Ditemukan 1377 data
59 — 5
Tergugat Merupakan Pihak Yang Paling Dirugikan Dalam Perkara AquoTergugat selaku kreditur yang mempunyai hak preferen adalahpihak yang sebenarnya paling dirugikan dalam perkara a quo.
147 — 58
bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yangtermuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa dengan surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2016 dariHakim Pengawas yang ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya dalamperkara No. 08/PKPU/2016/PN.Niaga.Sby telah melaporkan adanya keberatan atas tagihanpihak KPP Pratama Wonocolo Surabaya sebagai Kreditor Preferen
1.HENDRI DUNAN SAMOSIR
2.TOMMY SAMOSIR
3.HENI SAMOSIR
Tergugat:
1.PT.BANK RAKYAT INDONESIA Cabang Pangururan
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
3.JUPITER SILALAHI
108 — 65
Pemberian hak ini dimaksudkan untuk memberikankedudukan yang diutamakan kepada kreditor yang bersangkutan(kreditor preferen) dari pada kreditorkreditor lain/kreditor konkuren(vide Pasal 1 Undangundang No. 4 Tahun 1996 atau "UUHT").
1.Hendri Wanardi
2.Ria William
3.Daru Dwi Atmojo
4.Ny. Kiswati
Tergugat:
1.PT. Bank Bukopin cabang Magelang
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL Semarang
89 — 21
Selain itu jugamenyebabkan ketidakpastian hukum bagi kreditur yang mempunyalkedudukan preferen dan yang nyatanyata telah mengeluarkan uang (dalamhal ini kredit) kepada debitur.
78 — 52
diperbaharui dengan PerjanjianPerubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 0000470/PPPK/03704/2500/1214, tertanggal 01 Desember 2014 dinyatakan:Bank berhak dan berwenang menjalankan hak danwewenanganya atas jaminan yang disebut pada ketentuanketentuan diatas.17.Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka oleh karenanyamerupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri, pada atas objek sengketa senyatanya telah dibebani haktanggungan yang memberikan hak didahulukan atau diutamakanhak preferen
KOMSIATUN
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk KANTOR CABANG SIAK
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DUMAI
Turut Tergugat:
MUHAMAD AGUS SALIM
46 — 31
BESERTA BENDAHalaman 15 dari 47 Putusan Nomor 19/Pdt.G/2018/PN.Sak11.12.13.14.15.BahwaBahwaBahwaBahwaBahwaBENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH;Terhadap agunan kredit SHM nomor 545/suka mulia terdaftaratas nama Komsiatun telah dilakukan Parate Eksekusi terjualsecara sah dan patut Sesuai prosedur memenuhi syarat dariTerlawan II dan sesuai UndangUndang.Berdasarkan Undangundang nomor 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan atas tanah beserta bendabenda yang berkaitandengan tanah, maka Terlawan diberikan hak preferen
98 — 10
Ratna Dewi SarjanaHukum, Notaris di Batang berupa fasilitas kredit DP200 sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah)Halaman 17 dari 120 halaman18dimana untuk menjamin hutangnya telah diberikan agunankredit berupa tanah dan bangunan sebagaimana tersebutdalam posita butir 2 sehingga oleh karenanya merupakanSuatu. kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri atas agunan kredit dimaksud senyatanya telahdibebani hak tanggungan yang terhadapnya memberikan hakdidahulukan atau diutamakan hak preferen
sebesar Rp.212.250.000, (dua ratusdua belas juta dua ratus lima puluh riburupiah)No.00710/2008 #tertanggal 10 Juni 2008berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.62/PKL.T/05/2008 tertanggal 21 Mei 2008 dibuat olehdan dihadapan Harsoyo Sarjana Hukum selaku PPAT diKota Pekalongan;Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaranyang tidak dapat disangkal atau dipungkiri atasagunan kredit dimaksud senyatanya telah dibebanihak tanggungan yang terhadapnya memberi hakdidahulukan atau diutamakan "hak preferen
1.PT. BANK UOB INDONESIA
2.PT. BANK HSBC INDONESIA
Termohon:
FERRY TAN
392 — 203
Mereka adalah baik Kreditur konkuren maupun Kreditur preferen, baikKreditur yang menyetujul atau yang menolak rencana perdamaian itu, baikKreditur yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat yangmembicarakan rencana perdamaian tersebut.13.Dengan demikian tidaklan dapat dibantah bahwa Perjanjian Perdamaiantertanggal 9 Desember 2019 juga mengikat PARA PEMOHON PKPUdan PARA PEMOHON PKPU demi hukum harus tunduk kepadanya,meskipun PARA PEMOHON PKPU menyatakan telah mengundurkan diridari proses PKPU
Mereka adalah baik Kreditur konkuren maupun Kreditur preferen, baikKreditur yang menyetujul atau yang menolak rencana perdamaian itu, baikHalaman 57, Putusan PKPU Nomor 204/Pdt.SusPKPU/2020/PN. Niaga.
