Ditemukan 394 data
91 — 96
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
1.EDWARDSYAH NAIBAHO
2.MARULITUA NAIBAHO
Tergugat:
1.EDISON TAMPUBOLON
2.JOMRIS HASUGIAN
71 — 18
ParaPenggugat, tindakan mana telah merugikan Penggugat sebagai pemilik asli atastanah hak milik adat secara turun temurun sebagaimana disebutkan diatas. .Bahwa Tindakan dari Tergugat , Tergugat II diduga bersekongkol untukmenghilangkan Hakhak Penggugat , perobuatan mana jelas merupakanperbuatan melawan hukum dan melawan hak atas tanah warisan Penggugatyang terletak di JI Pangururan Tele Desa Tanjung Bunga Kec.Pangururan ,tindakan Para Tergugat bertentangan dengan Perpu No.5i/tahun 1960tentang Larangan pemakaian
tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya(pasal 2), dan dapat dipidana dengan kurungan selamalama.... dst... .Bahwa tindakantindakan yang dilakukan oleh Tergugat!
Terbanding/Tergugat II : Direktur PT. Centris
Terbanding/Tergugat V : Atang Hidayat
Terbanding/Tergugat III : Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat Cq, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Cianjur
Terbanding/Tergugat I : Direktur PT. Kreasi Inti Manunggal
Terbanding/Tergugat VI : Muhamad Iskandar Kosasih
Terbanding/Tergugat IV : Kepala Desa Mekar Sari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur
102 — 88
Tahun 1960ditegaskan adanya larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhakatau kuasanya yang sah.Penguasaan tanah seperti itu tidak adalandasan haknya ("illegal"), penguasaannya justru melanggar hakyang empunya tanah atau hak Negara kalau yang diduduki itu tanahNegara. Disamping itu sebutan "Hak Garap tidak ada dalam HukumTanah Nasional dan tidak diatur dalam Undang Undang No. 5 Tahun1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria/UUPA.c.
124 — 23
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :16a.
46 — 12
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
46 — 18
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
48 — 16
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
106 — 16
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
47 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :Halaman 11 dari 58 hal. Put. Nomor 3515 K/Pdt/2016a.
50 — 18
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
65 — 21
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
147 — 74
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
45 — 17
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
89 — 15
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
70 — 23
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
70 — 26
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
53 — 12
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
75 — 23
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
186 — 34
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
128 — 23
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.