Ditemukan 1143 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2016 — Putus : 28-09-2016 — Upload : 09-04-2017
Putusan PN PONOROGO Nomor 274/Pid.B/2016/PN.Png
Tanggal 28 September 2016 — WASONO Bin KARDI
153
  • Kemudian saksi Dwi Wasis, S.H. dan saksi Komarudin, S.IP melakukanpenangkapan terhadap terdakwa dan saksi Sarmun yang tengah bermain judidadu kopyok dengan menggunakan uang sebagai alat tarunhan dan dalampermainan judi dadu kopyok terdakwa sebagai penombok atau orang yangmemasang taruhan sedangkan saksi Sarmun sebagai bandar atau orang yangmemimpin jalannya permainan judi dadu kopyok ; Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan dilokasi barang bukti berupa 1(satu) beberan yang bertuliskan angka
    Sarmun adalahjudi jenis Dadu Kopyok dan uang adalah sebagai taruhannya ; Bahwa permainan judi jenis dadu kopyok adalah sifatnya untunguntungan dantidak memerlukan keahlian khusus ; Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksiKOMARUDIN ; Bahwa terdakwa dan saudara Sarmun tidak ada ijin untuk melakukan permainan judi jenis dadu kopyok ; Bahwa permainan judi dadu kopyok yang dilakukan oleh terdakwa, dilaksanakandi pekarangan warga yakni pekarangan saudara Mahyar dimana tempat
    permainan judi dadu kopyok yang dilakukan oleh terdakwa, dilaksanakandi pekarangan warga yakni pekarangan Sdr.
    Mayar Dukuh Tambong, Desa Wringinanom,kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo telah terjadi tindak pidana Perjudian jenis dadu kopyok;Bahwa benar yang melakukan perjudian jenis dadu kopyok adalah terdakwa dan Sdr. Sarmun;Halaman 9Putusan Nomor 274/Pid.B/2016/PN.PngBahwa benar saat terdakwa ditangkap karena bermain judi jenis dadu kopyokdimana terdakwa bertindak sebagai penombok dan Sdr. Sarmun selaku bandar atau pemimpin judi kopyok;Bahwa benar saat terdakwa dan Sdr.
    Sarmunadalah judi jenis Dadu Kopyok dan uang adalah sebagai taruhannya ; Bahwa benar permainan judi jenis dadu kopyok adalah sifatnya untunguntungandan tidak memerlukan keahlian khusus ; Bahwa benar terdakwa dan Sdr. Sarmun tidak ada ijin untuk melakukan permainanjudi jenis dadu kopyok ; Bahwa benar permainan judi dadu kopyok yang dilakukan oleh terdakwa,dilaksanakan di pekarangan warga yakni pekarangan Sdr.
Putus : 06-12-2016 — Upload : 17-04-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 652/Pid.B/2016/PN.TBT
Tanggal 6 Desember 2016 — TURMAN alias TUR;
205
  • Tbttunai dan alatalat yang digunakan untuk melakukan permainan judi jenisdadu kopyok dan dihadapannya duduk EFRI SINAGA alias EFRI (terdakwadalam berkas perkara terpisah) sedang bermain judi jenis dadu dan didalamrumah tersebut juga ada beberapa orang lakilaki namun tidak ikut bermainjudi jenis dadu kopyok yang diadakan oleh SONI, kemudian saksi AMIRAMZAH dan rekannya langsung menangkap SONI selaku penyelenggarajudi jenis dadu kopyok tersebut dan juga menangkap EFRI SINAGA aliasEFRI dan terdakwa
    ada karpet merah yang yang bertuliskan mata dadu, uangtunai dan alatalat yang digunakan untuk melakukan permainan judi jenisdadu kopyok dan dihadapannya duduk EFRI SINAGA alias EFRI (terdakwadalam berkas perkara terpisah) sedang bermain judi jenis dadu dan didalamrumah tersebut juga ada beberapa orang lakilaki namun tidak ikut bermainjudi jenis dadu kopyok yang diadakan oleh SONI, kemudian saksi AMIRAMZAH dan rekannya langsung menangkap SONI selaku penyelenggarajudi jenis dadu kopyok tersebut dan
    adalah Soni dan EfriSinaga Alias Efri, sedangkan saksi, Agus Efendi dan Terdakwamenyaksikan saja;Bahwa setahu saksi Terdakwa berperan hanya memberikan rumahnyasebagai tempat untuk melakukan permainan judi jenis dadu kopyok;Bahwa saksi tidak tahu maksud dan tujuan Terdakwa ikut melakukanpermainan judi jenis dadu kopyok;Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak ada ijin melakukan permainan judijenis dadu kopyok;Halaman 7 dari 20 Putusan Nomor 652/Pid.B/2016/PN.
    tidak ada ijin melakukan permainanjudi jenis dadu kopyok;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;6.
    Singkarak Lingkungan Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota TebingTinggi;Bahwa didalam permainan judi jenis dadu kopyok tersebut Terdakwaberperan sebagai orang yang yang menyediakan rumahnya sebagaitempat untuk melakukan permainan judi jenis dadu kopyok, dimanapintu rumah Terdakwa dalam keadaan terbuka lebar dengan maksudagar masyarakat disekitar rumah tersebut dapat masuk dan ikutdalam permainan judi jenis dadu kopyok;Halaman 12 dari 20 Putusan Nomor 652/Pid.B/2016/PN.