52 — 20
Akta Pengikatan Hak Tanggungan(APHT) No. 31/2103 tanggal 01 Februari 2103 yang dibuat oleh dandihadapan Notaris/ PPAT MEIRA ASTRI, SH untuk pemasangan haktanggungan Peringkat dan dalam pelekatan hak tanggungantersebut telah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 417/2013tanggal 02 April 2103 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota KediriBahwa dengan telah dilekatkan hak tanggungan pada objek jaminan, makaTERGUGAT memiliki hak preferen untuk memperoleh pelunasan hutangPENGGUGAT , jika dikemudian
120 — 15
harus melalui penetapan atau putusan Pengadilan;13.Bahwa menurut Turut Tergugat , dalil Penggugat yang demikianmenunjukkan kesesatan berfikir Penggugat dalam memahami suatuUndangUndang dengan mengambil ketentuan secara sepotongsepotong sekedar untuk memberikan keuntungan agar dapat mengulurulur pemenuhan kewajibannya terhadap Tergugat;2314.Bahwa perlu Penggugat pahami UU Hak Tanggungan merupakanundangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada PemegangHak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen
261 — 78
Sertifikat Jaminan Fidusia, oleh karenanya PENGGUGAT selakuKreditur dan penerima fidusia mempunyai hak yang didahulukan(preferen), maka berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 29 ayat (1) huruf aUndangundang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sebagaiberikut : Pasal 15 UUJF:(1).
403 — 96
TENTANG TERMOHON SEBAGAI DEBITOR YANG MEMILIKI 2 (DUA) ATAU LEBIH KREDITOR19.20.Bahwa sebagaimana dikatahui dalam Hukum Kepailitan dimana Status Buruh atauTenaga Kerja adalah sebagai Kreditor Preferen yang mana didahulukanpembayarannya (vide Pasal 1149 ayat 4 KUHPerdata Jo.
83 — 112
ikutandimaksud adalah pembebanan atau meletakan suatu benda (selain dari pada yangdimaksud dalam Pasal 3 Undangundang Jaminan Fidusia), sebagai jaminan ataspemenuhan suatu prestasi yang dikehendaki dalam perjanjian pokok.Sebagaimana dikehendaki oleh Undangundang Jaminan Fidusia, pendaftaran dan/atauPencatatan (Benda) Jaminan Fidusia dalam Buku daftar Fidusia ditujukan untukmemberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan, PendaftaranJaminan Fidusia memberikan hak yang didahulukan (preferen
601 — 330 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemberian hak ini dimaksudkan untuk memberikan kedudukanyang diutamakan kepada kreditor yang bersangkutan (kreditor preferen) daripada kreditorkreditor lain (kreditor konkuren) (lihat dan periksa Pasal 1 ayat(1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996).
