Ditemukan 5678 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2013 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 13-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 128/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 13 Maret 2014 — PRAYOTO; HERI SUSANTO; EKO AGUS RIADI; DWI NURYANTO; SONY WIBOWO, DKK; LAWAN; PT. KEINTECH;
10232
  • DALAM PROVISIMenolak Provisi para Penggugat untuk selumhnya ;DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan putus Hubungan Keija antara para Penggugat dengan Tergugat terhitungtanggal 22 Desember 2012 dikarenakan Perusahaan Tutup dalam keadaan memaksa (Force Majeur) sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (l) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3.Menghukum Tergugat untuk membayar Hak-hak para Penggugat selumhnya sebesar Rp. 264,281,500,- (dua
    DalilPenggugat tersebut jelas keliru, sebab Tergugat tidak pemah melakukan penutupanperusahaan, tetapi Tergugat melakukan penghentian (stop) operasional perusahaan karenakeadaan memaksa (force majeure). Kondisi perusahaan Tergugat tersebut telah dipahamidan dimaklumi oleh sebagian besar karyawan PT Keintech dan juga Mediator DinasTenaga.. WJ.V. Bahwa ,../=25=Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.
    BAHWAPERUSAHAAN TERGUGAT MENGHENTIKANOPERASIONAL PERUSAHAAN TERHITUNG SEJAK TANGGAL 22DESEMBER 20012 SAMPAI WAKTU YANG TIDAK DAPAT DITENTUKANAKIBAT FORCE MAJEURE DAN AKIBAT DARI PENGHENTIANOPERASIONAL TERSEBUT. TERGUGAT ~ AKAN 7 MENGAKHIRIHUBUNGAN KERJA KEPADA SELURUH KARYAWAN PT KEINTECH.SERTA AKAN MEMBAYARKAN HAKHAK PEKERJA BERUPA UPAHTERAKHIR SAMPAI TANGGAL 31 DESEMBER 2012. KONPENSAS1PESANGON.
    Disamping itu, Tergugat juga telah membayar hakhak seluruh pekerjayang berstatus sebagai pekerja untuk waktu tertentu (PKWT), yaitu denganmembayar sisa kontrak sesuai dengan perjanjian dan masing masing karyawanTergugat sudah menerima pembayaran upah terakhir dari perusahan, denganperhitungan hingga tanggal 31 Desember 2012, sesuai dengan pengumumanTergugat, sebagai akibat dari force majeure tersebut.Oleh karena itu, dalil Penggugat dalam Duduk Perkara pada poin 33, 34, 35, 36, 37 dan 38halaman 1112
    2012 karena keadaan memaksa (force majeure).Bukti Surat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/P IX/2011;=32=T 13Bukti Surat berupa Surat Anjuran dari Tenaga Kerja KabupatenBekasi no.565/1606/HISyaker/N/2013;Ts 14 Bukti Surat Pemyataan PT Keintech tanggal 16 Desember 2012 ;Menimbang, bahwa saksi Tergugat di muka persidangan menyatakan tidak akanmengajukan saksisaksi;Menimbang, bahwa selanjutnya Para Penggugat telah menyerahkankesimpulannya tertanggal 27 Februari 2014 ;Menimbang, bahwa selanjutnya
    Keintech (Tergugat) menghentikanoperasional perusahaan karena Force Majeur yang berakibat para Penggugat diputuskanhubungan kerjanya oleh Tergugat?