Register : 07-08-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan PN PACITAN Nomor 71/Pid.B/2018/PN Pct
Tanggal 4 September 2018 — Penuntut Umum:
LUTHCAS ROHMAN, SH
Terdakwa:
TOIBI Bin NOYO KARMO
433
  • , 1 (satu) buah tempurung tutup dadu kopyok, 1 (Satu) buahtatakan atau alas dadu kopyok yang terbuat dari kayu dilapisi karet dan 1 (satu)lembar beberan warna coklat yang keseluruhan dipakai untuk bermain judisehingga barang bukti, terdakwa dan SaksiSAKIRAN, Saksi JAIMUN, SaksiMUJIANTO, Saksi SUWITO dan Saksi NYAMAN serta Saksi MIDI selakupemilik rumah yang dipakai judi dadu kopyok dibawa ke Polres Pacitan untukdilakukan proses hukum lanjutan;Bahwa perjudian dadu yang dilakukan oleh terdakwa bersamasama
    sebatas memberikan tempat untukmelakukan perjudian jenis dadu kopyok tersebut;Bahwa pada waktu itu yang mempunyai gagasan atau ide saksi sendiri;Bahwa saksi mendapatkan keuntungan dari menyediakan tempat saja;Bahwa biasanya sekali permainan saksi mendapatkan keuntungan Rp70.000, (tujuh puluh ribu rupiah);Bahwa yang melakukan perjudian dadu kopyok itu antara lain yaitu 1.Sdr.Suwito, 2.
    Sdr.Sakiran;Bahwa permainan dadu kopyok tersebut dilakukan sebelum ditangkap sudahberjalan 20 (dua puluh) putaran;Bahwa yang menyediakan peralatan untuk perjudian jenis dadu kopyok ituadalah Sdr.Toibi;Bahwa alat yang dipergunakan bermain judi kopyok itu antara lain 3 (tiga)buah mata dadu, 1 (satu) buah tatakan yang terbuat dari kayu dilapisi karet,1(satu) buah tutupan yang terbuat dari tempurung kelapa,1 (satu) buah tikar, 1(satu) buah beberan warna coklat,dan uang tunai setahu saksi sebesarRp.333.000
    berikut :Bahwa yang menjadi bandar perjudian judi jenis dadu kopyok tersebut adalahSdr.
    Bahwa Terdakwa mendapatkan alat untuk bermain dadu kopyok dari saudarasaksi;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: Uang tunai Rp. 333.000.
Register : 11-08-2015 — Putus : 29-09-2015 — Upload : 21-10-2015
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 88/Pid.B/2015/PN Unr
Tanggal 29 September 2015 — TERDAKWA : Sugiyanto Bin (Alm) Basori
2923
  • Semarang;Bahwa saksi sudah lama kenal dengan bandar judi (DPO) dan seringmembantu untuk membeli keperluan bandar;Bahwa cara saksi membantu bandar adalah dengan memberitahu kepadamasyarakat kalau akan diadakan judi kopyok dari mulut ke mulut;Bahwa saksi melakukan judi jenis dadu kopyok tersebut untuk mencarikemenangan;Bahwa cara permainan judi kopyok adalah bandar meletakkan 3 (tiga) buahmata dadu di atas alas mata dadu dan ditutup menggunakan tempurungkelapa, selanjutnya 3 (tiga) mata dadu tersebut
    Semarang;11Bahwa saksi sudah lama kenal dengan bandar judi (DPO) dan seringmembantu untuk membeli keperluan bandar;Bahwa cara saksi membantu bandar adalah dengan memberitahu kepadamasyarakat kalau akan diadakan judi kopyok dari mulut ke mulut;Bahwa saksi melakukan judi jenis dadu kopyok tersebut untuk mencarikemenangan;Bahwa cara permainan judi kopyok adalah bandar meletakkan 3(tiga) buahmata dadu di atas alas mata dadu dan ditutup menggunakan tempurung kelapaselanjutnya 3 (tiga) mata dadu tersebut
    Semarang;Bahwa saksi melakukan judi jenis dadu kopyok tersebut untuk mencarikemenangan;Bahwa cara permainan judi kopyok adalah bandar meletakkan 3 (tiga) buahmata dadu di atas alas mata dadu dan ditutup menggunakan tempurung kelapaselanjutnya 3 (tiga) mata dadu tersebut di kopyok bandar, kemudianpemasang /meletakkan uang taruhan di atas terpal yang terdapat tulisan besarkecil, setelah semua pemasang meletakkan uang di atas terpal, apabilaHalaman 11 dari22 Putusan Nomor 64/Pid.B/2015/PN Unr12tebakan
    Semarang; Bahwa saksi melakukan judi jenis dadu kopyok tersebut untuk mencarikemenangan; Bahwa cara permainan judi kopyok adalah bandar meletakkan 3(tiga) buah matadadu di atas alas mata dadu dan ditutup menggunakan tempurung kelapa,selanjutnya 3 (tiga) mata dadu tersebut di kopyok bandar, kemudian pemasang /meletakkan uang taruhan di atas terpal yang terdapat tulisan besar kecil, setelahsemua pemasang meletakkan uang di atas terpal, apabila tebakan yang dipilihcocok dengan jumlah mata dadu yang
    Semarang;Bahwa saksi melakukan judi jenis dadu kopyok tersebut untuk mencarikemenangan;Bahwa cara permainan judi kopyok adalah bandar meletakkan 3(tiga) buah matadadu di atas alas mata dadu dan ditutup menggunakan tempurungkelapa ,selanjutnya 3 (tiga) mata dadu tersebut di kopyok bandar, kemudianpemasang /meletakkan uang taruhan di atas terpal yang terdapat tulisan besarkecil, setelah semua pemasang meletakkan uang di atas terpal, apabila tebakanyang dipilih cocok dengan jumlah mata dadu yang keluar
Register : 18-08-2016 — Putus : 29-09-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN BATANG Nomor 133/Pid.B/2016/PN Btg
Tanggal 29 September 2016 — PARIHIN alias KECOL bin TARMUJI
286
