Ditemukan 1987 data
409 — 166
Bahwa pada zaman Orde Baru, entah karena dengan kesengajaan(schuld) atau karena kekhilafan (dwaling) banyak bagian daribidang tanah ini diambil dengan cara yang tidak sah dan tidakberdasar hukurn, baik oleh orang perseorangan secara pribadimaupun secara kelembagaan/ institusional. balk sipil maupunmiliter dengan dalih bahwa tanah tersebut adalah tanah NegaraPemerintah dan secara konyol dengandalih bahwa sejak proklamasikemardekaan Indonesia status tanah Eigendom Verpondingataupun Erfpacht Verponding
Tentu sajakarena tindakan pembokiran ini jelas membuat Notaris/ PPATtersebut, bukan saja menjadi ragu tetapi tidak beranl, karenaapabila mengikuti keinginan/ kemauan pihak tersebut, maka jelasberarti Notaris harus dengan penuh kesadaran dan kesengajaan(schuld) dan bukan karena "khilaf' (dwaling) melakukan perbuatanmelawan hukurn, yang dapat dimintai pertanggungan jawab baiksecra Perdata maupun' secara Pidana. 1,16.Bahwa informasi tentang adanya gugatan ini bermula dariinformasi bocorJni lanjutan/
Turut Terbanding/Tergugat : Ny. Merry Aryanti R, DKK
63 — 22
Berdasarkan uraian tersebut, jelas menunjukan bahwa putusanPengadilan Negeri Klas IA Palembang Nomor 44/Pdt.G/2011/PN.Plgadalah putusan PERADILAN YANG SESAT (Rechterlijke Dwaling)karena dilakukan dengan salah jalan, salah prosedur, salahmenerapkan aturan hukum hukum sehingga menghasilkan putusanyang merugikan para Pembanding..
ABDUL FATAH MADHURI mewakili Ahli Waris ASNAWI Bin ABDURAHMAN
Tergugat:
1.MAD YUNUS Bin ACENG KOSIM
2.IMAN SETIADI
3.LIE SIE MIN SUNARYO
4.WOE KOEN SEN
Turut Tergugat:
1.KEPALA DESA SUKAMANAH
2.KEPALA DESA SUKAMAJU
3.CAMAT KEPALA WILAYAH KECAMATAN JONGGOL
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
157 — 102
Bahwa Para Tergugat Dalam Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi telahmelakukan kekeliruan hukum (dwaling) dengan mengajukan GugatanRegister Perkara Nomor 156/Pdt.G/2019/PN.Cbi melalui PengadilanNegeri Kelas A Cibinong.9.
86 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yang disuruh hanya sebagai alat ditangan penyuruh, dalam hal ini yang disuruh itu melakukan tindakantersebut karena ketidaktahuan, kekeliruan (dwaling). Penyuruh dipidanasebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karenapadanya tiada unsur kesalahan atau setidaktidaknya unsurkesalahannya ditiadakan.
OE MIAUW LING
Tergugat:
LURAH LONTAR, KECAMATAN SAMBIKEREP, KOTA SURABAYA
Intervensi:
1.PT. INTILAND GRANDE
2.Drs. BAMBANG SURYANTO, MM. Msi
3.TRI MULYO
4.H. SLAMET MOENADI
114 — 72
Kesesatan (dwaling) atau kekeliruan ;Keputusankeputusan yang timbul karena mengandung unsurunsur penipuan,kesesatan, paksaan atau penyogokantidaklah lagi merupakan keputusan, danHalaman 135 dari 154 Putusan Nomor: 105/G/2018/PTUN.SBY.dengan demikian dapat "batal atau dibatalkan (literature Peradilan Tata UsahaNegara SF Mabun halaman 55) ;Menimbang, bahwa sedangkan terhadap catatan peralihan Letter Cobjek sengketa lainnya diluar dari pada yang telah dipertimbangkan diatasdalam hal ini Majelis Hakim
131 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
RBSJ tersebut tidak ada unsurpaksaan, kekeliruan dan penipuan (dwang, dwaling, bedroeg),sehinga perbuatan terpidana/ pemohon peninjauan kembali sesuaifakta di atas jelas terbukti tidak ada niat jahat dan tidak dapatdikategorikan perkara pidana khususnya perkara tindak pidanakorupsi.Bahwa pada saat proses persidangan pertama pemohon peninjauankembali/ terpidana sudah mengajukan eksepsi yang pada pokoknyaadalah bahwa telah terdapat gugatan keperdataan di PengadilanNegeri Rembang, perkara Nomor: 02/
Terbanding/Penggugat : PT KIDECO JAYA AGUNG,
Turut Terbanding/Tergugat II : SDR. ISKANDAR HARDJO
92 — 53
No. 77/PDT/2017/PT.SMRpersesuaian kemauan atau saling menyetujui kehendak masingmasing, yang dilahirkan oleh para pihak dengan tiada paksaan(dwang), kekeliruan (dwaling)dan penipuan (bedariog), maka akibathukum apabila syarat subjektif tidak terpenuhi maka perjanjian bataldemi hukumBahwa terhadap pembuatan surat kesepakatan pada tahun 1997antara Penggugat dengan Iswati Sugianto tidak ada surat persetujuandari seorang Komisaris dengan demikian pembuatan SuratKesepakatan pada tahun 1997 sebagaimana
159 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
JamudaTampubolon, Bsc. dan Rulya Siahaan, adalah suatu perjanjian yang terjadikarena adanya dwaling (kekeliruan) dan bedrog (penipuan) dari penjualHalaman 59 dari 108 hal. Put. Nomor 515 PK/Pdt/2017Halaman 59 dari 108 hal. Put.
Stefanus Lukas Wirabudi
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor
Intervensi:
Alvin Sutanto
284 — 154
Bahwa konsep Kekurangan Yuridis dalam pengujiansengketa tata usaha Negara adalah di dalam proses penerbitan sebuahkeputusan terdapat unsur Dwang (paksaan), dwaling (kekhilafan)dan bedrog (penipuan).
JOOTJE MAX SONDAKH Als. JOOTJE
Tergugat:
1.EMANUEL RETINANTO, SH
2.PT. SPORT GLOVE INDONESIA
3.MARK CHRISTOPHER ROBBA Alias MARK
4.CHRISTOPHER CORRY ROBBA,
5.EKA NOOR ASMARA, MBA, AK, DRS, Alias EKA
6.A. Djodi Kwiadji atau Agus Cahyono Alias Agus Alias Djodi
7.PURWIBOWO ADI SETIA
8.LASINI
9.SRI SUMARYANTI Alias YANTI
10.SARONO
11.Surahya
12.SONNY SINGAL, SH
190 — 23
Ancaman/paksaan (bedreiging, dwang);2. kekeliruan/kesesatan/kekhilafan (dwaling);3. penipuan (bedrog); dan4. penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).Mengenai ancaman, kekeliruan dan penipuan, diatur dalam Pasal1322 Pasal 1328 KUH Perdata. Sedangkan mengenaipenyalahgunaan keadaan tidak diatur dalam KUH Perdata.Penipuan (bedrog). Yang dimaksud dengan penipuan adalahapabila seseorang sengaja dengan kehendak dan pengetahuanmenimbulkan kesesatan pada orang lain.
