Ditemukan 2445 data
129 — 43
Unsurtujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang TindakPidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleholeh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporosi yangdilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan yangdiperoleh itu bisa
A. THIRTA MASSAGUNI, SH
Terdakwa:
M. INSAN KERENINGRAT .
220 — 127
Van Hamel, orang harus jugamembuat perbedaan antara opset dengan apa yang disebutbijkkomendoogmerk yang beliau rumuskan sebagaihetstrevenvaneennader doel atau usaha untuk mencapai tujuan yang lebih lanjut,misalnya maksud untuk menguasai benda yang dicuri secara melawanhak pada kejahatan pencurian (Drs. P.A.F. Lamintang, SH. DasardasarHukum PidanaIndonesia, Penerbit PT. Citta Aditya Bakti Bandung,1997, cet.IIl.
74 — 31
Untuk tujuan (doel) tidak berbeda artinya denganmaksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaandalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman maupunpenipuan (pasal 368, 369 dan 378 KUHP).
197 — 582
Unsur tujuan(doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud(opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang PemberantasanTindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleholeh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yangdilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yangdiperoleh
85 — 40
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya denganmaksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaandalam arti sempit ;Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Tindak PidanaKorupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindakpidana korupsi atau orang lain atau suatu korporosi yang dilakukan denganmenyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan yang diperoleh itu
50 — 42
Unsur tujuan (doel) tidakberbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet alsoogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Menimbang, bahwa suatu keuntungan (menguntungkan) artinyamemperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada, kekayaan dalamarti ini tidak sematamata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatuyang dapat dinilai dengan uang termasuk hak, menguntungkan itu belum tentuyang diperloeh itu berupa harta kekayaan akan tetapi dapat berupa fasilitas ataukeuntungankeuntungan
M. JURIKO WIBISONO, S.H
Terdakwa:
SYAIPUL ANWAR Bin UMAR
112 — 82
Unsurtujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Putusan Nomor : 39/Pid.SusTPK/2019/PN.Bgl Hal 169 dari 192Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 UndangundangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa adakeuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lainatau suatu. korporasi yang dilakukan
103 — 43
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinyadengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ataukesengejaan dalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Pemberantasan Tindak PidanaHal.138, Putusan Nomor:03/Pid.SusTPK/2017/PN.Jkt.Pst.Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindakpidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan denganmenyalahgunakan
233 — 107
UnsurHal 136 dari 172 hal Putusan No. 52/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Psttujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang PemberantasanTindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yangdiperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatukorporasi yang dilakukan dengan
49 — 17
No. 31 Tahun 1999 menguntungkandiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi ; Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektip yang melekatpada batin si pelaku, sedangkan kata tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan245kata maksud sebagaimana dalam teori kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk ); Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendakyang ada dalam alam pikiran atau alam batin sipelaku yang
77 — 31
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud ataukesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam artisempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang PemberantasanTindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yangdiperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasiyang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan,yang diperoleh itu
161 — 77
Unsur tujuan(doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud(opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Pemberantasan174Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleholeh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yangdilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yangdiperoleh
1.YANA YUSUF, SH
2.ARDHI HARYOPUTRANTO, SH., MH
Terdakwa:
Drs. H. MAMAT RACHMAT, M.M.Pd BIN TARNYA SUPRIADI Alm
150 — 112
.> Pengujian doel matigheid pada dasarnya mempertanyakankelayakan / tujuan penggunaan dana yang tersedia.Kedua, di dalam pengeluaran tersebut harus dipertimbangkanuntuk dapat memperoleh barang / jasa dengan kualitas yangbagus, dengan harga yang wajar.Ketiga, bahwa pembayaran harus dilakukan pada saat barangtelah diterima oleh negara.Dengan pertimbangan seperti tersebut di atas, dapat dihindarkanterjadinya kerugian Negara, penggunaan dana pemerintah dapatdipertanggungjawabkan sesual ketentuan, sehinggaakuntabilitas
56 — 25
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinyadengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaandalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidanakorupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakankewenangannya, dan keuntungan, yang diperoleh
M. JURIKO WIBISONO, S.H
Terdakwa:
AHMAD BADAWI Bin RUSLAN
197 — 67
Unsurtujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 UndangundangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa adakeuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lainatau. suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakankewenangannya, dan keuntungan, yang
BUKHARI, SH.
Terdakwa:
POLTAK HENDRA, S
84 — 35
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud ataukesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam artisempit;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Pemberantasan TindakPidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh olehpelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yangdilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yangdiperoleh itu
96 — 50
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinyadengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaandalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidanakorupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakankewenangannya, dan keuntungan, yang diperoleh
1.INSYAYADI
2.I Putu Eka Suyantha,SH.MH
Terdakwa:
FIRDAUS, ST BIN SUARDI
97 — 41
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinyadengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ataukesengajaan dalam arti sempit;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindakpidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan denganmenyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang diperoleh itu
70 — 33
Adhami Chazawi (dalam bukunya: Hukum Pidana Materiildan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang, EdisiPertama, Cetakan kedua April 2005, halaman 54), bahwa unsur subyektif yangmelekat pada bathin sipembuat menurut Pasal 3 ini merupakan tujuan sipembuatdalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan danlainlaintadi, yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi.Sedangkan pengertian tujuan (doel) tidak berbedaartinya dengan kesalahansebagai
116 — 46
Unsur tujuan(doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud(opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang PemberantasanTindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleholeh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yangdilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yangdiperoleh