  • tindak pidana TANPA IJIN DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PARIHIN alias KECOL bin TARMUJI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) set peralatan dadu kopyok
    atau klutuk (bahasa Jawa) yang terdiri dari : 3 (tiga) biji dadu warna hitam dengan tanda lingkaran putih dengan jumlah angka 1 (satu) sampai dengan 6 (enam), 1 (satu) buah bathok (tempurung kelapa) warna hitam, 1 (satu) buah lepek yang terbuat dari seng dan karet, 1 (satu) buah alas terbuat dari spanduk bekas yang terdapat tanda lingkaran dengan jumlah angka 1 (satu) sampai dengan 6 (enam), 3 (tiga) batang lilin bekas dinyalakan yang digunakan sebagai alat penerangan dalam bermain dadu kopyok atau
    kemudian saksi bersama timmelakukan penangkapan terhadap terdakwa;Bahwa judi dadu kopyok yang dilakukan oleh terdakwa tidak ada ijin daripejabat yang berwenang;Bahwa peran terdakwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut adalahsebagai Bandar sedangkan yang lain sebagai pemasang;Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengantim yang terdiri dari saksi, Bripoka Anang P, Brigadir Yoki Prasetyo Utomo,SH dan Slamet Supriyanto;Bahwa menurut informasi, terdakwa melakukan judi dadu
    denganjumlah angka 1 (satu) sampai dengan 6 (enam), 1 (satu) buah bathok(tempurung kelapa) warna hitam, 1 (Satu) buah lepek yang terbuat dariseng dan karet, 1 (satu) buah alas terbuat dari spanduk bekas yangterdapat tanda lingkaran dengan jumlah angka 1 (satu) sampai dengan 6(enam) ;2. 3 (tiga) batang lilin bekas dinyalakan yang digunakan sebagai alatpenerangan dalam bermain dadu kopyok atau klutuk (Bahasa Jawa);3.
    penangkapan terhadap terdakwa;Bahwa judi dadu kopyok yang dilakukan oleh terdakwa tidak ada ijin daripejabat yang berwenang;Bahwa peran terdakwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut adalahsebagai Bandar sedangkan yang lain sebagai pemasang;Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengantim yang terdiri dari saksi, Bripoka Anang P, Brigadir Yoki Prasetyo Utomo,SH dan ADINIYANTO PRASETIYO NR, S.H.
    putih denganjumlah angka 1 (satu) sampai dengan 6 (enam), 1 (satu) buah bathok(tempurung kelapa) warna hitam, 1 (satu) buah lepek yang terbuat dariseng dan karet, 1 (satu) buah alas terbuat dari soanduk bekas yangterdapat tanda lingkaran dengan jumlah angka 1 (satu) sampai dengan 6(enam) ;2. 3 (tiga) batang lilin bekas dinyalakan yang digunakan sebagai alatpenerangan dalam bermain dadu kopyok atau klutuk (Bahasa Jawa);3.
    (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);Bahwa waktiu itu saksi sebagai salsh satu pemasang judi dadu kopyok;Bahwa terdakwa melakukan judi dadu kopyok di tempat itu sudah 4 (empat)hari;Bahwa besar uang pasangan antara Rp.5.000, (lima ribu rupiah) sampaiRp.10.000, (Sepuluh ribu rupiah);Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut bersifat untunguntungan dantidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa
Register : 08-05-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 79/Pid.B/2019/PN Unr
Tanggal 25 Juni 2019 — Penuntut Umum:
Achmad Afriansyah, S.H
Terdakwa:
Suharto Alias Tompel Bin Sukirno
714
  • taruhan uang yang datang dan pergi sekitar 15 20orang;Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan dadu kopyok tersebut,yaitu mulanya Terdakwa sebagai bandar duduk bersila di lantai denganmembuka permainan dadu kopyok.
    ;Bahwa pada permainan dadu kopyok tersebut, Terdakwa berperansebagai bandar, sedangkan saksi berperan sebagai pemain/pemasangtaruhan uang;Bahwa pada saat permainan dadu kopyok tersebut berlangsung,pemain/pemasang taruhan uang yang datang dan pergi sekitar 15 20orang;Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan dadu kopyok tersebut,yaitu mulanya Terdakwa sebagai bandar duduk bersila di lantai denganmembuka permainan dadu kopyok.
    ,pemain/pemasang taruhan uang yang datang dan pergi sekitar 15 20orang;Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan dadu kopyok tersebut,yaitu mulanya Terdakwa sebagai bandar duduk bersila di lantai denganmembuka permainan dadu kopyok.
    tersebut, Terdakwa berperansebagai bandar, sedangkan 3 (tiga) orang lainnya berperan sebagaipemain/pemasang taruhan uang; Bahwa pada saat permainan dadu kopyok tersebut berlangsung,pemain/pemasang taruhan uang yang datang dan pergi sekitar 15 20orang; Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan dadu kopyok tersebut,yaitu mulanya Terdakwa sebagai bandar duduk bersila di lantai denganHalaman 13 dari 25 Putusan Nomor 79/Pid.B/2019/PN Unrmembuka permainan dadu kopyok.
    Sutikno bin Iman Terimo, dan saksi Suwarno binWaluyo, berperan sebagai pemain/pemasang taruhan uang; Bahwa pada saat permainan dadu kopyok tersebut berlangsung,pemain/pemasang taruhan uang yang datang dan pergi sekitar 15 20orang; Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan dadu kopyok tersebut,yaitu mulanya Terdakwa sebagai bandar duduk bersila di lantai denganmembuka permainan dadu kopyok.
