Ditemukan 44256 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 21-04-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 92/Pdt.P/2021/PN Bkl
Tanggal 21 April 2021 — Pemohon:
TRIANA WAHYUNINGSIH.SH
379
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
    2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Pangeranan 3 Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, tertanggal 04 Juni 2018, No.DN-05 Dd/06 2915791 atas nama ADIBIL AZWAR, dari yang semula nama orang ditulis M.
    AFIF dibetulkan menjadi MOHAMMAD AFIF ;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Dasar Negeri Pangeranan 3 Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Pangeranan 3 Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, tertanggal 04 Juni 2018, No.DN-05 Dd/06 2915791 atas nama ADIBIL AZWAR yang semula
    penulisan nama orang tua tertulis M.
Register : 09-10-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 404/Pdt.P/2019/PN Bpp
Tanggal 17 Oktober 2019 — Pemohon:
Asmawati
164
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama : Ayah : Mochammad Saad.K; Ibu : Hj.
    Arbayah;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk Melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil Kota Balikpapan agar dibuatkan Catatan pinggir pada Register akta Pencatatan SIpil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 941/ I/ 477/WNI/ 1979
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah);
  • Bahwa Pemohon pernah dating ke Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Balikpapan untuk melakukan perbaikan penulisannama namun dijelaskan oleh pegawai Kantor tersebut untuk melakukanperbaikan penulisan nama tidak bisa dilakukan begitu saja, terlebihdahulu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri Balikpapan KarenaPemohon Berdomisili di Wilayah Pengadilan Tersebut.Berdasarkan alasan alasan Pemohon tersebut diatas,bersama iniPemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Balikpapankiranya
    Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama :Ayah : Mochammad Saad.KIbu =: Hj. Arbayah3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk Melaporkan tentang perbaikanpenulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSlpil Kota Balikpapan agar dibuatkan Catatan pinggir pada Register aktaPencatatan Slpil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor :941/ I/ 477/WNI/ 19794.
    Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama :Ayah : Mochammad Saad.K;Ibu : Hj. Arbayah;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk Melaporkan tentang perbaikanpenulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSlpil Kota Balikpapan agar dibuatkan Catatan pinggir pada Register aktaPencatatan Slpil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor :941/ I/ 477/WNI/ 19794.
Register : 12-01-2012 — Putus : 26-01-2012 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 07/Pdt.P/2012/PN.Mkt
Tanggal 26 Januari 2012 — EDI PURWANTO
162
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kekeliruan penulisan nama pemohon, didalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 67/2011/KAB.Mr. tanggal 24 Nopember 2011 yang dikeluarkan Pegawai Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto yaitu dari : EDY PURWANTO menjadi EDI PURWANTO melalui Instansi/Pejabat terkait ; ----------------------------------------------------------------------3.
    Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Mojokerto, untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Pejabat Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto, agar kekeliruan penulisan nama pemohon didalam Akta Perkawinan Pemohon tersebut dibetulkan ; ------------------------------------------------------------------------------------4.
    PN.Mkt. tanggal 12 Januari 2012pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut Bahwa, Pemohon telah melangsungkan perkawinan sah dengan seorang perempuanbernama DESY SAGITA AISA, sebagaimana kutipan Akta Perkawinan Nomor :67/2011/KAB.Mr. tanggal 24 Nopember 2011, yang dikeluarkan oleh KantorCatatan Sipil Kabupaten Mojokerto ; Bahwa didalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 67/2011/KAB.Mr yangdikeluarkan oleh Pegawai pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto, tanggal 24Nopember 2011 terdapat kekeliruhan penulisan
    nama Pemohon yang seharusnya EDI PURWANTO ditulis EDY PURWANTO ; Bahwa Pemohon akan mengurus Akta Kelahiran anak Pemohon, tetapi karenapenulisan nama Pemohon didalam Akta Perkawinan Pemohon tersebut adakekeliruan, maka Pemohon harus membetulkannya terlebih dahulu ; Bahwa untuk keperluan tersebut di atas dan juga untuk kepentingan Pemohondikemudian hari, maka Pemohon sangat perlu untuk membetulkan kekeliruanpenulisan nama Pemohon di dalam Kutipan Akta Perkawinan pemohon tersebut ; Bahwa untuk keperluan
    nama pemohon didalam Akta PerkawinanPemohon tersebut, sebagaimana tersebut di atas, setelah penetapan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; Menentukan biaya dalam permohonan ini ; n Menimbang, bahwa untuk menguatkan permohonannya tersebut,Pemohon telah mengajukan bukti surat berupa Pl: Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama EDI PURWANTO ; P2: Fotocopy Surat Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 67/2011/KAB.MR. tertanggal24 Nopember 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas kependudukan danCatatan
    nama pemohon dimana permohonan tersebut telah berdasarkanhukum yaitu a.Perpres No.25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran pendudukdan percatatan Sipil pasal 93 ayat (1) dan (2) ; b.
    Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Mojokerto, untukmengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, kepadaPejabat Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto, agarkekeliruan penulisan nama pemohon didalam Akta Perkawinan Pemohon tersebut dibetulkan ;4.
Register : 09-06-2016 — Putus : 27-06-2016 — Upload : 16-07-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 236/Pdt.P/2016/PA.Bpp
Tanggal 27 Juni 2016 — Pemohon melawan Termohon
910
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. 2. Menetapkan, mengubah penulisan nama Pemohon dalam kutipan Akta Nikah Nomor 301/1980, tanggal 19 November 1982 semula SURIYANI binti KASIJAN seharusnya yang benar adalah SURYANI binti KASIJAN serta penulisan nama almarhum suami Pemohon yaitu, D.

Register : 29-06-2020 — Putus : 13-07-2020 — Upload : 14-07-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 529/Pdt.P/2020/PN Dps
Tanggal 13 Juli 2020 — Pemohon:
Ida Bagus Parta Dwijayana
219
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada akta kelahirannya yang semula tercatat bernama Ida Bagus Purwa Widyaskara menjadi Ida Bagus Purwa Widiaskara;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporakan pembetulan penulisan nama anaknya tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk dicatatkan dalam register yang
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah kesalahan penulisan huruf ypada kata Widyaskara, yang seharusnya ditulis dengan huruf i, jadi penulisanyang benar adalah : Widiaskara, sehingga penulisan nama lengkapnya yangbenar : Ida Bagus Purwa Widiaskara3.
    Memerintahkan/memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Badung untuk mencatatkan perubahan penulisan namatersebut kedalam register yang diperuntukkan untuk itu serta kedalam KutipanAkta Kelahiran No. 6858/2011 tentang Perubahan Penulisan Nama Ida BagusPurwa Widyaskara dirubah menjadi Ida Bagus Purwa Widiaskara;4.
    Ida Bagus Andra Hanan Adyatama, lahir diMangupura pada tanggal 14 Januari 2014 ;Bahwa Pemohon dan Gusti Ayu Tilem sudah bercerai dan telah mempunyaiakta perceraian;Bahwa saksi tahu Pemohon ada mengajukan permohonan mengenaiperubahan nama anak Pemohon ;Bahwa Pemohon berkeinginan merubah penulisan nama anak Pemohon dariIda Bagus Purwa Widyaskara, menjadi Ida Bagus Purwa Widiaskara, karenasetelah ditanyakan kepada ahli wariga yang bernama Wayan Rambler, huruf ilebih bermakna dari pada huruf y ;Bahwa
    , karena memang sejak lahir Pemohon telah memberi namaanaknya dengan nama Ida Bagus Purwa Widiaskara; Bahwa kekeliruan penulisan nama anaknya tersebut telah diketahui olehPemohon sejak lama, akan tetapi Pemohon belum sempat mengurusnya, danatas saran ahli wariga yang bernama Bapak Wayan Rambler agar segeradibetulkan penulisan nama anaknya karena huruf i lebin bermakna dari padahuruf y;Bahwa untuk merubah penulisan nama dalam Akta Kelahiran yang sudahdiserahkan kepada penduduk yang bersangkutan, maka
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama anakPemohon pada akta kelahirannya yang semula tercatat bernama Ida BagusPurwa Widyaskara menjadi Ida Bagus Purwa Widiaskara;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporakan pembetulan penulisannama anaknya tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Badung untuk dicatatkan dalam register yangdiperuntukan untuk itu;4.
