Ditemukan 1385 data
134 — 77
yang diistimewakan termasukpara pembeli lelang yang mempunyai itikad baik;10.Bahwa, memang benar seperti apa yang dikatakan dalam ketentuanpasal 45 ayat 1 huruf e dari Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997,namun seperti yang sudah disampaikan jaminan kredit atas namaPenggugat bukanlah merupakan obyek sengketa di Pengadilan,Halaman 7 dari 13 halaman Putusan Nomor 522/Pdt/2017/PT SMGtanah dan bangunan tersebut justru merupakan obyek hak tanggunganyang sudah diserahkan kepada Tergugat selaku kreditur preferen
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero.Tbk, Kantor Cabang Limboto
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Gorontalo
Terbanding/Tergugat III : FIKRI ARBIE
Terbanding/Tergugat IV : ELVINA RUSDIN AYUB
129 — 50
Karena menurut Terbanding I, definisi keadilan dalam hak tanggunganitu adalah hak preferen yang dimiliki oleh pemegang hak tanggungandan hak bagi pemegang hak tanggungan untuk melakukan penjualanlangsung terhadap obyek hak tanggungan melalui pelelangan umumuntuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
38 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
pertama) senilaiRp93.750.000,00 (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh riburupiah) Nomor 470/2011 tertanggal 10 Maret 2011 yang dibuatberdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 46/2011tertanggal 11 Februari 2011 dibuat oleh dan di hadapan Winarni,Sarjana Hukum di Bojonegoro;Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri karena atas objek sengketa dimaksud telahdibebani hak tanggungan maka telah memberikan hak didahulukan ataudiutamakan "hak preferen
1.H. AKHMAD MUSTOFA
2.H. ABDULLAH
Tergugat:
1.CHANDRA TONGGOREJO
2.LINDA atau disebut juga KWEE MY VEN
Turut Tergugat:
1.PT. BANK CENTRAL ASIA Cq, PT. Bank Central Asia Cabang Pasuruan
2.PT BANK BNI PERSERO Tbk Jakarta Cq Bank BNI Persero Tbk Cabang Surakarta solo
106 — 17
Duta Paper, TURUT TERGUGAT Il menerbitkan Surat PermohonanRoya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan untuk dilakukanpencoretan terhadap Hak Tanggungan yang melekat pada SHM 47.Bahwa dengan adanya Gugatan a quo, TURUT TERGUGAT II selaku Pihakyang menerima penyeranan agunan berupa SHM 92 dan SHM 276 yangmempunyai hak preferen berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda Benda YangBerkaitan Dengan Tanah (UUHT) terancam risiko kehilangan jaminan kreditapabila
untuk melakukan sita terhadap SHM92 dan SHM 276 dikabulkan.Pasal 6 UUHT UUHT mengatur sebagai berikut :"Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertamamempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaansendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasanpiutangnnya dari hasil penjulanan tersebut Bahwa apabila pada akhirnya diletakkan sita jaminan atas SHM 92 danSHM 276 sebagaimana permohonan Para Penggugat, maka akanmengakibatkan TURUT TERGUGAT II tidak memiliki Hak Preferen
Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalahbadan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki olehnegara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dai kekayaannegara yang dipisahkan.Bahwa dengan demikian, apabila harus dilakukan upaya penyelesaiankredit atau recovery dengan cara penjualan agunan maka upayapenyelesaian tersebut tidak dapat terlaksana karena TURUT TERGUGAT IIHalaman 22 dari 50 Putusan Perdata Gugatan Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Bil12.tidak lagi memiliki Hak Preferen
Terbanding/Tergugat : PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk Cabang Talang banjar Kota Jambi
45 — 25
APHT No. 339/2015 tanggal 14 Agustus 2015 dibuat olehdan di hadapan Halijah, Sarjana Hukum PPAT di Kota Jambi;Untuk selanjutnya disebut sebagai Agunan Kredit.Bahwa merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri karena Agunan Kredit dimaksud telah dibebani hak tanggunganmaka memberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen kepadaTergugat pihak yang beritikad baik tee goeder trouw sehingga karenanyasecara hukum harus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dankepentingannya
99 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 66 K/Pdt/2017tertanggal 10 April 2012 dibuat oleh dan di hadapan Risma AristianaRohmatika, Sarjana Hukum di Kabupaten Jepara;Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri karena atas objek sengketa dimaksud telahdibebani hak tanggungan maka telah memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada Tergugat sebagai kreditur yangberiktikad baik yang telah memberikan kredit kepada Penggugat selakudebitur, sehingga karenanya secara hukum Tergugat
193 — 88
Meskipun Pasal 2 ayat (1) tidakmengecualikan kreditor preferen untuk mengajukan permohonanpernyataan pailit kepada debitor, namun mengingat belum dilakukannyaeksekusi terhadap Hak Tanggungan maupun jaminan lain yang telah ada,maka permohonan pailit seharusnya menjadi alternatif terakhir apabilajaminan khusus ternyata tidak mencukupi untuk pelunasan utang Termohon kepada Pemohon I.
