Ditemukan 1368 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2020 — Putus : 02-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 274/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.NiagaJkt.Pst
Tanggal 2 Juli 2021 — Sadin Wijaya, dkk >< PT. SARI KERAMINDO INTERNATIONAL
1030416
  • Bank Bukopin, Tbk dengan utang pokok sebesar Rp.4,038,248,238.52, ditambah dengan Tunggakan Bunga sebesarRp.136.496.630,29, dan Tunggakan Bunga Deferred sebesarRp.177.234.228,25,(2) Kreditur PreferenYaitu pihakpihak yang seandainya terjadi kepailitan maka pembayaranhak mereka akan didahulukan, namun tetap dibayarkan setelah pajak, biayabiaya kepailitan dan hak gaji pekerja aktif.Perusahaan memiliki beberapa Kreditur preferen berdasarkan hasilDaftar Piutang Tetap tertanggal 04 Maret 2021 yang telah
    Jenis Kreditur Jumlah Hutang1 Kreditur Preferen Rp 13,163,638, 124.562 Kreditur Separatis Rp 10,866,768,618.753. Kreditur Konkuren Rp 22,297 ,343,326.65Rp 46,327,750,069.96 Putusan Homologasi No.274/Padt.SusPKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst. Hal.32DETAIL KREDITUR MENURUT KLASIFIKASINYA Kreditur PreferenNo. Nama Kreditur Tagihan1 Sadin Wijaya Dkk (157 orang buruh) 12,370,993,303.932 Marzanani dkk (31 Karyawan) 792,644,820.63Sub Total 13,163,638, 124.56Kreditur Separatis5 PT.
    Ex Pekerja yang berkelompok SEBAGAI PEMOHON PKPUKreditur preferen adalah Kreditur yang menurut Undangundang Kepailitan & PKPU mempunyai prioritas utama untuk dibayarkan jika tidaktercapai kesepakatan mengenai Proposal Perdamaian yang ditawarkanoleh Perusahaan sehingga terjadi Kepailitan.Pembayaran akan dilakukan secara sekaligus sehingga bisamendapatkan tambahan manfaat atas pebayaran sekaligus tersebut,namun untuk itu debitur mengusulkan pemotongan nilai yang akandibayarkan agar kreditur preferen
    dan debitur samasama mendapatkanmanfaat.Untuk kelompok Kreditur Preferen Ex Buruh yang berkelompokSEBAGAI PEMOHON PKPU:a.
Putus : 04-10-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 469 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 4 Oktober 2011 — PT. NURAMA INDOTAMA terhadap PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk dan PT. CALTECHNOLOGY INDONESIA. dkk
15393 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CALTECHNOLOGY USD. 151,300.19 Tagihan yang bersifatINDONESIA dan preferen sejumlah Rp.Rp. 18.240.180,00 524.366.115,56 dan tagihanyang bersifat konkurensejumlah Rp.670.758.866,08.2. PT. IMMENSA TRITAMA Rp. 31.680.000,00 Tagihan yang bersifatINDONESIA konkuren sejumlah Rp.31.680.000,003) PT.
    BANK NEGARA Rp. 395.338.003.173,00 Tagihan yang bersifatINDONESIA (PERSERO) preferen sejumlah Rp.TBK. 386.017.037.731,00 dankonkuren sejumlah Rp.9.320.965.442,00Total Tagihan yang bersifat preferen sejumlah Rp.386.541.403.846,56 dankonkuren sejumlah Rp.10.023.404.308,08 Bahwa sikap/tanggapan Debitor PKPU atas daftar tagihan tersebut, antara lain: 1. PT.
    USD. 151,300.19 Tagihan yang MenerimaCALTECHNOLOGY dan bersifat preferen seluruh nilaiINDONESIA Rp. 18.240.180,00 sejumlah Rp. tagihan dengan524.366.115,56 dan catatan, adatagihan yang kewajiban yangbersifat konkuren belum dipenuhi,sejumlah Rp. yakni:670.758. 866,08. 1. Sertifikasi2. Training3. Maintenance4. Manageservice2.
