Ditemukan 1040 data
32 — 17
Kumba Hiang Manus(Saksi 11) menanyakan kemana piket Kesehatan dandijawab oleh Praka Abdul Idris Ijin sementara pergimentensi ibu persit yang hamil yaitu Istrinya PrakaFaisal Bahar dan Istrinya Praka Laode Malistantetapi Saksi 1 tidak terima kemudian memerintahkanuntuk dipanggil dan setelah piket Kesehatan PrakaNovri menghadap Saksi 1 langsung diperintahkan untukjungkir.es Bahwa kemudian Saksi 11, Danton Letda Inf.Nendra Purwanto (saksi 12) dan Bapiket menuju keaula dan tidak lama kemudian' terdengar
Bahwa setelah kendaraan dinas Danyonif 713/STLetkol Inf Chairul Ikmal masuk langsung berhenti dipenjagaan untuk mengecek petugas jaga dan yang adadi penjagaan hanya 6 (enam) orang sehingga Danyonif713/ST Letkol Inf Chairul Ikmal bertanya kepadaTerdakwa yang 2 (dua) orang anggota kemanaTerdakwa jawab wadan jaga dan Prada Muh Irsad baruturun dari pos dan pergi makan namun Saksi LetkolInf Chairul Ikmal marahmarah kepada anggota jagadan Dankiban Lettu Inf Kumba Hiang Manus.4.
I D.G.P. AWATARA
Terdakwa:
Ferry Piscesa Dwi Cahya
1383 — 766
Kesengajaan atau dolus (opzet) atau intention tidak dirumuskan dalamKUHP namun ada dalam penjelasan Memorie van Toelichting (MvT) yaitumenghendaki dan menginsafi suatu tindakan beserta akibatakibatnya (willendan wetten) kategori perbuatan ini disebut juga dengan dolus manus. Untukmengetahui ada tidaknya kesengajaan dapat mempertimbangkan dua theoryberikut ini yaitu :1.
Teori kehendak (willstheorie) yang menghendaki perbuatan danakibatakibatnya teori kKehendak ini dikenal dengan prinsip dolus manus.2.
DONNY M. SANY, SH, MH
Terdakwa:
1.SAHRUL KARIM
2.KARTA
3.TARNO
4.HALIM
239 — 141
Dalam halmenyuruh orang yang menyuruh disebut Manus Domina dan yang disuruhdisebut Manus Manistra;Bahwa, dalam hal menyuruh melakukan hanya orang yangmenyuruh melakukan atau Manus Domina yang dapat dimintai pertanggungjawabannya karena orang yang menyuruh itu merupakan sebagai actorinteltual, actor moralis dan dalang dari tindak pidana tersebut, sedang kanorang yang disuruh atau Manus Manista tidak dapat dimintal pertanggungjawabannya, bila mana dalam diri orang yang disuruh tersebut terdapat sakitjiwa
132 — 32
TENTANG DOENPLEGEN (Menyuruh melakukan)Orang yang menyuruh melakukan atau disebut jugaMiddelijke Daderschap" (perouatan dengan perantaraan)adalah seseorang yang berkehendak untuk melakukan sesuatudelik tidak melakukannya sendiri, akan tetapi menyuruh oranglain untuk melakukannya.Bahwa yang dimaksud dengan mereka yang menyuruhmelakukan menurut doktrin ilmu hukum pidana dinyatakanbahwa ada 2 (dua) subyek hukum yaitu mereka yang menyuruhmelakukan (manus domina) dan mereka yang disuruhmelakukan (manus
itu tidak mempunyai hoedanigheid atau sifat tertentuseperti yang disyaratkan oleh undangundang, yakni sebagaisifat yang harus dimiliki pelakunya sendiri.Bahwa, berdasarkan kualifikasi di atas maka dalamperkara aquo karena Terdakwa didakwakan sebagai orang yangMENYURUH Pratu Bambang Trisnawan, Sertu Eriska YudhaAditama dan Praka Sodikun untuk melakukan tindak pidanapembunuhan, maka hal ini sangat KELIRU karena PRATUBAMBANG TRISNAWAN tidak memenuhi kualifikasi sebagaiorang yang DISURUH melakukan (manus
Penasihat HukumTerdakwa mengajukan tambahan memoribanding yang pada intinya Bahwa perkara aquo karena Terdakwadidakwakan sebagai orang yang MENYURUH Pratu BambangTrisnawan, Sertu Eriska Yudha Aditama dan Praka Sodikun untukmelakukan tindak pidana pembunuhan, maka hal ini sangat KELIRUkarena PRATU BAMBANG TRISNAWAN tidak memenuhi kualifikasisebagai orang yang DISURUH melakukan (manus ministra).61Faktanya Oditur Militer telah meminta pertanggungjawaban PRATUBAMBANG TRISNAWAN, SERTU ERISKA YUDHA ADITAMA
75 — 57
Berdasarkan PasalPasal tersebut pernyataandibagi menjadi dua pembagian besar, yaitu:Pembuat/Dader (Pasal 55) yang terdiri dari :1pelaku (pleger) adalah orang yang melakukan sendiriperbuatan yang memenuhi perumusan delik dandipandang bertanggung jawab atas kejahatan.yang menyuruh lakukan (doenpleger) adalah orang yangmelakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain,sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat.Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung(manus ministra/auctor physicus
), dan membuat tidaklangsung (manus domina/auctor intellectualis).yang turut serta (medepleger) adalah orang yang dengansengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinyasesuatu.