52 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
senilaiRp262.500.000,00 (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus riburupiah) Nomor 02214/2009 tertanggal 6 November 2011 yang dibuatberdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 200/JEBRES/2009 tertanggal 24 Juni 2009 dibuat oleh dan di hadapan Toto SusmonoHadi Sarjana Hukum, PPAT di Surakarta;sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri karena dahulu atas agunan kredit dimaksud telahdibebani hak tanggungan maka memberikan hak didahulukan atau diutamakan"hak preferen
144 — 0
) dari Berita Acara Rapat Pencocokan Piutang Kreditur dan Verifikasi Pajak Daftar Tagihan Kreditur yang diakui PT.SB CON PRATAMA (Dalam Pailit) tertanggal 05 Desember 2018 (selanjutnya disebut sebagai Berita acara);- Menyatakan sah dan berharga atas pelunasan Tagihan Tergugat I sebesar Rp.1.230.104.507,- (satu milyar dua ratus tiga puluh juta seratus empat ribu lima ratus tujuh rupiah) yang telah dilunasi Penggugat pada tanggal 19 Januari 2018;- Menyatakan tindakan Tergugat I sebagai Kreditur Preferen
WIRO HAYAT NUR
Tergugat:
1.PT. BANK PANIN Tbk Jakarta cq PT BANK PANIN Tbk KCU SURABAYA CENDANA cq PT BANK PANIN Tbk Div MIKRO MALANG KOTA
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KPKNL Malang
3.JASON LIEM
Turut Tergugat:
1.WIDHI HARI SURYA
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MALANG
76 — 10
Pasal 163 HIR) tanpa mengurangi hak Tergugat sebagaikreditur preferen atas objek sengketa maupun keabsahan Lelang EksekusiHak Tanggungan yang telah dilakukan Tergugat melalui perantara Tergugat IIpada tanggal 25052016 & perlu digaris bawahi bahwa perkara a quo timbuldikarenakan Wanprestasi nya Turut Tergugat atas kewajiban yang timbulberdasarkan PK 130 Jo.
