Ditemukan 44256 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2019 — Putus : 20-12-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PN BATAM Nomor 1684/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 20 Desember 2019 — Pemohon:
AMRI RAHAYU
4614
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, NIK. 2171115708789012, tanggal 23 Maret 2018, atas nama AMRI RAHAYU dan Kartu Keluarga, No. 2171110205170011, tanggal 2 Oktober 2017, atas nama AMRI RAHAYU, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Surat Tanda Tamat Belajar, No. 03 Mk 000272, tanggal 23 Mei 1998,

    atas nama AMRY RAHAYU ;

    3. Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, NIK. 2171115708789012, tanggal 23 Maret 2018, atas nama AMRI RAHAYU dan Kartu Keluarga, No. 2171110205170011, tanggal 2 Oktober 2017, atas nama AMRI RAHAYU tersebut dari semula tertulis AMRI RAHAYU dengan huruf I pada kata AMRI menjadi tertulis AMRY RAHAYU dengan huruf Y pada kata AMRI ;

    4. Memerintahkan

    kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;

    5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah) ;

    Nama Pemohon sendiridalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarganya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang
    Nama Pemohondalam Akta Kependudukannya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
    Nama Pemohon pada Akta Kependudukannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa pada Bukti P1 (foto copy Kartu.
    Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk,NIK. 2171115708789012, tanggal 23 Maret 2018, atas nama AMRI RAHAYUdan Kartu Keluarga, No. 2171110205170011, tanggal 2 Oktober 2017, atasnama AMRI RAHAYU, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yangtercantum dalam Surat Tanda Tamat Belajar, No. 03 Mk 000272, tanggal 23Mei 1998, atas nama AMRY RAHAYU ;3.
    Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, NIK.2171115708789012, tanggal 23 Maret 2018, atas nama AMRI RAHAYU danKartu Keluarga, No. 2171110205170011, tanggal 2 Oktober 2017, atas namaAMRI RAHAYU tersebut dari semula tertulis AMRI RAHAYU dengan huruf I!pada kata AMRI menjadi tertulis AMRY RAHAYU dengan huruf Y padakata AMRI ;4.
Register : 08-02-2023 — Putus : 24-02-2023 — Upload : 24-02-2023
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 4/Pdt.P/2023/PN Ksp
Tanggal 24 Februari 2023 — Pemohon:
ALI AKBAR LBS
608
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah perbaikan penulisan nama ayah dan ibu ANNISATUL FUADI di dalam akta kelahiran ANNISATUL FUADI nomor 2412/CSL/IST/ATIM/2001 dan kartu keluarga Pemohon nomor 1116052401052114 dari nama ayah ALI AKBAR LBS dan nama ibu DARMAWATI menjadi yang seharusnya yaitu nama ayah NURHAYAT dan nama ibu RUKIAH serta menyatakan sah perbaikan penulisan nama ayah dan ibu WAFIQ AZIZAH di dalam akta kelahiran WAFIQ
    AZIZAH nomor 1052/CSL/UM/11.16/2008 dan kartu keluarga Pemohon nomor 1116052401052114 dari nama ayah ALI AKBAR LUBIS dan nama ibu DARMAWATI menjadi yang seharusnya yaitu nama ayah MISWANTO dan nama ibu SRIYANTI DEWI;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penetapan perbaikan penulisan nama ayah dan ibu ANNISATUL FUADI di dalam akta kelahiran ANNISATUL FUADI nomor 2412/CSL/IST/ATIM/2001 dan kartu keluarga Pemohon nomor 1116052401052114 dari nama ayah ALI AKBAR LBS dan nama
    ibu DARMAWATI menjadi yang seharusnya yaitu nama ayah NURHAYAT dan nama ibu RUKIAH serta penetapan perbaikan penulisan nama ayah dan ibu WAFIQ AZIZAH di dalam akta kelahiran WAFIQ AZIZAH nomor 1052/CSL/UM/11.16/2008 dan kartu keluarga Pemohon nomor 1116052401052114 dari nama ayah ALI AKBAR LUBIS dan nama ibu DARMAWATI menjadi yang seharusnya yaitu nama ayah MISWANTO dan nama ibu SRIYANTI DEWI ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang agar dilakukan pencatatan sebagaimana
Register : 16-03-2018 — Putus : 02-04-2018 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 107/Pdt.P/2018/PN SDA
Tanggal 2 April 2018 — Pemohon:
KWEE WEN SIEN VINCENTI
264
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tertulis di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dari tertulis Wen Sien (Vincenti) menjadi tertulis Kwee Wen Sien Vincenti;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama Pemohon semula nama WEN SIEN (VINCENTI) menjadi Kwee Wen Sien Vincenti, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Wen Sien (Vincenti), anak laki-laki dari Wanita
