Ditemukan 2445 data
61 — 19
UNSUR DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI Menimbang bahwa unsur ini bermakna adanya kesengajaan sebagai maksud/tujuan, di dalam doktrin hukum pidana dapat dikategorisasikan sebagai Opzet alsOogmerk, sehingga unsur ini bermakna harus adanya unsur kesengajaan sebagaimaksud dan tujuan (Waar men naar Streeft; doel stelling) dari Terdakwa untukmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;Menimbang bahwa pengertian kata menguntungkan dalam unsur
134 — 50
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinyadengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ataukesengejaan dalam arti sempit ;156Menimbang bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam Pasal 3 Undangundang Pemberantasan TindakPidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelakutindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan denganmenyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang
189 — 52
Unsur tujuan (doel) tidakberbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet alsoogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada padapemerasan, pengancaman maupun penipuan (Pasal 368, 369 dan 378 KUHP).Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalampikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatukeuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatukorporasi. (vide: Drs.
79 — 39
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinyadengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ataukesengejaan dalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyang dimaksud dalam Pasal 3 Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidanakorupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakankewenangannya, dan keuntungan, yang diperoleh
DEDYKARTO ANSIGA, SH
Terdakwa:
ELFI JUNUS BAKIR
122 — 45
juga dipergunakan dalam unsur setiaporang dalam dakwaan subsidair ini, sehingga oleh karenanya unsur setiap orang,dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi;ad.2. unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatukorporasi.Menimbang, bahwa unsur ini bermakna adanya kesengajaan sebagai maksuddan tujuan, di dalam doktrin hukum pidana dapat dikategorikan sebagai opzetoogmerk, sehingga unsur ini bermakna harus adanya unsur kesengajaan sebagaimaksud dan tujuan (war men naar streeft doel
A. THIRTA MASSAGUNI, SH
Terdakwa:
MILWAN ALIAS DERY BIN H.MUCHSIN.
179 — 43
Van Hamel, orang harus jugamembuat perbedaan antara opset dengan apa yang disebutbijkomendoogmerk yang beliau rumuskan sebagaihetstrevenvaneennader doel atau usaha untuk mencapai tujuan yang lebih lanjut,misalnya maksud untuk menguasai benda yang dicuri secara melawanhak pada kejahatan pencurian (Drs. P.A.F. Lamintang, SH. DasardasarHukum Pidana Indonesia, Penerbit PT. Citta Aditya Bakti Bandung, 1997,cet.Ill.
95 — 19
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinyadengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaandalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman maupun penipuan (PasalHal. 217 dari 246 Putusan No. 107/Pid.Sus/TPK/ 2014/PN.Sby.368, 369 dan 378 KUHP).
DOSTOM HUTABARAT, SH
Terdakwa:
ACAI TAGOR SIJABAT,Ap.M.Si
173 — 44
Unsur tujuan (doel) tidakberbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet alsoogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit ;Menimbang, bahwa suatu. keuntungan (menguntungkan) artinyamemperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada, kekayaan dalamarti ini tidak sematamata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatuyang dapat dinilai dengan uang termasuk hak, menguntungkan itu belum tentuyang diperoleh itu berupa harta kekayaan akan tetapi dapat berupa fasilitas ataukeuntungankeuntungan
IMAM RAMDHONI, S.H.
Terdakwa:
MUH YAMIN MARADJABESSY
150 — 89
Unsur tujuan (doel) tidakberbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet alsoogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salahsatu terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti;Menimbang, bahwa unsur ini menurut pendapat Majelis bersifat alternatifyang artinya tidak perlu Ssemuanya harus dibuktikan, yang akan dibuktikandalam perkara a quo adalah unsur Menguntungkan orang lain atau suatukorporasi;Menimbang, bahwa unsur
54 — 27
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud ataukesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini,dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsiatau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakankewenangannya, dan keuntungan, yang diperoleh
35 — 8
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya denganmaksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam artisempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman maupun penipuan (Pasal 368, 369 dan378 KUHP). Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiranatau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan(menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
78 — 15
Unsur DenganTujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau OrangLain atau Suatu Korporasi.Menimbang, bahwa unsur ini adalah unsur subjektif yang harusdibuktikan ada pada perbuatan yang dilakukan terdakwa dan kata tujuan(doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagaimana dalam teorikesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk); Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatukehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam batin si pelaku yangditujukan untuk memperoleh keuntungan.
63 — 41
Unsur tujuan (doel) tidakberbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud(opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atauSuatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 UndangundangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa adakeuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atauorang lain atau suatu~ korporasi yang dilakukan denganmenyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang diperolehitu
IMAM RAMDHONI, S.H.
Terdakwa:
ABU SALEH TAFALAS,S.TP
174 — 77
Unsur tujuan (doel) tidakberbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet alsoogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salahsatu terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti;Menimbang, bahwa terhadap unsur ini menurut pendapat Majelis bersifatalternatif yang artinya tidak perlu semuanya harus dibuktikan, yang akanHalaman 182 dari 216 Putusan Nomor 24/Pid.SusTPK/2020/PN Mnkdibuktikan dalam perkara a quo adalah unsur
247 — 143
Unsur tujuan (doel) tidakberbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud(opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atauSuatu. korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 UndangundangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa adakeuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atauorang lain atau suatu' korporasi yang dilakukan denganmenyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang diperolehitu
SAUT MULATUA.SH.MH
Terdakwa:
KAHARUDDIN, SE Bin SAHABUDDIN.
126 — 41
(vide :R.Wiyono,SH dalam bukunya Pembahasan Undangundang PemberantasanTindak Pidana Korupsi penerbit PT.Sinar Grafika, Jakarta, cet.Pertamahalaman 38) ;Menimbang, bahwa unsur subjektif yang melekat pada batin sipelakumenurut pasal 3 ini merupakan tujuan sipelaku dalam melakukan perbuatanmenyalahgunakan kewenangan yakni menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi, unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya denganmaksud atau kesalahan sebagai maksud atau kesengajaan dalam arti sempitseperti
KADEK WIRA ATMAJA,SH
Terdakwa:
THIARTHA NINGSIH
134 — 71
Unsur tujuan (doel) tidak berbedaartinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ataukesengejaan dalam arti sempit ;Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Tindak PidanaKorupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelakutindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporosi yang dilakukan denganmenyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan yang diperoleh itu
IMAWATI,SH.MH
Terdakwa:
Drs. H. A. GANI SIRMAN, M.Si
107 — 34
(vide : R.Wiyono,SH dalam bukunyaPembahasan Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi penerbitPT.Sinar Grafika, Jakarta, cet.Pertama halaman 38) ;Menimbang, bahwa unsur subjektif yang melekat pada batin sipelaku menurutpasal 3 ini merupakan tujuan sipelaku dalam melakukan perbuatanmenyalahgunakan kewenangan yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi, unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud ataukesalahan sebagai maksud atau kesengajaan dalam arti sempit
126 — 157
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud ataukesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ;Menimbang, bahwa dengan demikian, dengan telah terbuktinya unsur dengantujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka telahterbukti adanya unsur subyektif yang melekat pada batin Terdakwa yang merupakantujuan Terdakwa dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan dalamjabatannya selaku Pejabat ketua panitiapengadaan alat laboratorium dan penunjang Laboratorium
156 — 102
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahansebagai maksud (Opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang adapada pemerasan, pengancaman, maupun penipuan (pasal 368,369 dan 378 KUHP). Apayang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alambatin sipembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan)bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.