I KETUT KARTIKA WIDNYANA SH
Terdakwa:
DAHLAN
92 — 49
/2019/PN BIli.2. mereka harus bersamasama melakukan kehendak tersebut;Menimbang, bahwa dalam unsur ini Majelis Hakim memilin danmempertimbangkan sub unsur Menyuruh Melakukan (doen plegen) yangmenurut Majelis Hakim bersesuaian antara fakta hukum yang terungkap dipersidangan dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadaTerdakwa;Menimbang, bahwa pengertian menyuruh melakukan/doen plegen,terdapat seseorang yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidanayang biasa disebut sebagai manus
domina (tangan yang menguasai), danseseorang lainnya yang disuruh melakukan tindak pidana yang disebutsebagai manus ministra (tangan yang dikuasai).
84 — 31
perbuatan (doen plegen) ;3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melakukan (Plegen) adalah seorangpelaku yang telah memenuhi semua unsur unsur delick tindak pidana atau bisa juga dikatakansebagai orang/pelaku yang telah melakukan tindak pidana secara tuntas;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Menyuruh melakukan (doen Plegen)adalah terdapat seseorang yang menyuruh orang lain yang melakukan tindak pidana yang biasadiseburt sebagai manus
domina (tangan yang menguasai), dan seorang lainnya yang disuruhmelakukan tindak pidana yang disebut sebagai manus ministra (tangan yang dikuasai);Menimbang, bahwa didalam hukum pidana, orang yang menyuruh orang lainmelakukan suatu tindak pidana itu biasanya disebut sebagai seorang middelik dader atauseorang mitel baretater yang artinya pelaku tidak langsung.
Lusiana Bida, SH
Terdakwa:
1.I Gusti Komang Buwana
2.I Putu Yogi Widiantara Putra
3.I Made Dwi Mahardika Alias I Kadek Sidem
419 — 36
perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan (Plegen) yakniseorang pelaku yang telah memenuhi semua unsur unsur delick tindak pidanaHalaman 28 dari 36 Putusan Nomor 993/Pid.Sus/LH/2018/PN Dpsatau bisa juga dikatakan sebagai orang/pelaku yang telah melakukan tindakpidana secara tuntas;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan (doenPlegen) yakni terdapat seseorang yang menyuruh orang lain yang melakukantindak pidana yang biasa diseburt sebagai manus
domina (tangan yangmenguasai), dan seorang lainnya yang disuruh melakukan tindak pidana yangdisebut sebagai manus ministra (tangan yang dikuasai);Menimbang, bahwa didalam hukum pidana, orang yang menyuruh oranglain melakukan suatu tindak pidana itu biasanya disebut sebagai seorang middelikdader atau seorang mite!
160 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
., yang terdaftar di Departemen Hukum danHak Asasi Manus;a RI No. C.HT.05.15130, berkantor di KantorHukum Syarial Ridho & Rekan, yang berlamat di Jalan Pahlawan No.35 Rempoa, Ciputat Tangerang; dane Muhammad Ismak, S.H., yang terdaftar di Departemen Hukum danHak Asasi Manusia RI No. C. HT. 05. 1589, berkantor di Jalan TebetDalam 2C No. 17, Jakarta Pusat;Masingmasing sebagai Kurator Termohon Paillit;.