Register : 17-12-2014 — Putus : 13-01-2015 — Upload : 09-03-2015
Putusan PN PEMALANG Nomor 202/Pid.B/2014/PN Pml
Tanggal 13 Januari 2015 — SLAMET CARMADI Als SLAMET Bin TARDI
365
  • yang dipasang tidak keluar/tidak cocok maka uang pasangannya(taruhannya) menjadi milik bandar.Bahwa, untuk bermain judi dadu kopyok tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenangkarena semula hanya sekedar iseng.Bahwa, tempat untuk bermain judi kopyok tersebut terbuka untuk umum karena terletak dilapangan Desa Bulu dan tempat tersebut ramai dikunjungi orang, karena ada hiburanKomedi Keliling.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dantidak keberatan.3.
    pada saat ditangkap petugas kepolisian, belum ada yang menang atau kalah karenajudi dadu kopyok baru dimulai beberapa kopyokan saja.Bahwa, judi dadu kopyok dibuka untuk umum, siapa saja boleh pasang.Bahwa, masingmasing pemasang berbeda pasangannya, ada yang pasang gambar bulatandadu 1 merah atau hitam, ada yang pasang gambar bulatan dadu 2 merah atau hitam dansebagainya.Bahwa, gambar dadu yang dipasang oleh pemasang belum pasti keluar karena permainanjudi dadu kopyok tersebut sifatnya untunguntungan
    tidak berdasar atas kepintaran ataukeahlian main dadu.Bahwa, apabila gambar yang dipasang tidak keluar/tidak cocok maka uang pasangannya(taruhannya) menjadi milik bandar.12Bahwa, terdakwa menjadi Bandar Judi Dadu Kopyok sejak kurang lebih satu tahun yanglalu dan terdakwa membuka judi dadu kopyok tersebut bila ada keramaian tidak setiaphari.Bahwa, terdakwa membuka/bermain judi dadu kopyok tersebut untuk tambahtambahpenghasilan supaya dapat mencukupi kebutuhan sehariharinya, namun tidak ada ijin daripihak
    Pemalang, terdakwa bersamadengan Wasito, Wahyudi dan Raspangi (diperiksa dalam perkara terpisah) ditangkappetugas kepolisian karena bermain judi kopyok menggunakan buah dadu dengan taruhanuang.13Bahwa, permainan judi yang dimainkan terdakwa dan temantemanya tersebut adalah judijenis kopyok, dan alat yang digunakan untuk permainan judi dadu kopyok yaitu: 4 (empat)buah dadu yang terdiri dari tiga dadu warna hitam dan satu dadu warna merah, (satu)buah tempurung kelapa, 1 (satu) buah alas (lapak) dadu
    (taruhannya) menjadi milik bandar.e Bahwa, terdakwa menjadi Bandar Judi Dadu Kopyok sejak kurang lebih satu tahun yanglalu dan terdakwa membuka judi dadu kopyok tersebut bila ada keramaian tidak setiaphari.e Bahwa, terdakwa bersama dengan Wasito, Wahyudi dan Raspangi bermain judi dadukopyok tersebut sekedar isengiseng untuk tambahtambah penghasilan supaya dapatmencukupi kebutuhan sehariharinya, namun tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.e Bahwa, tempat bermain judi kopyok untuk umum terbuka yaitu
Putus : 19-04-2012 — Upload : 07-08-2012
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 214/Pid.B/2012/PN-SIM
Tanggal 19 April 2012 — DARTO PARULIAN SINAGA, Dkk
236
  • Terdakwa Tamsar Tambun Saribu (dalam berkas perkarapenuntutan terpisah) perannya adalah sebagai orang yang menyediakan tempatdiselenggarakannya permainan judi dadu kopyok tersebut yaitu tempat berupa kedai kopimilik terdakwa Tamsar Tambun Saribu yang terletak di Simpang Hinalang NagoriHinalang Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, 2.Terdakwa Edi Makmur Lingga(dalam berkas berkara penuntutan terpisah) perannya adalah sebagai Bandar dalampermainan judi jenis dadu kopyok tersebut, 3.
    Lingga adamenanamkan modal berupa uang kepada Ammin Tondang untuk menjadi Bandar dalampermainan judi dadu kopyok tgersebut, sementara dalam hal menyediakan tempat untukmenyelenggarakan permainan judi dadu kopyok tersebut, terdakwa Tamsar Tambun Saribuselaku pemilik kedai kopi ada menerima uang dari Bandar bemama Ammin Tondangdimana uang tersebut diberikan Ammin Tondang kepada terdakwa Tamsar Tambun Saribupada saat selesai permainan judi dadu kopyok, yang mana uang tersebut sering disebutsebagai
    ribu rupiah), padahal terdakwa Tamsar Tambun Saribu dan kawankawan tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakanpermainan judi jenis dadu kopyok tersebut, dan kedai kopi terdakwa Tamsar TambunSaribu tempat diselenggarakannya permainan judi jenis dadu kopyok tersebut adalahmerupakan tempat umum yang dapat dimasuki dan dilihat oleh masyarakat umumsedangkan permainan judi jenis dadu kopyok tersebut dimainkan hanya berdasarkanprinsip untunguntungan atau tebaktebakan saja
Register : 11-03-2014 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 24-04-2014
Putusan PN REMBANG Nomor 10/Pid.B/2014/PN Rbg
Tanggal 22 April 2014 — 1. SUWONO bin SLAMET, 2. DJULI bin SIBAN;, 3. TOTOK SUPRAPTO bin SAYADI, 4.TARMUDJI bin TIRTO TEGER, 5.JAENURI bin MARJO MUS, 6.SLAMET bin PARING
192
  • menggunakan taruhan uang serta mengamankan barangbukti berupa peralatan bermain dadu kopyok, 2(dua) buah lilin sertasejumlah uang taruhan;Bahwa saat penangkapan, teman saksi WASIMAN bernama sdr.SURATberhasil melarikan diri;Bahwa dalam permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang, paraterdakwa berperan sebagai pemasang sedangkan saksi WASIMANbersama temannya bernama sdr.SURAT (DPO) bertindak sebagaibandar;Bahwa permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang dilakukandengan cara ketika seorang bandar
    diatas angka tebakan diatas media plastikyang digambari mata dadu dan angka;Bahwa uang taruhan paling sedikit Rp.1.000, (seriou rupiah) dan palingbanyak tidak dibatasi;Bahwa dalam permainan dadu kopyok menggunakan uang tersebutdipersiapkan lilin sebagai penerangan namun saat itu meski sore masihcukup terang sehingga lilin belum digunakan;Bahwa Pos Kamling berlokasi dipinggir jalan desa dan terlihat olehumum;Bahwa permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang tersebutbersifat untunguntungan yang
    menggunakan taruhan uang di PosKamling dimulai sekira pukul 16.00 wib hingga pukul 18.00 wib dan telahberlangsung sekira 20 (dua puluh) hari;Bahwa dari permainan dadu kopyok tersebut, saksi mendapat uangsekira Rp.50.000, hingga Rp.70.000, namun terkadang kalah;Bahwa barang bukti berupa peralatan bermain dadu kopyok merupakanmilik sdr.