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1090 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5070 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2. bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut, dalamtabel di bawah ini Pemohon Banding
    Putusan Nomor 1090/B/PK/PJK/2017 (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
    Putusan Nomor 1090/B/PK/PJK/2017pembebanan pajak barang impor mengacu pada peraturan yang berlakupada tanggal barang impor masuk ke daerah pabean (wilayah RepublikIndonesia);4. bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa force majeuremerupakan alasan pembenar untuk
    membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6. bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran terjadi karena faktorfaktor yang tidak
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1091 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3186 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure). bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5318 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);. bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut, dalamtabel di bawah ini Pemohon Banding terlebin
    Putusan Nomor 1091/B/PK/PJK/2017 TanggalKejadianKeterangan Sengketa mendapat nomorpendaftaran pada tanggal 21 April2014 (pada saat PMK No. 64/2014dinyatakan telah berlaku) makaPemohon Banding dibebankan tambahbayar PPnBM sebesar 50%. 3. bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor(termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagai
    Pemohon Banding sebelumnya beranggapan bahwapembebanan pajak barang impor mengacu pada peraturan yang berlakupada tanggal barang impor masuk ke daerah pabean (wilayah RepublikIndonesia);4. bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar Kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa force majeuremerupakan alasan pembenar untuk
    membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6. bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran terjadi karena faktorfaktor yang tidak
Register : 06-08-2020 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 248/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 14 April 2021 — Penggugat:
1.CHICCO ADAM PASARIBU
2.DHODI SURYA DARMA
3.ANGGA SAPUTRA.
4.TOMI OKTARJI
5.ZUL FITRI
6.JEHSKIEL SIBARANI
7.PRISKA D PARDOSI
8.FADILLAH SYAFITRI NASUTION
Tergugat:
PT. TRANS RETAIL INDONESIA Cabang Carrefour Citra Garden Medan
11733
  • Force Majeure luar biasa karenalevelnya adalah di atas epidemi yang mana artinya terjadi penyakit menularbukan hanya di Indonesia saja, tetapi juga secara global.Bahwa apabila merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 435K/Pdt.SusPHI/2015 dikaitkan dengan Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdatamaka akibat dari Force Majeure yang sangat berdampak terhadappendapatan TERGUGAT, seharusnya TERGUGAT tidak dapat lagidibebankan kepada kewajiban yang telah ada seperti membayar upah, THRdan upah lembur sebagaimana
    TERGUGAT.Bahwa keadaan bencana pandemi Covid19 tidak bisa dihindarkan lagisebagai kondisi Force Majeure, karena bahkan Pemerintah sekalipunsampai turun tangan untuk memberikan bantuan keuangan kepada pekerjaswasta sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu Rupiah) per bulan yangakan diberikan selama 4 (empat bulan) kedepan.
    Hanyasebagian kecil pekerja saja seperti PENGGUGAT saja yang kurangmemiliki toleransi sehingga terjadi permasalahan seperti dalamPerkara aquo.Halaman 63 dari 75 Putusan Nomor 248/Pdt.SusPHI/2020/PN MdnBencana Covid19 harus dianggap sebagai keadaan Force Majeure yangmenghilangkan kewajiban yang telah disepakati oleh TERGUGAT35.
    Bahwa bencana pandemi Covid19 yang terjadi saat ini dapat dikatakansebagai suatukeadaan Force Majeure yang luar biasa, karena dalam Putusan MahkamahAgung Nomor 435 K/Pdt. SusPHI/2015 terdapat norma Force Majeure yangharus dibuktikan salah satunya adalah adanya epidemi.Putusan Mahkamah Agung Nomor 435 K/Pdt.
    SusPHI/2015 yangmenyatakan epidemi sebagai keadaan Force Majeure, maka pandemi Covid19harus dilihat sebagai Force Majeure luar biasa karena levelnya adalah di atasepidemi yang mana artinya terjadi penyakit menular bukan hanya di IndonesiaSaja, tetapi juga secara global.41. Bahwa apabila merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 435K/Pdt.
Register : 29-08-2014 — Putus : 11-03-2015 — Upload : 17-11-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 422/Pdt/G/2014/PN.Jkt.Brt.
Tanggal 11 Maret 2015 —
9625
  • Majeure).Bahwa berdasarkan Pasal 1244 KUH Perdata, disebutkan : Dalam hal ini, kejadiankejadian yang merupakan force majeure tersebuttidak pernah terduga oleh para oleh para pihak sebelumnya.
    majeure, yaitu :1.