Register : 17-01-2022 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 10-02-2022
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 13/Pdt.P/2022/PN Bpp
Tanggal 8 Februari 2022 — Pemohon:
MAGDALENA MARIA ROSA
299
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon dari Magdalena Maria Rosa menjadi Maria Rosa ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 6471-LT-28112018
Register : 20-12-2021 — Putus : 30-12-2021 — Upload : 23-05-2022
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 493/Pdt.P/2021/PN Mjk
Tanggal 30 Desember 2021 — - MAHFUDH
10527
  • - MENETAPKANMengabulkan permohonan Pemohon ;Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Anak Pemohon dari IFADATUM MAULIDIYAH MAHFUDH menjadi IFADATUMMAULIDYA MAHFUDH pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 5155/DS.T/2008/KAB.MR ;Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon dari IFADATUM MAULIDIYAH MAHFUDH menjadi IFADATUMMAULIDYA MAHFUDH yang dikelurkan oleh Kepala Dinas Kependudukan
Register : 17-12-2019 — Putus : 07-01-2020 — Upload : 30-01-2020
Putusan PN MAGELANG Nomor 117/Pdt.P/2019/PN Mgg
Tanggal 7 Januari 2020 — Pemohon:
TARWIJAH
467
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan menurut hukum bahwa penulisan nama suami Pemohon yang tertulis sebagai SOELAEMAN, SULAEMAN b.
    DJAMARI, SULAIMAN bin DJAMARI, SOELEMAN dan SULAEMAN, lahir di Kudus, pada tanggal 14 Mei 1938 dan telah meninggal dunia di Kota Magelang, pada tanggal 23 Oktober 2019, adalah penulisan nama dari satu orang yang sama yaitu suami Pemohon;
  • Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah);
Register : 06-01-2021 — Putus : 15-01-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN SIGLI Nomor 2/Pdt.P/2021/PN Sgi
Tanggal 15 Januari 2021 — Pemohon:
NAZARI FAISAL
3116
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua perempuan Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/1783/Ist/CS/1996 atas nama Nazari Faisal yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Sigli tertanggal 8 November 1996;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua perempuan Pemohon sebagaimana
    Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/1783/Ist/CS/1996 atas nama Nazari Faisal yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Sigli tertanggal 8 November 1996 karena telah mencantumkan penulisan
    nama orang tua perempuan Pemohon yang salah, yaitu Rosni dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama Nazari Faisal dengan penulisan nama orang tua perempuan Pemohon yang benar, yaitu Rumi;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Register : 28-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 01-05-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 114/Pdt.P/2021/PN Mtr
Tanggal 4 Mei 2021 — Pemohon:
Ni Kadeq Anggita Saraswati
93
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menetapkan memperbaiki penulisan nama ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 294/R/KM/1999 yang semula tertulis Ni Ketut Mustika diperbaiki menjadi Ketut Mustika;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram untuk memperbaiki penulisan nama ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 294/R/KM/1999 yang semula tertulis nama ibu Ni Ketut Mustika diperbaiki
Register : 03-02-2022 — Putus : 09-03-2022 — Upload : 14-03-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 84/Pdt.P/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 9 Maret 2022 — Pemohon:
AGUS TRESNANTO LIGADJAJA
141
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama istri Pemohon pada Akta Perkawinan dari semula tertulis dan terbaca bernama MASTUTI HANDARTO, menjadi tertulis dan terbaca MASTUTI HENDARTO;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan nama istri Pemohon sebagaimana dimaksud kepada instansi Pelaksana dalam ini Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang atau
Register : 22-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 31-01-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 51/Pdt.P/2020/PN Bpp
Tanggal 30 Januari 2020 — Pemohon:
Muhammad Yudi Sofyani
222
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak pertama pemohon dari MUHAMMAD FAKHRUSY SYOKIRIN menjadi MUHAMMAD FAKHRUSY SYAKIRIN;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama anak pertama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada registrasi Akta Pencatatan Sipil
Register : 06-03-2017 — Putus : 13-03-2017 — Upload : 22-06-2017
Putusan PN WONOSOBO Nomor 37/Pdt.P/2017/PN Wsb
Tanggal 13 Maret 2017 — Pemohon : LISTRIYANI
305
  • Menetapkan sah perbaikan penulisan nama dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 0777/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo tertanggal 26 Januari 2010 dari yang semula tertulis NADA SETIANI diperbaiki menjadi QOTRUNADA SETIANI 3.
