Ditemukan 6228 data
Terbanding/Terdakwa : SUDJITO, ST
99 — 38
Berdasarkan hasilperencanaan tekhnis yang dilakukan oleh PT.
Baliem Maju Mandiri pada tanggal 22 April 2012 dan padabulan Mei 2012 dimulai pekerjaan pabrikasinya;Bahwa untuk Pengawasan Tekhnis Proyek Pembangunan Tower Menara Salib WioSilimo (Tahap II) Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan oleh PT.
Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;Bahwa untuk Pengawasan Tekhnis Proyek Pembangunan Tower Menara Salib WioSilimo (Tahap III) Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan oleh PT.
Baliem Maju Mandiri selakuPenyedia Barang tidak memiliki keahlian, pegalaman, kemampuan tekhnis danmanaerial untuk menyediakan barang berupa tower menara salib,menyalahgunakan kewenangannyadengan tetap memaksakan untuk melakukanpekerjaan tersebut.Bahwa untuk Pengawasan Tekhnis Proyek Pembangunan Tower Menara Salib WioSilimo (Tahap III) Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan oleh PT.
79 — 9
KENTING selakuPelaksana Tekhnis Lapangan PT. Djimat Sakti dan saksi Suder Samsid als.Sam Bin Dewel (selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan / PPTK), saksiIr. Ringkai Rambang Bin E. Dohong (selaku Pejabat Pembuat Komitmen /Pengguna Anggaran pada Dinas Pertanian dan Perkebunan KabupatenHalaman 9 dari 164 Putusan Nomor 48/Pid.SusTPK/2015/PN PikGunung Mas tahun 2010), saksi Fanelson als. Econ als. Bapa Fredi Bin DautUlek (selaku Pengelola Tekhnis Kegiatan), saksi Wawan Sugianto als.
KENTINGselaku Pelaksana Tekhnis Lapangan PT.
KENTING selakuPelaksana Tekhnis Lapangan PT.
ADI NURYADIN SH MH
Terdakwa:
H. SYAIFUDDIN FIRMAN, ST Bin H. ABDUL KARIM JOHAN Alm
161 — 363
REKAPRIMA SELANTIGA bulan desember 2016
29. 1 (satu) bundel pembayaran invoice 04 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) Jumlah Rp. 16.966.400,- bulan September
30. 1 (satu) bundel pembayaran invoice 02, 03 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano)
34. 1 (satu) buku Bulanan 01 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA
35. 1 (satu) buku Bulanan 02 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA
36Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA
41. 1 (satu) buku Invoice 01 Periode 02 Mei s/d 31 Mei 2016 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA
42. 1 (satu) buku Invoice 02 Periode 1 Juni s/d 30Juni 2016 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA
43. 1 (satu) buku Invoice 03 Periode 01 Juli s/d 31 Juli 2016 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA
44. 1 (satu) bukuInvoice 04 Periode 01 Agustus s/d 31 Agustus 2016 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA
45. 1 (satu) buku Invoice 05 Periode 01 september s/d 3 september 2016 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGABulanan 01 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni 0 Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMASELANTIGA; 1 (satu) buku Bulanan 2 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni 0 Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMASELANTIGA; 1 (satu) buku Bulanan 03 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari IMalakoni 0 Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMASELANTIGA; 1 (satu) buku Bulanan 04 pekerjaan Pengawasan Tekhnis
Jalan banjarsari Malakoni 0 Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMASELANTIGA; 1 (satu) buku Bulanan 5 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni 0 Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMASELANTIGA; 1 (satu) buku Bulanan 06 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni 0 Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMASELANTIGA; 1 (satu) buku Bulanan 07 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni 0 Kayu Apuh (
Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yangdilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA; 1 (satu) buku Invoice 04 Periode 01 Agustus s/d 31 Agustus 2016 pekerjaanPengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yangdilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA; 1 (satu) buku Invoice 5 Periode 01 september s/d 3 september 2016pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni 0 Kayu Apuh (PulauEnggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA; 1 (satu) buku
Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yangdilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA42. 1 (satu) buku Invoice 2 Periode 1 Juni s/d 30 Juni 2016 pekerjaanPengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yangdilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA43. 1 (satu) buku Invoice 03 Periode 01 Juli s/d 31 Juli 2016 pekerjaanPengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yangdilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA44. 1 (satu) buku Invoice
