Ditemukan 5678 data
75 — 19
Karena itu,manakala Penggugat dan Tergugat dan Tergugat Il tidak melaksanakankewajibannya tersebut dan bukan karena keadaan memaksa (force majeur)maka Penggugat dan Tergugat dan Tergugat Il dianggap melakukan ingkarjanji atau waprestasi. Dalam teori hukumnya ada empat bentuk ingkar janjiyaitu:1. Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan;2. Debitor terlambat memenuhi perikatan;3. Debitor keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan;4.
I WAYAN WAHYUDISTI SH
Terdakwa:
1.ARIE LIYONO Bin DIAPET LIYONO alm
2.WINARKO Bin BUDI HARYANTO alm
226 — 59
Serambi karena IPT nya belum keluarsehingga belum bisa dibalik nama; Bahwa benar dalam perjanjian disebutkan adanya force majeur; Bahwa saksi pernah mengecek tanah tersebut tetapi secara informal;Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa membenarkanya danmenyatakan tidak keberatan;5.
60 — 21
demikian TERGUGAT harusmembayar kekurangan upah kepada PENGGUGAT II sebagaimana dalilgugatan butir 12 tersebut di atas ;Halaman 5 dad Halaman 42 Putusan No.63/PdtSus.PHI.G/2016/PNJKT.PST.14.Bahwa tindakan TERGUGAT nyatanyata telah melanggar ketentuan Pasal164 ayat (3) UUK No. 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa "Pengusahadapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ouruh karenaperusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karena keadaan memaksa (force
201 — 65
Bahwatindakan dari TERGUGAT REKOMPENSI ini jelas melanggar ketentuanPoin 3 Syarat dan ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan denganJaminan Fidusia yang menyebutkan :DEBITOR berkewajiban mendahulukan ~ setiap kewajibanberdasarkan Perjanjian ini, termasuk tidak terbatas membayarangsurang yang jatuh tempo tepat pada waktunya, dalam jumlahyang penuh dengan perjanjian ini, dan Debitor tidak dapatmenguganakan alasan atau peristiwaperistiwa apapun jugatermasuk karena keadaan memaksa (force majeur) yang terjadi
78 — 8
Yang dimaksudkan dengankekerasan yang dilakukan secara terbuka atau kekerasan yang sifatnyaterbuka itu ialah vis publica (kekuatan umum), force ouverte (kekerasanterobuka) menurut pasal 440 C.P. atau /emploi public et flagarant deviolence (penggunaan dari kekerasan orang banyak) yang dilakukanterhadap orangorang dan barangbarang.Menimbang, bahwa menurut R.
92 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat mengenai PemutusanHubungan Kerja (PHK) dengan uang kebijaksanaan yang tidak sesuaidengan peraturan per undangundangan Ketenagakerjaan ;24.Apabila Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi suatu hal yang tidakdapat dihindari, maka berdasarkan Pasal 164 ayat (3) UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa Pengusaha dapat melakukanpemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/oburun karena perusahaantutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturutturut ataubukan karena keadaan memaksa (force
235 — 271
adalahkecelakaan yang disebabkan oleh resiko pekerjaan yang diketahuidan disetujui oleh pihak PENGGUGAT, bahkan pihak PENGGUGATHalaman 33 dari 42hal Putusan Perdata Nomor 107/PDT/2017/PT BTN12.13.telah mempersiapkan suatu) persiapan untuk mencegah akankemungkinan terjadinya resiko, namun kekuatan alam tidak dapatdicegah sehingga resiko yang telah diketahui oleh PARA PIHAK dandisetujui untuk dilaksanakan terjadi ;Bilamana memang benar yang terjadi adalah tabrakan murni dan/ataudisebabkan oleh alam (Force
63 — 29
Asas ini menjadi dasar hukum Internasionalkarena termaktub dalam pasal 26 Konvensi Wina 1969 yang menyatakanbahwa every treaty in force is binding upon the parties to it and must beperformed by them in good faith (setiap peranjian mengikat para pihak danharus dilaksanakan dengan itikad baik);Menimbang, bahwa oleh karena antara Penggugat dan Tergugat telahterjadi perdamaian maka permohonan Penggugat agar Majelis Hakimmeletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek sengketatersebut, sebagaimana
81 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Penggugat telah di PHK oleh Tergugat dengan alasan efisiensi, makahakhak normatif yang harusnya diperoleh Penggugat (vide Pasal 164 ayat(3) UU 13/2003) yang berbunyi: Pengusaha dapat melakukan PemutusanHubungan Kerja terhadap pekerja/ouruh karena perusahaan tutup bukankarena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karenakeadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi,dengan ketentuan pekerja/oburuh berhak atas Uang Pesangon sebesar 2(dua) kali ketentuan
Terbanding/Tergugat III : Sdr SLAMET
Terbanding/Tergugat I : PT BANK CLIMB NIAGA , Tbk cabang kwitang
Terbanding/Tergugat IV : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Jakarta V
Terbanding/Tergugat II : PT Balai LELANG ROYAL
62 — 41
Keadaan memaksa (force majeur)/kaharg. Lelang pertama diikuti 2 (dua) orang Peserta Lelangh. Penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerakyang dilelang, ataui. Khusus untuk lelang Non Eksekusi, barang yang akan dilelangdalam status sita jaminan / sita eksekusi.7. Dalam hal terjadi pembatalan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan (6) Peserta lelang yang telah menyetorkan Uang JaminanPenawaran Lelang tidak berhak menuntut ganji rugi.