    Force Majeure Absolut, antara lain = gempa bumi, kebakaran, banjir, danlainlain;2.
    Force Majeure Relatif, antara lain = keputusankeputusan pejabatpemerintah.Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, tergugat terbukti telah membeli dagingsapi dari Negara Australia dan New Zealand tanpa hambatan apapun, namunsetelah sampai ke Negara Indonesia/ Pelabuhan Tanjung Priuk, ternyata daging sapitersebut tertahan oleh keputusan pejabat bea dan cukai, padahal Tergugat telahmemiliki ijinijin yang lengkap untuk melakukan impor daging sapi, karenanyatidak ada unsur kelalaian dalam melakukan
    Putusan No.422/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Brt.perbuatan Tergugat tersebut termasuk Force Majeure Relatif, sehingga tidak dapatdibebankan ganti rugi oleh Penggugat.5 Terhadap dalil gugatan point No.8, No.9, dan No.10Bahwa dari data keuangan Tergugat, Penggugat telah membayar sebesarRp.5.976.419.931, (Lima miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta empat ratussembilan belas ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah ) untuk pembelian dagingsapi, namun hingga saat ini daging sapi tersebut masih tertahan oleh
Register : 11-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 739 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5386 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (Force Majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (Force Majeure) sebagaiberikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai Force Majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian Force Majeure antara lain adalahsuatu keadaan yang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaanyang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Halaman 21 dari 43 halaman Putusan Nomor 739/B/PK/PJK/20175.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa ForceMajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada di luar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.
Register : 09-04-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 30-07-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 134/PDT/2018/PT-MDN
Tanggal 30 Mei 2018 — TUAN MULIA NASUTION VS BANK MANDIRI CAB. SIBOLGA
186120
  • Tidakdimuatnya ketentuan tentang force majeur karena memang resiko resikoyang terkait dengan pemberian kredit telah dimitigasi oleh PENGGUGAT danTERGUGAT dan dituangkan dalam Perjanjian Kredit dimaksud.
    Bahwa Pembanding mengajukan putusan provisi sematamata hanyamenghindari dari kerugian yang lebih besar akibat dari peristiwa kebakaran(force majeur) akibat terjadinya korsleting arus listrik pendek dan agar pihakTerbanding melakukan penghapusan bunga pasca terjadinya kebakaransebagaimana pendapatProf.
    Bahwa dengan ditutupnya asuransi kebakaran atas agunan kreditPEMBANDING, maka peristiwa kebakaran yang terjadi atas agunankredit PEMBANDING bukanlah merupakan force majeure (keadaanmemaksa) karena sudah diantisipasi dari awal dengan menutupasuransinya.
    majeure dalam perjanjian dan atau kesepakatanapabila terjadi suatu bencana dan atau musibah yang menimpaPEMBANDING;3) Bahwa dalam Memori Banding PEMBANDING halaman 3 butir 6menyatakan bahwa PT Mandiri AXA General Insurance hanyamenghitung kerugian yang diderita PEMBANDING akibat darikebakaran (force majeure) tersebut bukan merupakan para pihakuntuk menyelesaikan baki debet pokok PEMBANDING :4) Bahwa dalam Memori Banding PEMBANDING halaman 3 butir 7menyatakan bahwa pihak asuransi dalam hal ini PT
    Hasil klaim asuransi ini denganpersetujuaan TERBANDING juga dapat digunakan untuk memperbaikitoko PEMBANDING yang terbakar dan/atau membeli kembali stockbarang dagangan sehingga PEMBANDING dapat melanjutkanusahanya.2) Bahwa dengan terjadinya peristiwa kebakaran atas toko dan stockbarang dagangan milik PEMBANDING, tidak beralasan lagi peristiwakebakaran dikategorikan sebagai force majeure karena sudahdipertanggungkan kepada PT Mandiri AXA General Insurance.
