Ditemukan 1990 data
96 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dua dari kesesatan tersebut yang tidak dapat dijatuhi pidanaadalah rechtsdwaline (kesesatan hukum) dan feiteliike dwaling (kesesatanfakta).Alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond, fait justificatif,rechtfertigungsgrund). Alasan pembenar menghapuskan sifat melawanhukumnya perbuatan, meskipun perbuatan ini telah memenuhi rumusanHal. 246 dari 279 hal Putusan No. 105 PK/PID.SUS/2016delik dalam undangundang. Kalau perbuatannya tidak melawan hukummaka tidak mungkin ada pemidanaan.
RIDWAN
80 — 24
menggariskan bahwakesepakatan/perjanjian yang diadakan merupakan undangundangyang mengikat para pihak atau yang lebih dikenal dengan istilah pactasunt servanda;Menimbang, bahwa asas yang terkandung dalam suatuperjanjian yang diadakan' oleh para pihak adalah asaskonsensualisme, yang artinya perjanjian itu terjadi manakala para pihaktelah sepakat tentang pokokpokok yang diperjanjikan dan untukmeminta pembatalan harus ada suatu alasan yang kuat yangdidasarkan pada dalil adanya paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
Drh. NOORLENAWATI Binti Alm. H. MUHAMMAD NOOR
111 — 31
Kita sering mengatakan orang yang tidak punya kesalahansama sekali dalam posisi dwaling maka orangorang ini dimaafkan perbuatannya didalam hukum pidana tetapi jika terjadiperbuatan tindak pidana.
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
MUHAMAD YOSMIANTO Bin MUHAMMAD JUSUF ADJIR Alm.
135 — 33
Kalau tidak tausama sekali maka maka adagium zen straf zonder schuld tidak bisadiletakkan pada orang yang tidak punya pengetahuan sama sekali.Halaman 186 dari 304 Putusan Nomor 44/Pid.SusTPK/2018/PN SmrKita sering mengatakan orang yang tidak punya kesalahan samasekali dalam posisi dwaling maka orangorang ini di maafkanperbuatannya didalam hukum pidana tetapi jika terjadi perbuatantindak pidana.
493 — 232
Apabila dikabulkan oleh hakim tentang tuntutanpembatalan perjanjian berdasarkan Pasal 1267 KUHperdata, makadasarnya adalah karena salah satu pihak sudah berprestasi, makaHalaman 228 dari 804 Halaman PUTUSAN Perkara Perdata No. 315/Pdt G/2016/PN.JKT.PSTkembali kepada keadaan semula karena kondisi wanprestasinyadebitur; o Kalau batal dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yang terjadi adalahbahwa konsensus di antara para pihak terjadi karena ada dwang,dwaling, bedrog atau karena ada kekhilafan, ada penipuan
Perjanjian jual beli saham dapat dibatalkan apabilaterdapat Qwang, dwaling, bedrog atau terdapat wanprestasi dalam hal belum bayar atau belum lunas;Apabila terdapat dua gugatan yang samasama sedang berlangsung,pihaknya sama, obyek gugatannya sama, dalam hal ini perjanjian,namunpetitumnya bertentangan, dimana petitum gugatan pertama menunitutprestasi dengan meneguhkan perjanjian, namun petitum gugatan keduamenuntut pembatalan perjanjian, maka gugatan yang kedua harusdihentikan terlebin dahulu.
PT Digital Commerce Indonesia
Tergugat:
PT Andiarta Muzizat Ninja Xpress
619 — 445
Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan(dwaling, mistake), paksaan (dwang, dures), dan penipuan (bedrog, fraud).Secara a contrario, berdasarkan Pasal 1321 KUHPer, data perjanjian menjaditidak sah, apabila kesepakatan terjadi karena adanya unsurunsur kekhilafan,paksaan, atau penipuan;Bahwa dalam melakukan kesepakatan (perjanjian) untuk kerjasama dalam haljasa layanan pengiriman barang dengan mekanisme bayarditempat ataucash on delivery (COD), Tergugat tidak dapat membuktikan adanya unsurkekhilafan
170 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana sama sekalitidak mempunyai suatu Dwaling atau suatu kesalah pahaman mengenaisalah satu unsur dari tindak pidana yang bersangkutan ;. Apabila orang yang disuruh melakukan tindak pidana sama sekali tidakmempunyai unsur Schuld baik dolus dan culpa ataupun apabila orangtersebut tidak mempunyai unsure obzet seperti yang telah disyaratkanoleh undangundang bagi tindak pidana tersebut ;.
BAMBANG WINARNO, SH., MH
Terdakwa:
IRYANTO,ST,M.Si Bin MUHAMAD HAKIM
514 — 392
adapenyertaannya maka hal itu adalah tanggung jawab diri sendiri si bawahanapalagi jika sibawahan tegas menerangkan hanya berdasarkan asumsi danditujukan keberbagai lapisan pejabat di atasnya maka dalam hal tersebutmenegaskan tidak adanya hubungan pernyertaanBahwa benar, Ahli menjelaskan perbedaan persoalan jabatan penerimadalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b dengan Pasal 11 UU Tipikor yangdimaksud dengan atau menurut pikiran orang yang memberi hal itu adahubungannya dengan jabatannya . ada dwaling
183 — 21
Sehingga segala resikoHalaman 543 dari 632 halaman Putusan Nomor : 69/Pid.sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst.hukum yang timbul akibat penandatanganan kontrak dalam perka a quo, adalahmenjadi tanggung jawab personal saksi Yanuar, sebab ia menandatangani kontraktersebut dengan kesadaran penuh, tidak di bawah tekanan, paksaan, atau tidak dibawah kesesatan atau penipuan (dwang, dwaling, bedrog). Oleh karena itudengan penandatanganan kontrak dalam pengadaan light trap atas nama DirekturPT.
153 — 39
Sehingga segala resikohukum yang timbul akibat penandatanganan kontrak dalam perka a quo, adalahmenjadi tanggung jawab personal saksi Yanuar, sebab ia menandatangani kontraktersebut dengan kesadaran penuh, tidak di bawah tekanan, paksaan, atau tidak dibawah kesesatan atau penipuan (dwang, dwaling, bedrog).Oleh karena itu denganpenandatanganan kontrak dalam pengadaan /ight trap atas nama Direktur PT.Andalan Mitra Persada yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenanganTerdakwa selaku PPKa quo, saksi