04 Periode 01 Agustus s/d 31 Agustus 2016 pekerjaanPengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yangdilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA45. 1 (satu) buku Invoice 5 Periode 01 september s/d 3 september 2016pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni 0 Kayu Apuh (PulauEnggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA46. 1 (satu) buku Invoice 06 Periode 01 Oktober s/d 31 Oktober 2016 2016pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni 0 Kayu Apuh
ADI NURYADIN SH MH
Terdakwa:
SYAMSUL BAHRI, SE.ST.MM Bin RAHIMI Alm
119 — 68
REKAPRIMA SELANTIGA bulan desember 2016
29. 1 (satu) bundel pembayaran invoice 04 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) Jumlah Rp. 16.966.400,- bulan September
30. 1 (satu) bundel pembayaran invoice 02, 03 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (SELANTIGA
36. 1 (satu) buku Bulanan 03 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA
37. 1 (satu) buku Bulanan 04 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA
38. 1 (satu) buku Bulanan 05 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA
39. 1 (satu) buku Bulanan 06 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGAKegiatan (PPTK) dan Juru Bayar dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Bidang Bina Marga APBD 2016
73. 1 (satu) bundel asli Rancangan Anggaran Biaya kegiatan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano)
74. 1 (satu) bundel asli Detail Engineering Design (DED) kegiatan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsariEXCEL yang bernama RAB Enggano Ver4.0_Master.
88. 1 (satu) Kegiatan Pembangunan Tekhnis Jalan Banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano)
89. 1 (satu) Odner Dokumen LS Kegiatan Pembangunan Tekhnis Jalan Banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano)
90. 5 (buku Bulanan 01 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni 1 Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMASELANTIGA; 1 (satu) buku Bulanan 02 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni 1 Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMASELANTIGA; 1 (satu) buku Bulanan 03 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni 1 Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMASELANTIGA; 1 (satu) buku Bulanan 04 pekerjaan Pengawasan Tekhnis
Jalan banjarsari Malakoni 1 Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMASELANTIGA; 1 (satu) buku Bulanan 05 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni 1 Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMASELANTIGA; 1 (satu) buku Bulanan 06 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni 1 Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMASELANTIGA; 1 (satu) buku Bulanan 07 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni 1 Kayu Apuh
Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yangdilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA; 1 (satu) buku Invoice 04 Periode 01 Agustus s/d 31 Agustus 2016 pekerjaanPengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yangdilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA; 1 (satu) buku Invoice 05 Periode 01 september s/d 3 september 2016pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni 0 Kayu Apuh (PulauEnggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA;1 (satu) buku
Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yangdilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA42. 1 (satu) buku Invoice 02 Periode 1 Juni s/d 30 Juni 2016 pekerjaanPengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yangdilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA43. 1 (satu) buku Invoice 03 Periode 01 Juli s/d 31 Juli 2016 pekerjaanPengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yangdilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA44. 1 (satu) buku Invoice
68 — 28
dilaksanakan agar kelompok masyarakatdalam melaksanakan rehabilitasi rumah tidak layak huni benarbenarmemperhatikan aspek tekhnis yang meliputi konstruksi sederhana, keamanan,kenyamanan dan kesehatan.
Pembinaan aspek tekhnis dilaksanakan oleh unittekhnis baik di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten / Kota maupunKecamatan, dalam hal ini dilaksanakan langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum.D.
dilaksanakan agar kelompok masyarakatdalam melaksanakan rehabilitasi rumah tidak layak huni benarbenarmemperhatikan aspek tekhnis yang meliputi kKonstruksi sederhana, keamanan,kenyamanan dan kesehatan.
Pembinaan dilaksanakan meliputi aspekadministrasi dan aspek tekhnis.Pembinaan aspek administrasi dilaksanakan agarkelompok masyarakat tertio didalam melakukan tata kelola administrasikeuangan kelompok, termaksud dalam penyusunan pertanggungjawabankeuangan kelompok.pembinaan tekhnis dilaksanakan agar kelompok masyarakatdalam melaksanakan rehabilitasi rumah tidak layak huni benarbenarmemperhatikan aspek tekhnis yang meliputi kKonstruksi sederhana, keamanan,kenyamanan dan kesehatan.