    terletakdipinggir jalan desa dan terlihat oleh umum;e Bahwa permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang dimulaisekira pukul 16.00 wib hingga pukul 18.30 wib;e Bahwa permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang tersebutbersifat untunguntungan sehingga tidak dapat dipastikan mengenaimenang kalahnya;e Bahwa permainan dadu kopyok tersebut tidak ada ijinnya dan paraterdakwa tidak memiliki ijin mengikuti permainan tersebut;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan para terdakwa bersalahatau tidak melakukan
    terletakdipinggir jalan desa dan terlihat oleh umum;Bahwa permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang dimulaisekira pukul 16.00 wib hingga pukul 18.30 wib;Bahwa permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang tersebutbersifat untunguntungan sehingga tidak dapat dipastikan mengenaimenang kalahnya;Bahwa permainan dadu kopyok tersebut tidak ada ijinnya dan paraterdakwa tidak memiliki ijin mengikuti permainan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian faktafakta hukum tersebutdiatas, Majelis Hakim
Register : 13-10-2016 — Putus : 16-11-2016 — Upload : 27-12-2016
Putusan PN PATI Nomor - 216/Pid.B/2016/PN Pti
Tanggal 16 Nopember 2016 — -YANTO alias NAN bin SADANI
628
  • ., dan saksi SUTIKNO bin SUKAWI melakukan penangkapanterhadap terdakwa, saksi JAYEN bin JASWADI dan saksi WAWANINDARTO alias BRUNO bin SARDI karena melakukan permainan judidadu kopyok ; Bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakatyang diterima Polres Pati bahwa di Dukuh Randu Desa Kutoharjo adapermainan judi dadu kopyok yang meresahkan masyarakat sekitar ; Bahwa setelah menerima informasi tersebut, tim dari Polres Patimelakukan penyelidikan dan diketahui bahwa benar ada permainan
    judidadu kopyok dengan taruhan uang di sebuah warung kopi yang terletakdi Dukuh Randu Kecamatan Pati Kabupaten Pati sehingga saksibersama tim dari Polres pati langsung melakukan penangkapan ; Halaman 5 dari 24 Putusan Nomor 216/Pid.B/2016/PN Pti.Bahwa pada saat saksi bersama tim dari Polres Pati sampai di warungkopi milik terdakwa yang terletak di Dukuh Randu Desa KutoharjoKecamatan Pati Kabupaten Pati, ada 3 (tiga) orang sedang melakukanpermainan judi dadu kopyok dengan taruhan uang dan langsung
    ; Bahwa pada saat saksi bersama tim dari Polres Pati sampai di warungkopi milik terdakwa yang terletak di Dukuh Randu Desa KutoharjoHalaman 7 dari 24 Putusan Nomor 216/Pid.B/2016/PN Pti.Kecamatan Pati Kabupaten Pati, ada 3 (tiga) orang sedang melakukanpermainan judi dadu kopyok dengan taruhan uang dan langsung dilakukan penangkapan ; Bahwa saat dilakukan penangkapan terdakwa bersama saksi JAYENbin JASWADI dan saksi WAWAN INDARTO alias BRUNO bin SARDIsedang melakukan permainan judi dadu kopyok dengan
    karena tidak semua pemain/penombok/pemasangakan mendapatkan kemenangan melainkan hanyapemain/penombok/pemasang yang tebakannya sesuai dengan angkamata dadu yang keluar saja yang akan memperoleh kemenangan ; Bahwa saksi baru sekali melakukan permainan judi dadu kopyok karenaawalnya saksi datang ke warung milik terdakwa bermaksud minum kopikemudian iseng ikut main judi dadu kopyok dimana saat itu saksimengalami kekalahan sejumlah Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) karenaawalnya saksi membawa modal uang
    Bahwa terdakwa biasanya melakukan permainan judi dadu kopyok mulaipukul 21.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dimana saat dilakukanpenangkapan terdakwa baru melakukan permainan judi dadu kopyoksebanyak 5 (lima) kali kopyokan dan permainan baru dimulai sekitar 30 (tiga puluh) menit ; Bahwa besarnya uang taruhan dalam permainan dadu kopyok tersebuttelah disepakati paling kecil sebesar Rp. 1.000, (seriou rupiah) ; Bahwa pekerjaan pokok terdakwa seharihari adalah membuka warung dansebagai buruh tani
Register : 15-06-2015 — Putus : 03-09-2015 — Upload : 28-09-2015
Putusan PN PATI Nomor - 91/Pid.B/2015/PN Pti
Tanggal 3 September 2015 — - BUDI NURYADI als. PAK GURU bin SUKARDI DKK
555
  • TELO bin NGADIYO dan DWIPRAMANA karena melakukan permainan judi dadu kopyok dengantaruaN UNG j aW=9== neem en eree Bahwa penangkapan' tersebut berdasarkan informasi darimasyarakat bahwa di Dk. Muktisari Ds. Muktiharjo KecamatanMargorejo Kabupaten Pati ada permainan judi dadu kopyok dengantaruhan uang yang meresahkan masyarakat sekitar ; Bahwa saat dilakukan penangkapan, para terdakwa bersama saksiPARDI als.
