Ditemukan 1271 data
144 — 186
bahwa terhadap perbuatan melawan hukum harus dapat dibuktikanbahwa seseorang itu dalam melakukan sesuatu perbuatan harus dilihat apakah seseorangtersebut dalam melakukan suatu perbuatan tersebut berdasarkan kewenangan ataukah tidak ;Menimbang, bahwa jika perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yangada padanya tetapi kewenangan yang ada padanya tersebut dipergunakan secara tidak benardan melanggar aturanaturan hukum, maka perbuatan tersebut adalah merupakanpenyalahgunaan wewenang atau penyalahgunaan
kekuasaan, sedangkan apabila sesuatuperbuatan yang dilakukan oleh seseorang sama sekali tidak ada dasar kewenangannya danperbuatan yang dilakukan tersebut melanggar aturan hukum yang ada, baik berupa aturanhukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis, maka perbuatan tersebut adalah perbuatanmelawan hukum ; 9229992 22992 202205Menimbang, bahwa dari faktafakta yang diuraikan tersebut diatas Majelis Hakimberpendapat bahwa Dana Hibah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2013 PropinsiJawa Timur
110 — 70
Menimbang, bahwa berkenaan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau oranglain yang dilakukan oleh pembuat yang memiliki jabatan atau kekuasaan, maka Ahli hukumpidana menjelaskan bahwa dalam hal yang dituju oleh pengetahuan si pembuat menurutlogika akal sehat sebelum berbuat tidak mungkin si pembuat tidak memiliki kesadarantentang tercelanya perbuatan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang melekatpada jabatannya untuk mencapai kehendak yang menguntungkan diri atau orang laintersebut; Menimbang
SYAHROLI, SH, MH.
Terdakwa:
IR. NINIS RINDHAWATI, MT
148 — 166
Oleh karenanya jika penyalahgunaan wewenang tidak terbukti maka unsur yang lain tidakperlu dibuktikan; 2 2n ono nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nnnMenimbang, saksi menurut Dawam Prinst dalam bukunya, Pemberantasan TindakpidanaKorupsi (2002 : 34) mengartikan kewenangan sebagai kekuasaan atau hak sehinggapenyalahgunaan wewenang adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan hak.Menyalahgunakan kesempatan berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya dalamkedudukan atau jabatannya itu sedang
209 — 205 — Berkekuatan Hukum Tetap
hanyasebagai orang yang membantu melakukan sebagaimana dimaksudoleh Pasal 56 KUHPidana;Bahwa berdasarkan pada dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, apabiladikaitkan dengan fakta persidangan, maka Judex Juris telah keliruatau khilaf dalam menafsirkan kualifikasi Pemohon PK dalam TindakPidana Korupsi dan Pencucian Uang sebagaiama Putusan KasasiNomor 1885 K/PID.SUS/2015 tersebut:Bahwa kekeliruan/kekhilafan yang nyata dalam putusan tersebutadalah Judex Juris telah memutuskan Pemohon PK bersalahberdasarkan tindakan penyalahgunaan
kekuasaan/jabatan atausarana yang ada padanya dengan cara membuat surat rekomendasiNomor 518/2050.4 tertanggal 22 Mei 2007 dan dijadikan dasarpencairan dana dari Kemenpera RI, padahal sesuai faktapersidangan, berdasarkan keterangan saksi Dr.
