Ditemukan 2225 data
ANDI SURYA PERDANA.,S.H.,M.Hum.
Terdakwa:
1.ALI MUHTADIN Als H. ALI FAHAD Als. H. ALI PAHAD
2.Drs. H. IMRON DJAMIL
88 — 16
IMRON DJAMIL tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak secara bersama-sama bertindak sebagai penerima pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. ALI MUHTADIN Alias H. ALI FAHAD Alias H.
101 — 21
sengketa.28) Surat Keterangan Kepala Desa No 591.3/12 tanggal 4 Pebruari 2008yang menerangkan tanah milik Supardji dan Siti tidak dalam sengketa.29) Proposal relokasi tanah untuk pembangunan gedung baru PA Blora danKajian/Telaahan terhadap tanahtanah yang diajukan untuk pengadaantanah PA Blora T.A 2008 tanggal 4 Pebruari 2008 yang ditandatanganioleh Ketua PA Blora.30) Sertifikat atas nama Soekidjan yang dibalik nama atas nama Ida Nursantisesuai akta jual beli tanggal 5 Februari 2008.31) Tanda setoran BPIH
1.LUTVI TRI CAHYANTO, S.H.
2.TAUFIK HIDAYAH, SH
3.IVAN DAY ISWANDY, SH
Terdakwa:
1.CECEP SUPRIYANTO Bin NANA TASRANA
2.ROFIQOH Binti WARTANA
182 — 41
Kasmin dan pengajuantersebut adalah pembuatan Paspor Umroh dan untuk ketertiban adiministrasiada rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten untuk diijinkan orangorang tersebut berangkat Umroh bukan berangkat Haji, dan kalau untukeperluan pembuatan Paspor Haji harus ada bukti setoran dari BPIH dan untukHaji Plus ada rekomendasi dari Kementerian Agama dan bukti setoran daripenyelenggara biro hajinya, dan untuk pengajuan Paspor tersebut diatas telahkeluar untuk keperluan Umroh;Menimbang, bahwa berdasarkan
SUMADI
18 — 2
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan, bahwa nama Pemohon adalah Sumadi, lahir di Tulungagung pada tanggal 1 Juli 1949 dan nama ayah Pemohon adalah Padiman, sebagaimana data/dokumen yang dimiliki oleh Pemohon yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Surat Keterangan Kepala Desa dan Kutipan Akta Kelahiran ;<
- Tentang : Cipta Kerja
adalahPenyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan olehpenyelenggara Ibadah Haji khusus denganpengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yangbersifat khusus.Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnyadisingkat PIHK adalah badan hukum yang memilikiPerizinan Berusaha untuk melaksanakan Ibadah Hajikhusus.Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnyadisebut Bipih adalah sejumlah uang yang harusdibayar oleh warga negara yang akan menunaikanIbadah Haji.Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnyadisingkat BPIH
bentuk sarana dan prasarana kegiatanpendidikan dan/atau penelitian danpengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4(empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebihtersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjutdengan atau berdasarkan Peraturan MenteriKeuangan;n. bantuan atau santunan yang dibayarkan olehBadan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada WajibPajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebihlanjut dengan atau berdasarkan Peraturan MenteriKeuangan;o. dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji(BPIH
) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilandari pengembangan keuangan haji dalam bidangatau instrumen keuangan tertentu, diterima BadanPengelola Keuangan Haji (BPKH) yangketentuannya diatur dengan atau berdasarkanPeraturan Menteri Keuangan; danp. sisa lebih yang diterima/diperoleh badan ataulembaga sosial dan keagamaan yang terdaftar padainstansi yang membidanginya, yang ditanamkankembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosialdan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4(empat) tahun sejak diperolehnya