Ditemukan 44360 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 385/Pdt.P/2019/PN Bpp
Tanggal 17 Oktober 2019 — Pemohon:
Muhammad Agung Septian
204
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama orang tua Pemohon dari NURBAYAH menjadi NORBAYAH;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama orang tua Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Ctatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 2434
    sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Saksi Lilik Pruwanti: Bahwa Saksi mengerti hadir sebagai saksi sehubungan denganpermohonan perbaikan akte kelahiran yang diajukan oleh Pemohon; Bahwa Saksi kenal Pemohon karena Pemohon adalah tetanggaSaksi; Bahwa Saksi kenal dengan Orangtua Pemohon; Bahwa nama orangtua Pemohon adalah Bapak Muhammad YusufAmin dan Ibu Norbayah yang menikah pada tahun 2000; Bahwa Pemohon telah memiliki Akta Kelahiran tetapi pada AktaKelahiran Pemohon terdapat kesalahan penulisan
    nama ibu Pemohonyaitu tercantum Nurbayah sedangkan nama ibu Pemohon yang benaradalah Norbayah; Bahwa maksud Pemohon memperbaiki Akta Kelahiran Pemohonadalah supaya tidak timbul masalah dikemudian hari;2.Saksi Misna Wati:Hal. 3 dari 7 Penetapan Nomor 385/Pdt.P/2019/PN Bpp Bahwa Saksi mengerti hadir sebagai saksi sehubungan denganpermohonan perbaikan akte kelahiran yang diajukan oleh Pemohon; Bahwa Saksi kenal Pemohon karena Pemohon adalah tetanggaSaksi; Bahwa Saksi kenal dengan Orangtua Pemohon;
    Bahwa nama orangtua Pemohon adalah Bapak Muhammad YusufAmin dan Ibu Norbayah yang menikah pada tahun 2000; Bahwa Pemohon telah memiliki Akta Kelahiran tetapi pada AktaKelahiran Pemohon terdapat kesalahan penulisan nama ibu Pemohonyaitu tercantum Nurbayah sedangkan nama ibu Pemohon yang benaradalah Norbayah; Bahwa maksud Pemohon memperbaiki Akta Kelahiran Pemohonadalah supaya tidak timbul masalah dikemudian hari;Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan sudah tidak akan mengajukansesuatu hal lagi dalam
    Balikpapan Timur, Kota Balikpapan dengan KartuTanda Penduduk NIK: 6402130509010002;w Bahwa kelahiran pemohon telah tercatat sebagaimana Kutipan AktaKelahiran Nomor 2434/2001 yang dikeluarkan oleh Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan sebagaimana tanggaltertanggal 18 Oktober 2001;w Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut terdapatkekeliruan penulisan nama orangtua Pemohon yaitu tercantum Nurbayahyang seharusnya Norbayah;Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diperoleh
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentangperbaikan penulisan nama orang tua Pemohon ke Kantor DinasKependudukan dan Ctatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatanpinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan AktaKelahiran Pemohon Nomor 2434/2001 tanggal 18 oktober 2001;4.
Putus : 03-03-2014 — Upload : 07-05-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 35/Pdt.P/2014/PN.Sda
Tanggal 3 Maret 2014 — YONKY SAMANTHA
233
  • Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki / merubah kesalahari penulisan nama pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon dari LIANG WEE menjadi YONKY SAMANTHA;3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahari / perbaikan penulisan nama dari LIANG WEE menjadi YONKY SAMANTHA sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 25 September 1974 No. 1857/WN1/1974 tersebut kepada DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, selanjutnya untuk dicatat pada Register yang diperuntukkan untuk itu ;4.
    Pemohon dalam Akta Kelahiran tidak satua denganKartu Tanda penduduk ( KTP ) , Kartu Keluarga ( KK) , Kutipan AktaPerceraian, dan Surat Tanda Tamat Belajar ( STTB ) SD, maka dalam halPengurusan datadata lain Pemohon mengalaini kesulitan;Bahwa pemohon hendak memperbaiki / merubah nama pada Akte Kelahirantersebutuntuk disesuaikan dengan nama pada Kartu Tanda penduduk ( KTP ), KartuKeluarga(KK ) Kutipan Akta Perceraian dan Surat Tanda Tamat Belajar ( STTB )Sekolahe Bahwa untuk memperbaiki kesalahari penulisan
    nama pada Kutipan AktaKelahiranPemohon tersebut, maka terlebih dahulu harus ada Penetapan dari PengadilanNegen;Berdasarkan atas halhal tersebut diatas sudilah kiranya Ibu Wakil Ketua PengadilanNegeri Sidoarjo berkenan untuk menenma dan memeriksa permohonan Pemohon danselanjutnya memberikan Penetapan yang amarnya berbunyi sebagai benkut: 1.
    Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahari penulisan nama pemohonpada Akta Kelahiran Pemohon dan LIANG WEE menjadi YONKY SAMANTHA, 3.
Register : 29-10-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 443/Pdt.P/2019/PN Bpp
Tanggal 7 Nopember 2019 — Pemohon:
Moch. Yusuf Irwan Kuba
265
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan Nama Pemohon Menjadi: Moch Yusuf Irwan Kuba, Tempat/Tanggal Lahir menjadi: Makassar, 2 Mei 1993;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk Melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil Kota Balikpapan agar dibuatkan Catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil
    Bahwa Pemohon pernah datangke Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Balikpapan untuk melakukan perbaikan penulisannama namun dijelaskan oleh pegawai Kantor tersebut untukmelakukan perbaikan penulisan nama tidak bisa dilakukan begitu saja,terlebin dahulu harus ada penetapan dari Pengadilan NegeriBalikpapan Karena Pemohon Berdomisili di Wilayah PengadilanTersebut.Berdasarkan alasanalasan Pemohon tersebut diatas Pemohonmemohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan BerkenanMengabulkan
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk Melaporkan tentangperbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukandan Catatan Slpil Kota Balikpapan agar dibuatkan Catatan pinggirpada Register akta Pencatatan Slpil dan pada Kutipan Akta KelahiranPemohon Nomor 6471LT051220160037;4.
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadisubjek akta;(3) Pembetulan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya;Menimbang, bahwa dalam salah satu dari Penjelasannya PasalUndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukandisebutkan yang dimaksud dengan kesalahan tulis redaksional misalnyakesalahan penulisan huruf dan/atau angka;Menimbang, bahwa kesalahan penulisan
    nama Pemohon dalam BuktiBukti P5 berupa Kutipan Akta Kelahiran yang tertulis M.YUSUF yangseharusnya bernama MOCH YUSUF IRWAN KUBA dan juga Tempat dantanggal lahir Pemohon juga terdapat kekeliruan yaitu Wotu/21 April 1993padahal yang sebenarnya Makassar, 2 Mei 1992 bukanlah merupakankesalahan tulis redaksional sebagaimana Penjelasan tersebut di atas akantetapi sudah termasuk dalam pengertian kesalahan nama Pemohon yangberakibat juga pada kesalahan orang yang dimaksud dalam akta tersebutsehingga Pengadilan
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk Melaporkan tentangperbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukandan Catatan Slpil Kota Balikpapan agar dibuatkan Catatan pinggirpada Register akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta KelahiranPemohon Nomor 6471LT051220160037;4.
Register : 16-06-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN SIGLI Nomor 130/Pdt.P/2021/PN Sgi
Tanggal 25 Juni 2021 — Pemohon:
ZULFIKAR
6019
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki-laki dan tempat lahir anak Pemohon yang bernama Ayu Safira sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-06032012-0287 tertanggal 25 Mei 2021;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki dan tempat lahir dari anak Pemohon yang bernama Ayu Safira
    Nomor: 1107-LT-06032012-0287 tertanggal 25 Mei 2021;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 1107-LT-06032012-0287 atas nama Ayu Safira karena mencantumkan penulisan
    nama orang tua laki-laki dan tempat lahir Ayu Safira yang keliru, yaitu Zulfikar dan lahir di Desa Tanjong Krueng serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan nama orang tua laki-laki dan tempat lahirnya yang benar, yaitu Zulfikar A.
    Wahab itu adalah nama ayahPemohon atau kakek dari Ayu Safira yang sudah digunakan olehPemohon sejak lama termasuk untuk penulisan nama Pemohon di BukuNikahnya namun masih ada juga dokumen yang menulis nama PemohonZulfikar saja yang tentunya itu salah karena tidak lengkap.
    nama Pemohon yang sebenarnya adalahZulfikar A.
