Ditemukan 1376 data
198 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa yang sangat nyata keliru adalah pada pertimbangan Majelis HakimAgung RI tingkat Kasasi pada nomor (5) dan (8), yang berbunyi: Bahwa berdasarkan Asas Preferen, perundangundangan yang lebihrendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (/exsuperior derogat legi Inferior) Bahwa terhadap kasus posisi yang sama telah diputus oleh MahkamahAgung sebagaimana tersebut dalam amar putusan kasasi a quo, sehinggasesuai dengan asas Similia Similious terhadap perkara yang sama harusdiputus
559 — 432
Termohon/ Debitor mempunyai dua Kreditor/ lebih ;Menimbang, bahwa hubungan hukum antara kreditor dengan debitor bersifattimbal balik yang melahirkan hak dan kewajiban, yang mana kreditor telah melakukansesuatu/prestasi sehingga menimbulkan kewajiban hukum bagi debitor untukmelakukan kontra prestasi ;Menimbang, bahwa pengertian Kreditor dalam UUKPKPU terdapat dalampenjelasan Pasal 2 ayat (1) adalah baik Kreditor Konkuren, Kreditor Separatis,maupun Kreditor Preferen ;Menimbang, bahwa persoalan pertama
48 — 13
seratus dua puluh lima juta rupiah) Nomor 770 tertanggal 31 Juli 2006 yang dibuat13berdasarkan Akta Pemberian hak Tanggungan No.244/2006 tertanggal 5 Juli 2006yang dibuat oleh dan dihadapan Kurnia Lestijo Siswanto Sarjana Hukum, PPAT diGrobogan ;Keempatempatnya disebut Obyek Perkara sehingga adalah merupakan suatukebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri Obyek Perkara dimaksuddahulu senyatanya pernah dibebani hak tanggungan yang terhadapnya memberikanhak didahulukan atau diutamakan "hak preferen
tambahan fasilitas kredit DP200 sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) sehingga total fasilitas kredit yang20diterima oleh Pelawan adalah sebesar Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) denganagunan kredit Obyek Perkara yang terhadapnya pada waktu itu telah dibebani haktanggungan sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri karena atas Obyek Perkara telah dibebani hak tanggunganmaka secara hukum memberikan hak didahulukan atau diutamakan "hak preferen"kepada
1.Ubaidillah Amri
2.Lukman Effendi
3.Sabilah Rasyad
4.Moch. Miftachul Amri
5.Mulyadi
6.Edi Sumarno
7.Syaikus Nifa
8.Agus Mujianto
9.Turno Junaidi
10.Agus Mudiwarno
Termohon:
PT. INJAPLAST
237 — 53
Hal 17 Putusan Nomor 60/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga SbyBahwa berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004Tentang Kepailitan dan PKPU tersebut, maka secara jelas dan terangbenderang hanya Kreditor Konkuren dan Kreditor Separatis (KreditorPemegang Jaminan Kebendaan) saja yang dapat memberikanPersetujuan atau Penolakan terhadap Rencana Perdamaian, sementaraPARA PEMOHON PKPU selaku Kreditor Preferen/Yang Diistimewakantidak memiliki hak untuk memberikan persetujuan atau penolakan atasrencana
Terbanding/Pembanding/Tergugat : WAWAN SUWANTO Diwakili Oleh : Ade Sopyan SH
Terbanding/Penggugat I : RAHMAD HIDAYAT
Terbanding/Penggugat II : TANIA RAMADHANI
83 — 67
Bahwa mengutip pertimbangan putusan Mahkamah Agung RInomor 419 K/Pdt/2002 disampaikan bahwa dalam Buku HimpunanTanya Jawab Masalah Teknis Yustisial dalam Rakernas 1989 yangdihimpun oleh Mahkamah Agung RI disebutkan untuk tanah yangtelah dibebani hipotik (Sekarang hak tanggungan) tidak dapatdiletakkan sita jaminan oleh Pengadilan, karena menurut undangundang suatu piutang/kredit/tuntutan uang lainnya yang dijamindengan hipotik mempunyai hak preferen dan oleh karena itumempunyai hak prioritas yang
Terbanding/Tergugat I : PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Cq Kantor Cabang KC Sigli
Terbanding/Tergugat II : Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL Banda Aceh
Terbanding/Tergugat III : Radiah Ismail
Terbanding/Turut Tergugat I : Ahmad Noval
Terbanding/Turut Tergugat II : PPAT Salimah SH M Kn
Terbanding/Turut Tergugat III : Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Aceh Cq Badan Pertanahan Nasional Banda Aceh
82 — 36
Karena pada karakteristiknya, kreditor dan pemenang lelangadalah pihak ketiga yang tidak tahumenahu atas sengketa pribadiantara debitor/pemberi agunan terhadap pihak lainnya yang merasaditipu, dirugikan, atau klaim lainnya yang bisa jadi hanya merupakanklaim sepihak tanpa dasar, alias rekayasa yang diskenariokan debitornakal.Yang perlu digarisbawahi ialah, status kreditor pemegang haktanggungan adalah preferen, sementara pihak lain yang menggugatdebitor/pemberi agunan, hanya dalam posisi kreditor
konkuren,sehingga hak kreditor konkuren tidak dapat menderogasi hak darikreditor preferen yang bersifat didahulukanitulah sebabnya hanya sitapersamaan yang dibolehkan diletakkan diatas tanah yang telahdijadikan agunan, bukan sita jaminan.Adapun bunyi selengkapnya, ialah:a.