    Memerintahkan kepada Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo untuk melaksanakan perbaikan penulisan nama anak Pemohon tersebut, sebagaimana dimaksud dalam penetapan ini ;4. Membebankankepadapemohonuntukmembayarbiaya yang timbuldalamperkarainisebesarRp. 191.000,00 (Seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
    Wt.10.11.Mei 2015 atas anak Pemohon tertulis QOTRUNADA SETIANI tanggallahir 25 Nopember 2009;Bahwa atas kesalahan penulisan nama dalam Kutipan Akta Kelahirananak Pemohon yang seharusnya tertulis QOTRUNADA SETIANI namuntertulis NADA SETIANI tersebut, Pemohon telah berusaha mengajukanperbaikan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Wonosobo, namun disyaratkan melampirkan Surat Penetapandari Pengadilan, untuk itu Pemohon mengajukan Permohonan ini kePengadilan Negeri Wonosobo ;Bahwa
    Hakim yang memeriksa perkaraini pada Pengadilan Negeri Wonosobo agar menetapkan dan/ ataumengesahkan perbaikan penulisan nama dalam Kutipan Akta KelahiranNomor : 0777 / 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo tertanggal 26 Januari 2010 dariyang semula tertulis NADA SETIANI diperbaiki menjadi QOTRUNADASETIANI dan memerintahkan kepada Kepala Kantor AdministrasiKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo untukmelaksanakan perbaikan penulisan nama
    nama yaitu yang terteradi dalam Kutipan Akte Kelahiran adalah NADA SETIANI namunyang benar adalah QOTRUNADA SETIANI ;Haldari12 halaman, No. 345/Pdt.P/2013/PN.
    Menetapkan sah perbaikan penulisan nama dalam Kutipan AktaKelahiran Nomor : 0777/2010 yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo tertanggalHal10dari12 halaman, No. 345/Pdt.P/2013/PN. Wt.26 Januari 2010 dari yang semula tertulis NADA SETIANI diperbaikimenjadi QOTRUNADA SETIANI 3.
    Memerintahkan kepada Kantor Administrasi Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo untuk melaksanakanperbaikan penulisan nama anak Pemohon tersebut, sebagaimanadimaksud dalam penetapan ini ;4. Membebankankepadapemohonuntukmembayarbiaya yangtimbuldalamperkarainisebesarRp. 191.000,00 (Seratus sembilan puluhsatu ribu rupiah).DemikianlahditetapbkanpadahariSENINtanggal13 MARET 2017olehkami EMMA SRI SETYOWATI, S.H.,M.H.
Register : 09-11-2022 — Putus : 17-11-2022 — Upload : 21-11-2022
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 93/Pdt.P/2022/PN Sak
Tanggal 17 Nopember 2022 — Pemohon:
CASIM
367
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti identitas penulisan nama Orang Tua (Ibu) Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1408-LT-13102022-0022 tertanggal 13 Oktober 2022, dari yang semula tertulis bernama WASTINA menjadi tertulis dan terbaca yang benar bernama TUSKINAH;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan dan pergantian penulisan nama orang tua (ibu) tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Register : 24-06-2021 — Putus : 02-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 57/Pdt.P/2021/PN Bna
Tanggal 2 Juli 2021 — Pemohon:
Djauhari Z
214
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pada akta kelahiran pemohon No.
    Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan dari Djauhari Zulkifli menjadi Djauhari Z;
  • Memberi izin kepada dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh untuk merubah kesalahan penulisan nama pemohon seperti tersebut diatas dan dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah);
  • (lakilaki), anak Ke 3 Dari pasangan suami istriZulkifli Yai dan Yuslina Yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatansipil Kota Banda Aceh dimana dalam akta tersebut terdapat kesalahanpenulisan (nama anak) pada akta kelahiran pemohon tersebut dimana didalamakta tersebut tertulis Djauhari Zulkifli seharusnya Djauhari Z; Bahwa perbaikan kesehatan penulisan (nama anak) yang terdapat dalamkutipan akta kelahiran tersebut ingin pemohon perbaiki menjadi Djauhari Z; Bahwa perbaikan penulisan (nama
    anak) yang tertulis pada kutipan aktakelahiran anak pemohon sebagaimana tersebut diatas adalah dimaksud atasalasan perbaikan Administrasi Kependudukan; Bahwa perbaikan penulisan (nama anak) yang tertulis pada kutipan aktakelahiran anak pemohon sebagaimana tersebut diatas, harusnya diajukan kepengadilan negeri selaku instansi yang berwenang untuk memberikanpenetapan yang bersifat lotigasi dan mempunyai kekuatan hukum, sehinggadengan demikian maka perbaikan penulisan tersebut menjadi sah; Bahwa penetapan
    Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan(nama anak) pada akta kelahiran pemohon No. Sembilan Ratus Dua PuluhDelapan dari Djauhari Zulkifli menjadi Djauhari Z;3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaBanda Aceh setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggirpada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil pemohon;4.