EDWIN LAWISAN
Tergugat:
1.Narsen Lawisan
2.PT. Bank CIMB Niaga, Tbk Cq. PT. BANK CIMB Niaga, Tbk Cabang Medan
82 — 22
di kepaniteraanPengadilan Negeri Kelas IA Medan dengan Register Nomor585/Pdt.G/2017/PN.Mdn Jo Nomor 244/PDT/2019/PT.Mdn dan AkteKasasi Nomor 113/2019 dan saat ini masih dalam proses kasasi diMahkamah Agung di Jakarta;.Bahwa, Tergugat memiliki itikad baik dan bertanggung jawab untukmenyelesaikan seluruh kewajibannya baik terhadap Penggugat maupunkepada Tergugat Il, akan tetapi berhubung adanya wabah pandemicCOVID19 yang sedang melanda dunia dan lesunya perekonomianIndonesia serta sudah dinyatakan force
44 — 15
Nusa Persada dan ahli tergabung dalam TimIdentifikasi Keaslian Pita Cukai (Task Force) antara Perum PercetakanUang RI, PT Pura Nusapersada, dan PT Kertas Padalarang (Konsorsium),yang bertugas: Membantu Petugas Bea dan Cukai dalam rangka identifikasi keaslian pitacukai; Melakukan pemeriksaan keaslian pita cukai, memberikan pernyataan awal,dan menyampaikan hasil identifikasi keaslian pita cukai kepada PetugasBea dan Cukai; Mempunyai kewenangan untuk memberikan keterangan sebagai AHLIdalam proses pemeriksaan
58 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 823 K/Pdt.SusPHI/201513.14.15.16.17.keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensidengan ketentuan pekerja/ouruh berhak atas uang pesangon sebesar2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerjasebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantianhak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)...
311 — 246 — Berkekuatan Hukum Tetap
Any dispute between the Parties arising out of this Agreementor any of the related agreements which cannot first be settled bythe President Directors of the LESSOR and the LESSEE withinninety (90) days of either Party requesting in writing a meetingto settle the relevant dispute, shall be submitted to bindingarbitration in Singapore at the Singapore InternationalArbitration Center (SIAC) or elsewhere as agreed by theParties under the rules for Arbitration of the SIAC In force atsuch time and In accordance
dari TermohonKasasi yang diuraikan dalam tanggapannya, sehingga cukup bukti bahwaperkara a quo terikat dalam perjanjian arbitrase yang tidak dapatdiperiksa di Pengadilan Negeri; Dalam mempertimbangkan eksepsi perjanjian pokok tidak wajibdilampirkan sepanjang Turut Termohon Kasasi dapat membuktikanpelaksanaan dari perjanjian itu sendiri;Sebagai contoh: Seseorang yang berperkara terkait masalah hutang piutangnamun Perjanjian yang mendasari hutang piutang tersebut hilang ataumusnah akibat kejadian Force
67 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2678 K/Pid.Sus/201016tanggal 5 September 2006 sampai dengan tanggal 4Desember 2006, ayat (3) waktu penyelesaian tersebut dalamayat (1) pasal ini tidak dapat diubah oleh pihak kedua, kecualiadanya keadaan Kahar (force majeur) seperti diatur dalamPasal 9 Surat Perintah Kerja (kontrak) atau adanya perintahpenambahan pekerjaan sesuai dengan Pasal 8 dari SuratPerintah Kerja (kontrak) ini dan harus disetujui oleh pihakpertama secara tertulis, bahwa waktu penyelesaian ditambah ;Karena pada kenyataannya
2006 tertanggal 5 September 2006 yangmenyatakan antara lain : ayat (1) jangka waktu pelaksanaanpekerjaan sampai selesai 100% yang tersebut dalam surat perjanjiankerja (kontrak) ini ditetapbkan selama 90 (sembilan puluh) harikalender dihitung sejak tanggal diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja(disingkat SPMK) tanggal 5 September 2006 sampai dengan tanggal4 Desember 2006, ayat (8) waktu penyelesaian tersebut dalam ayat(1) pasal ini tidak dapat diubah oleh pihak kedua, kecuali adanyakeadaan Kahar (force
81 — 15
danmenempatkannya pada suatu tempat di lokasi proyek JITUTsebelum diserahkan pada Kepala Bidang Tanaman Pangan DinasPertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor selaku kuasaPengguna Barang, sesuai dengan Surat Perjanjian PengadaanBarang Nomor : 027.1/1927/AdmPB/Tan.Pgn/VII/2009 dalamPasal5 ;Bahwa alasan terdakwa tidak dapat menyediakan bahanmaterial sampai di lokasi karena kendala dilapangan yaitujauhnya lokasi dan keadaan jalan yang tidak memungkinkantidak dapat digolongkan sebagai keadaan Kahar ( force
Majeure)sesuai dalam Pasal 8 Surat Perjanjian Pengadaan Barang Nomor027.1/1927/AdmPB/Tan.Pgn/VII/2009 yang menggolongkankeadaan kahar adalah :a.