Nursakti Hidayat
Tergugat:
1.PT.Bank Negara Indonesia Persero Tbk , Regional, Remedial dan Recovery Yogyakarta
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG NEGARA PURWOKERTO
177 — 73
Menyatakan Penggugat Rekonvensi berhak menjalankan hak preferen sebagai pemegang Hak Tanggungan untukmelakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas jaminan kredit yang diagunkan oleh TergugatRekonvensi untuk menyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Rekonpensi yang dibuat berdasarkanPerjanjian Kredit NomorPOC.3.2015.034, POC.3.2015.035, POC.3.2015.036 beserta penambahan, perubahan, danperpanjangannya;
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk KANTOR CABANG SIAK
Terbanding/Tergugat II : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DUMAI
Terbanding/Turut Tergugat : MUHAMAD AGUS SALIM
64 — 30
nilaiberbedabeda berdasarkan UndangUndang nomor 4 tahun 1996tentang HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDABENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH;Terhadap agunan kredit SHM nomor 545/suka mulia terdaftaratas nama Komsiatun telah dilakukan Parate Eksekusi terjualsecara sah dan patut Sesuai prosedur memenuhi syarat dariTerlawan II dan sesuai UndangUndang.Berdasarkan Undangundang nomor 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan atas tanah beserta bendabenda yang berkaitandengan tanah, maka Terlawan diberikan hak preferen
91 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
November 2003 atas dasar Akta SuratKuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 34 tanggal 21Oktober 2003 atas Sertifikat HM Nomor 6 a quo yang sebelumnyajuga telah dijadikan objek tanggungan dalam Akta Pemberian HakTanggungan Nomor 13/2003 tanggal 20 Maret 2003, jelas terbuktiada ketidakpastian hukum disini gg dalam artian dalam suatupengikatan kredit yang sama atas satu objek tanggungan telahdibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang berbeda satudengan lainnya (bukan dimaksudkan sebagai kreditur preferen
146 — 50
KEBERATAN melaluiENUR WAHIDAH pada tanggal 4 Desember 2014, sesuai Akta Surat KuasaPengambilan Sertipikat No. 01 tertanggal 3 Desember 2014 yang dibuat oleh dandihadapan Notaris/ PPAT Poeti Yalda Alamsjah, SH.Bahwa objek agunan lainnya (SHM No. 2116/ Desa Cimanganten) yang diserahkanoleh TERMOHON KEBERATAN sebagai agunan kredit, telah dilekatkan haktanggungan sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan No. 1348/2012 ( vide pasal 14ayat 1, 2 dan 3 UU No. 4 tahun 1996 ), sehingga PEMOHON KEBERATAN memilikihak preferen
277 — 132
Menyatakan Pengikatan Hak Tanggungan atas tanah danbangunan obyek sengketa tidak mempunyai kekuatanhukum yang mengikat, sehingga sudah tidak lagi menjadiPiutang yang diutamakan ( Preferen ) akan tetapi sudahmenjadi Piutang biasa ( konkuren ), sehingga untukmengjukan penjualan lelang jaminan obyek sengketa milikPara Pelawan, Terlawan harus melakukan gugatan lewatPengadilan ;6.
150 — 100
ketiga,dan setelah dikonfrontir dalam negosiasi hal tersebut diakui/tidakdisangkal oleh Tergugat akan tetapi menurut Tergugat hutang tersebutmerupakan pinjaman murni di bawah tangan yang sewaktuwaktu dapatdikembalikan setelah objek tanah laku terjual tanpa harus mengambilbagian dari objek tanah sebagai jaminan ;Bahwa walaupun objek tanah tersebut telah dijaminkan kepada PihakKetiga, sepanjang penjaminannya bukan merupakan Jaminan atas dasarHak Tanggungan atau Gadai atau jaminan lain yang bersifat preferen
153 — 55
Asas Preferen (Droit de Preference) yang menurut Pasal 27 ayat (1) UUNo. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, artinya Penerima Fidusiamemiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya untuk mengambilpemenuhan pembayaran pelunasan utang atas penjualan benda ObjekJaminan Fidusia; wanenneao= Menimbang, bahwa didalam Pasal 5 UU No. 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia, dinyatakan pembebanan Benda dalam Jaminan Fidusiadibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan AktaJaminan
148 — 46
Pembebanan jaminan fidusia atassuatu benda memberikan hak kepada kreditur selaku Penerima Fidusia untukmengambil pelunasan terlebin dahulu atas piutangnya kepada debitur PemberiJaminan Fidusia (debitur) (droit de preferren/ Hak Preferen) (Pasal 27 ayat (1) UUNo.42/1999), kemudian merujuk pada Pasal 15 ayat (2) UndangUndang No. 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa Sertifikat JaminanFidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekuatan
Pembanding/Penggugat II : SUPRIH DWI RUSMIYATI Diwakili Oleh : Triyono,SH
Terbanding/Tergugat I : GIYATUN
Terbanding/Tergugat II : DIREKSI PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk Cq.BANK DANAMON SIMPAN PINJAM DSP CABANG PASAR SRAGEN.