    BANK Rp.395.338.003.17 Tagihan yang MenerimaNEGARA 3,00 bersifat preferen seluruh nilaiINDONESIA sejumlah Rp. tagihan(PERSERO) TBK. 386.017.037.731, dengan00 dan konkuren catatan, akansejumlah Rp. melakukan9.320.965.442,00 verifikasidengan PT.BNI (Persero)Tbk, perihalstatus tagihankonkuren Hakim Pengawas telah membuka dan memimpin Rapat PembahasanRencana Perdamaian atau PKPU Tetap PT.
Register : 14-10-2019 — Putus : 08-11-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 221/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 8 Nopember 2019 — Pemohon:
ANI MARYANI mewakili tiga ratus dua puluh satu orang
Termohon:
PT. DADA INDONESIA
492446
  • Separatis, Preferen, dan Konkuren.Pembagian ini sebenarnya titik tekannya adalah Kreditor ini memegangjaminan kebendaan atau tidak. Apabila memegang jaminan kebendaanmaka itu disebut Kreditor Separatis. Kalau tidak memegang jaminankebendaan maka disebut Kreditor Konkuren.
    Baik pemegang jaminan atautidak ini bisa naik satu tingkat menjadi Kreditor Preferen apabila ada UUmenunjuk bahwa Kreditor tersebut sudah sebagai Kreditor Preferen.Sebagai contoh seperti burunh pada Pasal 95 UU Ketenagakerjaan, makaakan menjadi Kreditor Preferen. Kemudian Pajak, atas tagihan pajak makaakan naik menjadi Kreditor Preferen. Kemudian pemegang polis padaAsuransi sebagaimana pada UU Asuransi dan lainlain. Dengan demikian,Hal. 126 dari 148 Hal. Putusan Nomor 221/Pdt.SusPKPU/2019/PN.
    Pst.posisi buruh dengan adanya kepailitan, apabila ada hak yang tidakdibayarkan, maka buruh berposisi sebagai Kreditor dan kualifikasinyasebagai Kreditor Preferen. Secara norma begitu dan secara praktek jugabanyak putusanputusan Pailit dan PKPU di mana buruh adalah sebagaiKreditor Preferen. Karena buruh adalah Kreditor, maka buruh memiliki /egalstanding untuk mengajukan Kepailitan dan PKPU. Nanti setelah pailit, buruhini akan naik diatas Separatis.
    Jadi, Kreditor Preferen itu pada dasarnyadibawah Separatis. Pasal 1134 KUHPerdata mengatakan bahwa pemegangjaminan itu lebin dulu daripada Kreditor Istimewa, kecuali ditentukan lainoleh UU. Jadi, Kreditor Preferen atau Kreditor Istimewa ini bisa naik ke atasSeparatis selama UU mengatakan Kreditor Preferen atau Kreditor Istimewalebih dulu dari Separatis. Penelitian Ahli membuat Kreditor Preferen yangnaik pangkatnya di atas Separatis.
    Jadi Pasal 95 UU Ketenagakerjaanmenciptakan Buruh itu sebagai Kreditor Preferen. Jadi demi hukum buruhmenjadi Kreditor Preferen. Tetapi, Preferen boleh mendahului Separatisapabila ada UU lain dongkrak ke atas sebagaimana putusan MK 67mengatakan buruh dapat mendahului Separatis.Bahwa cukup 1 bukti untuk menentukan Kreditur lain melalui PenetapanPengawas. 1 bukti tersebut sudah mendelagasikan seluruhnya menjadiKreditur.
Register : 04-03-2019 — Putus : 22-04-2019 — Upload : 17-06-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 1/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2019/PN Niaga Mdn.