ADI NURYADIN SH MH
Terdakwa:
LIE ENG JUN Bin LIE SING KIAT.
170 — 74
REKAPRIMA SELANTIGA bulan desember 2016
29. 1 (satu) bundel pembayaran invoice 04 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) Jumlah Rp. 16.966.400,- bulan September
30. 1 (satu) bundel pembayaran invoice 02, 03 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (SELANTIGA
36. 1 (satu) buku Bulanan 03 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA
37. 1 (satu) buku Bulanan 04 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA
38. 1 (satu) buku Bulanan 05 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA
39. 1 (satu) buku Bulanan 06 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGAKegiatan (PPTK) dan Juru Bayar dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Bidang Bina Marga APBD 2016
73. 1 (satu) bundel asli Rancangan Anggaran Biaya kegiatan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano)
74. 1 (satu) bundel asli Detail Engineering Design (DED) kegiatan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsariEXCEL yang bernama RAB Enggano Ver4.0_Master.
88. 1 (satu) Kegiatan Pembangunan Tekhnis Jalan Banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano)
89. 1 (satu) Odner Dokumen LS Kegiatan Pembangunan Tekhnis Jalan Banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano)
90. 5 (buku Bulanan 01 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni 1 Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMASELANTIGA; 1 (satu) buku Bulanan 02 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni 1 Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMASELANTIGA; 1 (satu) buku Bulanan 03 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni 1 Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMASELANTIGA; 1 (satu) buku Bulanan 04 pekerjaan Pengawasan Tekhnis
Jalan banjarsari Malakoni 1 Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMASELANTIGA; 1 (satu) buku Bulanan 05 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni 1 Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMASELANTIGA; 1 (satu) buku Bulanan 06 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni 1 Kayu Apuh (Pulau Enggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMASELANTIGA; 1 (satu) buku Bulanan 07 pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni 1 Kayu Apuh
Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yangdilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA; 1 (satu) buku Invoice 04 Periode 01 Agustus s/d 31 Agustus 2016 pekerjaanPengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yangdilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA; 1 (satu) buku Invoice 05 Periode 01 september s/d 3 september 2016pekerjaan Pengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni 0 Kayu Apuh (PulauEnggano) yang dilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA;1 (satu) buku
Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yangdilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA42. 1 (satu) buku Invoice 02 Periode 1 Juni s/d 30 Juni 2016 pekerjaanPengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yangdilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA43. 1 (satu) buku Invoice 03 Periode 01 Juli s/d 31 Juli 2016 pekerjaanPengawasan Tekhnis Jalan banjarsari Malakoni Kayu Apuh (Pulau Enggano) yangdilaksanakan oleh PT REKAPRIMA SELANTIGA44. 1 (satu) buku Invoice
68 — 12
apapun termasuk praktik RTTI (Refiling Trafik Terminasi Internasional);Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, diatur dan diancam pidanadalam Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang Undang RI No. 36 Tahun 1999 TentangTelekomunikasi. 5ATAU Bahwa ia terdakwa ASEP SAIPUDIN, pada waktu dan tempat sebagaimanatersebut dalam dakwaan pertama diatas, telah memperdagangkan atau membuat,merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayahRepublik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan tekhnis
38 3f 10O12 GE 0B) 2eeeeceeee eee ceeee eee rereseluruhnya tidak sesuai dengan persyaratan tekhnis dan tidak memiliki izin dan tidakmemiliki sertifikasi dari instansi Pemerintah RI yang berwenang sebagai buktipemenuhan persyaratan tekhnis yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi ; Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, diatur dan diancam pidanadalam pasal 52 Jo pasal 32 (1) huruf a Undang Undang RI No. 36 Tahun 1999 TentangTelekomunikasi
25 — 12
Putusan Nomor 1636/Pid.Sus/2021/PT MDN1.000.000.000, (satu milyar rupiah), Subsidair 3 (tiga) Bulan penjara,dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) bungkus/paket plastik klip transparan sedang yang berisikanbutiran putin yang diduga Narkotika golongan jenis shabu berat kotor 0,66 (nol koma enam puluh enam) atau berat bersih 0, 34 (nol koma tigapuluh empat) gram (dibawa ke Laboratorium Forensik Cabang Medanuntuk dilakukan pemeriksaan secara tekhnis
Laboratorium dan sisanyaakan dipergunakan untuk pembuktian di sidang Pengadilan); 2 (dua) bungkus/paket plastik klip transparan kecil yang berisikan butiranputin yang diduga Narkotika golongan jenis shabu berat koot 0,28 (nolkoma dua puluh delapan) gram atau berat bersin 0O, 06 (nol koma nolenam) gram (dibawa ke Laboratorium Forensik Cabang Medan untukdilakukan pemeriksaan secara tekhnis Laboratorium dan sisanya akandipergunakan untuk pembuktian di sidang Pengadilan));. 1(satu) buah skop sabu dibuat
Terbanding/Terdakwa : DEDE HUTMAN DJUNAEDI
110 — 58
MM selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan;
- Copy Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 0039/SPPLS/BL/DIK/04/2012 tanggal 24 April 2012 , sebesar Rp. 479.250.000,- ditanda tangani oleh Sdr. Rosihan Anwar dengan diketahui oleh Sdr. H. Edi Sukamto.S.Pd.