Terbanding/Tergugat III : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL SURAKARTA
Terbanding/Tergugat IV : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SRAGE
71 — 48
2016) sehingga terkait dengan pelaksanaan lelang dimaksud tidakada satupun tindakan Terlawan IIl yang dapat dikategorikan telahmelakukan perbuatan melawan hukum;Bahwa Terlawan Ill menolak dengan tegas dalil gugatan ParaPelawan yang pada pokoknya tidak diperkenankan melakukan lelangtanpa melalui putusan atau penetapan dari Pengadilan Negeri;Bahwa perlu Pelawan pahami, UU Hak Tanggungan merupakanundangundang khusus yang memberikan hak relatif kepadaPemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen
Riyanto, S.E ,S.H
Tergugat:
1.Sri Haryani
2.PT.Bank Danamon Tbk
3.Badan Pertahanan Nasional BPN Sukoharjo
4.Badan Pertanahan Nasional BPN Karanganyar
85 — 10
kerja,sehingga segala tindakanhukum Tergugat II atas Obyek Jaminan milik Tergugat yang menjadijaminan kredit pada Tergugat II dengan melaksanakan proses lelangeksekusi Hak Tanggungan sehubungan dengan macetnya pembayaranangsuran fasilitas kredit atas nama Tergugat adalah tidak benar secarahukum jika dikaitkan dengan kerjasama pemberian modal kerja atasusaha yang dijalankan Tergugat dari Penggugat yang pada akhirnyaakan merugikan hakhak dan kepentingan Tergugat II selaku kredituryang mempunyai hak preferen
67 — 50
.: 466/2013, SHT No: 1919/2013, sehingga penjaminanhutang Tergugat Ill, M dengan sertifikat tersebut kepada TurutTergugat yang dilakukan telah melalui tahapan dan prosedursesuai ketentuan peraturan perundangundangan adalah sahmenurut hukum, maka Turut Tergugat berkedudukan sebagaikreditur preferen;6. Bahwa terhadap dalil Penggugat posita no. (20) Turut Tergugatmenyatakan benar jaminan kredit berupa Sertifikat HM No.: 736, an.Bambang S. Nur Ichsan (Tergugat Ill) dan Sertifikat HM No.: 737Ny.
162 — 72
Bahwa keberatan terhadap sita jaminan, bahwa berdasarkan bukti T.Il1Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut ijin usaha Tergugat Il dansekarang ini dalam status Likuidasi, bahwa yang disita jaminan tersebutHal 24 dari 31 Hal Pts No. 468/Pdt /2017.PT.DKIbukanlah bersifat preferen kepada Penggugat namun secara konkuren danproporsional akan dibayarkan kepada seluruh kreditur dan pihak ketigayang memiliki piutang dalam bentuk klaim kepada Tergugat Il.
276 — 90
Kreditor Jumlah Kreditor Jumlah Piutang(Rp) Jumlah kewajiban Debitor setelah Perdamaian diterima1 Konkuren 10 195.474.646.413 126.435.897.2472 Preferen 1 2.104.419.039 2.097.549.0943 Separatis 6 171.549.114.771 131.973.067.238Total 17 369.128.180.223 260.506.513.579j.
117 — 20
Yurisprudensi putusan MahkamahAgung RI nomor 419 K/Pdt/2002 disampaikan bahwa dalam Buku HimpunanTanya Jawab Masalah Teknis Yustisial dalam Rakernas 1989 yang dihimpunoleh Mahkamah Agung Rl disebutkan untuk tanah yang telah dibebani hipotik(sekarang hak tanggungan) tidak dapat diletakkan sita jaminan olehPengadilan, karena menurut undangundang suatu piutang/kredit/tuntutanHalaman 16 dari 28 Putusan Perdata Gugatan Nomor 125 /Pat.G/2016/PN Pdg11uang lainnya yang dijamin dengan hipotik mempunyai hak preferen