    (Vonny) yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kotamadya Dati II (Kota) Ujung Pandang tertanggal 24 Mei 1988, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Pemohon menerima penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kota Madya Dati II (Kota) Ujung Pandang dan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Pencatatan Sipil Kota Madya Dati II (Kota) Ujung Pandang untuk melakukan catatan pinggir tentang perubahan/perbaikan penulisan
    nama Pemohon seperti tersebut diatas pada Registrasi Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);
Register : 10-08-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 03-09-2018
Putusan PN SIGLI Nomor 148/Pdt.P/2018/PN Sgi
Tanggal 14 Agustus 2018 — Pemohon:
ROHANI
120
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua anak pemohon, sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor : 477/366/Ist/Cs-T/2006, An. Tara Amalia, tertanggal 20 Desember 2006 ;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua anak pemohon sebagaimana tercatat didalam Kartu Keluarga (KK) Nomor : 11806130509001, tertanggal 7 April 2014 An.
    Zakaria Abdullah ;
  • Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan nama orang tua anak pemohon yang terdapat dalam Akta Kelahiran Nomor : 477/366/Ist/Cs-T/2006, An.
Register : 25-11-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 05-12-2019
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 62/Pdt.P/2019/PN Kfm
Tanggal 3 Desember 2019 — Pemohon:
GRESENSIANA A. NAIHELI
8113
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan penulisan nama Pemohon yang benar adalah GRESENSIANA ANGELIKA NAIHELI, lahir di NESAM pada tanggal 4 Desember 1993, dan memperbaiki penulisan nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon sebagaimana telah tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Warga Negara Indonesia Nomor EMPAT PULUH EMPAT/1993 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara tanggal 24 Desember1993, dari yang semula tertulis GRECENCIANA
    ANGELIKA NAIHELY lahir di KIUPUKAN pada tanggal 10 Desember 1993, diperbaiki menjadi GRESENSIANA ANGELIKA NAIHELI, lahir di NESAM pada tanggal 4 Desember 1993;
  • Memberikan ijin sekaligus memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara selaku Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana agar dicatat dalam daftar register kelahiran yang bersangkutan
    nama,tempat dan tanggal lahir Pemohon pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran WargaNegara Indonesia Nomor EMPAT PULUH EMPAT/1993 yang diterbitkan olehKepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara tanggal 24 DesemberHalaman 4 dari 9 Penetapan Nomor 62/Pdt.P/2019/PN Kfm1993 sebagaimana bukti surat P3.
    NAIHELI lahir di NESAM padatanggal 4 Desember 1993;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P1, P2, P4 dan P5didapatkan persesuaian penulisan nama GRESENSIANA A. NAIHELI, dimanainisial A dari nama Pemohon adalah ANGELIKA, dimana hal ini didukung olehketerangan saksi ke1 dan keterangan/pengakuan Pemohon sendiri di persidanganbahwa inisial A dari nama Pemohon adalah ANGELIKA.
    Bahwa dengandemikian data kependudukan haruslah memuat data yang sesungguhnya secaralengkap, termasuk penulisan nama seseorang tanpa singkatan atau inisial,sehingga dengan demikian permohonan Pemohon untuk menyingkat nama inisialA dalam penulisan namanya dalam kutipan Akta kelahirannya adalahbertentangan dan patut untuk ditolak, dan selanjutnya dapat dinyatakandikabulkan penulisan nama Pemohon adalah secara lengkap GRESENSIANAANGELIKA NAIHELI;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P4 berupa
    Menyatakan penulisan nama Pemohon yang benar adalah GRESENSIANAANGELIKA NAIHELI, lahir di NESAM pada tanggal 4 Desember 1993, danmemperbaiki penulisan nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon sebagaimanatelah tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Warga Negara Indonesia NomorEMPAT PULUH EMPAT/1993 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan SipilKabupaten Timor Tengah Utara tanggal 24 Desember1993, dari yang semulaHalaman 8 dari 9 Penetapan Nomor 62/Pdt.P/2019/PN Kfmtertulis GRECENCIANA ANGELIKA NAIHELY
    Memberikan ijin sekaligus memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkanperbaikan penulisan nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon tersebut kepadaKepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utaraselaku Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana agar dicatat dalamdaftar register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.442.000,00(empat ratus empat puluh dua ribu rupiah);5.