89 — 24
Penyelesaian Perselisihan) yangtercantum didalam Perjanjian Kerjasama Usaha Pengolahan Hasil HutanKayu antara Tergugat dengan Penggugat yang disahkan Notaris PalangkaRaya ELLYS NATHALINA, S.H, M.H Nomor 2.295/L/EN/2013 tertanggal 06Maret 2013, namun dikarenakan Lokasi Industri Penggergajian Kayu(sawmill) atas nama Penggugat melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf iPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Juncto Peraturan PemerintahNomor 61 tahun 2012 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dimanakejadian ini termasuk Force
Majeure, sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat(1) khusus klausul perubahan Peraturan Pemerintah sehingga tidaklahtepat Tergugat dapat dikatakan Wanprestasi/Ingkar Janji sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata ;Bahwa gugatan Penggugat pada poin 24 didalilkan oleh Tergugat sebagaiberikut : Legalitas yang dimiliki Penggugat tidak ada kaitannya denganpersetujuan dan atau Pengesahan RKT Tahun 2012, RKT Tahun 2013, danRKT Tahun 2014 atas nama Tergugat , karena persyaratan untukmendapatkan persetujuan
185 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
pekerjaan dalam HPS (OE) sebesarRp9.008.414.000,00 sedangkan Terdakwa mengajukan surat permintaanpencairan dana (SPPD) bertanggal 22 Desember 2010 dan BA persetujuanpembayaran tanggal 16 Desember 2010 dan diterima oleh Terdakwa sebesarRp10.100.456.727,00 sehingga terjadi selisih yang merupakan kerugianNegara;Bahwa seharusnya tidak terjadi addendum pekerjaan tambah kurangvolume pekerjaan diperbolehkan dalam kontrak pengadaan barang/jasa dalampekerjaan kontruksi dengan alasan adanya kejadian alam atau force
majorberdasarkan prosedur dan mekanisme yang berlaku;Bahwa dalam perkara a quo tidak terdapat alas an kepentinganmemaksa atau force major untuk mengabil kebijakan/diskresi melakukanaddendum terhadap kontrak pekerjaan pembangunan jaringan irigasi JongkongKompleks yang berpengaruh terhadap volume dan harga utama yangmengakibatkan terjadinya kewajiban kerja melebihi HPS;Bahwa kerugian keuangan Negara dalam perkara a quo bahwa berapapresentasi kerugian keuangan Negara sebagaimana dipertimbangkan JudexFacti
47 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
tujuh) hari disebutkan secara umum, makatidak adil berdasarkan fakta hukum sebenarnya, karena pada hari Sabtu danMinggu Terbanding libur dan atau tidak melayani pengapalan ekspor;Bahwa barang Pemohon Banding sudah siap ditangki untuk dikapalkanlangsung ekspor, dan atau dalam kata tidak ada pengangkutan transportasimenghambat pengapalan, keterlambatan hal ini pun disebabkan terjadi karenaadanya faktor cuaca memburuk, dan atau ombak yang tinggi, sehinggamengakibatkan kapal tidak dapat disandarkan (force
NURHAYATI
Tergugat:
1.PT BANK CLIMB NIAGA , Tbk cabang kwitang
2.PT Balai LELANG ROYAL
3.Sdr SLAMET
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Jakarta V
75 — 17
Keadaan memaksa (force majeur)/kaharg. Lelang pertama diikuti 2 (dua) orang Peserta Lelangh. Penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yangdilelang, atauI. Khusus untuk lelang Non Eksekusi, barang yang akan dilelangdalam status sita Jaminan / sita eksekusi.Hal 26 putusan No. 71/Pdt.G/2017/PN. Jkt. Tim1.51.67.