Tanggal 22 April 2019 —
534186
  • Coffindo, Irfan Anwar danIkrama Anwar (Dalam Pailit) Perkara No. 15/Pdt.SusPKPU/2018/PN Niaga Mdn.tanggal 26 Februari 2019.KPP MADYA MEDANBahwa tagihan KPP Madya Medan yang diajukan kepada TERMOHONKONVENSI (Tim Kurator) pada tanggal diterima oleh Tim Kurator pada tanggal29 Januari 2019 selaku kreditor preferen sebesar Rp 17.626.967..Bahwa PEMOHON KONVENSI (Debitor Pailit) mengakui dan menerima seluruhtagihan kreditor preferen KPP Madya Medan tersebut sebagaimana keteranganyang disampaikan oleh Kuasa
    PKPU/2018/PN Niaga Mdndapat TERMOHON KONVENSI (Tim Kurator) terima mengingat perusahaandalam proses PKPU.Bahwa berdasarkan Pasal 156 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Perjanjian Kerja dan dokumen dari karyawan tersebut makatagihan kreditor preferen yang dapat diakui adalah sebagai berikut : No. NAMA JUMLAH DIAKUI (Rp)1 Zainal Abdi 16.000.0002 Ansiyah Putri Novanda 11.000.0003 Rika Wulandari 43.200.0004 Pamelia Sri Rahayu 5.400.0005 J.
    PKPU/2018/PN Niaga Mdn3.93.103.113.12 Tagihan KPP Madya Medan yaitu :e tagihan selaku kreditor preferen : Rp 17.626.967,Tagihan Agrocorp International PTE LTD yaitu :e tagihan selaku kreditor separatis : Rp 64.705.859.425,72Tagihan responAbility Fair Agriculture Fund yaitu:e tagihan selaku kreditor konkuren : Rp 22.716.083.446,92Tagihan Eks karyawan PT. Coffindo (Dalam Pailit) yaitu:e tagihan selaku preferen : Rp 1.653.200.000, dengan perincian :No.
    KPP MADYA MEDANBahwa tagihan KPP Madya Medan yang diajukan kepada TERMOHONKONVENSI (Tim Kurator) pada tanggal diterima oleh Tim Kurator pada tanggal29 Januari 2019 selaku kreditor preferen sebesar Rp 17.626.967..Bahwa PEMOHON KONVENSI (Debitor Pailit) mengakui dan menerima seluruhtagihan kreditor preferen KPP Madya Medan tersebut sebagaimana keteranganyang disampaikan oleh Kuasa Hukum PEMOHON KONVENSI (Debitor Pailit)dalam Berita Acara Rapat Praverifikasi (PraPencocokan) Tagihan PiutangKreditor tanggal
    Adapun mengenai besaran gaji adalah sebagaimana yangtelah ditentukan sedangkan mengenai promosi gaji setelah Putusan PKPU tidakdapat TERMOHON KONVENSI (Tim Kurator) terima mengingat perusahaandalam proses PKPU.Bahwa berdasarkan Pasal 156 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Perjanjian Kerja dan dokumen dari karyawan tersebut makatagihan kreditor preferen yang dapat diakui adalah sebagai berikut : No.
Putus : 30-11-2018 — Upload : 13-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1022 K/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — PT BANK ICBC INDONESIA VS PT KAGUM LOKASI EMAS,, DK
285183 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penolakan atasProposal Rencana Perdamaian PT Kagum Lokasi Emas (Dalam PKPU)tunduk pada ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangjuncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005tentang Perhitungan Jumlah Hak Suara Kreditor;Bahwa dari kreditor yang telah mendaftarkan tagihannya kepadaPengurus, selain kreditor konkuren terdapat kreditor yang tagihannya dijamindengan jaminan hak kebendaan juga Kreditor Preferen
    Jumlah seluruh Kreditor Preferen yang mendaftarkan tagihannya kepadadan diakui oleh Pengurus yakni sebesar Rp892.289.300,00;3.