MM selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran kegiatan peningkatan kesejahteraan guru (luncuran banprov TA. 2011) no. 00877/SP2D/1.01.0101/2012 SPM No. 0039/SPM-LS/BL/DIK/04/2012 tanggal 26 April 2012 kepada Rosihan Anwar /Bendahara
MM selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (ada Cap Dinas Pendidikan Kota Bekasi);
- Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 0039/SPPLS/BL/DIK/04/2012 tanggal 24 April 2012, sebesar Rp. 482.280.000,-ditanda tangani oleh Sdr. Rosihan Anwar dengan diketahui oleh Sdr. H. Edi Sukamto.S.Pd.
MM selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (ada Cap Dinas Pendidikan Kota Bekasi);
- Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 0039/SPPLS/BL/DIK/04/2012 tanggal 24 April 2012, Rincian (Rencana) Penggunaan tahun Anggaran 2012, sebesar Rp. 479.250.000,- ditanda tangani oleh Sdr. Rosihan Anwar dengan diketahui oleh Sdr. H. Edi Sukamto.S.Pd.
MM selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (ada Cap Dinas Pendidikan Kota Bekasi);
- Daftar Penerima honorarium tim teknis kota kegiatan peningkatan Kesejahteraan Guru (Luncuran Banprov TA. 2011) Kota Bekasi Tahun 2012, yang ditanda tangani oleh pembuat daftar selaku Pelaksana Administrasi dan telah diverifikasi oleh Sdr.
ADI MUTIARA, A.Md.Bahwa sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program KegiatanPeningkatan Kesejahteraan Guru di Jawa Barat di setiap TahunAnggaran 2011, Tim Tekhnis / Panitia mempunyai tugas antara lainsebagai berikut1. Melakukan sosialisasi kepada guru, guru non PNS dan BantuNegeri / Swasta yang bertugas di daerah terpencil danperbatasan;2.
MM selaku PejabatPelaksana Tekhnis Kegiatan;3. Copy Surat Permintaan Pembayaran Nomor:0039/SPPLS/BL/DIK/04/2012 tanggal 24 April 2012 , sebesar Rp.479.250.000, ditanda tangani oleh Sdr. Rosihan Anwar dengandiketahui oleh Sdr. H. Edi Sukamto.S.Pd.
MM selaku PejabatPelaksana Tekhnis Kegiatan (ada Cap Dinas Pendidikan KotaBekasi);Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor:0039/SPPLS/BL/DIK/04/2012 tanggal 24 April 2012, sebesar Rp.482.280.000,ditanda tangani oleh Sdr. Rosihan Anwar dengandiketahui oleh Sdr. H. Edi Sukamto.S.Pd.
MM selaku PejabatPelaksana Tekhnis Kegiatan (ada Cap Dinas Pendidikan KotaBekasi);Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor:0039/SPPLS/BL/DIK/04/2012 tanggal 24 April 2012, Rincian(Rencana) Penggunaan tahun Anggaran 2012, sebesar Rp.479.250.000, ditanda tangani oleh Sdr. Rosihan Anwar dengandiketahui oleh Sdr. H. Edi Sukamto.S.Pd.