sehinggasesuai asas hukum agunan pada umumnya dan khususnya hukum agunanyang diikat dengan Hak Tanggungan maka atas objek Hak Tanggungantersebut melekat asas droit de suite & droit de preference sehingga HakTanggungan tetap mengikuti objek tersebut di tangan siapapun objek tersebutberada selama Perjanjian Pokok/ perjanjian hutangpiutang belum berakhirwalaupun pemberi Hak Tanggungan telah meninggal dunia & atas objek HakTanggungan tersebut memberikan hak mendahului bagi Tergugat sebagaiKreditur Preferen
PerundangUndangan yang berbentuk UndangUndang dalam hal ini melaksanakan ketentuan hukum yang diatur dalamPasal 6 UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yangdengan tegas menyatakan :Halaman 23 dari 73 Halaman Putusan No.151/Pat.G/2016/PN Mig.APABILA DEBITOR CIDERA JANJI, PEMEGANG HAK TANGGUNGANPERTAMA mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan ataskekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualan tersebutBahwa, Tergugat sebagai Kreditur Preferen
Tanah yang dengan tegas menyatakan :apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyaihak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melaluipelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualantersebut.Halaman 31 dari 73 Halaman Putusan No.151/Pat.G/2016/PN Mig.Pasal 6 tersebut telah melegitimasi kewenangan yang ada pada Tergugat untuk melakukan Penyelesaian Kredit Bermasalah melalui pelelangan umum,bahwa kapasitas Tergugat sebagai Kreditur Preferen
73 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
senilaiRp93.750.000,00 (Sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh riburupiah) Nomor 632/2010 tanggal 14 Oktober 2010 yang dibuatberdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 311/HT/B/2010 tanggal 16 September 2010 dibuat oleh dan di hadapanWinarah Dibjosewojo, S.H Notaris/PPAT di Sampit;Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidakdapat disangkal atau dipungkiri karena atas objek sengketa dimaksudtelah dibebani hak tanggungan maka telah memberikan hakdidahulukan atau diutamakan "hak preferen
82 — 23
13051985 yangmenyatakan bahwa terhadap barangbarang yang sudahdijadikan jaminan hutang tidak dapat dikenakan SitaJaminanBahwa dengan telah diterbitkannya Sertifikat HakTanggungan atas Sertifikat Hak Milik No. 379 /Magersari dan No. 1463 / Magersari berikut bangunanyang ada diatasnya, maka Sertifikat Hak Tanggungandimaksud telah mempunyai kekuatan hukum yang samaseperti halnya dengan suatu Putusan Hakim yang telahberkekuatan tetap dan pasti (in kracht van gewejsde)dan demikian pula telah memberikan hak preferen
39 — 26
Milik No.1831/Desa Beringin, Tanggal 15111994, GambarSituasi nomor 8075/1994 tanggal 01091994 dengan luas +/ 198M2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi), tercatat atasnama Doctoranda Indri Puradiati (dikenal Dra Indrie Puradiatie), yangberlokasi di Komplek Perumahan Beringin Blok A.VNomor 1112,Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 000 kelurahan Beringin,kecamatan Ngaliyan, Semarang Propinsi Jawa Tengah Bukti T15yang telah dilakukan pemasangan Hak Tanggungan Oleh Tergugat sehingga memiliki Hak Preferen
55 — 32
berdasarkan Akta Pemberian HakTanggungan Nomor.019/2016 tertanggal 25 April 2016 yang dibuatdihadapan Sunarto, Sarjana Hukum, PPAT di Kota Surakarta, yangmempunyai irahirah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YangMaha Esa, sehingga yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapsesuai UndangUndang Nomor.4 tahun 1996, oleh karenanyamerupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiribahwa atas Obyek Jaminan yang telah dibebani hak tanggungan, telahmemberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen
102 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kreditur Preferen sebanyak 1 (satu) Kreditoryaitu. KPP Pajak Surabaya Wonocolo dengantotal Rp.2./58.767.844,00 TotalRp.667.550.667.285,72Dengan demikian total kewajiban/hutang PT.
Kreditur Preferen sebanyak 1 (satu) MKreditoryaitu KPP Pajak SurabayaWonocolo ;Melalui Kurator berkaitan dengan putusan kepailitan aquo seperti yang termaksud dalam bukti baru/novum P.PK =1 terlanggal 4 Mei 2010 berupa Laporan Kerja Kurator PT.UE ASSA (dalam Pailit) berikut Daftar Piutang TetapDiakui Kreditur PT.
141 — 167
Bahwa dengan demikian Bank Mandiri sudah seharusnyadijadikan Pihak dalam perkara a quo karena Bank Mandiri selakupemegang hak tanggungan atas objek perkara a quo dan selakuKreditur Preferen atas objek perkara a quo ;c.