Register : 16-11-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan PN BENGKALIS Nomor 16/Pdt.G.S/2020/PN Bls
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Bengkalis Kota
Tergugat:
NURUL HIDAYAH
10719
  • pembayaran pinjaman/kredit Para tergugat kepada Penggugat,sehingga beralasan hukum untuk mengabulkan Petitum gugatan Penggugatangka 3;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Petitum Angka 4, makaHakim in casu berpendapat bahwa pada prinsipnya tidak tepatmengajukan sita jaminan didalam perkara A quo, melainkan lebih tepatdiajukan dalam bentuk Sita Persamaan (Vergelijken Beslag) (Vide:Pasal 463 Reglemen Acara Perdata ("RegAcPer")/Reglement opde Rechtsvordering ("RV")). karena prinsip hukum jaminan bahwahak preferen
    dari Kreditor pemegangnya (Kreditor Preferen) terhadapharta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminankebendaan adalah diutamakan (Droit de preference), dengan demikianmaka terhadap petitum angka 4 dan 5 beralasan hukum untukdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugatdikabulkan, maka beralasan hukum untuk menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.Menimbang, bahwa oleh karena hanya sebagian PetitumPenggugat yang
Register : 27-06-2014 — Putus : 28-01-2015 — Upload : 24-02-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 320/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst
Tanggal 28 Januari 2015 — ANTHONY ALEXANDER, S.H,. M.H,Cs >< Ridwan Arifin,Cs
1069
  • setidaknyasebagian milik Para Penggugat dengan alasan Para Penggugat telahVAT ESTES I asec eterna5: Bahwa menurut hukum apabila Debitur dianggap wanprestasi Kreditur(belum berhak melakukan eksekusi langsung (parate eksekus/) terhadap barangyang notabene adalah milik, atau setidaknya sebagian milik debitur, kecualitelah memiliki penetapan/putusan Pengadilan, atau (dalam perkara a quo telahmemiliki SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA, artinya tanpa Sertifikat JaminanFidusia kreditur/Tergugat Il belum mempunyai hak preferen
Putus : 28-06-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 28 Juni 2012 — PT. ALAM INTI ENERGI ; PT. YALA TEKNO GEOTHERMAL. dkk
246245 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YALA TEKNO GEOTHERMAL (Dalam PKPU)/Debitur serta ditandatangani olehPengurus dan Hakim Pengawas tersebut sebanyak 3 (tiga) kreditur konkuren dan 2(dua) kreditur preferen (istimewa) dan 1 (satu) kreditur separatis dan 1 (satu) krediturkonkuren yang dibantah oleh pengurus sebagai berikut :Kreditur Konkuren :ama. MAFHABOR INDONESIA : 993.992.481,.PERKEBUNAN NUSANTARA VIII . 888.139.960,ERSERO). YASA PATRIA PERKASA. . 5.211.350.238TOTAL TAGIHAN P 7.093.482.679 e e Kreditur Preferen :PT.
    YASA PATRIA PERKASA Rp.5.211.350.238 JUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp.7.093.482.679e Kreditur Preferen :No.Nama Kreditur Total tagihan1 IKaryawan PT. Yala Tekno Geothermal Rp.4.026.699.300,2 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rp. 0iMingguJUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp.e Kreditur Separatis :No. Nama Kreditur Total tagihan1 PT. ALAM INTI ENERGI Rp. 21.005.093.460,JUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp. 21.005.093.460,e Kreditur yang dibantah oleh Pengurus :No. Nama Kreditur Total tagihan1 Pengurus PT.
    Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 37/2004 tentang kepailitandan PKPU yaitu:Yang dimaksud dengan "kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen, khusus mengenaikreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukanHal. 27 dari 32 hal.Put.No. 48 PK/Pdt.Sus/2012permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yangmereka miliki terhadap harta debitor dan haknya untuk didahulukan;Bahwa dengan demikian, Kreditur
Putus : 09-09-2009 — Upload : 22-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 07/Pdt.Plw/2009/PN.Kpj
Tanggal 9 September 2009 — AGUS SUSANTO & RUSSY OEI, dalam hal ini telah memberikan kuasanya kepada ANDY YOPI MAHARDI, SH. Advokad dan Konsultan Hukum, sebagai PARA PELAWAN M E L A W A N : 1. PT.BANK PERMATA Tbk, sebagai TERLAWAN I, 2. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG, sebagai TERLAWAN II
6244
  • Ini berbeda dengan hubungan hutang/kredit antaraTerlawan dengan PUNGKY POERNOMO yang mana hutang piutangdidasarkan pada adanya jaminan hak kebendaan yang berupa HakTanggungan, sehingga Terlawan mempunyai hak Preferen/Hak yangdidahulukan atas pelunasan hutanghutang debitor PUNGKYPOERNOMO.