Saksi Yohanis,SH berlari mencegat dan memberhentikannya;Bahwa barang bukti kristal Transparan diduga shabu seberat 50,6314gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dibuat dan ditimbangoleh Hasni,S.Si,Apt petugas dari Balai Pengawas Obat dan Makanan diPalu pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017, dan setelah dilakukanpengujian dan analisi, berdasarkan Laporan Analisis Balai PengawasObat dan Makanan di Palu Nomor : 78/Ter/P3/VV2017 tanggal 20 Juni2107 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Manajer Tekhnis
kecilnya dana yang diterima oleh suatu KPIRditentukan oleh SE Gubernur yang mengacu kepada besarkecilnya area yang ada dalam suatu wilayah baik Kotamaupun Kabupaten di Jawa Timur;Bahwa dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2006 tidakditarik jasa / bunga, baru setelah muncul PERMENTAN No.32 Tahun 2006 mulai Tahun 2007 ditetapkan JasaOperasional sebesar 7 %;Bahwa untuk PMUK bergulir di Koperasi Primair ditetapkanjasa keuangan (bunga) sebesar 7 % dengan rincian : 4%untuk Koperasi Primair, 1 % untuk Tim Tekhnis
(PG danDinas Perkebunan/Disbun Tingkat II), 2 % untuk Protab(Tim Tekhnis Dinas Perkebunan/Disbun Tingkat 1),Bahwa untuk PMUK bergulir di KUBP Rosan Kencana untuk RawatRaton ditetapkan jasa keuangan (bunga) sebesar 7 %dengan rincian : 2 % untuk KUBP Rosan Kencana, 2 %untuk Koperasi Primair, 1 % untuk Tim Tekhnis (PG danDinas Perkebunan/Disbun Tingkat Il), 2 % untuk Protab(Tim Tekhnis Dinas Perkebunan/Disbun Tingkat 1);Bahwa cara pembayaran jasa operasional sebesar 2 % untukTim Teknis Tingkat dikirim
(PG danDinas Perkebunan/Disbun Tingkat II), 2 % untuk Protab(Tim Tekhnis Dinas Perkebunan/Disbun Tingkat I),Bahwa untuk PMUK bergulir di KUBP Rosan Kencana untuk RawatRaton ditetapkan jasa keuangan (bunga) sebesar 7 %dengan rincian : 2 % untuk KUBP Rosan Kencana, 2 %untuk Koperasi Primair, 1 % untuk Tim Tekhnis (PG danDinas Perkebunan/Disbun Tingkat Il), 2 % untuk Protab(Tim Tekhnis Dinas Perkebunan/Disbun Tingkat 1);Bahwa cara pembayaran jasa operasional sebesar 2 % untukTim Teknis Tingkat dikirim
Bibit, OPTA danRawat Ratoon;Bahwa tentang aturan kalau dana PMUK yang dikelola KUBPRosan Kencana boleh digunakan untuk = pembelian lahanlokasi Pabrik Gula, terdakwa tidak tahu;Bahwa terdakwa tidak tahu darimana asal usul uang yangdigunakan untuk membeli lahan lokasi Pabrik Gula;Bahwa pembayaran jual beli lahan lokasi Pabrik Gula di69Kantor KPTR Sari Rosan dimana pembayarannya dilakukanoleh KUBP Rosan Kencana;Bahwa yang menentukan besaran harga tanah lokasi PabrikGula yaitu = pemilik lahan dan Tim Tekhnis
Toni Bin Donis I.Kenting (selaku Pelaksana Tekhnis Lapangan), Ir. Agus Satriawan (DaftarPencarian Orang / DPO selaku Direktur CV. Chasaby Engineer Consultan /Consultan Pengawas), dan saksi Wawan Sugianto als.
Bapa FREDI Bin DAUT ULEK selakuPengelola Tekhnis Konstruksi Perluasan Sawah, bahwapekerjaantersebut baru 90,67 % (Sembilan puluh koma enam puluh tujuh persen).Bahwa Pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Djimat sakti adalah membukadan menyiapkan lahan hingga siap tanam milik masyarakat.
NELLYARWISMA menunjuk MIRZAFADLI, S.Pi (terdakwa Il) sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan DinasKelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2012berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan KabupatenPasaman Barat Nomor : 050/08/SKDINKP/2012 tanggal 07 Maret 2012menggantikan pejabat sebelumnya yaitu Luthfi, S.Pi.
,M.Si.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006Pasal 12, tugas pokok dan fungsi Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK)adalah :1. Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan;2. Melaporkan perkembangan Pelaksanaan Kegiatan;3.