Register : 18-06-2020 — Putus : 11-01-2021 — Upload : 29-05-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 555/Pdt.G/2020/PN Dps
Tanggal 11 Januari 2021 — Penggugat:
Kuei Chao Yeh
Tergugat:
1.PT Tanjung Benoa Indonesia
2.PT. Tanjung Benoa Indonesia / Holiday Inn Resort Benoa, Bali
196115
  • Bahwa meskipun kecelakaan yang menimpa Penggugat adalahmurni kecelakaan karena unsur force majeure cuaca buruk dantidak terdapat unsur kesalahan pada Tergugat, namun Tergugattetap memiliki itikad baik untuk memberikan pelayanan hotelyang terbaik kepada Penggugat dengan memberikan bantuanuntuk meringankan beban bagi Penggugat baik denganmembayar seluruh tagihan pengobatan dan perawatanPenggugat di BIMC Hospital.q.
    Alin mendapat kabar dari Penggugat, ternyata Penggugat justrumenunjuk Kuasa Hukum Penggugat untuk mengajukan somasidan Gugatan yang nilainya fantastis dan tidak berdasar padahalPenggugat sendiri tahu penyebab jatuhnya lemari kayu adalahmurni kecelakaan karena unsur force majeure cuaca buruk dantidak terdapat unsur kesalahan pada Tergugat (Bukti T 1).Penyebab Jatuhnya lemari Kayu Besar Yang Menimpa PenggugatAdalah Murni Kecelakaan Karena Unsur Force Majeure Cuaca BurukDan Tidak Terdapat Unsur Kesalahan
    majeure cuaca buruk dan tidak terdapatunsur kesalahan pada Tergugat.
    Bahwa kejadian lemari kayu besar yang menimpa Penggugatadalah murni kecelakaan karena unsur force majeure cuacaburuk dan tidak terdapat unsur kesalahan pada Tergugat.163.
    Bahwa kejadian lemari kayu besar yang menimpa Penggugatadalah murni kecelakaan karena unsur force majeure cuacaburuk dan tidak terdapat unsur kesalahan pada Tergugat.196. Oleh karenanya, permohonan sita jaminan (conservatoir beslag)yang diajukan Penggugat tidaklah berdasar.197. Terlabih lagi, Pasal 197 HIR menyatakan bahwa sita jaminan tidakdapat diajukan untuk sesuatu hal yang digunakan untuk mencarimata pencahariannya.198.
Putus : 02-08-2013 — Upload : 22-07-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1182 K/Pdt/2012
Tanggal 2 Agustus 2013 — Pemerintah Kota Surabaya, Cq. Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kota Surabaya., vs PT. Internet Pratama Indonesia,
12471 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini sebagaimana klausula force majeure yang diaturdalam Pasal 19 Kontrak Pengadaan, yang pada ayat (1)nya dirumuskan :"Yang dimaksud keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluarkehendak para pihak sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrakmenjadi tidak dapat dipenuhi. "Menurut R.M.
    Sedangkan menurut Nuhckli (dalam buku.iya yang berjudul "HukumPerjanjian ", Tahun 1991, halaman 56) definisi, force majeure adalah :"Keadaan memaksa itu adalah suatu kejadian yang tak terduga, takdisengaja, dan tak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur sertamemaksa dalam arti debitur terpaksa tidak dapat menepati janjinya.""
    Sekalipun di dalam Pasal 19 ayal (2) Kontrak Pengadaan tidaksecara tegas menyebutkan atau mengatur mengenai diskontinuitas (tidaktersedianya lagi) atas suatu barang sebagai foree majeure, namunberdasarkan prinsip hukum kontrak, diskontinuitas suatu barangmasuk ke dalam kualifikasi foree majeure, jika hal ini mengakibatkanPenggugat tidak dapat memenuhi kewajibannya, sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Kontrak Pengadaan.
    majeure.
