Ditemukan 5678 data
43 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5070 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2. bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut, dalamtabel di bawah ini Pemohon Banding
Putusan Nomor 1090/B/PK/PJK/2017 (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
Putusan Nomor 1090/B/PK/PJK/2017pembebanan pajak barang impor mengacu pada peraturan yang berlakupada tanggal barang impor masuk ke daerah pabean (wilayah RepublikIndonesia);4. bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa force majeuremerupakan alasan pembenar untuk
membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6. bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran terjadi karena faktorfaktor yang tidak
Adam Bernard Carney
Tergugat:
1.Ni Wayan Sukesni
2.Timothy Patrick Stephenson
184 — 159
Bahwa peristiwa yang terjadi pada tanggal 13 November 2018dan 15 November 2018 adalah force majeure sehingga Para Tergugattidak memiliki tanggung jawab apapun terhadap kejadian tersebut;2. Bahwa keputusan untuk memindahkan pelatinan yoga danakomodasi peserta yoga ke Ananda Cottages adalah keputusansepihak yang dibuat oleh Penggugat tanpa berkonsultasi dengan ParaTergugat; dan3.
Pasal 1245 KUHPdt.mensyaratkan Force Majeure sebagai berikut:a. Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutharuslah tidak terdugaoleh para pihak;Halaman 10 dari 35 Putusan Nomor 76/Pat.G/2019/PN Ginb. Peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadapihak yang harus melaksanakan prestasi (pihak debitur) tersebut.C. Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutdiluar kesalahan pihak debitur;d.
Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutdiluar kKesalahan para pihak;e.
Tidak ada itikad buruk dari pihak debitur;oleh karena itu unsur diluar kendali adalah unsur yang menghilangkankelalaian atau kesalahan pihak yang tidak melakukan kewajibannya.Biasanya force majeure diakibatkan oleh bencana alam seperti gempabumi, kebakaran dan angin topan; keadaan perang; huru hara dan /ataukebijakan pemerintah dalam bidang keuangan atau moneter dan ekonomiyang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan ARTINYAforce majeure harus berdampak dan dirasakan secara meluas BUKANHANYA
Hal ini pun menuai tanggapan baik dari para pesertapelatinan yoga;5) Bahwa PENGGUGAT harus buktikan atas analisanya terhadapperistiwa hujan dan angin kencang pada tanggal 13 dan 15 November2018 yang disimpulkan tidak berdampak meluas layaknya bencanaalam sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai force majeure;6) Bahwa faktanya PENGGUGAT saat kejadian hujan dan anginkencang pada tanggal 13 dan 15 November 2018 tidak beradadilokasi akomodasi RM dan HS.
1.CHICCO ADAM PASARIBU
2.DHODI SURYA DARMA
3.ANGGA SAPUTRA.
4.TOMI OKTARJI
5.ZUL FITRI
6.JEHSKIEL SIBARANI
7.PRISKA D PARDOSI
8.FADILLAH SYAFITRI NASUTION
Tergugat:
PT. TRANS RETAIL INDONESIA Cabang Carrefour Citra Garden Medan
117 — 33
Force Majeure luar biasa karenalevelnya adalah di atas epidemi yang mana artinya terjadi penyakit menularbukan hanya di Indonesia saja, tetapi juga secara global.Bahwa apabila merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 435K/Pdt.SusPHI/2015 dikaitkan dengan Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdatamaka akibat dari Force Majeure yang sangat berdampak terhadappendapatan TERGUGAT, seharusnya TERGUGAT tidak dapat lagidibebankan kepada kewajiban yang telah ada seperti membayar upah, THRdan upah lembur sebagaimana
TERGUGAT.Bahwa keadaan bencana pandemi Covid19 tidak bisa dihindarkan lagisebagai kondisi Force Majeure, karena bahkan Pemerintah sekalipunsampai turun tangan untuk memberikan bantuan keuangan kepada pekerjaswasta sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu Rupiah) per bulan yangakan diberikan selama 4 (empat bulan) kedepan.
Hanyasebagian kecil pekerja saja seperti PENGGUGAT saja yang kurangmemiliki toleransi sehingga terjadi permasalahan seperti dalamPerkara aquo.Halaman 63 dari 75 Putusan Nomor 248/Pdt.SusPHI/2020/PN MdnBencana Covid19 harus dianggap sebagai keadaan Force Majeure yangmenghilangkan kewajiban yang telah disepakati oleh TERGUGAT35.