NELLYARWISMA menunjuk MIRZAFADLI, S.Pi (terdakwa Il) sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan DinasKelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2012berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan KabupatenPasaman Barat Nomor : 050/08/SKDINKP/2012 tanggal O07 Maret 2012menggantikan pejabat sebelumnya yaitu LUTHFY, S.Pi.
MULDECONGRAHA ADHYAKSA yang diajukan oleh Effendi Sefrial, ST berdasarkan SuratPenunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) tanggal 07 Maret 2012 yangditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Luthfi, S.Pi.,M.Si.Bahwa kemudian, terdakwa drh.
Mesuji yang tergabung dalam program kemitraan, bahwa PT.Silva Inhutani menyediakan sarana dan prasarana produksi pertaniansecara keseluruhan mulai dari biaya pengelolaan lahan, biaya budidayatanaman, menyediakan bimbingan tekhnis dan menjamin pemasaran hasilproduksi yang hasilnya disalurkan kembali ke kelompok tani, sedangkankelompok tani bertanggung jawab menyediakan tenaga kerja dalamproses budidaya dan pemanenan; Bahwa dalam melakukan menjualan pihak PT.
Mesuji yang tergabung dalam program kemitraan, bahwa PT.Silva Inhutani menyediakan sarana dan prasarana produksi pertaniansecara keseluruhan mulai dari biaya pengelolaan lahan, biaya budidayatanaman, menyediakan bimbingan tekhnis dan menjamin pemasaran hasilproduksi yang hasilnya disalurkan kembali ke kelompok tani, sedangkankelompok tani bertanggung jawab menyediakan tenaga kerja dalamproses budidaya dan pemanenan;Bahwa pembagian hasil budidaya tanaman didasarkan atas pendapatanbersih panen setelah
Bahwa Pembantah telah mendaftarkan bantahannya di Pengadilan NegeriPariaman pada tanggal 6 Agustus 2018;Bahwa ketika Pembantah mendaftarkan bantahannya, Terbantah A1 danTerbantah D3 telah meninggal dunia;Bahwa dalam buku Pedoman Tekhnis Administrasi dan Tekhnis PeradilanPidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007 yang diterbitkan olehMahkamah Agung RI tahun 2008 halaman 70 No.
Bth/2018/PN Pmnbuku Pedoman Tekhnis Administrasi dan Tekhnis Peradilan Pidana Umumdan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007 yang diterbitkan oleh MahkamahAgung RI tahun 2008 halaman 70 No. R.2, maka Pembantah harus mencabutbantahannya terlebin dahulu dan harus menggugat ahli waris dari TerbantahA1 dan Terbantah D3;2.
gelar Sutan dan Joni Hendra sebagaiTerbantah D.3 selaku ahli waris dari Burhannudin gelar Datuk Rky Marajo;Menimbang, bahwa dalam dalil eksepsinya kuasa Terbantah A.2 danTerbantah B.2 menyatakan Pembantah telah mendaftarkan bantahannya diPengadilan Negeri Parimana pada tanggal 6 Agustus 2018 dan pada saatPembantah mendaftarkan bantahanya, Terbantah A.1 dan Terbantah D.3 telahmeninggal dunia sehingga karena Pembantah telah menggugat orang yang telahmeninggal dunia, maka sesuai dengan buku Pedoman Tekhnis
Bahwa Pembantah Intervensi telah mendaftarkan bantahan Intervensinyadi Pengadilan Negeri Pariaman pada tanggal 6 Agustus 2018;Bahwa ketika Pembantah Intervensi mendaftarkan bantahannya, TerbantahIntervensi B1 dan Terbantah Intervensi E3 telah meninggal dunia;Bahwa dalam buku Pedoman Tekhnis Administrasi dan Tekhnis PeradilanPidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007 yang diterbitkan olehMahkamah Agung RI tahun 2008 halaman 70 No.
