penggugat Rekonpensi juga tidak menggunakan Pasaltentang Penghinaan di dalam Gugatannya, sehingga menimbulkanketidakjelasan mengenai gugatan yang diajukan Bahwa berdasarkan pendapat M. Yahya Harahap S.H., pada halaman 452Buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,Pembuktian dan Putusan Pengadilan, yang diterbitkan oleh Sinar Grafikapada tahun 2004, dijelaskan bahwa posita dan petitum gugatan harussaling mendukung dan tidak boleh saling bertentangan.
183 — 148
jumlah kerugian imateriil itu sendiri tidak ada batas cakupannya dan karena penentuanuntuk itu telah diserahkan kepada kebijaksanaan hakim yang mengadili maka berdasarkan83kewenangan ini Majelis telah merujuk penilaian kerugian imateriil Penggugat ini pada Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 yang memberikan pedoman bahwaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapatdiberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan
162 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kerugian immaterilBahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat selama ini telah melakukan berbagaiaksi, baik itu aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh, bersurat ke berbagai pihakmaupun melalui kampanye media massa dengan menyebarkan informasifitnah/penghinaan yang sangat merugikan Penggugat Rekonvensi. ParaTergugat Rekonvensi di berbagai aksinya menyampaikan bahwa tanahdengan luas 8.000 Ha di Desa Mertasari yang saat ini ditanami pohon kelapasawit bukan milik Penggugat Rekonvensi.
Terbanding/Penggugat : Dr Ir Ricky Sitorus MSi
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Pertanahan Kota Madya Depok
Turut Terbanding/Tergugat II : Dian Kartika Prmesti
Turut Terbanding/Tergugat III : RR SoejiatiSoepomo
Turut Terbanding/Tergugat IV : Agung Kukuh Santoso
120 — 102
yang mana hingga saat iniperkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dikarenakan salah satupihak mengajukan upaya hukum kasasi;Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikan suatupedoman dalam pemenuhan gugatan Immateriil, melalui YurisprudensiPutusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor: 650/PK/Pdt/1994, yangisinya, Berdasarkan Pasal 1370, Pasal 1371, Pasal 1372 KUHPerdataganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan
Terbanding/Tergugat I : PT. SARANA KENCANA AGUNG,
Terbanding/Tergugat II : PT. DABI AIR NUSANTARA,
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. BAHANA INTI SEJAHTERA,
Terbanding/Turut Tergugat II : KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
343 — 625
Namun tidak adapengaturan lebih lanjut mengenai ganti kerugian tersebut.Kemudian dalam Pasal 1372 Ayat (2) KUHPerdata yang menyatakan:Dalam menilai satu sama lain, Hakim harus memperhatikan kasaratau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dankemampuan kedua belah pihak, dan pada keadaan.Pasal 1365 KUHPerdata menamakan kerugian akibat perbuatanmelawan hukum sebagai scade (rugi) saja, sedangkan kerugianakibat wanprestasi oleh Pasal 1246 KUHPerdata di namakanKosten, scaden en interessen
1.JHON SERLI DT. MARAJO
2.MAIKY MANEZA
3.MAILON MANEZA
4.MAIRID MANEZA
Tergugat:
1.HAPPY NALDI, SE
2.Ny. Zaimah Z
3.Erlida M
4.Dra. Armanusjah
5.Dian Fitrina
6.Dewi Rina
7.Kerapatan Adat Nagari KAN Lubuk Alung
96 — 20
Prm dan Putusan dalam perkara Perdata No.06/Pdt.G/2011/PN.Prm yang ditingkat kasasi yakni dikenal dengan Reg.No. 1427 K/Pdt/2013 telah mengabulkan gugatan dari Tergugat I, makaTergugat s/d Tergugat VI menolak dengan tegas semua dalil positasurat gugatan Para Penggugat; Dan dengan telah mempunyai kekuatan hukum pastinya keduaPutusan tersebut diatas, maka terbukti bahwa Tergugat s/d Tergugat VItidaklah pernah mencoreng nama baik Para penggugat I, tapi justru Parapenggugatlah yang telah melakukan penghinaan
666 — 6548
Artinya, sekalipunada kerugian, jika pelakunya berbuat karena menjalankan perintahundangundangq, Ia tidak wajib untuk mengganti kerugian itu.Dalam best practice, guna memberikan suatu pedoman dalampemenuhan gugatan immateril, maka Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang menyatakan :Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentuSaja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan