Ditemukan 2444 data
85 — 45
Unsurtujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang TindakPidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleholeh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporosi yangdilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan yangdiperoleh itu bisa
49 — 11
Halhal tersebut dengan sendirinya menunjukkan adanyasuatu kesadaran dan kehendak dari si pelaku dalam melakukan perbuatan atautindakannya itu;Menimbang, bahwa dalam Memorie Van Toelichting (Mvt), maksud(oogmerk) adalah naaste doel (kehendak lebih lanjut).
144 — 46
Van Hamel, orangharus juga membuat perbedaan antara opset dengan apa yang disebut bijkomendoogmerk yang beliau rumuskan sebagai het streven van een nader doel atau usahauntuk mencapai tujuan yang lebih lanjut, misalnya maksud untuk menguasai benda yangdicuri secara melawan hak pada kejahatan pencurian. (vide : Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia , Penerbit PT. Citta Aditya Bakti, Bandung,1997, Cet.
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahansebagai maksud (opset als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada114pada pemerasan, pengancaman, maupun penipuan (pasal 368, 369 dan 378 KUHP). Apayang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalambatin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan)bagi dirinya sendiri atau orang lain. (Vide : Drs.
335 — 197
KEADILAN DAN MENCEGAH ADANYA DISPARITAS DALAMHAL PEMIDANAAN (SENTENCING OF DISPARITY) yang dianut sistemhukum Indonesia maka pada dasarnya pidana dijatuhkan sematamata bukanbersifat pembalasan sebagaimana diintrodusir TEORI RETRIBUTIF akanHalaman 142 dari 148 Putusan Nomor 159/Pid.B/2016/PN Gsttetapi pidana dijatuhkan hendaknya juga berorientasi kepada aspek dandimensi REHABILITASI atau PEMULIHAN dan KEGUNAAN bagi diri si pelakutindak pidana sebagaimana hakekat TEORI REHABILITASI, TEORIDETTERENCE dan DOEL
Konkretnya pidana harus dijatuhkandalam kerangka sesuai TEORI RETRIBUTIF, TEORI REHABILITASI, TEORIDETTERENCE dan DOEL THEORIE sebagaimana dalam Ilmu Hukum Pidanamodern dikenal dengan terminologi FILSAFAT INTEGRATIF.
37 — 13
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksudatau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam artisempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman maupun penipuan (pasal368,369 dan 378 KUHP).
119 — 9
Unsur Dengan tujuan menguntungkan dirisendiri132,atau orang lain atau suatu korporasi ;Menimbang, bahwa unsur tujuan (doel) dalam pasal initidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahansebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaandalam arti sempit sebagaimana dimaksud dalam ketentuaandalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, atau dengan katalain bahwa tujuan adalah unsur subjektif yang melekatpada suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau batin sipembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu
Ir. I Gede Agus Hardiawan
Tergugat:
Direktur Korporasi dan Syariah pada PT. Bank DKI
Turut Tergugat:
GAMAL WAHIDIN, S.H., Notaris PPAT
274 — 83
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 171 dan 172 HIR, olehkarenanya keterangan saksi sepanjang yang diketahuinya sendiri dapat diterimasebagai alat bukti, keterangan saksisaksi pada dasarnya menguatkan jawabanTergugat, bahwa perjanjian tersebut telah memenuhi unsur suatu sebab yanghalal, dimana antara Penggugat dan Tergugat telah terikat dalam perjanjian yangtelah memenuhi unsur keempat ketentuan Pasal 1320 KUH.Perdata tersebut;Menimbang, bahwa kausa hukum yang halal sebagai tujuan bersama(gezamenlijke doel
- HAIRUNAS Bin (alm) HASAN AMIN
34 — 10
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya denganmaksud atau kesalahan sebagai maksud (opset als oogmerek) atau kesengajaan dalam artisempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman maupun penipuan (368, 369, 378KUHP). Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh ataumenambah kekayaan yang sudah ada. Bahwa dalam kasus ini, dengan Alat buktiKeterangan saksi HARIADI dan Saksi Ir.
149 — 76
Unsurtujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit ;Menimbang bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi yang dimaksud dalam Pasal 3 UndangUndang PemberantasanTindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperolehHalaman 52 dari 78 Putusan Nomor : 09/Pid.SusTPK/2019/PN.Kpg.oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yangdilakukan
320 — 295
Jika ternyata rumusan undangundang tidak jelas, dibenarkan untuk melakukan penafsiran sesuai denganmaksud (doel), tujuan (strekking), atau arti (zin) dari Ketentuan undangundang.Kesalahan dalam melakukan penafsiran, dengan menambah atau memberi arti24yang berbeda akan membawa kesimpangsiuran dan ketidakpastian hukum,memudarkan kekuatan norma dan kewibawaan hukum yang pada akhirnyamenghilangkan kepercayaan masyarakat pada undang undang.Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum
87 — 7
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksudatau kesalahan sebagai maksud (opset als oogmerk) atau kesengajaan dalam artisempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman, maupun penipuan ( pasal368, 369 dan 378 KUHP ). Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendakyang ada dalam pikiran atau dalam batin si pembuat yang ditujukan untukmemperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain.(Vide : Drs.