Bahwa bencana pandemi Covid19 yang terjadi saat ini dapat dikatakansebagai suatukeadaan Force Majeure yang luar biasa, karena dalam Putusan MahkamahAgung Nomor 435 K/Pdt. SusPHI/2015 terdapat norma Force Majeure yangharus dibuktikan salah satunya adalah adanya epidemi.Putusan Mahkamah Agung Nomor 435 K/Pdt.
SusPHI/2015 yangmenyatakan epidemi sebagai keadaan Force Majeure, maka pandemi Covid19harus dilihat sebagai Force Majeure luar biasa karena levelnya adalah di atasepidemi yang mana artinya terjadi penyakit menular bukan hanya di IndonesiaSaja, tetapi juga secara global.41. Bahwa apabila merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 435K/Pdt.
96 — 25
Majeure).Bahwa berdasarkan Pasal 1244 KUH Perdata, disebutkan : Dalam hal ini, kejadiankejadian yang merupakan force majeure tersebuttidak pernah terduga oleh para oleh para pihak sebelumnya.
majeure, yaitu :1.
Force Majeure Absolut, antara lain = gempa bumi, kebakaran, banjir, danlainlain;2.
Force Majeure Relatif, antara lain = keputusankeputusan pejabatpemerintah.Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, tergugat terbukti telah membeli dagingsapi dari Negara Australia dan New Zealand tanpa hambatan apapun, namunsetelah sampai ke Negara Indonesia/ Pelabuhan Tanjung Priuk, ternyata daging sapitersebut tertahan oleh keputusan pejabat bea dan cukai, padahal Tergugat telahmemiliki ijinijin yang lengkap untuk melakukan impor daging sapi, karenanyatidak ada unsur kelalaian dalam melakukan
Putusan No.422/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Brt.perbuatan Tergugat tersebut termasuk Force Majeure Relatif, sehingga tidak dapatdibebankan ganti rugi oleh Penggugat.5 Terhadap dalil gugatan point No.8, No.9, dan No.10Bahwa dari data keuangan Tergugat, Penggugat telah membayar sebesarRp.5.976.419.931, (Lima miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta empat ratussembilan belas ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah ) untuk pembelian dagingsapi, namun hingga saat ini daging sapi tersebut masih tertahan oleh
31 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure). bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5318 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);. bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut, dalamtabel di bawah ini Pemohon Banding terlebin
Putusan Nomor 1091/B/PK/PJK/2017 TanggalKejadianKeterangan Sengketa mendapat nomorpendaftaran pada tanggal 21 April2014 (pada saat PMK No. 64/2014dinyatakan telah berlaku) makaPemohon Banding dibebankan tambahbayar PPnBM sebesar 50%. 3. bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor(termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagai
Pemohon Banding sebelumnya beranggapan bahwapembebanan pajak barang impor mengacu pada peraturan yang berlakupada tanggal barang impor masuk ke daerah pabean (wilayah RepublikIndonesia);4. bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar Kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa force majeuremerupakan alasan pembenar untuk
membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6. bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran terjadi karena faktorfaktor yang tidak
31 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5386 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (Force Majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai Force Majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian Force Majeure antara lain adalahsuatu keadaan yang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaanyang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Halaman 21 dari 43 halaman Putusan Nomor 739/B/PK/PJK/20175.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa ForceMajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada di luar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.
186 — 120
Tidakdimuatnya ketentuan tentang force majeur karena memang resiko resikoyang terkait dengan pemberian kredit telah dimitigasi oleh PENGGUGAT danTERGUGAT dan dituangkan dalam Perjanjian Kredit dimaksud.
Bahwa Pembanding mengajukan putusan provisi sematamata hanyamenghindari dari kerugian yang lebih besar akibat dari peristiwa kebakaran(force majeur) akibat terjadinya korsleting arus listrik pendek dan agar pihakTerbanding melakukan penghapusan bunga pasca terjadinya kebakaransebagaimana pendapatProf.