    Rp. 1.750.000.000, ditambah bunga sebesar Rp.367.000.000, kepada pihak kedua (para pelawan) yang seluruhnya sejumlah Rp.2.117.500.000,dan atas putusan pengadilan Negeri kepanjen tersebut pihakpertama Pungki Purnomo dan Eveline tidak melakukan upaya hukum sehingga29putusan pengadilan negeri Kepanjen No. 05/Pdt.g/2008/PN.Kpj telah mempunyaikekuatan hukum tetap dan mempunyai kekuatan eksekusi;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahkan sekarang apakahpara pelawan berkedudukan sebagai kreditur Preferen
    hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti Grosse Acte Hypotheeksepanjang mengenai hak tanah;Menimbang, bahwa oleh karena terbukti bahwa tanahtanah aquosebelumnya telah dibebani hak tanggungan oleh pihak debitur dalam hal iniPungki Purnomo dan Eveline terhadap Terlawan daripada sita jaminan yangdiletakkan oleh pengadilan Negeri Kepanjen terhadap tanahtanah a quo , makasesuai dengan pasal 6 Jo 20 UndangUndang No. 04 tahun 1996 Tentang HakTanggugan Terlawan (Bank Permata Tbk.) adalah selaku kreditur Preferen
    /kreditiur utama yang mempunyai hak untu melakukan fiat eksekusi atas barangbarang milik Pungki Purnomo dan Eveline yang dijadikan jaminan bagi pelunasanhutangnya;Menimbang, bahwa bahwa oleh karena Terlawan adalah merupakankreditur Utama/kreditur Preferen atas pelunasan hutang debitur, maka MajelisHakim berpendapat petitum perlawanan pelawan No. 7 yang agar dinyatakanatau didudukkan sebagai kreditur yang mempunyai hak utama atau didahulukandalam mengajukan eksekusi atas obyek a quo dinyatakan ditolak
Putus : 26-09-2017 — Upload : 19-11-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 4/Pdt.G.S/2017/PN Gto
Tanggal 26 September 2017 — - PT. BANK BRI (PERSERO) TBK CABANG GORONTALO LAWAN - YUSNI HUBU
11321
  • jaminan beSHM nomor 323/Wongkaditi atas nama Use Djafar dilelang untuk pelunpinjaman pada saat Tergugat tidak membayar secara sukareladipertimbangkan dibawah ini;Menimbang bahwa mengenai jaminan berupa tanah dan bangberdasarkan SHM nomor 323/Wongkaditi atas nama Use Djafar tidak dengan hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang Undang NonTahun 1996 tentang Hak Tangggungan maka terhadap Jaminan tersebutmelekat hak eksekutorial terhadap benda yang dibebani hak tanggungan dantidak melekat hak preferen
    sehingga berdasarkan hukum terhadap jartersebut berlakuk eksekusi umum berdasarkan hukum acara perdata;Menimbang bahwa oleh karena jaminan berupa SHM no323/Wongkaditi atas nama Use Djafar tidak melekat hak tanggungan dantidak mempunyai hak preferen maka petitum gugatan nomor 3 sepanjang mertuntutan untuk melelang barang jaminan haruslah ditolak;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatastentang besaran kewajiban yang harus dibayar Tergugat dikabulkan sebagiarmenolak tuntutan melakukan
Putus : 19-07-2018 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 118 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 19 Juli 2018 — PT. KAWASAN BERIKAT NUSANTARA Terhadap KURATOR PT. MULTICON INDRAJAYA TERMINAL DAN PENGURUS
464213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membenarkan penetapan kurator (Termohon) bahwa Pemohonmempunyai piutang sebesar Rp6.805.741.317,00 (enam miliar delapanratus lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tujuh belasrupiah);Menyatakan piutang Pemohon bersifat preferen;4. Menetapkan ongkos perkara akan ditentukan setelah kepailitan berakhir:Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 13/Pdt.SusRenvoi Prosedur/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo.