    Gobel Dharma Nusantara selaku produsen merktersebut (discontinue) dikategorikan force majure atau overmacht,karena kejadian yang dialami oleh Termohon Kasasi dahuluPembanding/Penggugat tidak termasuk kriteria keadaan kahar yangdiatur dalam kontrak;Hal. 25 dari 35 hal. Put.
Register : 13-02-2023 — Putus : 07-06-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm
Tanggal 7 Juni 2023 — Penggugat:
Heriansyah
Tergugat:
PT. JBL PELAYARAN INDONESIA
10631
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI

    • Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (niet onvankerlijk verklaard);

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 karenaalasan force majeure;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi kepada
Upload : 23-07-2021
Putusan PN PURWOREJO Nomor 59/Pdt.G/2020/PN Pwr
Penggugat: Aguslina Prasetyoningsih Tergugat: PT CLIPAN FINANCE INDONESIA
246105
  • Selain itu yang dapat menentukan bahwapandemi Covid19 ini termasuk dalam kategori force majeur atau tidak adalahhakim dan bukan pemerintah;16.
    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka unsurutama yang dapat menimbulkan18.19.20.21;keadaan force majeur adalah:a. Adanya kejadian yang tidak terduga;Adanya bencananon alam COVID19 tidak terduga;b.
    Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debiturDalam rangka perlindungan terhadap konsumen maka beban tersebutharuslah ditanggungoleh Tergugat (Pelaku Usaha)Bahwa berdasarkan unsurunsur yang tersebut di atas, kondisi saat ini dapatdengan jelas dikatakan force majeur (keadaan memaksa).
    majeure sebagai dasar untuk mendapatkan kebijakanpenundaan pembayaran angsuran selama 1 (satu) tahun, maka dapatTERGUGAT sampaikan bahwa force majeure tidak dapat menjadialasan untuk dapat membatalkan Perjanjian a quo, namun harusadanya kesepakatan antara para pihak dalam Perjanjian a quo, hal iniberdasarkan pendapat ahli hukum Prof.
    Mahfud MD terkait denganforce majeure yang menyatakan Bahwa status covid19 sebagaibencana nonalam tidak bisa langsung dijadikan alasan pembatalankontrak dengan alasan force majeure, tetapi bisa dijadikan sebagaipintu masuk bemegosiasi dalam membatalkan atau mengubah isikontrak. Selama kontrak tidak dirubah dengan kontrak baru yangdisepakati tetap berlaku mengikat seperti UU..
Register : 13-02-2018 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 09-04-2019
Putusan PA BANTUL Nomor 239/Pdt.G/2018/PA.Btl
Tanggal 9 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
14441
  • Hal mana, gugatan ini tidak pula bermaksudmemojokkan Tergugat dan Turut Tergugat, melainkan hendaklah dipandangsebagai suatu perkembangan kesadaran Warga Negara akan hakhaknya,apalagi dalam perkara a quo adalah Penggugat dalam kondisi TAKBERDAYA (force majeure).12.Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidaklah siasia, makaPenggugat memohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Agama Bantuluntuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas hartahartakekayaan Tergugat baik harta bergerak maupun
    Majeure antara lain:1.
    Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutharuslah tidak terdugaoleh para pihak.2. Peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadapihak yang harus melaksanakan prestasi (pihak debitur) tersebut.3. Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutdiluar kKesalahan pihak debitur.4. Peristiwa yang menyebabkan terjadinya Force Majeure tersebutdiluar kesalahan para pihak.5.
    Tidak ada itikad buruk dari pihak debitur .Bahwa sebagaimana pengakuan PENGGUGATKONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI dalam posita angka ke 4gugatannya yang menyatakan PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGATREKONVENSI sekarang terjerat dalam kasus perkara tindak pidana jelashal tersebut bukan termasuk dalam kualifikasi Force Majeure, karena adaiktikad buruk dari Debitur dan peristiwa ini murni kesalahan pihak Debitursehingga yang bersangkutan terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana.8.