SUWARNO
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KCP TAPUNG
2.PEMERINTAH RI c.g MENTERI KEUANGAN RI c.g DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA c.G KANWIL DJKN RIAU c.g KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL PEKANBARU
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar
119 — 112
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalildalil Penggugatdalam Positanya angka ke 6,7,8,9,11 Tergugat tegaskanBerdasarkan Undangundang nomor 4 tahun 1996 tentangHak Tanggungan atas tanah beserta bendabenda yangberkaitan dengan tanah, maka Tergugat diberikan hakhalaman 20 dari 61 Putusan Nomor 98/Pdt.G/2019/PNBkn.eksekutorial dan hak preferen untuk menerima pembayaranatas penjualan objekobjek agunan tersebut, dan diaturdalam Undangundang nomor 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan atas tanah beserta bendabenda
dan ke 4 dimanasebelumnya Tergugat telah menawarkan Restrukturisasi(penyelamatan kredit) sesuai dengan ketentuan yangberlaku akan tetapi Penggugat menolak daripada itikad baikyang telah dilakukan oleh Tergugat dan Penggugat tidakbersedia untuk dilakukan Restrukturisasi terhadap pinjamanPenggugat;18 Bahwa Tergugat menolak dengan tegas Posita Penggugat Angkake 14 dimana Tergugat Tegaskan Objek Sengketa /AgunanKredit telah diikat secara nyata menggunakan HakTanggungan sehingga Tergugat memiliki hak preferen
86 — 1429
sebagai HARTA BERSAMA hasil perkawinanPenggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi, olen karena dengandijadikannya harta tersebut sebagai jaminan hutang yang dilakukandalam perkawinan Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi,sehingga secara hukum Hak Kebendaan terhadap harta tersebutdimiliki oleh Pihak ketiga yang dalam hal ini adalah PT BANKTABUNGAN NEGARA (Pesero) berkedudukan di Jakarta, dimanapemegang hak kebendaan tersebut berdasarkan ketentuan hukumpula, memegang hak previlage sebagai Kreditur Preferen
menjadi agunan hutang pada Bank BIN tersebut dan masihbersisa sebesar Rp 42.454.194 (empatpuluh dua juta limaratus limapuluhempat ribu seratus sembilan puluh empat rupiah) berarti masih terkait hutang ,sehingga terhadap tanah dan bangunan tersebut belum sempurna sebagaiharta bersama, dan rumah tersebut secara hukum harta tersebut dimiliki olehpihak ketiga yaitu Bank Tabungan Negara (Persero) yang berkedudukan diJakarta dan berdasarkan ketentuan hukum pula memegang hak previlagesebagai kreditur Preferen
35 — 11
pertama) senilai Rp93.750.000,;(sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh riburupiah) Nomor. 470/2011 tertanggal 10 Maret 2011 yang dibuatberdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 46/2011tertanggal 11 Pebruari 2011 dibuat oleh dan di hadapan Winarni,Sarjana Hukum di Bojonegoro;sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri karena atas obyek sengketa dimaksud telahdibebani hak tanggungan maka telah memberikan hak didahulukan ataudiutamakan "hak preferen
yang untuk menjamin hutangnya dahuludiserahkanlah agunan kredit yang terhadapnya telah dibebani haktanggungan peringkat pertama senilai Rp.93.750.000, (Sembilan puluhtiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana Sertipikat HakTanggungan No.470/2011 tertanggal 10 Maret 2011 karenanyamerupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkirijika atas Agunan Kredit terdahulu senyatanya telah dibebani haktanggungan yang terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan "hak preferen
60 — 11
Dengan demikian, hak atas jaminan fidusia merupakan hak kebendaanmutlak atau in rem bukan hak in personam.D Asas Preferen (Droit Preference)Pengertian Asas Preferen atau hak di dahulukan ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1)UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 yaitu memberi hak didahulukan ataudiutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lain untuk mengambilpemenuhan pembayaran pelusanan utang atas penjualan benda objek JaminanFidusia.