Bahwa dengan ditutupnya asuransi kebakaran atas agunan kreditPEMBANDING, maka peristiwa kebakaran yang terjadi atas agunankredit PEMBANDING bukanlah merupakan force majeure (keadaanmemaksa) karena sudah diantisipasi dari awal dengan menutupasuransinya.
majeure dalam perjanjian dan atau kesepakatanapabila terjadi suatu bencana dan atau musibah yang menimpaPEMBANDING;3) Bahwa dalam Memori Banding PEMBANDING halaman 3 butir 6menyatakan bahwa PT Mandiri AXA General Insurance hanyamenghitung kerugian yang diderita PEMBANDING akibat darikebakaran (force majeure) tersebut bukan merupakan para pihakuntuk menyelesaikan baki debet pokok PEMBANDING :4) Bahwa dalam Memori Banding PEMBANDING halaman 3 butir 7menyatakan bahwa pihak asuransi dalam hal ini PT
Hasil klaim asuransi ini denganpersetujuaan TERBANDING juga dapat digunakan untuk memperbaikitoko PEMBANDING yang terbakar dan/atau membeli kembali stockbarang dagangan sehingga PEMBANDING dapat melanjutkanusahanya.2) Bahwa dengan terjadinya peristiwa kebakaran atas toko dan stockbarang dagangan milik PEMBANDING, tidak beralasan lagi peristiwakebakaran dikategorikan sebagai force majeure karena sudahdipertanggungkan kepada PT Mandiri AXA General Insurance.
Kuei Chao Yeh
Tergugat:
1.PT Tanjung Benoa Indonesia
2.PT. Tanjung Benoa Indonesia / Holiday Inn Resort Benoa, Bali
196 — 115
Bahwa meskipun kecelakaan yang menimpa Penggugat adalahmurni kecelakaan karena unsur force majeure cuaca buruk dantidak terdapat unsur kesalahan pada Tergugat, namun Tergugattetap memiliki itikad baik untuk memberikan pelayanan hotelyang terbaik kepada Penggugat dengan memberikan bantuanuntuk meringankan beban bagi Penggugat baik denganmembayar seluruh tagihan pengobatan dan perawatanPenggugat di BIMC Hospital.q.
Alin mendapat kabar dari Penggugat, ternyata Penggugat justrumenunjuk Kuasa Hukum Penggugat untuk mengajukan somasidan Gugatan yang nilainya fantastis dan tidak berdasar padahalPenggugat sendiri tahu penyebab jatuhnya lemari kayu adalahmurni kecelakaan karena unsur force majeure cuaca buruk dantidak terdapat unsur kesalahan pada Tergugat (Bukti T 1).Penyebab Jatuhnya lemari Kayu Besar Yang Menimpa PenggugatAdalah Murni Kecelakaan Karena Unsur Force Majeure Cuaca BurukDan Tidak Terdapat Unsur Kesalahan
majeure cuaca buruk dan tidak terdapatunsur kesalahan pada Tergugat.
Bahwa kejadian lemari kayu besar yang menimpa Penggugatadalah murni kecelakaan karena unsur force majeure cuacaburuk dan tidak terdapat unsur kesalahan pada Tergugat.163.
Bahwa kejadian lemari kayu besar yang menimpa Penggugatadalah murni kecelakaan karena unsur force majeure cuacaburuk dan tidak terdapat unsur kesalahan pada Tergugat.196. Oleh karenanya, permohonan sita jaminan (conservatoir beslag)yang diajukan Penggugat tidaklah berdasar.197. Terlabih lagi, Pasal 197 HIR menyatakan bahwa sita jaminan tidakdapat diajukan untuk sesuatu hal yang digunakan untuk mencarimata pencahariannya.198.
Heriansyah
Tergugat:
PT. JBL PELAYARAN INDONESIA
106 — 31
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (niet onvankerlijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 karenaalasan force majeure;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi kepada
124 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini sebagaimana klausula force majeure yang diaturdalam Pasal 19 Kontrak Pengadaan, yang pada ayat (1)nya dirumuskan :"Yang dimaksud keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluarkehendak para pihak sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrakmenjadi tidak dapat dipenuhi. "Menurut R.M.
Sedangkan menurut Nuhckli (dalam buku.iya yang berjudul "HukumPerjanjian ", Tahun 1991, halaman 56) definisi, force majeure adalah :"Keadaan memaksa itu adalah suatu kejadian yang tak terduga, takdisengaja, dan tak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur sertamemaksa dalam arti debitur terpaksa tidak dapat menepati janjinya.""