    Keadaan memaksa yang relatif, yaitu Ssuatu keadaan yangmenyebabkan debitur mungkin untuk melaksanakan prestasinya,jika debitur tidak dalam keadaan beritikad buruk.Force majeure ini dalam hukum perdata diatur dalam pasal 1244 1245KUHPerdata. Bahwa syarat bisa terjadi force majeure adalah:1. peristiwa yang menyebabkan terjadinya force majeure haruslahTidak Terduga.2. Bukan kejadian yang disengaja (diluar kesalahan/kelalaian)oleh debitur.3.
Putus : 14-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1001/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5300 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE Nomor24 Tahun 2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalahsuatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaanyang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
    Putusan Nomor 1001/B/PK/PJK/2017"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar Kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";Bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran terjadi karena faktorfaktor yang tidak dapat diduga sebelumnyaoleh Pemohon Banding
Putus : 14-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1002/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5321karena keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kKemampuan Pemohon Banding (force majeure)sebagai berikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
    SE24/PJ.43/2000tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam SuratEdaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2000").Butir 3 huruf a Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2000 mengatur bahwapengertian force majeure antara lain adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kKekuasaan wajid pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 Surat Edaran Nomor 24 Tahun2000menegaskan bahwa force majeure merupakan alasan pembenaruntuk membebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwayang berada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akanmengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutang PajakPenghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ataupemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan
Register : 11-04-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 721 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
4022 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5617 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"Halaman 20 dari
Register : 22-02-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 31-03-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 27/PDT/2019/PT SMR
Tanggal 10 April 2019 — Pembanding/Tergugat : H. AGUS SALIM
Terbanding/Penggugat : IR. AYU TIMPALAN
Terbanding/Turut Tergugat : HJ. ROSMALA DEWI
10858
  • ParaPembanding/TergugatTurut Tergugat selalu. berupaya untukmenyelesaikan hutangnya kepada Terbanding/Penggugat, namunkarena kondisi ekonomi Para Pembanding/Tergugat Turut Tergugatbelum memungkinkan untuk pemenuhan kewajiban tersebut;Bahwa, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapanmemberikan diskresi terhadap adanya force majeure (keadaanmemaksa) yang menjadi penyebab tidak terpenuhinya kewajiban ParaPembanding/TergugatTurut Tergugat kepada Terbanding/Penggugattersebut;Menurut teori subyektif
    Dalam hal ini ajaran subyektifmengakui adanya keadaan memaksa (force majeure).Hal itulah yang telah terjadi pada Para Pembanding/Tergugat TurutTergugat sehingga untuk sementara waktu tidak dapat memenuhikewajibannya kepada Terbanding/Penggugat;Dengan demikian, karena pertimbangan hukum Hakim Pengadilan NegeriBalikpapan tersebut di atas tidak berdasar dan beralasan hukum, olehkarenanya putusan Hakim Pertama tersebut haruslah dibatalkan;MAJELIS HAKIM BANDING, yang terhormat,Bahwa dengan keberatankeberatan
    sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.Selanjutnya, terkait substansi keberatan kedua yang diajukan oleh ParaPembanding yang intinya tidak setuju dengan pendapat Hakim tingkatpertama dalam putusannya yang menyatakan Tergugat sekarangPembanding telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi)terhadap Penggugat sekarang Terbanding dengan dalih Tergugat sekarangPembanding telah mengalami kebangkrutan, yang lebih lanjut disimpulkanoleh Para Pembanding sebagai adanya keadaan memaksa (force