Register : 11-02-2022 — Putus : 18-02-2022 — Upload : 11-03-2022
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 28/Pdt.P/2022/PN Mpw
Tanggal 18 Februari 2022 — Pemohon:
Frans Falmon
204
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan Pemohon Nomor450/2008 tanggal 18 Juni 2008 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, dari yang semula tertulisHikara, Frans Falmondiperbaiki menjadiFrans Falmon;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk
    menyampaikan Salinan sah Penetapan perbaikan penulisan nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan sah Penetapana quo, dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya untuk mencatatkan perbaikan penulisan nama Pemohon dalamKutipan Akta Perkawinannya padaregister yang tersedia untuk itu, segera setelah kepadanya diberikan Salinan sah dari Penetapan
Register : 19-10-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 06-11-2018
Putusan PN SIGLI Nomor 220/Pdt.P/2018/PN Sgi
Tanggal 24 Oktober 2018 — Pemohon:
MUAMMAR KHENDEVI
144
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama,tanggal lahir, dan nama orang tua laki-laki pemohon sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah pemohon Nomor : 138,19 /X/2009 08, tertanggal 29 Oktober 2009;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama,tanggal lahir, dan nama orang tua laki-laki pemohon sebagaimana tercatat didalam Akta Nikah pemohon Nomor : 138,19 /X/2009 08, tertanggal 29 Oktober 2009;
      >
    4. Memberikan kepada KUA Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan nama,tanggal lahir, dan nama orang tua laki-laki pemohon, yang semula tercantum nama,tanggal lahir, dan nama orang tua laki-laki pemohon yaitu Muammar Khadafi, 22-02-1984, Amiruddin Ubit adalah keliru seharusnya nama,tanggal lahir, dan nama orang tua laki-laki pemohon yang benar adalah Muamar Khendevi, 12-02-1984, dan Amiruddin;
    5. Membebankan biaya
Register : 06-03-2020 — Putus : 11-03-2020 — Upload : 13-04-2020
Putusan PN SIGLI Nomor 106/Pdt.P/2020/PN Sgi
Tanggal 11 Maret 2020 — Pemohon:
RAMILA
2611
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan didalam penulisan Nama, tempat dan tanggal lahir pemohon sebagaimana yang tertulis di dalam Paspor Nomor : AB190174, tertanggal 21 Juli 2006 atas nama Ramilah, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan ;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Nama, tempat dan tanggal lahir pemohon sebagaimana tercatat dalam Paspor Nomor : AB190174, tertanggal
    21 Juli 2006 atas nama Ramilah, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan Penulisan Nama, Tempat, dan Tanggal Lahir Pemohon pada Paspor, Nomor : AB190174, tertanggal 21 Juli 2006, yang semula tercantum Nama Ramilah tempat, dan tanggal lahir pemohon 25 Mei 1980, menjadi Nama Ramila tempat lahir Paluh Manah, dan tanggal lahir pemohon yang sebenarnya <
Register : 21-06-2013 — Putus : 10-07-2013 — Upload : 19-03-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 464 /Pdt.P/2013/PN.SGT
Tanggal 10 Juli 2013 — SALJU
194
  • Nomor: 1904-LT.15012013.0085 atas nama : ARMILA terdapat Kekeliruan Penulisan nama sekedar tertulis dan terbaca ARMILA, anak Ketiga dari perempuan dari Ibu LINA , seharusnya yang benar ARMILA NOVISA, anak ketiga dari Pasangan Suami Isteri: SALJU dan LINA;2.
    Nomor: 1904-LT.15012013-0093 Atas nama ZAHIRA MESA terdapat kekeliruan penulisan nama sekedar tertulis dan terbaca ZAHIRA MESA, anak keempat Perempuan dari Ibu LINA, seharusnya yang benar ZAHRA MESA, anak Keempat dari Pasangan Suami Isteri SALJU dan LINA ; 3. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon yang sampai dengan hari ini berjumlah Rp 196.000.- (seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
    Nomor : No.1904LT.15012013.0085 atas nama ARMILA terdapatkekeliruan penulisan nama sekedar tertulis dan terbaca: ARMILA, anakKetiga dari perempuan dari Ibu LINA , seharusnya yang benar ARMILANOVISA, anak ketiga dari Pasangan Suami Isteri: SALJU dan LINA;2.
    nama anakanak Pemohon dan status anakanak pemohondan harus diperbaiki, dimana didalam akte Kelahiran:1.