229 — 106
Dalamperkara ini disyaratkan minimal 2 (dua) orang yaitu orang yang menyuruh(manus domina) dan orang lain yang disuruh (manus ministra), jadidoenplegen merupakan penanggungjawab secara pidana atas suatu tindakpidana, akan tetapi ia tidak melakukan tindak pidana sendiri melainkanmenggunakan perantara orang lain;Menimbang bahwa sesuai fakta dipersidangan yang telah diakui olehPara Terdakwa bahwa Bahwa Surya Noor Rakhmatillah Bin Syarkawi,danAkhmad Yulmof Fizar Bin H.Burhani Noor merupakan orang yang
238 — 122 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.2674 K/PID.SUS/201014aunsur subjektif maupun unsur objektif tidak memenuhi seluruh unsur delik yangdirumuskan dalam UndangUndang ;e Yang menyuruh melakukan (doen pleger) :Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan oranglain sedangkan perantara itu hanya digunakan sebagai alat, sehingga dengandemikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung (manusministra/ auctorphysicus) dan pembuat tidak langsung (manus domina/auctor intellectual).Adapun unsurunsur yang harus terpenuhi
SABAR GUNAWAN HASURUNGAN S, SH
Terdakwa:
T. RAZAI BIN MARUSIN
70 — 16
Dalam duniaiimu hukum pidana, biasanya orang yang menyuruh melakukan (doen pleger)tersebut sebagai pelaku yang berada di belakang layar atau pelaku tidaklangsung (manus domina, onmiddelijke dader, intellectueele dader). Orang yangmenyuruh melakukan inilah yang membuat sehingga orang lain melakukandelik. Sudah dengan sendirinya kalau ada yang menyuruh, berarti ada yangdisuruh.
Orang yang disuruh inilah yang melakukan delik, yang biasa jugadisebut pelaku langsung atau pelaku materiil (manus ministra, middelijke dader,materiele dader), orang yang disuruh itu hanyalah merupakan alat bagi orangyang menyuruh;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut melakukan(medeplegen) menurut pendapat S.R. Sianturi (dalam bukunya AsasAsasHukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya) adalah mereka yang bersamasama orang lain melakukan suatu tindakan.
73 — 13
Penyuruh (manusdomina, onmiddelijke dader, intellectueele dader) berada di belakanglayar, sedangkan yang melakukan tindak pidana ada seorang yang lainyang disuruh (manus ministra, middelijke dader, materieele dader). Orangyang disuruh itu merupakan alat di tangan penyuruh. Dalam hal ini yangdisuruh itu telah melakukan tindakan tersebut karena ketidaktahuan,kekeliruan (Qwaling) atau paksaan sehingga padanya tiada unsurkesalahan.
37 — 6
tetapi tidaksecara pribadi, melainkan dengan perantaraan lainsebagai alat dalam tangannya, apabila orang lainitu. berbuat tanpa kesengajaan, kealpaan atautanpa tanggung jawab karena keadaan yang tidakdiketahul, disesatkan atau tunduk padakekerasan.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur unsurpokok sebagai pelaku penyuruh (doen pleger) orang lainmelakukan tindak pidana tersebut adalah1. melakukan tindak pidana dengan perantara oranglain sebagai instrumen yang mewujudkanperbuatan tindak pidananya (manus
373 — 13
Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor hysicus dan pembuat tidak langsung (manus domina/auctor intellectualis);Menimbang, bahwa Doen plegen atau menyuruh lakukan merupakan salah satubentuk penyertaan (deelneming), di dalam doen plegen jelas terdapat seseorang yangmenyuruh orang lain melakukan suatu perbuatan pidana, dan seseorang lainnya yangdisuruh melakukan perbuatan pidana tersebut dan di dalam ilmu pengetahuan hukumpidana, orang yang menyuruh orang lain melakukan
1.SYAIFUL BAHRI, S.H., M.H.
2.SUGENG WIBOWO SAPUTRO, S.H.
Terdakwa:
ALFIAN NOOR alias ALFI bin H. DARHAM
75 — 22
Dalam doen pleger terdapat dua pihak, orang yangmenyuruh (manus domina) dan orang yang disuruh (manus ministra), alat yangdipakai untuk melakukan tindak pidana adalah orang, sehingga orang yang disuruhtidak mempunyai kesalahan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.Menurut Chairul Huda, dalam medepleger terdapat kesengajaan ganda (doubleopzet), kesengajaan pertama, tadi tertuju pada kepada kerjasamanya, yaitu adanyakesadaran atau pengetahuan dari mereka yang terlibat atas suatu kerjasama
1.SYAIFUL BAHRI, S.H., M.H.
