Ditemukan 1667 data
48 — 8
;Halaman 119 dari 250 halamanPutusan No.322/Pid.B/2014/PN.TlgBahwa untuk dapat menentukan apakah perbuata terdakwa wanprestasi atau Penipuanperlu dipahami bahwa apakah yang dimaksud Pasal 378 KUHP dan Wanprestasi.
Terbanding/Terdakwa : DEASY SALY NATALIN KALASE, SH
88 — 32
Bank PembangunanDaerah Papua Kantor Kas Lereh Cabang Sentani tahun 2013 dan tahun2014, merupakan perbuata Melawan Hukum karena bertentangandengan ketentuan :Halaman 86 Putusan Perkara Tipikor Nomor:Halaman 86 Putusan Perkara Tipikor Nomor:Halaman 86 Putusan Perkara Tipikor Nomor:Halaman 86 Putusan Perkara Tipikor Nomor:Halaman 86 Putusan Perkara Tipikor Nomor:Halaman 86 Putusan Perkara Tipikor Nomor:Halaman 86 Putusan Perkara Tipikor Nomor:Halaman 86 Putusan Perkara Tipikor Nomor:Halaman 86 Putusan
208 — 52
Kota Timur Kota Gorontalo atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sebagai, yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengantujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atauperekonomian Negara, perbuata
296 — 167
PK 007/3201/XII/2013 tanggal 3Desember 2013 sebesar Rp. 23.000.000.000 untuk pembelian alat dan perluasan depodi Suranbaya dan hingga saat ini dinyatakan status (kolektibilitas) 5 atau kredit macetsejak tahun 2013 adalah sejumlah Rp.112.641.324.354 (Seratus dua belas Milyarenamratus empat puluh satu juta tiga ratus dua puluh empatribu tiga ratus limapuluh empat rupiah)..MENIMBANG BAHWA AKIBAT PERBUATA SAKSI IR PARWOTO KRISTIANTO selaku Kepala PT.BPD Papua Cabang Kaimana periode bulan Juni 2005 s.d
236 — 190
yang pada pokoknya menyatakan:Bahwa menurut kami penasihat hukum dalam perkara ini bahwaterdakwa bukanlah pelaku tindak pidana Korupsi, karena AktaPerjanjian jual beli tanggal 04 Oktober 2007 No. 61 yang dibuat antaraterdakwa dengan I Ketutu Mangut masih sebatas hanya perjanjian sajadan belum terjadi peralihan hak, sehingga apa yang dilakukan olehterdakwa dengan I Ketut Mangut bukanlah perbuatan yang yang dapatdi kualifikasikan sebagai suatu tindak pidana melainkan lebihmerupakan ruang lingkup perbuata