    TELO bin NGADIYO dan DWI PRAMANA sedangmelakukan permainan dadu kopyok dengan taruhan uang dimanapara terdakwa dan DWI PRAMANA masingmasing berperansebagai penombok/pemasang sedangkan saksi PARDI als.
    DUL MIE binSARPAN tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untukmelakukan permainan judi dadu kopyok dengan taruhan uang danuntuk dapat memenangkan permainan dadu kopyok tersebutbergantung pada untunguntungan ; Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlinatkan didepan persidangan adalah barang bukti yang disita dari terdakwa ; 2. Terdakwa Il. SUDIMAN als.
    PAK GURUbin SUKARDI tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenanguntuk melakukan permainan judi dadu kopyok dengan taruhan uangdan untuk dapat memenangkan permainan dadu kopyok tersebutbergantung pada untunguntungan ; e Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan adalah barang bukti yang disita dari terdakwa I.BUDI NURYADI als.
    TELO bin NGADIYO dan DWIPRAMANA ditangkap oleh Anggota Polres Pati diantaranya saksiMASKUB, saksi HARYANTO, S.E. dan saksi MOHAMMAD JAIZkarena melakukan permainan judi dadu kopyok dengan taruhanBahwa benar saat dilakukan penangkapan, para terdakwa bersamasaksi PARDI als. TELO bin NGADIYO dan DWI PRAMANA sedangmelakukan permainan dadu kopyok dengan taruhan uang dimanasaksi PARDI als.
Putus : 10-08-2015 — Upload : 25-08-2015
Putusan PN STABAT Nomor 357/Pid.B/2015/PN.Stb
Tanggal 10 Agustus 2015 — Ponidi Alias Mandor
1611
  • Nasution dan saksi AhmadFranudika berangkat menuju tempat yang diinformasikan dan benarada lapak permainan dadu kopyok dengan memakai lilin sebagapenerangan dan dikerumuni masyarakat, dan ada orang yang sedangmengguncarg piring dadu kopyok dan yang satu lagi sedang menarikuang pemasang dan membyar uang kepada pemasang yangtebakannya tepat selanjutnya saksisaksi melakukan penangkapanterhadap Terdakwa dan Muhammad Satria Als Aseng (berkasperkara terpisah)e Bahwa pada saat penangkapan tersebut, saksisaksi
    berkas perkara terpisah) berperansebagai bandar ;Halaman 5 dari 13 Putusan Nomor 357/Pid.B/2015/PN.Stbe Bahwa cara permainan judi kopyok tersebut adalah, pemasangmemasang nomor yang diinginkan, jika nomor yang dipasang tidakkeluar maka uang pemasang tersebut ditarik oleh bandarnyademikian sebaliknya ;e Bahwa permainan judi kopyok tersebut bersifat untunguntunganyang diadakan Terdakwa di tempat umum dan tidak ada izin daripihak yang berwenang untuk melakukan perjudian kopyok tersebut ;Terhadap keterangan
    Langkat, disamping tempat hiburankeyboard ada orang membuka dadu kopyok kemudian saksi bersamasaksi Afifuddin dan saksi Toto A.
    terpisah) berperan sebagaibandar ;e Bahwa cara permainan judi kopyok tersebut adalah, pemasangmemasang nomor yang diinginkan, jika nomor yang dipasang tidakkeluar maka uang pemasang tersebut ditarik oleh bandarnya;e Bahwa permainan judi kopyok tersebut bersifat untunguntungan yangdiadakan Terdakwa di tempat umum dan tidak ada izin dari pihak yangberwenang untuk melakukan perjudian kopyok tersebut ;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya;3.