    Nomor: 1904LT.15012013.0085 atas nama : ARMILA terdapatKekeliruan Penulisan nama sekedar tertulis dan terbaca ARMILANOVISA, anak ketiga perempuan dari Pasangan Suami Isteri SALJUdan LINA2.
    .15012013.0085 terdapat kekeliruan penulisan nama sekedar tertulis danterbaca: ARMILA, anak Ketiga dari perempuan dari Ibu LINA , seharusnya yangbenar ARMILA NOVISA, anak ketiga dari Pasangan Suami Isteri: SALJU danLINA dan yang bernama: ZAHIRA MESA Nomor: 1904LT.150120130093terdapat kekeliruan penulisan nama sekedar tertulis dan terbaca ZAHIRA MESA,anak keempat perempuan dari Ibu LINA, seharusnya yang benar ZAHRA MESA,anak keempat dari Pasangan Suami Isteri: SALJUU dan LINA;Menimbang, bahwa dari
    Nomor: 1904LT.15012013.0085 atas nama : ARMILA terdapatKekeliruan Penulisan nama sekedar tertulis dan terbaca ARMILA,anak Ketiga dari perempuan dari Ibu LINA , seharusnya yang benarARMILA NOVISA, anak ketiga dari Pasangan Suami Isteri: SALJUdan LINA;2.
Register : 04-11-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 19-11-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 281/Pdt.P/2020/PN Bpp
Tanggal 18 Nopember 2020 — Pemohon:
Markus
237
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon
    2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari REYNARD JUNIOR SAMMA menjadi REYNARD JUNIOR SAMMA
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar di buatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon nomor
    Bahwa pemohon pernah dating ke Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Balikpapan untuk melakukan perbaikan penulisannama namun di jelaskan oleh pegawai kantor tersebut untuk melakukanperbaikan penulisan nama tidak bisa dilakukan begitu saja terlebih dahuluharus ada penetapan dan Pengadilan Negeri Balikpapan karena pemohonberdomisili di wilayah pengadilan tersebut.Bersadsarkan alasanalasan pemohon tersebut di atas pemohon memohonkepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan berkenan mengabulkanpermohonan
Register : 09-11-2022 — Putus : 17-11-2022 — Upload : 17-11-2022
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 91/Pdt.P/2022/PN Sak
Tanggal 17 Nopember 2022 — Pemohon:
WASTI
3726
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti identitas penulisan nama orang tua (ibu) Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1408-LT-19102022-0006 tertanggal 19 Oktober 2022, dari yang semula tertulis bernama Tinah menjadi tertulis dan terbaca yang benar bernama Tuskinah;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan dan pergantian penulisan nama orang tua (ibu) tersebut kepada
Putus : 24-11-2015 — Upload : 03-12-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 1045/Pdt.P/2015/PN.Sby
Tanggal 24 Nopember 2015 — 1. MUKLIS 2. SITI ZUMAROH
152
  • Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 19219/2000 tertanggal 27 Oktober 2000, Penulisan nama Pemohon I MUHLIS sedangkan penulisan nama Pemohon I yang benar adalah MUKLIS ;3.