Sekalipun di dalam Pasal 19 ayal (2) Kontrak Pengadaan tidaksecara tegas menyebutkan atau mengatur mengenai diskontinuitas (tidaktersedianya lagi) atas suatu barang sebagai foree majeure, namunberdasarkan prinsip hukum kontrak, diskontinuitas suatu barangmasuk ke dalam kualifikasi foree majeure, jika hal ini mengakibatkanPenggugat tidak dapat memenuhi kewajibannya, sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Kontrak Pengadaan.
majeure.
Gobel Dharma Nusantara selaku produsen merktersebut (discontinue) dikategorikan force majure atau overmacht,karena kejadian yang dialami oleh Termohon Kasasi dahuluPembanding/Penggugat tidak termasuk kriteria keadaan kahar yangdiatur dalam kontrak;Hal. 25 dari 35 hal. Put.
70 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eskalasi, sangat jelas diterangkan sebagai berikut sudah sangat jelasditerangkan dalam Pasal 17 (Penyesuaian Harga) Kontrak Induk:(1) Penyesuaian eskalasi harga dapat diberikan kepada Pihak Keduasesuai dengan ketentuan yang berlaku.(2) Kenaikan harga bahan, barang, peralatan dan upah setelahpenandatanganan perjanjian/kontrak dan selama masa pelaksanaanpekerjaan berlangsung menjadi tanggung jawab Pihak Kedua, kecualiada pengumuman pemerintah yang secara resmi menyatakan tentangkenaikan harga yang force
majeure yang diatur dalam ketentuanperaturan dan perundangundangan yang berlaku.Sehingga tidak dapat menjadikan alasan apapun apabila kemudianTergugat tidak melakukan kewajibannya untuk membayar penyesuaianharga/eskalasi kepada Penggugat;Bahwa berdasarkan Pasal 1/7 ayat (1) dan (2) ini sangatlah terangbenderang dinyatakan bahwa kenaikan harga bahan, barang dan upahdapat diberikan kepada Penggugat kecuali ada pengumuman pemerintahyang secara resmi menyatakan tentang kenaikan harga yang force majeure
majeure yang diatur dalam ketentuan peraturan danperundangundangan, sehingga penyesuaian harga yang terjadi diakibatkanadanya Pengumuman Pemerintah yang secara resmi menyatakan kenaikanharga BBM yang kemudian berakibat pada kenaikan harga bahan, peralatanHal. 11 dani 27 Hal.
No. 2812 K/Pdt/201324.205.26.dan upah yang menurut Pasal 1244 KUHPerdata mengenai kausakausaforce majeure yang dibedakan kedalam 3 (tiga) aspek yaitu: 1. Forcemajeure karena sebabsebab yang tak terduga; 2. Force majeure karenakeadaan memaksa; dan 3. Force majeure karena masingmasing perbuatantersebut dilarang.
Dalam hal ini yang mencocoki terjadinya penyesuaianharga/eskalasi tersebut disebabkan karena telah terjadinya force majeurekarena sebabsebab yang tidak terduga dimana pemerintah telahmenaikkan harga BBM yang berakibat pada naiknya harga bahan, peralatandan upah;Bahwa berdasarkan hal tersebut jelaslan Tergugat telah melakukanwanprestasi kepada Penggugat berdasarkan Kontrak Induk Surat PerjanjianPekerjaan Pembangunan paket 3 Pembangunan Jalan Lubuk Keranji Balam Merah 10 km Nomor 620/KIMPJ/BANGMY/KTR
144 — 41
Hal mana, gugatan ini tidak pula bermaksudmemojokkan Tergugat dan Turut Tergugat, melainkan hendaklah dipandangsebagai suatu perkembangan kesadaran Warga Negara akan hakhaknya,apalagi dalam perkara a quo adalah Penggugat dalam kondisi TAKBERDAYA (force majeure).12.Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidaklah siasia, makaPenggugat memohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Agama Bantuluntuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas hartahartakekayaan Tergugat baik harta bergerak maupun
Majeure antara lain:1.
Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutharuslah tidak terdugaoleh para pihak.2. Peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadapihak yang harus melaksanakan prestasi (pihak debitur) tersebut.3. Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutdiluar kKesalahan pihak debitur.4. Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutdiluar kesalahan para pihak.5.
Tidak ada itikad buruk dari pihak debitur .Bahwa sebagaimana pengakuan PENGGUGATKONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI dalam posita angka ke 4gugatannya yang menyatakan PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGATREKONVENSI sekarang terjerat dalam kasus perkara tindak pidana jelashal tersebut bukan termasuk dalam kualifikasi Force Majeure, karena adaiktikad buruk dari Debitur dan peristiwa ini murni kesalahan pihak Debitursehingga yang bersangkutan terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana.8.