1.ABDUL RAHMAN Bin DURIBANG (Alm)
2.NURLINA Binti ANDI BASO
Tergugat:
KADAPI SAPUTRA
Turut Tergugat:
1.Cq. Kepala Cabang PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk, Kota Bontang
2.SILVIA ENY KRISTIAN,SH.,M.Kn
3.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Pertanahan Kota Bontang
112 — 63
Hak Tanggungan sesuai bukti Sertipikat Hak Tanggungan nomor 422/2017 tanggal 31 Juli 2017 yangdikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bontang.Bahwa dengan dijaminkannya TANAH DAN BANGUNAN tersebutsecara Hak Tanggungan oleh TERGUGAT kepada TURUTTERGUGAT I, maka mengacu pasal 1 ayat 1 UndangUndangnomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah BersertaBendaBenda Yang Berkaitan Dengan Tanah (selanjutnya disebut"UNDANGUNDANG HAK TANGGUNGAN), TURUT TERGUGAT memiliki kedudukan yang diutamakan (hak preferen
55 — 18
Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjiankredit dan pencatatan atau pembebanan hak tanggungan atasAgunan Kredit maka merupakan suatu fakta hukum yang tidakdapat disangkal atau dipungkiri jika Tergugat secara hukum adalahsebagai pihak yang beritikad baik "te goeder trouw' telahmemberikan kredit kepada Penggugat karenanya Tergugat selakukreditur mempunyai hak didahulukan atau diutamakan "Preferen"atas hakhak dan kepentingannya guna pemenuhan hutangnya Bertaharus dilindungi hakhak
92 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat tidak dapat mengganggu kedudukan TergugatIV/Pembanding/Pemohon Kasasi sebagai kreditur beriktikad baik yang memilikikedudukan sebagai kreditur preferen karena sebagai pemegang HakTanggungan yang haknya dijamin oleh Undangundang;Kesalahan Dalam Menilai Pembuktian Ada Tidaknya Pembatalan PerjanjianJual Beli:1.Bahwa Tergugat IV/Pembanding/Pemohon Kasasi tidak menerima/keberatanterhadap putusan perihal Tentang Hukumnya, Dalam Pokok Perkara,halaman 31 yang menyebutkan:Menimbang, bahwa sebaliknya
143 — 27
Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminan tersebut pada butir2 diatas maka Tergugat IV mempunyai hak preferen atas jaminan gunakepentingan pelunasan kredit dari Tergugat I hal tersebut sebagaimana yangdiamanatkan oleh Undang Undang Nomor : 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan ;. Bahwa yang menjadi obyek sengketa berdasarkan dalil Penggugat butir 6gugatannya adalah sebidang tanah seluas 670 m?
Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggunganterhadap jaminan tersebut pada butir 2 diatasmaka Tergugat IV mempunyai hak preferen atasjaminan guna kepentingan pelunasan kredit dariTergugat I hal tersebut sebagaimana yangdiamanatkan oleh Undang Undang Nomor 4tahun 1996 tentang Hak Tanggungan ;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil yang disampaikan oleh parapihak tersebut, Majelis Hakim berpendapat dan mempertimbangkan sebagai berikut,bahwa dalam memeriksa suatu perkara maka halhal yang harus dibuktikan
Terbanding/Pembanding/Penggugat : SUHARDI,S.Pd Diwakili Oleh : SUHARDI,S.Pd
Terbanding/Tergugat I : HAJI JAMRI
Terbanding/Tergugat III : PT. KEYSA MAJU JAYA
Terbanding/Turut Tergugat : BADAN PERTANAHAN KOTA BALIKPAPAN
93 — 56
, selain itu objek perkara yang diletakan sita jaminan tidakmempunyai hubungan hukum dengan perkara a quo tentang kepemilikansaham Penggugat pada Tergugat II yang telah dijual kepada Tergugat ,Halaman 33 dari 83 putusan Nomor 53/PDT/2020/PT SMR14.15.16.17.sehingga terhadap dalil Penggugat untuk melakukan sita jaminan terhadapobjek perkara sangat tidak berdasar dan berlandaskan hukum;Bahwa oleh karena objek perkara masih dalam agunan Bank BTN yangberdasarkan prinsip dasar hukum jaminan bahwa hak preferen
dari Kreditorpemegangnya (Kreditor Preferen) terhadap harta kekayaan yang telahsah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droitde preference) yang diperkuat pada Pasal 6 UndangUndang Nomor 4Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Bendabendayang Berkaitan dengan Tanah yang menyatakan Apabila debitor cidera janji,pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyekHak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum sertamengambil pelunasan piutangnya
183 — 24
sampai dengan dibuktikan sebaliknya ;Bahwa dengan dibebaninya Objek Perkara dengan Hipotik Peringkat (Pertama) untuk menjamin fasilitas kredit yang diberikan oleh Tergugat Vkepada Tergugat Ill, maka apabila Tergugat Ill cidera janji terhadapkewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kredit No.22/158/KMKP tanggal 1 Oktober 1981, Perjanjian Kredit No.23/204/KMKP tanggal 16 Desember 1982 dan Perjanjian Kredit No.24/109/KMKP tanggal 1 Oktober 1983, Tergugat V sebagai pemegangHipotik mempunyai hak preferen
Dengan diterbitkannya Sertifikat Hipotik maka Tergugat Vmempunyai hak preferen atas agunan kredit (Objek Perkara) untukmengambil pelunasan piutang Tergugat V atas hasil penjualan ObjekHipotik tersebut ;.