    Wahab itu adalah nama ayah PemohonHalaman 6 dari 12 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 130/Pdt.P/2021/PN Sgiatau kakek dari Ayu Safira yang sudah digunakan oleh Pemohon sejaklama termasuk untuk penulisan nama Pemohon di Buku Nikahnya padatahun 1997.
    nama orang tua lakilaki dan tempat lahir anak Pemohontersebut yang benar, yaitu Zulfikar A.
    yaitu Zulfikar dan lahir di DesaTanjong Krueng serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohontersebut yang baru dengan penulisan nama orang tua lakilaki dan tempatlahirnya yang benar, yaitu Zulfikar A.
Register : 03-05-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 122/Pdt.P/2019/PN SDA
Tanggal 14 Mei 2019 — Pemohon:
JISAM KRISNANDITYA ZULFIKRI AWAN
5321
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki/ merubah penulisan nama Pemohon yang tertulis di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dari tertulis JISAM KRISNANDITYA ZULFIKRI menjadi tertulis JISAM KRISNANDITYA ZULFIKRI AWAN;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan/ Perubahan penulisan nama Pemohon semula JISAM KRISNANDITYA ZULFIKRI menjadi JISAM KRISNANDITYA
    ke-dua dari Ibu KAPLALE NUR HASANAH yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Tingkat II Ambon tertanggal 08 September 1997, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Tingkat II Ambon dan/ atau Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang Perbaikan/ Perubahan Penulisan
    Nama Pemohon seperti tersebut diatas dalam Daftar Registrasi Kelahiran dalam tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Rp.306.000,oo(tiga ratus enam ribu rupiah);
  • Kotamadya Surabaya,pada tanggal 20 Juni 1992 sebagaimana Kutipan Akta Nikah No. 154/ 72/ IV/ 1992tertanggal 20 Juni 1997;Bahwa mengenai kelahiran Pemohon tersebut telah didaftarkan di Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Tingkat II Ambon dan untuk ituPemohon telah memperoleh Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 705/ CS/1997 tertanggal 08 September 1997 dan diberi nama JASIM MAHINDRAZULFIKRA;Bahwa atas Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut, Pemohon bermaksudmemperbaiki/ merubah penulisan
    nama Pemohon yang semula tertulis JASIMHal. 1s/d 6 PENETAPAN perk.Nomor 122/Pdt.P/2019/PN.Sda.MAHINDRA ZULFIKRA menjadi tertulis JASIM MAHINDRA ZULFIKRA AWAN,agar sesuai dengan datadata Pemohon yang lain;e Bahwa datadata Pemohon yang lain tertulis JISAM KRISNANDITYA ZULFIKRIAWAN, sebagaimana yang tercantum dalam :1. ljazah Sekolah Dasar Negeri Sugihwaras, Sidoarjo No.
    DN05 Ma/13 0016879.e Bahwa untuk memperbaiki atau merubah penulisan nama Pemohon pada KutipanAkta Kelahiran Pemohon tersebut, maka terlebin dahulu harus ada penetapan dariPengadilan Negeri;Berdasarkan atas halhal tersebut diatas, sudilah kiranya Ketua Pengadilan NegeriSidoarjo berkenan untuk menerima dan memeriksa permohonan Pemohon danselanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2.
    Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKotamadya Tingkat II Ambon dan/ atau Pejabat Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentangPerbaikan/ Perubahan Penulisan Nama Pemohon seperti tersebut diatas dalamDaftar Registrasi Kelahiran dalam tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkanuntuk itu;5.