R.2 tentangPenggugat/Tergugat meninggal dunia berbunyi sbb:Jika dalam proses pemeriksaan perkara Tergugat meninggal, maka perkaraharus dicabut terlebih dahulu oleh Penggugat, selanjutnya Penggugat dapatmengajukan gugatan kembali kepada ahli waris Tergugat;Bahwa sebagaimana uraian Terbantah Intervensi B2 dan C2 diatas, karenaPembantah Intervensi telah menggugat orang yang telah meninggal dunia,maka sesuai dengan buku Pedoman Tekhnis Administrasi dan TekhnisPeradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus,
Kabag Umum danPerlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias berdasarkanKeputusan Bupati Nias No. 821.23/13.BKD/K/2007 tanggal 21 Mei 2007dan selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Bagian Umumdan Perlengkapan Sekretariat daerah Kabupaten Nias.Bahwa terdakwa sebagai Plt.
Kabag Umum dan PerlengkapanSekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Nias selaku PejabatPelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Bagian Umum dan PerlengkapanSekretariat daerah Kabupaten Nias mempunyai tugas yaitu :1. mengendalikan pelaksanaan kegiatan2. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan3. menyiapkan dokumen = anggaran atas beban pengeluaranpelaksanaan kegiatan.Bahwa berawal dari kegiatan yang dilakukan sejak tahun 2006,terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK)Bagian Umum dan Perlengkapan
lima ribu dua puluh rupiah).Bahwa jumlah mata anggaran masingmasing kegiatan yang sudahdilaksanakan oleh terdakwa selaku Pejabat Pelaksana TekhnisKegiatan (PPTK) pada bagian Umum dan Perlengkapan sebesar Rp.3.498.325.020, (tiga milyar empat ratus sembilan puluh delapan jutatiga ratus dua puluh lima ribu dua puluh rupiah) ternyata dananyatelah melebihi pagu dana sebagaimana ditetapkan dalam APBDPemkab Nias TA 2007.Bahwa adapun kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh terdakwaselaku Pejabat Pelaksana Tekhnis
Kabag Umum dan PerlengkapanSekretariat Daerah Kabupaten Nias berdasarkan Keputusan Bupati NiasNo. 821.23/13.BKD/K/2007 tanggal 21 Mei 2007 selaku PejabatPelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) pada Bagian Umum danPerlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias bersamasamadengan DRS.
Kabag Umum danPerlengkapan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Nias dansebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan mempunyai tugaspokok sebagai berikut :1. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan2.
Tahun 2004 dan terakhirdengan Undangundang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan tata usaha negara;2 Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/MenhutII/2008tentang perubahan ketujuh atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut.II/2005tentang Organisasi dan tata kerja departemen Kehutanan, dalam bab III A Bagian tugas danfungsi disebutkan :Pasal 103 A menyebutkan : Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan mempunyaitugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi tekhnis
dibidangperencanaan makro bidang kehutanan dan pemantapan kawasan hutan.Pasal 103 B menyebutkan : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 103A, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan menyelenggarakan fungsi :a Perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria departemen ....dst.b Pelaksanaan norma....... dst.c Penyususnan rencana....dst.d Pembinaan yang melipuiti....... dst.e Pengendalian dan pengamanan tekhnis operasional.....dstf Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.Juncto Peraturan
organisasi dantata kerja Kementrian Kehutanan dalam Bab IV Direktorat Jenderal Planologi KehutananBagian Pertama kedudukan, tugas dan fungsi sebagai berikut;Pasal 104 menyatakan : (1) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan adalah unsur yangberada dibawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Kehutanan, (2) DirektoratJenderal Planologi Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal;Pasal 105 menyatakan : Direktorat Jenderal Planlogi mempunyai tugas merumuskan sertamelaksanakan kebijakan dan standarisasi tekhnis
usaha negara yang menolak permohonan Penggugattertanggal 18 Pebruari 2014;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1),pasal 9 ayat (1) dan(4), pasal 10 ayat (1),(2) dan (3) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/MenhutII/2010tersebut telah diatur pula bahwa pelepasan kawasan hutan HPK dilakukan berdasarkanpermohonan dan Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh)hari kerja sejak diterimanya permohonan melakukan penelaahan terhadap persyaratanadministrasi dan tekhnis
(sembilan puluh) hari kerja sejakditerimanya permohonan melakukan penelaahan terhadap a.persyaratan administrasi dantekhnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dan pasal 8, b.kawasan hutan yangdimohon;Pasal 9 ayat (4) : bahwa dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan/atau pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhisyarat, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan;Pasal 10 ayat (1) : Dalam hal hasil penelaahan dan pertimbangan tekhnis
dan telah sesuai denganspesifikasi tekhnis dalam kontrak.Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 02/PPB/PWUPB/DKPP/XII/2010tanggal 09 Desember 2010 tersebut kemudian dijadikan dasar untuk membuat BeritaAcara Serah Terima Barang Nomor : 71/BN/MM/XII/2010 tanggal 09 Desember2010 yang menyatakan bahwa saksi SIRMAHYUDI Bin SYRATHAL selakuDirektur CV.