Register : 13-04-2010 — Putus : 03-05-2012 — Upload : 20-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 16/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 3 Mei 2012 — HARYADI LIMANTARA, Selaku Direktur PT. SINARINDO BUANA SELARAS >< PT, Hendratna Plywood / Sdri.SAFITRI HARIYANI,SH.MH
31990
  • ratus lima puluhrupiah) dan supaya Kurator memasukkan pemohon dalam daftar KrediturPT.Hendratna Plywood(dalam ppailit) dengan nilai tagihan sebesar Rp.5.721.572.750, (lima milyar tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluhdua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); Menimbang, bahwa terhadap permohonan pemohon tersebut, Kurator telahkeberatan dengan alasan bahwa pengajuan permohonan tersebut telah melewatijangka waktu yang ditentukan oleh undangundang, dan juga dari perwakilan buruh(kreditur preferen
    :Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 133 ayat (1) dan (2)Undang Undang RI No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dihubungkandengan batas waktu pengajuan tagihan yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawasdi atas dan tanggal pendaftaran Pemohon maka permohonan pendaftaran piutang(tagihan) Pemohon tersebut telah terlambat jauh sehingga tidak dapat dicocokkanMenimbang, bahwa terhadap permohonan pemohon tersebut Kurator yangmewakili kepentingan debitor , dan juga kreditor preferen yakni
Upload : 29-01-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 507/Pdt/2018/PT SMG
AGUS BUDIYANTO lawan DIREKTUR KOPERASI SIMPAN PINJAM INTIDANA
13074
  • HakTanggungan Nomor : 780/2013 tertanggal 24 September 2013yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)Budiadi Gunawan, SH yang beralamat di Jalan Achmad YaniNomor 157 Wonosobo, dan telah terbit Sertifikat Hak TanggunganPeringkat Pertama Nomor : 2361/2013 tertanggal 24 Oktober 2013atas nama KSP INTIDANA, berkedudukan dan berkantor Pusat diSemarang, yang berkepala Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa, sehingga karenanya Tergugatmemiliki hak didahulukan atau diutamakan (hak preferen
    )apabila Penggugat selaku Debitor telah lalai/wanprestasi ;Hak untuk didahulukan (hak preferen) tersebut juga telah ditegaskandalam ketentuan Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor :780/2013 tertanggal 24 September 2013, yang memuat klausulaantara lain :Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasiutangnya, berdasarkan perjanjian utangpiutang tersebut di atas,oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku Pemegang HakTanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi danmenyatakan menerima kewenangan
Register : 04-01-2021 — Putus : 08-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn
Tanggal 8 Maret 2021 — Pemohon:
1.IDIL FITRI
2.JULIZAR ABDILLAH
Termohon:
PT KNN KONSTRUKSI INDONESIA
21544
  • Kreditor Preferen sebesar:Rp. 1.302.984.000,00 (satu miliar tiga ratus dua juta sembilan ratusdelapan puluh empat ribu rupiah)il. Kreditor Separatis sebesar:Rp.7.958.268.580,05 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluhdelapan juta dua ratus enam puluh delapan ribu lima ratus delapanpuluh rupiah lima sen)ill.
    Kreditor Preferen sebesar:Rp. 1.302.984.000,00 (satu miliar tiga ratus dua juta sembilan ratusdelapan puluh empat ribu rupiah)il. Kreditor Separatis sebesar:Rp. 7.958.268.580,05 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh delapanjuta dua ratus enam puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh rupiahlima sen)ill.
Putus : 10-01-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3111 K/Pdt/2016
Tanggal 10 Januari 2017 — KOPERASI SIMPAN PINJAM INTIDANA CABANG MAGELANG VS SRI RATNAWATI DAN 1. SRI INTARTI, 2. GEORGIUS IVO MARIUS ELIASAR, SH., sebagai PPAT daerah kerja Kabupaten Magelang, 3. BADAN PERTANAHAN NASIONAL, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MAGELANG
11693 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa untuk menjamin Tergugat I/ Turut Termohon Kasasi di KSPIntidana maka Penggugat/ Termohon Kasasi telah menyerahkanjaminan berupa tanah dan bangunan SHM Nomor 307/ Desa Pirikan(vide bukti T.II3) dan selanjutnya telah terbit Sertifikat Hak TanggunganPeringkat Pertama Nomor 00409/ 2008 tanggal 24 Maret 2008 atasnama KSP Intidana yang berkedudukan di Semarang yang berkepalaDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehinggakarenanya memiliki hak didahulukan atau diutamakan/ hak preferen(