Register : 15-03-2018 — Putus : 05-04-2018 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 105/Pdt.P/2018/PN SDA
Tanggal 5 April 2018 — Pemohon:
INDAH SOELISTIOWATI
233
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk merubah / mengganti penulisan nama Pemohon yang tertulis di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dari semula tertulis LO, SIOE GIM menjadi tertulis INDAH SOELISTIOWATI;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan / penggantian penulisan nama Pemohon semula LO, SIOE GIM menjadi INDAH SOELISTIOWATI,
    Akta Kelahiran LO, SIOE GIM, anak perempuan dari orang tua LO, KONG HOK dan LIEM, GIOK NIO yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di Magelang tertanggal 20 Mei 1960, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Catatan Sipil di Magelang dan atau Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang Perubahan / Penggantian Penulisan
    Nama Pemohon seperti tersebut diatas dalam Daftar Registrasi Kelahiran dalam tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Rp.226.000,- (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah)
Register : 28-04-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 16-06-2021
Putusan PN SIGLI Nomor 109/Pdt.P/2021/PN Sgi
Tanggal 10 Mei 2021 — Pemohon:
NAZIYAH
3217
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan namaorang tua perempuan pemohontersebut yang terdapatpadaKutipanAktaKelahiranpemohonNomor : 1107-LT-23072011-0104 tertanggal 15 Februari 2013
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua perempuan pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor : 1107-LT-23072011-0104 tertanggal 15 Februari 2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan
    Pencacatan SipilKabupaten Pidie;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-23072011-0104 tertanggal 15 Februari 2013 karena mencantumtakan penulisan nama orang
    tua perempuan Pemohon yang salah atau keliru, yaitu Maryam Yacob serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang baru dengan penulisan nama orang tua perempuan Pemhon yang benar, yaitu Marjam Jacob;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
Register : 19-08-2024 — Putus : 04-09-2024 — Upload : 09-09-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 872/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal 4 September 2024 — Pemohon:
TRAJELLI PASARIBU
75
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 1271-LT-06022015-0217 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 6 Februari 2015, yang sebelumnya tertulis TRAJELLY BR PASARIBU menjadi TRAJELLI PASARIBU;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk
    melaporkan perbaikan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  • Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran yang diperuntukkan untuk itu tentang perbaikan penulisan nama Pemohon yang
Register : 11-06-2024 — Putus : 19-06-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN SIGLI Nomor 81/Pdt.P/2024/PN Sgi
Tanggal 19 Juni 2024 — Pemohon:
RIZAL FAHMI
3125
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama dan nama orang tua dan Pemohon berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-05072013-0070, tertanggal 21 Mei 2024 atas nama Zulfahmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan nama orang tua dan Pemohon
    Nomor : 1107-LT-05072013-0070, tertanggal 21 Mei 2024 atas nama Zulfahmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan penulisan
    nama dan nama orang tua Pemohon yang penulisan nama dan nama orang tua dan Pemohon berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-05072013-0070, tertanggal 21 Mei 2024 atas nama Zulfahmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru yang semula bernama Zulfahmi lahir tanggal 21 Maret 1998 dan nama orang tua Razali dan Rusmawar diubah menjadi Rizal Fahmi lahir tanggal 12 Maret 1994 dan nama orang tua
Register : 14-01-2020 — Putus : 21-01-2020 — Upload : 23-01-2020
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 13/Pdt.P/2020/PN Bna
Tanggal 21 Januari 2020 — Pemohon:
Dien Jauhari
274
    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 1008/2003 yang semula tertulis Belia Dara Vonna Sakinah diubah menjadi Belia Daravonna Sakinah;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh agar setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan
    sipil anak Pemohon tentang perubahan penulisan nama anak Pemohon tersebut;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
Register : 10-07-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 191/Pdt.P/2019/PN SDA
Tanggal 30 Juli 2019 — Pemohon:
DWI YUDOPRASETIYO
162
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki / merubah Penulisan Nama Pemohon yang tertulis di Paspor Pemohon dari tertulis DWI YUDOPRASETYO menjadi tertulis DWI YUDOPRASETIYO agar sesuai dengan data-data Pemohon yang lain;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan / Perubahan Penulisan Nama Pemohon pada Paspor Pemohon tersebut yang tertulis DWI YUDOPRASETYO menjadi
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan /Perubahan Penulisan Nama Pemohon pada Paspor Pemohon tersebut yangtertulis DWI YUDOPRASETYO menjadi tertuls DWI YUDOPRASETIYOyang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Surabaya;4.