    SUAMI atauHalaman dari 8 Putusan Nomor : 1045/Pat.P/2015/PN.Sbydisebut juga Pemohon I tertulis : MUKLIS, sedangkan istri atau disebut jugaPemohon IJ nama tertulis SITI ZUMAROH ;2 Bahwa dari perkawinan tersebut Para Pemohon di karuniai anak yang diberinama MUHAMAD SETIAWAN EFENDY, Laki laki, lahir di Surabaya,tanggal 20 Oktober 2000, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta KelahiranNo. 19219/2000 tertanggal 27 Oktober 2000 dan nama Pemohon I tertulisMUHLIS ;3 Bahwa oleh karena penyebutan dan atau penulisan
    nama orang tua Pemohonpada kutipan Akta Kelahiran No. 19219/2000 tertanggal 27 Oktober 2000 yaituMUHLIS sedangkan yang benar adalah MUKLIS, sehingga tidak mengurangiarti dan makna dari nama tersebut ;4 Bahwa untuk mencatatkan dan mendaftar tentang pembentulan dan atauperubahan nama tersebut pada Catatan Pinggir dalam daftar kelahiran tahun yangsedang berjalan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabayaterlebih dahulu harus ada ijin dari Pengadilan Negeri ;5 Bahwa Pemohon adalah
    Penduduk Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Kota Surabaya ;Berdasarkan keterangan Para Pemohon tersebut diatas, maka dengan hormatmohon kehadapan Bapak, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk berkenanmemberikan Penetapan sebagai berikut1 Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;2 Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama Pemohondalam Kutipan Akta Kelahiran No. 19219/2000 tertanggal 27 Oktober 2000,Penulisan nama Pemohon I MUHLIS sedangkan penulisan nama Pemohon Iyang benar adalah MUKLIS
    nama Pemohon I padaKutipan Akta Kelahiran No. 19219/2000 tertanggal 27 Oktober 2000 yaituMUHLIS sedangkan yang benar adalah MUKLIS ;Halaman 5 dari 8 Putusan Nomor : 1045/Padt.P/2015/PN.Sbye Bahwa Pemohon adalah Penduduk Kelurahan Sememi, Kecamatan BenowoKota Surabaya Propinsi Jawa Timur ;Menimbang, bahwa tujuan Para Pemohon mengajukan permohonan iniadalah berkeinginan untuk merubah nama Pemohon I pada Akte Kelahiran anak ParaPemohon yang semula MUHLIS diganti dan ditulis menjadi MUKLIS ;Menimbang
    nama Pemohon I MUHLIS sedangkan penulisan nama Pemohon Iyang benar adalah MUKLIS ;3 Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil KotaSurabaya untuk melakukan Pencatatn Pinggir tentang penambahan namaPemohon seperti tersebut di atas dalam daftar Registrasi Kelahiran Tahun YangSedang Berjalan yang diperuntukkan untuk itu :4 Membebankan biaya permohonan kepada Para Pemohon sebesar RP. 156.000,(seratus lima puluh enam ribu rupiah ) ;Demikianlah ditetapkan pada hari : SELASA, tanggal
Putus : 17-03-2014 — Upload : 07-05-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 46/Pdt.P/2014/PN.Sda.
Tanggal 17 Maret 2014 — R U D Y
242
  • Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohonan dan RUDY LIM menjadi RUDY;3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan / perbaikan penulisan nama dari RUDY LIM menjadi RUDY sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran NATALIA FELLYANA LAURENSIA yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Surabaya, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 85/WNJJ2000 tertanggal 17 Januari 2000, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu; 4.
    Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pemohonpada Akta Kelahiran anak Pemohonan dan RUDY LIM menjadi RUDY;3.
    noneMenimbang, bahwa selanjutnya Pemohon sudah tidak mengajukan apaapa lagidan mohon Penetapan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan ini maka segalasesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana dalam Berita Acara Sidang dianggaptelah termuat dalam Penetapan im ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dan permohonan yang diajukan oleh pemohonadalah sebagaimana tersebut diatas ; Menimbang, bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon adalah mengenaiperubahan/perbaikan penulisan
    nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran atas anakPemohon bernama NATALIA FELLYANA LAURENSIA yang dkeluarkan oleh DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya No. 85/WNT/2000 tertanggal 17Januari 2000, nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran tersebut tertulis RUDY LIMmohon dirobah menjadi RUDY ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dali!
Register : 08-08-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 04-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 290/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Agustus 2019 — Pemohon:
Muryono
255
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon pada kutipan akta kelahiran anak pemohon bernama Handiyono Hartanto di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat menjadi Andiyono Hartanto;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perihal perbaikan penulisan nama pemohon tersebut pada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasu Jakarta
Putus : 08-12-2015 — Upload : 25-01-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 1072/Pdt.P/2015/PN.Sby.
Tanggal 8 Desember 2015 —
70
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama pada Kutipan Akta Kelahiran No. 4545/1981 tertanggal 23 Juli 1981 yang semula penulisan nama pemohon tertulis yaitu Nikmatuzahro sedangkan penulisan nama Pemohon yang benar adalah Nimatuzzahroh; 3.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama pada Kutipan AktaKelahiran No. 4545/1981 tertanggal 23 Juli 1981 yang semula penulisan namapemohon tertulis yaitu Nikmatuzahro sedangkan penulisan nama Pemohonyang benar adalah Ni?matuzzahroh; 3.