    majeure)sehingga seharusnya Hakim tingkat pertama memberikan diskresi terhadapadanya keadaan memaksa (force majeure) tersebut yang menjadipenyebab tidak terpenuhinya kewajiban Tergugat sekarang Pembanding kepada Penggugat sekarang Terbanding dalam memutus perkara a quoadalah merupakan pendapat yang keliru dan tidak benar, karena harusdingat dan dipahami bahwa kebangkrutan sudah menjadi anggapanumum merupakan bagian resiko berusaha, konkritnya bukan dasaralasan yang kuat sebagai keadaan kahar sebab
    mejeur (keadaan memaksa) sebagai penyebab ParaHalaman 25 dari 27 Putusan Nomor 27/PDT/2019/PTSMRPembanding/Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat memenuhi keajibannya,ternyata pihak Para Pembanding/Tergugat dan Turut Tergugat tidakmembuktikan sama sekali adanya force mejeur (keadaan memaksa) yangdialami Para Pembanding/ Tergugat dan Turut Tergugat, sehingga tidak terbuktiadanya force mejeur (keadaan memaksa) sebagaimana didalilkan dalammemori bandingnya, oleh karena itu menurut Majelis Hakim Tingkat
Putus : 14-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 720/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT GARANSINDO AUTOMOBILE vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5701 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:Halaman 19 dari 44 halaman.Putusan Nomor 720/B/PK/PJK/2017"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
Register : 11-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 711 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
379 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure);1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5360 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatu keadaanyang terjadi di luar kKekuasaan wajib pajak karena keadaan yang tidak dapatdiduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya.";5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa force majeuremerupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak dari kewajibanpembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terutang Pajak Penghasilan, permohonanpembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan.";6.
Putus : 14-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 718/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT GARANSINDO AUTOMOBILE vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5564 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.Pertama: Pemohon Banding baru bisa mendapatkan informasi mengenaikenaikan tarif PPnBM menjadi 125% pada tanggal 14 April 2014 darisebuah artikel Kompas.com yang memberitakan bahwa kenaikan tarifPPnBM berlaku secara efektif pada
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000"). Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatuHalaman 19 dari 43 halaman.
    Putusan Nomor 718/B/PK/PJK/2017akeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"Bahwa karena
Register : 14-09-2021 — Putus : 27-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 637/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 27 September 2021 — Pembanding/Penggugat : SUTRISNO
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Kantor Cabang Blitar
7244
  • Dengan demikian TERGUGAT sudahada unsur tidak baik kepada PENGGUGAT sebagaimana yang kamiuraikan pada posita angka 4 dibawah ini;Bahwa dengan digugatnya TERGUGAT karena TERGUGAT telahmelakukan tindakan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGATdimana atas terjadinya force majeure TERGUGAT tidak memberikansolusi tetapi justru sangat memberatkan PENGGUGAT keadaaan yangdiluar kKemampuan di tengah adanya pandemi COVID 19 TERGUGATbukannya memberikan solusi tapi malanh memberikan ancaman sertaintimidasi
    Seharusnya TERGUGAT tidak bisamenghitung denda dan bunga ditengah terjadinya force majeure yangdialami PENGGUGAT dan adanya pandemi COVID 19 yang sampai saatini belum selesai. Atas tindakan TERGUGAT tersebut jelas sangatmemberatkan PENGGUGAT dalam hal ini karena sebagaimana uraianposita angka 4 diatas PENGGUGAT disuruh melunasi hanya dalam jangkawaktu 2 bulan pada waktu PENGGUGAT melakukan atau memenuhipanggilan TERGUGAT pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021;.
    Dan pasal 28 huruf G ayat (1) yang berbunyi Setiap Orangberhak atas Perlindungan, diri pribadi, keluarga, kehormatan,martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhakatas rasa aman dan perlindungan dari ancaman, ketakutan untukberbuat atau tidak berbuat sesuatu. yang merupakan Hak Asasi.Sehingga PENGGUGAT selaku pemilik yang sah dan beritikad baik yangMenurut Hukum Harus Dilindungi.Bahwa atas terjadinya force majeure yang dialami PENGGUGAT dimasapandemi COVID 19 seharusnya TERGUGAT