    piring daduHalaman 7 dari 13 Putusan Nomor 357/Pid.B/2015/PN.Stbjika nomor yang dipasang tidak keluar maka uang pemasang tersebutditarik oleh Terdakwa demikian sebaliknya ;e Bahwa permainan judi kopyok tersebut bersifat untunguntungan dandiadakan di tempat umum ;e Bahwa Terdakwa dan saksi tidak ada izin dari pihak yang berwenanguntuk melakukan perjudian jenis kopyok tersebut ;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah
Register : 30-01-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 14-03-2019
Putusan PN PACITAN Nomor 15/Pid.B/2019/PN Pct
Tanggal 12 Maret 2019 — Penuntut Umum:
MASRUN
Terdakwa:
1.Sucahyo Bin Suratman
2.Sugeng Wibowo Bin Muhadi
3.Teguh Wirayanto Bin Mispani
4.Sarino Bin Sopawiro
5.Bambang Kusno Bin Yatmin
609
  • Saksi melihat yang menjadi bandar adalah Saksi Sigit Tri Waluyosedangkan Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4, danTerdakwa 5 adalah sebagai petaruh dalam perjudian dadu kopyok (oglok)tersebut; Saksi mengetahui dalam perjudian jenis judi kopyok yang dilakukan SaksiSigit Tri Waluyo dan Para Terdakwa tersebut petaruh maupun bandarnyatidak selalu menang karena sifatnya hanay untung untungan saja; Saksi melihat tempat dimana Saksi Sigit Tri Waluyo dan Para Terdakwamelakukan perjudian dadu kopyok
    Suprayitno yang beralamat di RT. 01 RW. 04, Dusun Krajan,Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan selanjutnya Terdakwaditangkap sekitar jam 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke PolresPacitan; Saksi menerangkan telah melakukan perjudian dadu kopyok (oglok)dimana Saksi sebagai bandar, sedangkan petaruhnya yaitu ParaTerdakwa; Saksi menggunakan alat untuk bermain judi dadu kopyok berupa 3 (tiga)buah mata dadu, 1 (satu) tutupan yang terbuat dari bekas topi, 1 (Satu)tatakan dadu warna hitam, 1 (Satu
    Suprayitno yang beralamat di RT. 01 RW. 04, DusunKrajan, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan selanjutnyaTerdakwa ditangkap sekitar jam 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa kePolres Pacitan;Terdakwa menerangkan telah melakukan perjudian dadu kopyok (oglok)dimana Saksi Sigit Tri Waluyo sebagai bandar, sedangkan petaruhnyayaitu Para Terdakwa;Terdakwa, Para Terdakwa lainnya, dan Saksi Saksi Sigit Tri Waluyobermain judi dadu kopyok menggunakan alat berupa 3 (tiga) buah matadadu, 1 (satu) tutupan
    Terdakwa menerangkan dalam permainan judi dadu kopyok (oglok)adalah ilegal dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
    di pinggir jalandesa di samping lapangan sepak bola desa; Para Terdakwa mengetahui permainan judi dadu kopyok (oglok) adalahilegal dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Register : 13-11-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 21-12-2018
Putusan PN KABANJAHE Nomor 423/Pid.B/2018/PN Kbj
Tanggal 17 Desember 2018 — Penuntut Umum:
Dinda Citra Gakusha Ginting, SH
Terdakwa:
Firmanta Sembiring
726
  • >
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. uang tunai sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
    2. irampas untuk negara
    1. 1 (satu) lembar lapak dadu kopyok
    ;
  • 1 (satu) buah piring dadu kopyok;
  • 3 (tiga) buah mata dadu kopyok;
  • 1 (satu) buah tutup dadu kopyok;
  • 1 (satu) tas merek chelsea;
  • dirampas untuk dimusnahkan

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
    Menyatakan barang bukti berupa : uang tunai sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh limaribu rupiah);dirampas untuk negara 1 (Satu) lembar lapak dadu kopyok; 1 (Satu) buah piring dadu kopyok; 3 (tiga) buah mata dadu kopyok; 1 (Satu) buah tutup dadu kopyok; 1 (Satu) tas merek chelsea;dirampas untuk dimusnahkan4.
    Bahwaminimal pemasangan uang tebakan/taruhan judi dadu kopyok adalahdengan memasang uang sebesar Rp. 1000.,. Bahwa terdakwa mengadakan permainan judi dadu kopyok tersebutdipinggir jalan umum dan dapat dikunjungi oleh khalayak umum.
    Bahwaminimal pemasangan uang tebakan/taruhan judi dadu kopyok adalahdengan memasang uang sebesar Rp. 1000.,. Bahwa terdakwa mengadakan permainan judi dadu kopyok tersebutdipinggir jalan umum dan dapat dikunjungi oleh knalayak umum.
    Menetapkan barang bukti berupa:1. uang tunai sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh limaribu rupiah);dirampas untuk negara1. 1 (Satu) lembar lapak dadu kopyok;2. 1 (Satu) buah piring dadu kopyok;3. 3 (tiga) buah mata dadu kopyok;4. 1 (Satu) buah tutup dadu kopyok;5 1 (Satu) tas merek chelsea;dirampas untuk dimusnahkan6.
Register : 08-12-2011 — Putus : 24-01-2012 — Upload : 24-04-2012
Putusan PN PATI Nomor 228/Pid.B/2011/PN.Pt
Tanggal 24 Januari 2012 — KANAPI Bin KASMURI
575
  • yangdibandari oleh saksi Jaman Bin Saidi (diajukan dalamberkas terpisah);Bahwa cara permainan judi dadu kopyok adalah tigabuah mata dadu yang masingmasing dadu terdapatmata dadu berbentuk lingkaran dengan jumlah satulingkaran sampai dengan enam lingkaran, ketiga matadadu tersebut dimasukkan kedalam tempurung kelapauntuk di kopyok, sedangkan para pemasang menaruhuang digelaran yang terdapat angka satu sampai enam.Untuk menentukan pemenangnya adalah apabila tigabuah dadu yang telah dikopyok didalam
    , selanjutnya saksi Jaman Bin Sadiimenyelenggarakan permainan judi dadu kopyoktersebut sebagai bandar, sedangkan terdakwa KanapiBin Kasmuri turut dalam permainan judi dadu kopyoktersebut sebagai pemasang atau petaruh;e Bahwa cara permainan judi dadu kopyok adalah tigabuah mata dadu yang masingmasing dadu terdapatmata dadu berbentuk lingkaran dengan jumlah satulingkaran sampai dengan enam lingkaran, ketiga matadadu tersebut dimasukkan kedalam tempurung kelapauntuk di kopyok, sedangkan para pemasang
    SUHARTO ;e Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan saksi bersama teamtelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang didugasebagai bandar judi jenis dadu kopyok;Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama temantemansaksi sesame anggota kepolisian pada hari Jumat tanggal 14Oktober 2011 sekira jam 22.00 WIB di dukuh Beran DesaTambaharjo Kecamatan Pati Kabupaten Pati;Bahwa peranan terdakwa adalah sebagai pemain / pemasangdalam permainan judi dadu kopyok;Bahwa terdakwa ikut permainan judi dadu kopyok
    pada hari Jumat tanggal 14 Oktober2011 sekitar jam 19.00 WIB di Dukuh Beran desa TambaharjoKecamatan Pati Kabupaten Pati;Bahwa terdakwa saat itu ikut memasang taruhan dalampermainan judi dadu kopyok yang dibandari oleh Maryono Aliasluk Bin Naki.Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut diadakan olehJAMAN Bin SAIDI pada saat ada pertunjukan Ketoprak saat acarasedekah bumi;Bahwa terdakwa tahu cara main judi kopyok adalah tiga buahmata dadu yang masingmasing dadu terdapat mata daduberbentuk lingkaran
    dengan jumlah satu lingkaran sampaidengan enam lingkaran, ketiga mata dadu tersebut dimasukkankedalam tempurung kelapa untuk di kopyok, sedangkan parapemasang menaruh uang digelaran yang terdapat angka satusampai enam.