Register : 21-12-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 848/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 9 Januari 2019 — Pemohon:
1.Heri Irwanto
2.Nur Janah
152
    1. Mengabulkan pemohonan para pemohon;
    2. Memberikan izin kepada para pemohon untuk memperbaiki penulisan nama belakang anak para pemohon dari nama PARMANAmenjadi PRAMANAsehingga selengkapnya nama anak para pemohon menjadi ANDRA PRAMANA;
    3. Memerintahkan para pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama belakang anak para pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Medan agar dibuat catatan pinggir
    Penetapan Nomor 848/Pdt.P/2018/PN Mdne Bahwa Mengenai kelahiran anak para pemohon tersebut telah para pemohondaftarkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, sesuaidengan kutipan Akta Kelahiran nomor. 1271LT110320140254 tertanggal 11Maret2014:e Bahwa mengenai nama anak para pemohon yang tercantum pada kutipanAkta Kelahirannya terdapat kekeliruan penulisan yaitu tertulis ANDRAPARMANA padahal yang sebenarnya adalah ANDRA PRAMANA;e Bahwa kesalahan penulisan nama anak pemohon tersebut
    dikarenakan padasaat para pemohon mendaftarkan kelahiran anak para pemohon tersebut, parapemohon keliru dalam menuliskan nama belakang anak para pemohon yaituANDRA PARMANA padahal maksud para pemohon ingin menuliskan ANDRAPRAMANA, sehingga nama anak para pemohon yang dituliskan didalamkutipan Akta Kelahirannya adalah nama yang keliru yaitu ANDRA PARMANA;e Bahwa maksud para pemohon pengajukan permohonan ini adalah parapemohon ingin memperbaiki penulisan nama belakang anak para pemohonyaitu dari nama
    Saksi EDI PURNAMA:Bahwa Saksi mengetahui hubungan Para Pemohon adalah Suami Isteri;Bahwa Saksi mengetahui jika Para Pemohon mengajukan permohonan kePengadilan mengenai perbaikan nama Anak Para Pemohon di AktaKelahiran;Bahwa Para Pemohon ingin memperbaiki nama Anak Pemohon di AktaKelahiran Anak Pemohon tersebut karena dalam Akta Kelahiran AnakPemohon tersebut terdapat kesalahan penulisan nama yang mana tertulisANDRA PARMANA tetapi sebenarnya adalah ANDRA PRAMANA;Bahwa Para Pemohon memiliki dua orang
    Saksi HASBALLAH: Bahwa Saksi mengetahui hubungan Para Pemohon adalah Suami Isteri; Bahwa Saksi mengetahui jika Para Pemohon mengajukan permohonan kePengadilan mengenai perbaikan nama Anak Para Pemohon di AktaKelahiran; Bahwa Para Pemohon ingin memperbaiki nama Anak Pemohon di AktaKelahiran Anak Pemohon tersebut karena dalam Akta Kelahiran AnakPemohon tersebut terdapat kesalahan penulisan nama yang mana tertulisANDRA PARMANA tetapi sebenarnya adalah ANDRA PRAMANA; Bahwa Para Pemohon memiliki dua orang
    nama belakang anak para pemohon darinama PARMANA menjadi PRAMANA sehingga selengkapnya nama anak ParaPemohon menjadi ANDRA PRAMANA dapat dikabulkan.Menimbang, dikarenakan Permohonan Para Pemohon dalam petitum ke 2dikabulkan, maka petitum Para Pemohon ke 3 yaitu Para Pemohon mohon agarmelaporkan tentang perbaikan penulisan nama belakang anak para pemohontersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Medan agar dibuatcatatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta
Register : 31-07-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 250/Pdt.P/2019/PN Mjk
Tanggal 7 Agustus 2019 — Pemohon:
ABDUL SOLEH
142
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Pemohon ABD.SOLEH menjadi ABDUL SOLEH pada Akta Kelahiran Pemohon;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perubahan / perbaikan penulisan Nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon dari ABD.SOLEH menjadi ABDUL SOLEH yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto,sebagaimana Kutipan Akta
    Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perubahan /perbaikan penulisan Nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon dariABD.SOLEH menjadi ABDUL SOLEH yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto,sebagaimanaKutipan Akta Kelahiran nomor 268/DS.T/1998/Kab.Mr,Tertanggal 30 Juli2019 ,untuk dicatat pada registrasi yang diperuntukkan untuk itu;4.