    , bahwa dalam perkara permohonan ini, pemohon memohon agarPengadilan Negeri Banda Aceh membuat penetapan tentang perubahan nama;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannya Pemohontelah mengajukan bukti surat tertanda P1 s/d P4 yang telah disesuaikan denganaslinya dan telah bermaterai cukup, berikut dengan 2 (dua) orang saksi;Menimbang, bahwa di dalam permohonan pemohon dan dalam persidanganbahwa kesalahan penulisan nama pemohon yang tertera pada Akte Kelahiran No.928, tanggal 20 Desember
    Memberi izin kepada dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaBanda Aceh untuk merubah kesalahan penulisan nama pemohon sepertitersebut diatas dan dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu;4.
Register : 20-08-2019 — Putus : 26-08-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SIGLI Nomor 227/Pdt.P/2019/PN Sgi
Tanggal 26 Agustus 2019 — Pemohon:
MUHAMMAD ARBI
174
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon sebagaimana tercatat didalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 146/33/VI/2012 tertanggal 29 Juni 2012;
    3. Memberi izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama, tempat dan tanggal lahir pemohon sebagaimana tercatat didalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 146/33/VI/2012 tertanggal 29 Juni 2012;
    4. Memberikan Izin
    Pidie segera setelah ditunjukkannya penetapan ini untuk membetulkan penulisan nama, tempat dan tanggal lahir pemohon sebagaimana tercatat didalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 146/33/VI/2012 tertanggal 29 Juni 2012, yang semula tercantum nama pemohon M.
    Bahwa terhadap kesalahan penulisan nama, tempat dan tanggallahir pemohon tersebut yang terdapat dalam Akta Nikahpemohon, pemohon ingin dilakukan perubahan agar terdapatkesesuaian dengan datadata kependudukan yang pemohonmiliki sekarang ini;6.
    Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama,tempat dan tanggal lahir Pemohon sebagaimana tercatatdidalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 146/33/VI/2012 tertanggal29 Juni 2012;3. Memberi izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisannama, tempat dan tanggal lahir pemohon sebagaimana tercatatdidalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 146/33/VI/2012 tertanggal29 Juni 2012;4.
    Memberikan Izin kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec.Pidie segera setelah ditunjukkannya penetapan ini untukmembetulkan penulisan nama, tempat dan tanggal lahirpemohon sebagaimana tercatat didalam Kutipan Akta NikahNomor : 146/33/VI/2012 tertanggal 29 Juni 2012, yang semulatercantum nama pemohon M.
Register : 25-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN SIGLI Nomor 19/Pdt.P/2021/PN Sgi
Tanggal 28 Januari 2021 — Pemohon:
ABIDIN BIN SYEH
245
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama dan tahun lahir Pemohon didalam, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon tersebut;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan tahun lahir pemohon sebagaimana tercatat didalam Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1107181906080001, tertanggal 04-12-2019, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 1107180705530001, tertanggal 13-09-2019;
    4. Memerintahkan
    kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan nama dan tahun lahir pemohon yang terdapat dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1107181906080001, tertanggal 04-12-2019, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 1107180705530001, tertanggal 13-09-2019 , yang semula tercantum nama Nurdin dan tahun lahir tertulis tahun 1953 adalah keliru, seharusnya nama pemohon yang benar adalah bernama Abidin Bin Syeh dan tahun lahir
Register : 24-09-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN TAHUNA Nomor 135/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal 8 Oktober 2019 — Pemohon:
MANSARIV EDI LATINTIA
269
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa benar telah terjadi kesalahan penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1597/Dis/2008 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 6 November 2008:
    3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk memperbaiki penulisan
    nama Pemohon dari MANSARIU EDI LALINTIA menjadi yang benar yaitu MANSARIV EDI LATINTIA serta membuat catatan pinggir pada kutipan Akte Kelahiran Pemohon tersebut dan mencatatkan perbaikan penulisan nama tersebut pada Register khusus yang disediakan untuk itu;
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tahuna yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan resmi Penetapan ini setelah mempunyai Kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan
    Bahwa pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dimaksud terdapatkesalahan dalam penulisan nama dan marga Pemohon yaitu padaKutipan Akta Kelahiran pemohon tersebut, tertulis MANSARIU EDILALINTIA padahal yang benar adalah MANSARIV EDI LATINTIAdimana letak kesalahannya pada nama ada pada huruf U dan padamarga ada pada huruf L yang kedua tersebut ;3. Bahwa nama pemohon yang tertulis MANSARIU EDI LALINTIA danseharusnya terketik dan terbaca adalah MANSARIV EDI LATINTIA;4.
    Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untukmencatatkan pada bagian pinggir Kutipan Akta Kelahiran Pemohontersebut dengan merubah penulisan nama dan marga Pemohon, yangterdapat kesalahan MANSARIU EDI LALINTIA menjadi yang benar yaituMANSARIV EDI LATINTIA serta membuat catatan pinggir pada kutipanAkte Kelahiran Pemohon tersebut dengan mencatatkannya padaRegister khusus yang disediakan untuk itu ;4.
    nama dan marga Pemohon yaitupada Kutipan Akta Kelahiran pemohon tersebut, tertulis MANSARIUEDI LALINTIA padahal yang benar adalah MANSARIV EDILATINTIA; Bahwa tujuan Pemohon ingin memperbaiki kesalahan penulisannama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon adalahuntuk keseragaman suratsurat Pemohon dan untuk Pemohonmengurus Pensiun Pemohon;2.
    nama dan marga Pemohon yaitupada Kutipan Akta Kelahiran pemohon tersebut, tertulis MANSARIUEDI LALINTIA padahal yang benar adalah MANSARIV EDILATINTIA; Bahwa tujuan Pemohon ingin memperbaiki kesalahan penulisannama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon adalahuntuk keseragaman suratsurat Pemohon dan untuk Pemohonmengurus Pensiun Pemohon;Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi diatas Pemohonmenyatakan semua yang diterangkan adalah benar dan Pemohon tidakkeberatan;Menimbang, bahwa selanjutnya
    nama Pemohon pada AktaKelahiran Pemohon dari nama MANSARIU EDI LALINTIA menjadiMANSARIV EDI LATINTIA cukup beralasan untuk dapat dikabulkanseluruhnya;Menimbang, bahwa karena permohonan Pemohon dikabulkanseluruhnya, maka biaya permohonan dibebankan kepada Pemohon yangbesarnya seperti tersebut dalam Amar Penetapan dibawah ini;Mengingat pasal 52 ayat (1), (2) Undangundang No.23 tahun 2006,serta peraturan Perundangan undangan lain yang bersangkutan :MENETAPKANRe.
Register : 22-10-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 11-11-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 273/Pdt.P/2020/PN Bpp
Tanggal 10 Nopember 2020 — Pemohon:
MIYATIM
2811
  • Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon yang tertera didalam kutipan akta kelahiran anak pemohon nomor 08206/2009,- tertanggal 14 Juli 2010 yaitu dari MI A TI M menjadi M I Y A TI M.
  • Memerintahkan pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon tersebut pada dinas kependudukan catatan sipil kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan pada kutipan akta kelahiran anak pemohon nomor 08206/2009 tertanggal 14 Juli 2010.
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon. SEBESAR rP. 106.000,-(SERATUS ENAM RIBU RUPIAH)
  • Bahwa maksud pemohon mengajukan permohonan ini adalah untukmemperbaiki penulisan nama pemohon yang tercantum didalam kutipanakta kelahiran anak pemohon tersebut yaitu dari yang tertulis M1A TIMmenjadiM1YATIM.
    Bahwa bani baru ini pemohon datang kekantor dinas kepcndudukancatatan sipil untuk memperbaiki penulisan nama pemohon yang tercantumdidalam kutipan akta kelahiran anak pemohon tersebut yaitu yang tertulisMtAT IM menjadi MIY A T M namun dijelaskan oleh pegawai kantortersebut untuk memperbaiki nama pemohon tidak dapat dilakukan begitusaja terlebih dahulu harus ada penetapan dari pengadilan negeriBalikpapan.Petitum1.
Register : 10-03-2022 — Putus : 23-03-2022 — Upload : 30-03-2022
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 74/Pdt.P/2022/PN Bpp
Tanggal 23 Maret 2022 — Pemohon:
DALILAH KHAIRIYYAH
2216
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon
    2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari DALILAH KHAIRIYAH menjadi DALILAH KHAIRIYYAH
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor 4395.a/2005