Keadaan memaksa yang relatif, yaitu Ssuatu keadaan yangmenyebabkan debitur mungkin untuk melaksanakan prestasinya,jika debitur tidak dalam keadaan beritikad buruk.Force majeure ini dalam hukum perdata diatur dalam pasal 1244 1245KUHPerdata. Bahwa syarat bisa terjadi force majeure adalah:1. peristiwa yang menyebabkan terjadinya force majeure haruslahTidak Terduga.2. Bukan kejadian yang disengaja (diluar kesalahan/kelalaian)oleh debitur.3.
37 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure);1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5360 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No. 24/2000mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatu keadaanyang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaan yang tidak dapatdiduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya.";5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa force majeuremerupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak dari kewajibanpembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terutang Pajak Penghasilan, permohonanpembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan.";6.
30 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5321karena keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kKemampuan Pemohon Banding (force majeure)sebagai berikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
SE24/PJ.43/2000tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam SuratEdaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2000").Butir 3 huruf a Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2000 mengatur bahwapengertian force majeure antara lain adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kKekuasaan wajid pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan
Bahwa lebih lanjut Butir 2 Surat Edaran Nomor 24 Tahun2000menegaskan bahwa force majeure merupakan alasan pembenaruntuk membebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwayang berada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akanmengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutang PajakPenghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ataupemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan
Terbanding/Penggugat : IR. AYU TIMPALAN
Terbanding/Turut Tergugat : HJ. ROSMALA DEWI
108 — 58
ParaPembanding/TergugatTurut Tergugat selalu. berupaya untukmenyelesaikan hutangnya kepada Terbanding/Penggugat, namunkarena kondisi ekonomi Para Pembanding/Tergugat Turut Tergugatbelum memungkinkan untuk pemenuhan kewajiban tersebut;Bahwa, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapanmemberikan diskresi terhadap adanya force majeure (keadaanmemaksa) yang menjadi penyebab tidak terpenuhinya kewajiban ParaPembanding/TergugatTurut Tergugat kepada Terbanding/Penggugattersebut;Menurut teori subyektif
Dalam hal ini ajaran subyektifmengakui adanya keadaan memaksa (force majeure).Hal itulah yang telah terjadi pada Para Pembanding/Tergugat TurutTergugat sehingga untuk sementara waktu tidak dapat memenuhikewajibannya kepada Terbanding/Penggugat;Dengan demikian, karena pertimbangan hukum Hakim Pengadilan NegeriBalikpapan tersebut di atas tidak berdasar dan beralasan hukum, olehkarenanya putusan Hakim Pertama tersebut haruslah dibatalkan;MAJELIS HAKIM BANDING, yang terhormat,Bahwa dengan keberatankeberatan
sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.Selanjutnya, terkait substansi keberatan kedua yang diajukan oleh ParaPembanding yang intinya tidak setuju dengan pendapat Hakim tingkatpertama dalam putusannya yang menyatakan Tergugat sekarangPembanding telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi)terhadap Penggugat sekarang Terbanding dengan dalih Tergugat sekarangPembanding telah mengalami kebangkrutan, yang lebih lanjut disimpulkanoleh Para Pembanding sebagai adanya keadaan memaksa (force
majeure)sehingga seharusnya Hakim tingkat pertama memberikan diskresi terhadapadanya keadaan memaksa (force majeure) tersebut yang menjadipenyebab tidak terpenuhinya kewajiban Tergugat sekarang Pembanding kepada Penggugat sekarang Terbanding dalam memutus perkara a quoadalah merupakan pendapat yang keliru dan tidak benar, karena harusdingat dan dipahami bahwa kebangkrutan sudah menjadi anggapanumum merupakan bagian resiko berusaha, konkritnya bukan dasaralasan yang kuat sebagai keadaan kahar sebab
mejeur (keadaan memaksa) sebagai penyebab ParaHalaman 25 dari 27 Putusan Nomor 27/PDT/2019/PTSMRPembanding/Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat memenuhi keajibannya,ternyata pihak Para Pembanding/Tergugat dan Turut Tergugat tidakmembuktikan sama sekali adanya force mejeur (keadaan memaksa) yangdialami Para Pembanding/ Tergugat dan Turut Tergugat, sehingga tidak terbuktiadanya force mejeur (keadaan memaksa) sebagaimana didalilkan dalammemori bandingnya, oleh karena itu menurut Majelis Hakim Tingkat
37 — 6
Bahwa Pelawan / Termohon Eksekusi II saat ini dalam kondisiTIDAKBERDAYA dan memohon agar segala kewajibankewajibanPelawan / Termohon Eksekusi I dan suaminya / Termohon Eksekusi mohon dipertimbangkan untuk dilakukan reschedulle karena memangkondisi Penggugat tidak berdaya dan dapat dikualifisir sebagai keadaanforce majeure.