Lohbunta, dengan nilai kontraksebesar Rp.293.100.000, (dua ratus sembilan puluh tiga juta seratus ribu rupiah)dengan nomor surat perjanjian kontrak 523/02/KONTRAKTP/D.8/2010 tanggal 10November 2010.Bahwa dalam surat perjanjian tersebut terdakwa MUFRIZALDI selaku PPK dan saksiRONROVILES menyepakati spesifikasi tekhnis barang sebagai berikut : No. Kebutuhan Keterangan1.
dan telah sesuai denganspesifikasi tekhnis dalam kontrak.19Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 01/PPB/PWUPB/DKPP/XII/2010tanggal 8 Desember 2010 tersebut kemudian dijadikan dasar untuk membuat BeritaAcara Serah Terima Barang Nomor 97/LA/MM/XII/2010 tanggal 8 Desember 2010yang menyatakan bahwa saksi RONROVILES selaku Direktur CV.
dan telah sesuai denganspesifikasi tekhnis dalam kontrak.Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 01/PPB/PWUPB/DKPP/XII/2010tanggal 8 Desember 2010 tersebut kemudian dijadikan dasar untuk membuat BeritaAcara Serah Terima Barang Nomor 97/LA/MM/XII/2010 tanggal 8 Desember 2010yang menyatakan bahwa saksi RONROVILES selaku Direktur CV.
Ketut Ayu Sarwetini,Apt, Manager Tekhnis I Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika.
Ketut Ayu Sarwetini,Apt, Manager Tekhnis I Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika.
Manager Tekhnis IBalai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak diperoleh hasil , dengankesimpulan sebagai berikut : barang bukti berupa 7 (tujuh) kantong plastic transparanberisi serbuk Kristal shabu dengan netto 3, 2707 (tiga koma dua tujuh nol tujuh) gramteridentifikasi Metamfetamin Positif (+) yang termasuk Narkotika Golongan I.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:1 2 dua) kantong transparan dimana (satu) kantong berisi 3 (tiga) klip plastikberisi serbuk
Manager Tekhnis I Balai Besar Pengawas Obat danMakanan di Pontianak diperoleh hasil , dengan kesimpulan sebagai berikut : barangbukti berupa 7 (tujuh) kantong plastic transparan berisi serbuk Kristal shabu dengannetto 3, 2707 (tiga koma dua tujuh nol tujuh) gram teridentifikasi Metamfetamin Positif(+) yang termasuk Narkotika Golongan I.Menimbang,bahwa berdasarkan faktafakta yang didapatkan di Persidanganterbukti bahwa baik Terdakwa TONY Bin MUSTAFA maupun Saksi ABDUL FARIDBin SENINGRAM bukanlah seseorang
MENGADILI:
- Menyatakan Anak yang bernama Hizkia Devidson Ndun alias Kia tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut dengan pidana Pembinaan Dalam Lembaga di Unit Pelaksana Tekhnis Kementrian
1 (satu) bundel dokumen pencairan, terdiri dari:
96 — 32
121 — 17
51 — 11
56 — 10
Iwin Surtining, SH
Terdakwa:
KUSRIN BIN JUMIRAN.
44 — 22
1.M. NASIR RKY. TAMBASA
2.DASRI
Tergugat:
1.BUDIMAN
2.OPET
3.DONI LUKMAN
4.EFENDI
5.SYAMSIR ALAM
6.IDA REMAJA
7.ARMAN
8.JONI HENDRA
9.ERMAINI
10.ROSNA MAYAR
11.ROSMANI
12.MAS JUITA
13.SUHARMAN
14.MAYAR
15.SYAMSIR GELAR MAJO BASA
16.ZULFAHMI
17.BUYUNG TETEN
18.ERLINAWATI, SE
19.marhamah
20.Si ZAR
21.BUTAHAR
22.AR AZMI
23.RASIDYN
73 — 7
34 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
442 — 76
88 — 42
42 — 8
178 — 12