44 — 12
tersendiri sehingga merupakan satu kesatuan yang eratdan tidak terpisahkan dalam putusan ini dan oleh karena itu unsur setiap orang telahterbukti menurut hukum ;DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI.Menimbang, bahwa unsur ini bermakna adanya kesengajaan sebagai maksud/tujuan, di dalam doktrin hukum pidana dapat dikategorisasikan sebagai Opzet alsOogmerk, sehingga unsur ini bermakna harus adanya unsur kesengajaan sebagaimaksud dan tujuan (Waar men naar Streeft; doel
55 — 15
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahansebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada padapemerasan, pengancaman maupun penipuan (Pasal 368, 369 dan 378 KUHP). Apa yang dimaksuddengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yangditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau oranglain atau suatu korporasi. (Adami Chazawi, ..
Pembanding/Terdakwa : ANDI SYAMSUL BAHRI RASYID, SH Bin RASYID
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ANDI SYAMSUL BAHRI RASYID, SH Bin RASYID
75 — 39
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya denganmaksud atau kesalahan sebagai maksud (opset als oogmerk) atau kesengajaandalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman, maupunpenipuan ( pasal 368, 369 dan 378 KUHP ). Apa yang dimaksud dengan tujuan ialahsuatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam batin si pembuat yang ditujukanuntuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atauorang lain. (Vide : Drs.
83 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Opzet sebagai tujuan (doel);2. Opzet "dengan tujuan yang pasti atau merupakan keharusan;3. "Dolus eventualis atau opzet dengan syarat atau dengan kesadaran akankemungkinan;Menurut Prof.
WENDRY FINISA,SH
Terdakwa:
BAKRISAL,S.Ag.M.Pd Pgl BAKRI Bin SUTAN
179 — 322
Unsur kesalahan si pembuat berupa kesengajaan dalam artisempit yakni kesengajaan sebagai maksud yang harus diartikan sebagai tujuanyang terdekat (naaste doel) yaitu suatu tujuan yang menurut akal dapat dicapaimelalui perbuatan yang in case dengan menyalahgunakan kekuasaanmemaksa orang memberikan sesuatu;Menimbang, bahwa dimaksud dengan menguntungkan diri atau oranglain pada Pasal 12 huruf e sama dengan menguntungkan diri atau orang lainpada Pasal 3 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 yakni untukmendapatkan
73 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Philipus Hajon pada persidangan hariRabu tanggal 27 November 2013 telah memberi kesaksian, denganmenjelaskan :e Bahwa Ahli berpendapat penyalahgunaan wewenang dalam konsep hukumadministrasi selalu diparalelkan dengan konsep detournement de pouvoir.Dalam Verklarend Woordenboek Openbaar Best UndangUndangRdirumuskan sebagai : het oneigenlijk gebruik maken van haar bevoegdheiddoor de overhead kennelijk tot een is sprake indien een overhheidsorgaanzijnbevoedheid kennelijk een ander doel heft gebruikt
77 — 21
Apabila maksud (oogmerk) dibatasi sampai tujuan terdekat (naaste doel) daripembuat, berarti pengertian maksud (oogmerk) lebih terbatas dari pada sengaja (opzet).Setiap maksud (oogmerk) selalu juga berarti sengaja (opzet) juga merupakan maksud(oogmerk). (Vide: Prof. DR. jur. Andi Hamzah,AsasAsas Hukum Pidana, PenerbitYarsif Watampone, 2005, him 119).
162 — 37
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya denganmaksud atau kesalahan sebagai maksud (opset als oogmerk) atau kesengajaandalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman, maupunpenipuan ( pasal 368, 369 dan 378 KUHP ). Apa yang dimaksud dengan tujuan ialahsuatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam batin si pembuat yang ditujukanuntuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atauorang lain. (Vide : Drs.
53 — 22
No. 31 Tahun1999 menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah merupakantujuan dari pelaku tindak pidana korupsi ;Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektip yang melekat pada batin si pelaku,sedangkan kata tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagaimana dalam teorikesengajaan dengan makssud (opzet als oogmerk);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam alampikiran atau alam batin sipelaku yang ditujukan