    Bahwa secara hukum Penggugat/Termohon Kasasi tidak dapat berkelitdan menyatakan tidak tahu menahu atas hutang Tergugat I/TurutTermohon Kasasi di KSP Intidana, hal ini terbukti dari adanya: Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 00409/2008tanggal 24 Maret 2008 atas nama KSP Intidana yang berkedudukandi Semarang yang berkepala Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa, sehingga karenanya memiliki hakdidahulukan atau diutamakan/hak preferen (vide bukti T.II4);e Surat Kuasa Untuk Menjual
    Judex Facti Telah Melanggar Norma Hukum Yang Berlaku;1.Bahwa Pemohon Kasasi adalah pemegang hak tanggunganberdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor00409/2008 tanggal 24 Maret 2008 atas nama KSP Intidana yangberkedudukan di Semarang yang berkepala Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga karenanya memiilikihak didahulukan atau diutamakan/ hak preferen (vide bukti T.II4);Bahwa Pemohon Kasasi adalah pemegang Surat Kuasa Untuk Menjualtertanggal 18 Januari 2007 yang
Putus : 29-10-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 968 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA JAKARTA KEMAYORAN VS KURATOR PT SOETERA KEMBANG RAYA DAN MOHAMMAD IRWAN SJUKUR, (dalam pailit)
453242 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan Kurator agar selisin dari pengeluaran menurut laporanKantor Akuntan Publik dengan laporan pengeluaran yang dibuat olehKurator PT Soetera Kembang Raya (dalam pailit) untuk dimasukkan danditambahkan kepada porsi atau bagian KPP Pratama JakartaKemayoran selaku Kreditor Preferen;6. Memerintahkan Kurator untuk memperbaiki daftar pembagian harta pailittahap pertama PT Soetera Kembang Raya (dalam pailit) denganmemperhatikan hak mendahulu negara atas utang pajak;7.
Putus : 17-07-2017 — Upload : 22-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 570 K/Pdt.Sus-Pailit//2017
Tanggal 17 Juli 2017 — MARDJUKI SURYA PUTRA VS KARYAWAN PT SUBUR DJAJA TEGUH (849 orang, DKK
297694 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tim kurator telah secara sepihak mengakui adanya tagihan tersebutsebagaimana tercantum dalam butir Nomor 17 Berita AcaraPencocokan Piutang Lanjutan tanggal 20 Juni 2016 dan butir Nomor39 Daftar Piutang tanggal 1 Agustus 2016, serta tim kurator telahmengakui tagihan dari Kantor Hukum Kaspo & Rekan tersebut sebagaitagihan yang bersifat preferen umum;3. Bahwa oleh karena tidak adanya dokumen/surat apapun yang menjadidasar adanya tagihan tersebut, maka tagihan tersebut merupakantagihan fiktif;4.
    Terlebin tim kurator memasukan tagihan tersebutsebagai tagihan yang bersifat preferen umum, yang memberikan sifatdidahulukan dalam pembayaran tagihan, sehingga mengakibatkanhakhak para kreditur konkuren berkurang;5. Bahwa atas tindakan tersebut, tim kurator menunjukan sikap tidakprofessional karena telah mengakui tagihan tanpa adanya suratsuratatau dokumen pendukung yang menjadi dasar adanya piutangsejumlah nilai Rp425.000.000,00 tersebut di atas;V.
    Tagihan sebesar Rp5.361.075.140,00 yang diajukan oleh PT Yesaya EkaSarana selaku kreditor preferen khusus;Yang dibantah secara lisan oleh debitor pailit dalam rapat pencocokanpiutang lanjutan tanggal 20 Juni 2016;.
Upload : 29-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 PK/PDT.SUS/2009
HERLIN SULISMIYARTI, SH. KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA JAKARTA TANAH ABANG; DARWIN MARPAUNG, SH. KURATOR PT. ARTIKA OPTIMA INTI (DALAM PAILIT)
528460 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada tanggal 5 Desember 2008Surat tertanggal 5 Desember 2008 yang dikirimkan oleh DepartemenKeuangan RI (Kreditur Preferen) cq Kantor Pajak tentang keberatanatas Daftar Pembayaran Harta Pailit Dalam perkara KepailitanNo.22/Pailiti2007/PN.Niaga.Jkt.Pst. (surat terlampir) ;Bahwa terhadap keberatan tersebut Hakim Pengawas berpendapatsebagai berikut :a.