    Saksi KHOIRUL ANAM;Bahwa saksi adalah kakak kandung dari pemohon;Bahwa setahu saksi, maksud Pemohon mengajukan permohonan kePengadilan adalah untuk mengubah nama yang tertulis dalam AkteKelahiran Pemohon;Bahwa dalam Akte Kelahiran Pemohon, nama Pemohon yang tertulisadalah ABD.SOLEH, sedangkan dalam KTP, Kartu Keluarga, KutipanAkte Nikah serta Ijazah Pemohon dari Sekolah Dasar sampai SMK,nama yang tertulis adalah ABDUL SOLEH;Bahwa oleh karena terjadi perbedaan penulisan nama Pemohontersebut, maka
    nama Pemohontersebut, maka Pemohon mengajukan permohonan perubahan namadari ABD.SOLEH akan diubah menjadi ABDUL SOLEH agar penulisannama Pemohon sama dan seragam; Bahwa oleh karena ada perbedaan nama dalam dokumen identitasnama Pemohon, maka Pemohon bermaksud mengubah namanyatersebut disesuaikan dengan KTP, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikahdan Ijazah milik Pemohon; Bahwa perubahan nama Pemohon dari ABD.SOLEH menjadi ABDULSOLEH tersebut untuk kepentingan Pemohon dikemudian hari, yaitusalah satunya
    nama Pemohon tersebut,maka Pemohon mengajukan permohonan perubahan nama dariABD.SOLEH akan diubah menjadi ABDUL SOLEH agar penulisan namaPemohon sama dan seragam; Bahwa oleh karena ada perbedaan nama dalam dokumen identitas namaPemohon, maka Pemohon bermaksud mengubah namanya tersebutdisesuaikan dengan KTP, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah dan ljazahmilik Pemohon; Bahwa perubahan nama Pemohon dari ABD.SOLEH menjadi ABDULSOLEH tersebut untuk kepentingan Pemohon dikemudian hari, yaitu salahsatunya
    Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perubahan /Reperbaikan penulisan Nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon dariABD.SOLEH menjadi ABDUL SOLEH yang dikeluarkan oleh DinasPenetapan Nomor 250/Pdt.P/2019/PN Mjk, halaman 7Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto,sebagaimanaKutipan Akta Kelahiran nomor 268/DS.T/1998/Kab.Mr,Tertanggal 30 Juli2019 ,untuk dicatat pada registrasi yang diperuntukkan untuk itu;4.
Register : 26-10-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 22-11-2021
Putusan PN CURUP Nomor 82/Pdt.P/2021/PN Crp
Tanggal 17 Nopember 2021 — Pemohon:
SEPTIANI BAROKAH
7718
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon SEPTIANI BAROKAH untuk memperbaiki penulisan nama Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon nomor 961/CS/RL/1998 tertera nama Ibu Pemohon PUNGUT diperbaiki menjadi HALIMA TUSADIAH;
    3. Menetapkan agar Pejabat berwenang pada Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong untuk memperbaiki penulisan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohonn nomor 961/CS/RL/1998 tersebut, dan selanjutnya mencatat perbaikan
    : Bahwa Saksi mengenal Pemohon akan tetapi tidak ada hubungankeluarga; Bahwa saksi tetangga pemohon; Bahwa saksi Kenal pemohon sejak Pemohon Lahir; Bahwa Ayah Pemohon bernama BASARUDIN dan Ibu PemohonBernama HALIMA TUSADIAH; Bahwa orang tua pemohon mempunyai 2 (dua) orang Anak yaituRAHMAT dan SEPTIANI BAROKAH; Bahwa nama panggilan lbu Pemohon adalah PUNGUT; Bahwa nama sebenarnya Ibu Pemohon adalah HALIMA TUSADIAH; Bahwa Pemohon hadir dipersidangan ini bermaksud untukmemperbaiki adanya kesalahan penulisan
    nama lbu Pemohonsebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon961/CS/RL/1998 yang diterbitkan Kantor Catatan Sipil KabupatenRejang Lebong tertera nama lbu Pemohon PUNGUT yangseharusnya HALIMA TUSADIAH; Bahwa maksud Pemohon memperbaiki penulisan nama ibu Pemohonyang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut denganmaksud agar tidak terjadi permasalahan sinkronisasi datakependudukan Pemohon; Bahwa sebelumnya Pemohon telah menyampaikan kesalahan inikepada Dinas Kependudukan dan