Hal mana, perlawanan yangdimohonkan ini adalah tidak pula dimaksudkan untuk memojokkanTerlawan / Pemohon Eksekusi, melainkan hendaklah dipandang sebagaisuatu perkembangan kesadaran Warga Negara akan hakhaknya,apalagi dalam perkara a quo Pelawan / Termohon Eksekusi II dalamkondisi TAK BERDAYA (force majeure).12.
dari 11 Penetapan Nomor 514/Pdt.G/2018/PA.Btl Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) terhadap hartaharta Terlawan / Pemohon Eksekusi baikharta bergerak maupun harta tak bergerak; Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwaTerlawan / Pemohon Eksekusi telah melakukan penyalahgunaankeadaan dan tindakan Perbuatan Melawan Hukum denganmemohonkan EKSEKUSI LELANG terhadap tanah milik Pelawan /Termohon Eksekusi II di saat Pelawan / Termohon Eksekusi Ildalam kondisi TIDAK BERDAYA (force
majeure) dengan tidakberdasarkan alasan dan dasar hukum yang sah; Menghukum Terlawan / Pemohon Eksekusi untukmembayar ganti kerugian kepada Pelawan / Termohon Eksekusi Il,dengan ganti rugi uang sebesar Rp. 1. 350.000.000,.
246 — 105
Selain itu yang dapat menentukan bahwapandemi Covid19 ini termasuk dalam kategori force majeur atau tidak adalahhakim dan bukan pemerintah;16.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka unsurutama yang dapat menimbulkan18.19.20.21;keadaan force majeur adalah:a. Adanya kejadian yang tidak terduga;Adanya bencananon alam COVID19 tidak terduga;b.
Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debiturDalam rangka perlindungan terhadap konsumen maka beban tersebutharuslah ditanggungoleh Tergugat (Pelaku Usaha)Bahwa berdasarkan unsurunsur yang tersebut di atas, kondisi saat ini dapatdengan jelas dikatakan force majeur (keadaan memaksa).
majeure sebagai dasar untuk mendapatkan kebijakanpenundaan pembayaran angsuran selama 1 (satu) tahun, maka dapatTERGUGAT sampaikan bahwa force majeure tidak dapat menjadialasan untuk dapat membatalkan Perjanjian a quo, namun harusadanya kesepakatan antara para pihak dalam Perjanjian a quo, hal iniberdasarkan pendapat ahli hukum Prof.
Mahfud MD terkait denganforce majeure yang menyatakan Bahwa status covid19 sebagaibencana nonalam tidak bisa langsung dijadikan alasan pembatalankontrak dengan alasan force majeure, tetapi bisa dijadikan sebagaipintu masuk bemegosiasi dalam membatalkan atau mengubah isikontrak. Selama kontrak tidak dirubah dengan kontrak baru yangdisepakati tetap berlaku mengikat seperti UU..
40 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5617 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"Halaman 20 dari
59 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5300 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
Butir 3 huruf a SE Nomor24 Tahun 2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalahsuatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaanyang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
Putusan Nomor 1001/B/PK/PJK/2017"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar Kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";Bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran terjadi karena faktorfaktor yang tidak dapat diduga sebelumnyaoleh Pemohon Banding
26 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5564 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.Pertama: Pemohon Banding baru bisa mendapatkan informasi mengenaikenaikan tarif PPnBM menjadi 125% pada tanggal 14 April 2014 darisebuah artikel Kompas.com yang memberitakan bahwa kenaikan tarifPPnBM berlaku secara efektif pada
Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000"). Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatuHalaman 19 dari 43 halaman.
Putusan Nomor 718/B/PK/PJK/2017akeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."
Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"Bahwa karena