NEYSA SABRINA SH
Terdakwa:
HADI WIRAWAN MUSLIM, ST, SH
142 — 57
hukum yangdidasarkan kepada kata sepakat mengenai objek tertentu dengan tujuanuntuk menimbulkan akibat hokum ;Bahwa kapan suatu perjanjian itu sah dan mengikat para pihak dan kapandikatakan suatu perjanjian itu dapat dibatalkan (voidable, vernetigbaar)atau batal demi hukum (null and void, nietig) dan mengenai syarat subjektifkhususnya tentang kesepakatan, bagaimana dapat dikatakan dapatdibatalkan, ahli menjelaskan sebagai berikut :Menurut Pasal 1321 KUH Perdata : ada paksaan (dwang), kekeliruan(dwaling
77 — 25
pleger); (Vide : Jan Remmelink ; Hukum Pidana ; Komentar Atas PasalpasalTerpenting dari Kitab UndangUndang Hukum Pidana Belanda dan PadanannyadalamKitab Undang Undang Hukum Pidana Indonesia ; PT Gramedia ; Pustaka Umum ;Jakarta ; 2003 hal 306 353 ) ;Menimbang, bahwa disebut sebagai yang melakukan (Plegen) atau pelaku(pleger) adalah orang yang memenuhi semua unsur delik, sedangkan menyuruhmelakukan (doen plegen) terjadi bila orang tersebut karena ketidak tahuan yang adapada dirinya, kekhilafan (dwaling
Terbanding/Tergugat I : Hj. Odiah Imam Pribadi Almh, dalam hal ini diwakili oleh ahli warisnya bernama Ari Widodo Mulyono
Terbanding/Tergugat II : Ari Widodo Mulyono
Terbanding/Tergugat III : H. Ujang Rosid
Terbanding/Tergugat IV : Hj. Lilis Cuminaningrat
Terbanding/Tergugat V : Hj. Ratna M.S.
Terbanding/Tergugat VI : Indra Rosada
Terbanding/Tergugat VII : Endang Mulyana
Terbanding/Turut Tergugat VII : Drs. H. Asep Suhendar, M.Si., Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Leles Kabupaten Garut
Terbanding/Turut Tergugat VIII : Ebbu Setyabudi, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT
Terbanding/Turut Tergugat IX : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cq. Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Garut
195 — 115
pembatalan.Mahkamah Agung di Indonesia ataupun Hoge Raad di Belanda yangmengakui adanya penyalahgunaan keadaan dalam kasuskasustersebut dan bahwa NBW telah menambahkan = ajaranpenyalahgunaan keadaan sebagai alasan hukum keempat untukpembatalan pernanjian sehingga di dalam NBW dapat diperincialasan pembatalan perjanjian itu, dapat diakibatkan karena ancaman(bedreiging), tipnuan (bedrog), penyalahgunaan keadaan (misbruikvan omstandigheden) berdasarkan Pasal 3: 44 lid 1 NBW dan bisaakibat adanya kesesatan (dwaling
58 — 30
November 2012 (vide bukti surat118T.H15) serta Akta Notaris Perjanjian Pengosongan Nomor 1189 tertanggal 12 November2012 (vide bukti surat T.IJ16) yang dibuat di Kantor Notaris YULI ANDRIANI, SH antaraTergugat I dengan Tergugat II telah memenuhi syaratsyarat perjanjian sebagaimana yangdiatur pada Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu :1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya (de toestemming van degenen diezich verbinden), yaitu adanya persesuaian kehendak antara para pihak,bukan karena adanya kesesatan (dwaling
82 — 124
Oleh sebab itu Camat selaku PPAT berhak13.14.15.16.17.53membuat Akta Peralihan Hak sehingga apa yang didalilkan Penggugattidak beralasan menurut hukum;Bahwa penerbitan aktaakta milik Para Tergugat telah sesuai denganprosedur yang berlaku serta tidak ada yang menyalahi aturan sehinggatidak ada alasan Penggugat menyatakan aktaakta tersebut tidak sahkecuali Penggugat dapat membuktikan adanya dwang, dwaling danbedrog;Bahwa oleh karena Para Tergugat tidak terbukti menguasai danmengusahai milik Penggugat
68 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yang disuruh hanya sebagai alat di tangan penyuruh,dalam hal ini yang disuruh itu. melakukan tindakan tersebut karenaketidaktahuan, kekeliruan (dwaling). Penyuruh dipidana sebagai petindak,sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tiada unsurkesalahan atau setidaktidaknya unsur kesalahannya ditiadakan.