    diubah terakhir denganUndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) dan UndangUndangNomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun2000 (UU PPSP), yaitu sebagai berikut :Berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU KUP, mengatur bahwa :Pasal 21 ayat (1)"Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barangbarang milik Penanggung Pajak;"Dalam penjelasan Pasal tersebut diatur bahwa: ayat ini menetapkankedudukan Negara sebagai Kreditor preferen
    Apabila hak ini tidak dilaksanakanmaka kepentingan masyarakat Indonesia yang lebin besar akandirugikan ;Bahwa hak mendahulu diatur secara khusus dalam Pasal 21 UU KUPdan Pasal 19 ayat (6) UU PPSP, yaitu sebagai berikut :Pasal 21 ayat (1)"Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barangbarang milik Penanggung Pajak;Dalam penjelasan Pasal tersebut diatur bahwa: ayat ini menetapkan24kedudukan Negara sebagai Kreditor preferen yang dinyatakanmempunyai hak mendahulu atas barangbarang milik
    Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali sebagaikreditur preferen/ Negara adalah benar mempunyai hakmendahulu untuk tagihan pajak (Pasal 21 ayat (1) UUKUP). Dan demikian juga hakhak buruh dalam perkarakepailitan harus diutamakan dengan pertimbangankepentingan sosial/ kepentingan kKemanusiaan. Bahwa hak(PT Bank Mandiri/sebagai kreditor separatis) mempunyaihak istimewa sesuai dengan Pasal 1134 ayat 2 BW ;4.
Putus : 07-07-2015 — Upload : 11-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 406 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 7 Juli 2015 — KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN BELAWAN VS ARIF ROHMAN SYAEFUL, S.H., dan SAHAT PARULIAN, SH
179152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahuluatas utang pajak di atas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepadakurator, untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milikPenanggung Pajak terlebin dahulu untuk melunasi pajak danpembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajakdilunasi; danc. undangundang telah melarang kurator membagikan
    Diubahterakhir dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 16Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndangundang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan KeempatAtas Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang KetentuanUmum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undangundang(selanjutnya disebut KUP);Pasal 21 KUP, menentukan:(1) Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atasbarangbarang milik Penanggung Pajak.Penjelasan ayat (1): ayat ini menetapkan kedudukan negarasebagai kreditur preferen
    Bahwa status tagihan Pemohon sebesar Rp2.100.000,00tergolong dalam kelompok tagihan yang memiliki hakmendahulu (preferen umum) karena memenuhi kriteria pasal1137 KUHPerdata Jo. Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 45 KUPyaitu atas tagihan: Nomor Kohir: 02766/106/07/112/07 tertanggal 10Desember 2007 sejumlah Rp100.000,00; Biaya Surat Paksa sejumlah Rp1.500.000,00; Biaya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)sejumlah Rp500.000,00;6.2.
    Bahwa atas pengakuan/bantahan Termohon tersebut, Pemohonmenyatakan keberatan atas porsi tagihan sebesarRp12.273.121.260,00 dengan status tagihan konkuren yangseharusnya preferen (masih memiliki hak mendahulu);7.2.
Putus : 07-11-2013 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 480 K/Pdt.Sus-PAILIT/2013
Tanggal 7 Nopember 2013 — IWAN DARMAWAN SOEDJADI, SE VS PT. GRAND KOTA INVESTAMA
2521410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Setiaporang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yangberbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalamlikuidasi";Bahwa dasar hukum bahwa kepailitan sebagai instrumen untukmempercepat proses likuidasi karena eksekusi dalam hal ini eksekusi haktanggungan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 2ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 yang berbunyi : Yangdimaksud dengan Kreditor dalam ayat ini adalah baik Kreditor Konkuren,Kreditor Separatis maupun Kreditor Preferen
    Khusus mengenai KreditorSeparatis dan Kreditor Preferen, mereka dapat mengajukan permohonanpernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yangmereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untuk didahulukan.Dengan ketentuan ini berarti Kreditor Separatis sebagai pemegang haktanggungan dapat mengajukan permohonan pailit, meskipun ia dapatlangsung mengajukan eksekusi hak tanggungan;Bahwa disamping terdapat dasar hukum dalam peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam angka