    tidak mengajukan halhal lainlagi dan selanjutnya mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makasegala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tercatat dalam beritaacara sidang dianggap telah termuat dalam penetapan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonsebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa isi permohonan Pemohon, pada pokoknya Pemohonberkeinginan mendapat Penetapan Pengadilan Negeri untukmerubah/memperbaiki penulisan
    nama Pemohon dalam Paspor NomorB9313440 yang semula tertulis Pemohon bernama DWI YUDOPRASETYOmenjadi DWI YUDOPRASETIYO agar sesuai dengan datadata kependudukanPemohon yang lain sebagaimana tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP),Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Perkawinan, dan ljazah milik Pemohon;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohonmengajukan bukti surat bertanda P1 sampai dengan P6 dan 2 (dua) orangsaksi bernama Endy Dijatmiko dan Alexander Gideon;Menimbang, bahwa
    dari dalil pokok permohonan Pemohon, yang perludibuktikan menurut hukum adalah apakah cukup alasan untuk melakukanperubahan/perbaikan penulisan nama dalam Paspor Nomor B9313440 yangsemula tertulis Pemohon bernama DWI YUDOPRASETYO menjadi DWIYUDOPRASETIYO agar sesuai dengan datadata kependudukan PemohonHalaman 4 dari 7 Penetapan Nomor 191/Pdt.P/2019/PN Sda.yang lain sebagaimana tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), KartuKeluarga (KK), Kutipan Akta Perkawinan, dan ljazah milik Pemohon;Menimbang
Register : 22-04-2016 — Putus : 11-05-2016 — Upload : 27-05-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 186/Pdt.P/2016/PN Dps
Tanggal 11 Mei 2016 — I Nyoman Arnawa
177
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon yang semula tertulis di Akta Kelahiran anak Pemohon tertulis DESY SRI UTAMI diperbaiki menjadi NI KOMANG DESY SRI UTAMI ; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentang perubahan penulisan nama anak Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kepndudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu ; 4.
    Bahwa pada saat Pemohon mendaftarkan akta kelahiran anakPemohonn yang ketiga ke Kantor Catatan Sipil Kabupaten Badungterdapat kekeliruan penulisan nama anak Pemohon ;. Bahwa nama anak Pemohon yang tercantum di Kutipan Akta Kelahirananak Pemohon tertulis : DESY SRI UTAMI ;. Bahwa seharusnya tertulis nama anak Pemohon tersebut adalah : NIKOMANG DESY SRI UTAMI sesuai yang tercatat pada KartuKeluarga Pemohon ;.
    Bahwa karena perbedaan nama anak Pemohon antara akta kelahirandengan Kartu Keluarga tertulis dengan nama DESY SRI UTAMIre8.sedangkan dalam Kartu Keluarga Pemohon tertulis dengan nama NIKOMANG DESY SRI UTAMI ;Bahwa Pemohon ingin memperbaiki nama anak Pemohon agarnantinya semua dokumendokumen anak Pemohon agar sesuaidengan nama sebenarnya ;Bahwa untuk sahnya perbaikan penulisan nama anak Pemohondiperlukan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Denpasar.
    tenggang waktu yang tidak terlalu lama dapat menentukan harissidang, dan setelah pemeriksaan dianggap cukup Pemohon mohon agarBapak Hakim dapat menetapkan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisannama anak Pemohon yang semula tertulis di Akta Kelahiran anakPemohon tertulis DESY SRI UTAMI diperbaiki menjadi N KOMANGDESY SRI UTAMI ;Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentangperubahan penulisan
    nama anak Pemohon tersebut kepada KepalaDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untukdicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu ;Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan inikepada Pemohon ;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohonhadir di persidangan dan setelah permohonannya dibacakan dimukaHal3 dari 12 Penetapan Nomor 186/Pat.P/2016/PN Dpspersidangan Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya tanpa adaperubahan atau perbaikan ;Menimbang
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentangperubahan penulisan nama anak Pemohon tersebut kepadaKepala Dinas Kepndudukan Dan Pencatatan Sipil KabupatenBadung untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukanuntuk itu ;134.
Register : 15-11-2021 — Putus : 29-11-2021 — Upload : 30-11-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 771/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 29 Nopember 2021 — Pemohon:
MEITARI WINA
2313
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan dengan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Ibu Kandung pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 728/IST/2004 tanggal 01 April 2004 di Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya yang semula tertulis Florentina Yolina menjadi yolina;
    3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya untuk
    mencatatkan tentang perbaikan penulisan nama Ibu Kandung pemohon tersebut dalam register yang disediakan untuk itu.