197 — 343
sesuatu yang dapat dinilaidengan uang termasuk hak maupun fasilitas;Menimbang, bahwa berkenaan dengan tujuan menguntungkan dirisendiri atau orang lain yang dilakukan oleh pembuat yang memiliki jabatanatau kekuasaan, maka Ahli hukum pidana menjelaskan bahwa dalam halyang dituju oleh pengetahuan si pembuat menurut logika akal sehatsebelum berbuat tidak mungkin si pembuat tidak memiliki kesadaranHal 338 dari 406 halaman, Putusan perkara pidana Nomor 17/Pid.SusTPK/2015/PN Dps.tentang tercelanya perbuatan penyalahgunaan
kekuasaan ataukewenangan yang melekat pada jabatannya untuk mencapai kehendakyang menguntungkan diri atau orang lain tersebut;Menimbang, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 813.K/Pid/1987 tanggal 29 juni 1989 terdapat kaidah hukum yang padapokoknya dapat disimpulkan bahwa menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi ataudihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai kewenangan yangdimilikinya karena jabatan atau kedudukan;Menimbang
629 — 1258 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini telah ditegaskan oleh Yurisprudensi MahkamahAgung No. 209K/TUN/2004 tanggal 14 Oktober 2004.Faktafakta hukum tentang kesewenangwenangan TermohonKasasi dan pelanggaran prinsip due process of law adalah sebagaiberikut:Fakta Hukum Pertama: Termohon Kasasi telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dengan membukakembali perkara ini untuk 3 (ketiga) kalinya walaupun telahdihentikan 2 (dua) kali oleh Termohon Kasasi sebelumnya.246.1.
490 — 259
Hal ini dilakukan agar meminimalisasikecurangan dan bahaya penyalahgunaan kekuasaan. Selanjutnyapenetapan penilaian oleh appraisal yang kemudian hasilnya diumumkandi forum musyawarah. Berikutnya musyawarah bentuk kerugian. Padamusyawarah ini ditentukan bentuk ganti kerugiannya, apakah berbentukuang atau tanah. Terakhir, proses pengalihan hak dari pemilik kepadapengguna tanah. Proses ini dilakukan melalui Akta Jual Beli yang dibuatdihnadapan Notaris dan diregistrasi.
461 — 399
Citra Aditya Abadi, 2002) halaman 34 mengartikankewenangan sebagai kekuasaan atau hak sehingga penyalahgunaan wewenangadalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan hak.
120 — 23
PAT.Lumintang, SH) dalam bukunya Delikdelik Khusus kejahatankejahatan terhadapharta kekayaan (hal.145);Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baikmerupakan badan hokum maupun bukan badan hokum ( Pasal 1 ayat (1)Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999);Bahwa Dawam Prinst dalam bukunya, Pemberantasan Tindak pidanaKorupsi(2002 : 34) mengartikan kewenangan sebagai kekuasaan atau haksehingga penyalahgunaan wewenangadalah penyalahgunaan kekuasaan ataupenyalahgunaan hak.
112 — 30
Lumintang, SH) dalam bukunya Delikdelik Khusus kejahatankejahatanterhadap harta kekayaan (hal.145); Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasibaik merupakan badan hokum maupun bukan badan hokum ( Pasal 1 ayat (1)Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999); Bahwa Dawam Prinst dalam bukunya, Pemberantasan Tindak pidanaKorupsi(2002 : 34) mengartikan kewenangan sebagai kekuasaan atau haksehingga penyalahgunaan wewenangadalah penyalahgunaan kekuasaan ataupenyalahgunaan hak.
565 — 215
dalam 3 pengertian, dalam arti yang seluasluasnyaitu sama dengan pertanggung jawaban pidana, bentuk kesalahanadalah kesengajaan dan kealpaan, dalam arti sempit itu adalah kulpa ;Bahwa pasal 3 undangundang No 31 Tahun 1999 dikenakan kepadaseseoarang yang mempunyai jabatan dan menyalahgunakan jabatannya;Putusan Nomor 50/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PBR757Bahwa apabila seorang yang tidak mempunyai kewenangan tetapimelakukan perbuatan seolaholah ia mempunyai kewenangan artinyaorang tersebut telah melakukan penyalahgunaan
kekuasaan dan hal itu termasuk dalam perbuatan melawan hukum;Bahwa untuk dapat dikatakan adanya penyertaan maka satu denganyang lain, karena yang dimaksud itu adalah perbuatannya, apakahperbuatannya itu. termasuk perbuatan pidana atau tidak dalamkeselurunan perbuatan tadi.