    nama IbuPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 961/CS/RL/1988 nama IbuPemohon tertera PUNGUT diperbaiki menjadi HALIMA TUSADIAH, danmenetapkan agar Pejabat berwenang pada Pencatatan Sipil Kabupaten RejangLebong untuk memperbaiki penulisan nama pada Kutipan Akta Kelahiranhalaman 6 dari 8 halaman Penetapan nomor 82/Pat.P/2021/PN Crptersebut yang selanjutnya mencatat perbaikan dimaksud pada Register yangberlaku untuk itu;Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena permohonan Pemohon inimerupakan kepentingan
    Memberikan izin kepada Pemohon SEPTIANI BAROKAH untukmemperbaiki penulisan nama Ibu Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran pemohon nomor 961/CS/RL/1998 tertera nama IbuPemohon PUNGUT diperbaiki menjadi HALIMA TUSADIAH;3. Menetapkan agar Pejabat berwenang pada Pencatatan SipilKabupaten Rejang Lebong untuk memperbaiki penulisan nama padaKutipan Akta Kelahiran Pemohonn nomor 961/CS/RL/1998 tersebut,dan selanjutnya mencatat perbaikan dimaksud pada Register yangberlaku untuk itu;4.
Register : 12-02-2020 — Putus : 25-02-2020 — Upload : 27-02-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 88/Pdt.P/2020/PN Bpp
Tanggal 25 Februari 2020 — Pemohon:
Rahimatul Jannah
176
  • M E N E T A P K A N :

    Mengabulkan permohonan Pemohon;
    Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon di dalam akta Kelahiran Anak pemohon dari RAHIMATUL ZANAH menjadi RAHIMATUL JANNAH;
    Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama ibu pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran

Register : 11-12-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 31-12-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1011/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 18 Desember 2019 — Pemohon:
MARISI
7422
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon yang semula ditulis Muhammad Davino Nofriansyah diperbaiki menjadi Davino Nofriansyah didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama Muhammad Davino Nofriansyah;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan penulisan nama anak Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta didalam Kutipan
    nama anakPemohon karena anak Pemohon beragama Kristen sedangkan namaMuhammad adalah nama yang digunakan dalam Agama Islam;Halaman 3 dari 8 him.
    Utr.PNJUPDTFR06/Rev 00Bahwa penulisan nama anak Pemohon ingin diperbaiki didalam KutipanAkta Kelahiran anak Pemohon;Bahwa dari pihak keluarga tidak ada yang keberatan atas perbaikanpenulisan nama anak Pemohon tersebut didalam Kutipan Akta Kelahirananak Pemohon;Bahwa perbaikan penulisan nama anak Pemohon didalam Kutipan AktaKelahiran anak Pemohon bukan untuk menghindari diri dari kejaranhukum;Atas keterangan yang saksi berikan tersebut Pemohon tidak keberatandan membenarkannya;2.Saksi Sordiah, disumpah
    nama anakPemohon karena anak Pemohon beragama Kristen sedangkan namaMuhammad adalah nama yang digunakan dalam Agama Islam;Bahwa penulisan nama anak Pemohon ingin diperbaiki didalam KutipanAkta Kelahiran anak Pemohon;Bahwa setahu saksi dari pihak keluarga tidak ada yang keberatan atasperbaikan penulisan nama anak Pemohon tersebut didalam Kutipan AktaKelahiran anak Pemohon;Bahwa perbaikan penulisan nama anak Pemohon didalam Kutipan AktaKelahiran anak Pemohon bukan untuk menghindari diri dari kejaranhukum
    nama anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahirananak Pemohon yang semula ditulis Muhammad Davino Nofriansyah ingindiperbaiki menjadi Davino Nofriansyah dengan alasan untuk menyesuaikandengan nama Agama anak Pemohon yaitu Kristen;Menimbang, bahwa untuk menguatkan permohonannya Pemohondipersidangan telah mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda P1 sampaidengan P7 serta 2 (dua) orang saksi yang bernama Sondang dan Sardiah;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P1 dan P2 berupa SuratKeterangan
    nama anakPemohon bukan untuk menghindari diri dari kejaran hukum;Halaman 5 dari 8 him.