Register : 04-01-2022 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PN CIANJUR Nomor 1/Pdt.P/2022/PN Cjr (e-Court)
Tanggal 13 Januari 2022 — Pemohon: LITA ANGGRAENI
5621
  • M E N E T A P K A NMengabulkan permohonan Pemohon;Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama ibu dan NO NIK pada akta kelahiran Pemohon yang semula tertulis nama ibu Hj. ETI ERNAWATI, NIK Akte : 320319060890004 menjadi tertulis nama ibu HERNAWATI, NIK KK: 3203194608900010.
    Memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cianjur untuk mencatatkan mengenai perbaikan penulisan nama ibu dan NO NIK pada akta kelahiran Pemohon serta selanjut dapat menerbitkan perubahannya setelah adanya penetapan ini;Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 11-06-2020 — Putus : 15-06-2020 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 83/Pdt.P/2020/PN Mpw
Tanggal 15 Juni 2020 — Pemohon:
RUDI
1411
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama orang tua Pemohon pada kutipan Akta kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatanan Sipil Kabupaten Mempawah yang semula tertulis SOLIHIN menjadi SABIRIN;
    3. Menetapkan Kantor Dinas dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah untuk mencatatkan tentang perbaikan penulisan
    nama orang tua Pemohon tersebut dalam register yang disediakan untuk itu;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp 109.000,00.
Register : 20-12-2018 — Putus : 26-12-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan PN SIGLI Nomor 272/Pdt.P/2018/PN Sgi
Tanggal 26 Desember 2018 — Pemohon:
ABDUL RAJI
225
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama, tanggal,bulan dan tahun lahir pemohon tersebut yang terdapat pada Akta Kelahiran Nomor :1107-LT-13042012-0027, tertanggal 14 Desember 2018;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama, tanggal,bulan dan tahun lahir pemohon tersebut yang terdapat pada Akta Kelahiran Nomor :1107-LT-13042012-0027, tertanggal 14 Desember 2018;
    4. Memerintahkan kepada Kepala
    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan nama, tanggal,bulan dan tahun lahir pemohon tersebut yang terdapat pada Akta Kelahiran Nomor :1107-LT-13042012-0027, tertanggal 14 Desember 2018, yang semula tercantum nama pemohon Abdul Razi dan tanggal,bulan dan tahun lahir tercantum 25 Oktober 1993 adalah keliru, seharusnya nama, tanggal,bulan dan tahun lahir yang sebenarnya adalah bernama
Register : 30-03-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 12-04-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 273/Pdt.P/2022/PN Mdn
Tanggal 7 April 2022 — Pemohon:
CRISTINA LOLA BR SIHOTANG
326
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon yang sebelumnya CRISTINA LOLA Br HOTANG menjadi CHRISTINA LOLA BR SIHOTANG pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 27.085/T/Mdn/2011 dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan 15 Juni 2011;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan
    nama Pemohon pada Kartu Keluarga dan KTP yang sebelumnya CRISTINA LOLA BR SIHOTANG menjadi CHRISTINA LOLA BR SIHOTANG pada Kartu Keluarga Nomor 1271182505070021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanggal 26-11-2019;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan penulisan nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan
Register : 26-09-2018 — Putus : 05-10-2018 — Upload : 10-10-2018
Putusan PN SIGLI Nomor 179/Pdt.P/2018/PN Sgi
Tanggal 5 Oktober 2018 — Pemohon:
FITA FITRIA
213
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon dan nama orang tua pemohon sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor : 477/6130/Ist/Cs-T/08 An. Fita Fitria, tertanggal 19 Juli 2008 ;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon dan nama orang tua pemohon sebagaimana tercatat didalam Akta Kelahiran Nomor : 477/6130/Ist/Cs-T/08 An.
    Fita Fitria, tertanggal19 Juli 2008;
  • Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan nama pemohon dan nama orang tua pemohon yang terdapat dalam Akta Kelahiran Nomor : 477/6130/Ist/Cs-T/08 An.