Terbanding/Penggugat I : PT. CITRA ASRI NUSANTARA
Terbanding/Penggugat II : PT. PRIMATAMA KARYA SENTOSA
Terbanding/Turut Tergugat XI : TITA FARIDA SEMBIRING
Terbanding/Turut Tergugat IX : Hj. Maryamah Br. Nasution Binti Husin Nasution
Terbanding/Turut Tergugat VII : Muani Nasution
Terbanding/Turut Tergugat V : Nurmizani Nasution
Terbanding/Turut Tergugat III : Istihsanah Nasution
Terbanding/Turut Tergugat I : H. MUCHRID NASUTION
Terbanding/Turut Tergugat XVI : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. MENTERI HUKUM DAN HAM RI CQ. DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Terbanding/Turut Tergugat XIV : Syahril Sofyan, SH
Terbanding/Turut Tergugat XII : Ade Yulianty
Terbanding/Turut Tergugat X : RAMLI NASUTION
Terbanding/Turut Tergugat VIII : Mualimah Nasution
Terbanding/Turut Tergugat VI : Shamunasti Nasution
Terbanding/Turut Tergugat IV : Nasrullah Nasution
Terbanding/Turut Tergugat II : SYAHMUDDIN NASUTION
Terbanding/Tu
88 — 88
Moeis yang belum pernah dibagi atau dipecahpecah, sehinggasudah seharusnya akte jual beli saham tersebut yang cacat hukum,melanggar hukum adalah batal demi Hukum.Bahwa Menurut Kansil Suatu perjanjian dianggap tidak ada kebebasankehendak apabila terjadi karena : Paksaan (dwang), Kekeliruan, (dwaling),dan Penipuan (bedrog). Ketiga alasan ini sesuai dengan alasan yang adapada Pasal 1321 KUH Perdata Yang menyatakan bahwa.
61 — 16
sebagai peminjam.Bahwa mengenai uang yang harusnya dibayarkan oleh pejabat ke rekanan tapi kemudiankarena kemudian dipinjam maka lahir perjanjian baru yakni pinjammeminjam (novasi) darisebelumnya perjanjian jualbeli yang sudah selesai.Bahwa apabila suatu perjanjian pinjammeminjam tersebut salah satu pihak menyangkal danpihak lainnya menyampaikan tagihan maka undangundang yang melindungi masyarakatharus menyelesaikan masalah tersebut.Bahwa apabila perjanjian tersebut mengandung usur bedrof (penipuan), dwaling
118 — 82
Dan para pendamping sama sekali tidakkeberatan atas perbuatan penyerahan uang yang dilakukan tersebut, semuanya sematamata atas inisiatif dankeikhlasan para pendamping sendiri, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalamhalini hanyalahkehilapan semu atau Dwaling semu yang sama sekali tidak menimbulkan kerugian bagi siapapunMenimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada tanggal 28 November 2011, yang pada pokoknya tetap dengan
melakukan tindak pidana korupsisebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 11 Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang PerubahanAtas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana dimaksud dalamdakwaan ketiga ;Menimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan ketiga atas diri terdakwa sebagaimana telah diuraikandi atas, maka terhadap nota pembelaan ( pledoi ) yang telah disampaikan oleh p enasihathukum terdakwa yangmenyatakan perbuatan terdakwa menerima uang hanyalah kehilapan ( dwaling
99 — 52
pleger); (Vide : Jan Remmelink ;Hukum Pidana ; Komentar Atas Pasalpasal Terpenting dari Kitab UndangUndang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang UndangHukum Pidana Indonesia ; PT Gramedia ; Pustaka Umum ; Jakarta ; 2003 hal306 353 ) ;Menimbang, bahwa disebut sebagai yang melakukan (Plegen) atau pelaku(pleger) adalah orang yang memenuhi semua unsur delik, sedangkan menyuruhmelakukan (doen plegen) terjadi bila orang tersebut karena ketidak tahuanyang ada pada dirinya, kekhilafan (dwaling