2.SUGENG WIBOWO SAPUTRO, S.H.
Terdakwa:
ALFIAN NOOR alias ALFI bin H. DARHAM
76 — 14
Dalam doen pleger terdapat dua pihak, orang yangmenyuruh (manus domina) dan orang yang disuruh (manus ministra), alat yangdipakai untuk melakukan tindak pidana adalah orang, sehingga orang yang disuruhtidak mempunyai kesalahan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.Menurut Chairul Huda, dalam medepleger terdapat kesengajaan ganda (doubleopzet), kesengajaan pertama, tadi tertuju pada kepada kerjasamanya, yaitu adanyakesadaran atau pengetahuan dari mereka yang terlibat atas suatu kerjasamadiantara
ANUGERAH CAKRA ANDY ANTO SITUMORANG, SH.MH
Terdakwa:
ARIS ZANOLO LAIA alias MARVEL
93 — 28
Dalam duniaiimu hukum pidana, biasanya orang yang menyuruh melakukan (doen pleger)tersebut sebagai pelaku yang berada di belakang layar atau pelaku tidaklangsung (manus domina, onmiddelijke dader, intellectueele dader). Orang yangmenyuruh melakukan inilah yang membuat sehingga orang lain melakukandelik. Sudah dengan sendirinya kalau ada yang menyuruh, berarti ada yangdisuruh.
Orang yang disuruh inilah yang melakukan delik, yang biasa jugadisebut pelaku langsung atau pelaku materiil (manus ministra, middelijke dader,materiele dader), orang yang disuruh itu hanyalah merupakan alat bagi orangyang menyuruh;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut melakukan(medeplegen) menurut pendapat S.R.
YUNITA EKA PUTRI,SH
Terdakwa:
AFRIZAL PGL ZAL
107 — 39
Extremitas Bawah:Tidak ditemukan kelainanDengan kesimpulan pemeriksaan: dari hasil pemeriksaan visum luardiatas dapat disimpulkan bahwa akibat kekerasan benda tumpul;Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh dr.Hermansyah, Sp.OTterhadap Nasarudin, dengan hasil diagnosa : Crush injuri Phalang Distal Digiti Manus Dextra (trauma hancur ruas terakhir ibu jari tangan kanan) dengankesimpulan luka hancur pada jari 1 (jempol) tangan kanan ruas terakhirdengan tulang yang terbuka dan ada sebagian tulangnya
OT telah melakukan amputasi pada ruasterakhir (ibu jari) tangan kanan Nasarudin, bahwasanya akibat Crush injuriPhalang Distal Digiti Manus Dextra (trauma hancur ruas terakhir ibu jaritangan kanan) yang dialami oleh Nasarudin dan serta tindakan medis yangdilakukan terhadap Nasarudin, Ibu jari sebelah kanannya tidak dapat sembuhseperti Semula (cacat Seumur hidup);Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan terhadap Nasarudin,mengakibatkan Nasarudin tidak mampu melakukan aktifitas sehari haridengan
LUHUT WIBOWO SIMANGUNSONG, SH
Terdakwa:
1.Abdullah Syukur S. Kadan Dope alias Syukur
2.Iswanti Rahayu alias Iswanti
3.Ali Bethan alias Ali
83 — 81
Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen,mededader) ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melakukan (Plegen) adalahseorang pelaku yang telah memenuhi semua unsur unsur delick tindak pidanaatau bisa juga dikatakan sebagai orang/pelaku yang telah melakukan tindakpidana secara tuntas;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Menyuruh melakukan(Doen Plegen) adalah terdapat seseorang yang menyuruh orang lain yangmelakukan tindak pidana yang biasa diseburt sebagai manus domina (tanganyang menguasai
) dan seorang lainnya yang disuruh melakukan tindak pidanayang disebut sebagai manus ministra (tangan yang dikuasai);Menimbang, bahwa di dalam hukum pidana, orang yang menyuruh oranglain melakukan suatu tindak pidana itu biasanya disebut sebagai seorangmiddelik dader atau seorang mite/ baretater yang artinya pelaku tidak langsung.la disebut sebagai seorang pelaku tidak langsung karena ia memang tidaksecara langsung melakukan sendiri tindak pidananya, melainkan denganperantaraan orang lain, sedangkan