Register : 17-01-2019 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 30-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 23/Pdt.P/2019/PN SDA
Tanggal 20 Februari 2019 — Pemohon:
BOEDI JOHANSA
14133
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki / merubah penulisan Nama Pemohon di Paspor Pemohon Nomor : A. 3021349 yang tertulis atas nama : BUDI JOEHANSYAH menjadi tertulis BOEDI JOHANSA, agar sesuai dengan data-data Pemohon yang lain;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan / Perubahan Penulisan Nama Pemohon pada Paspor Pemohon tersebut yang tertulis BUDI JOEHANSYAH menjadi
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentangPerbaikan/Perubahan Penulisan Nama Pemohon pada PasporPemohon tersebut yang tertulis BUDI JOEHANSYAH menjadi tertulisBOEDI JOHANSA yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang;Halaman 2 dari 12 Penetapan Nomor 23/Padt.P/2019/PN.Sda.4.
    kepada Pejabat Imigrasi Malang untuk melakukanperbaikan pada Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Malang A. 3021349tercatat atas nama : BUDI JOEHANSYAH dan merubah nama pemohon menjaditercatat BOEDI JOHANSA;Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan tersebut diatas maka petitumkedua dalam surat permohonan pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena permohonan dikabulkan makaselanjutnya hakim memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkantentang Perbaikan / Perubahan Penulisan
    Nama Pemohon tersebut kepadaPejabat Imigrasi Malang untuk mencatat atau memproses lebih lanjut tentangperbaikan passport milik Pemohon tersebut, sehingga petitum ketiga dalam suratpermohonan pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemohon seluruhnyadikabulkan, maka petitum pertama dalam surat permohonan pemohon untukseluruhnya dapat dikabulkan;Halaman 10 dari 12 Penetapan Nomor 23/Padt.P/2019/PN.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentangPerbaikan / Perubahan Penulisan Nama Pemohon pada PasporPemohon tersebut yang tertulis BUDI JOEHANSYAH menjadi tertulisBOEDI JOHANSA yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesarRp.426.000, (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 20 Pebruari 2019, olehSUPRAYOGI.,SH.,MH.
Putus : 15-04-2013 — Upload : 06-05-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 70/Pdt.P/2014/PN.Sda
Tanggal 15 April 2013 — AMIRUL MUKMININ
141
  • Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon sebagai Kepala Keluarga sebagaimana tersebut pada Kartu Keluarga No. 3515162501093272 , tanggal 19 Agustus 2009 dari tertulis AMIRUL MUKININTN menjadi tertulis AMIRUL ; 3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama Pemohon dan tertulis AMIRUL MUKMININ sebagaimana tersebut Kartu Keluarga No. 3515162501093272 , tanggal 19 Agustus 2009 tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 181.000,(seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
    nama Pemohon selakuKepala Keluarga sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga tersebut terdapat kesalahandalam penulisan nama Pemohon; Bahwa sehubungan kesalahan penulisan nama Pemohon sebagaimana tersebut padaKartu Keluarga No. 3515162501093272 yang Pemohon miliki , Pemohon telah melaporkanadanya kesalahan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutanuntuk dapat dilakukan ralat/pembetulan seperlunya , akan tetapi ditolak oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
    Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohonsebagai Kepala Keluarga sebagaimana tersebut pada Kartu. Keluarga No.3515162501093272 , tanggal 19 Agustus 2009 dan tertulis AMIRUL MUKMININ menjaditertulis AMIRUL;3.
    Bahwa benar penulisan nama yang tercantum dalam bukti Pi adalah AMIRULMUKMININ adalah salah dalam penulisan yang benar adalah sebagaimana tersebut dalambukti P3 yaitu AMIRUL,; 4.
    Bahwa benar Pemohon memperbaiki penulisan namanya tersebut untuk menyesuaikanpenyebutan nama pemohon pada dokumen anakanaknya;Menimbang, bahwa oleh karena penulisan nama pemohon yang tercantum dalamKartu Keluarganya atas nama AMTRUL MUKMININ adalah salah penulisannya makapemohon memperbaiki namanya tersebut menjadi AMIRUL, sebagaimana dalam KutipanAkta Nikahnya;Menimbang, bahwa berthsarkan keterangan saksisaksi yang diajukan dipersidanganmenerangkan bahwa nama Pemohon yang benar athlah AMIRUL bukan
    Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohonsebagai Kepala Keluarga sebagaimana tersebut pada Kartu. Keluarga No.3515162501093272 , tanggal 19 Agustus 2009 dari tertulis AMIRUL MUKMININ menjaditertulis AMIRUL ;3.