Register : 07-08-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan PN PACITAN Nomor 72/Pid.B/2018/PN Pct
Tanggal 4 September 2018 — Penuntut Umum:
LUTHCAS ROHMAN, SH
Terdakwa:
1.SAKIRAN Bin KOMAN
2.JAIMUN Als BUNGKIK Bin DJAKIM
3.MUJIANTO Bin TOIMIN
4.SUWITO Als KIWIT Bin SOIMIN
5.NYAMAN Als NYAMPLUNG Bin JOIMIN
659
  • dadu kopyok, 1 (satu) buah tempurung tutup dadu kopyok, 1(satu) buah tatakan atau alas dadu kopyok yang terbuat dari kayu dilapisi karetdan 1 (satu) lembar beberan warna coklat yang keseluruhan dipakai untukbermain judi sehingga barang bukti dan para terdakwa dan Saksi MIDI besertaSaksi TOIBI dibawa ke Polres Pacitan untuk dilakukan proses hukum lanjutan;Bahwa perjudian dadu yang dilakukan oleh para terdakwa bersamasamadengan Saksi TOIBI di rumah Saksi MIDI tersebut dilakukan dengan carasebanyak
    ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), 3(tiga) buah mata dadu kopyok, 1 (satu) buah tempurung tutup dadu kopyok, 1(satu) buah tatakan atau alas dadu kopyok yang terbuat dari kayu dilapisi karetdan 1 (satu) lembar beberan warna coklat yang keseluruhan dipakai untukbermain judi sehingga barang bukti dan para terdakwa dan Saksi MIDI besertaSaksi TOIBI dibawa ke Polres Pacitan untuk dilakukan proses hukum lanjutan;e Bahwa perjudian dadu yang dilakukan oleh para terdakwa bersamasama dengan Saksi TOIBI di
    Sdr.Sakiran;Bahwa permainan dadu kopyok tersebut dilakukan sebelum ditangkap sudahberjalan 20 (dua puluh) putaran;Bahwa yang menyediakan peralatan untuk perjudian judi jenis dadu kopyok ituadalah Sdr.
    dipergunakan untuk perjudian dadu kopyok tersebutsebanyak 2 (dua) kali;Bahwa saksi pada waktu itu tidak ikut taruhan;Menimbang, bahwa Terdakwa Sakiran Bin Koman di persidangan telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa yang menjadi bandar perjudian judi jenis dadu kopyok tersebut adalahSdr.
    memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa SAKIRAN, Terdakwa MUJIANTO,Terdakwa SUWITO dan Terdakwa NYAMAN sedang melakukan permainanperjudian judi dadu kopyok;Bahwa Terdakwa melakukan permainan judu dadu kopyok pada hari Selasatanggal 29 Mei 2018 di rumah Sdr.
Register : 21-07-2016 — Putus : 05-09-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN TEGAL Nomor 82/Pid.B/2016/PN Tgl
Tanggal 5 September 2016 — Sutanto bin Wasja
5617
  • tersebutdilakukan;Bahwa permainan judi kopyok dilakukan oleh 5 (lima) orang yaitu sdr.
    ; Bahwa peralatan judi kopyok adalah milik sdr.
    permainan judi kopyok yang dilakukan oleh Terdakwa I.Sutanto Bin Wasja, terdakwa Il.
Register : 17-12-2014 — Putus : 29-01-2015 — Upload : 23-02-2015
Putusan PN KABANJAHE Nomor 280/Pid.B/2014/PN.Kbj
Tanggal 29 Januari 2015 — -JOY ANTONIUS SINURAYA, dk
336
  • Menetapkan barang bukti berupa:- Uang tunai sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;Dirampas untuk Negara ;- 3 (tiga) buah mata dadu ;- 1 (satu) lembar lapak dadu kopyok ;- 1 (satu) buah piring warna putih ;- 1 (satu) buah tutup dadu terbuat dari ember plastic kecil yang dibalut dengan stiker ; Dirampas untuk dimusnahkan ;8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.1000,- (seribu rupiah);
    Karo, atas informasi tersebut saksi dari kepolisianturun ke lapangan dan setelah melakukan pengamatan selanjutnya melakukanpenangkapan terhadap para terdakwa ;Bahwa dari para terdakwa diperoleh barang bukti berupa uang tunai sebesarRp.600.000, (enam ratus ribu rupiah), 3 (tiga) buah mata dadu kopyok, 1 (satu)lembar lapak dadu kopyok, (satu) buah piring warna putih dan 1 (satu) buahtutup dadu terbuat dari ember plastic kecil yang dibalut dengan stiker ;Bahwa permainan judi dadu jenis kopyok yang dijalankan
    dadu jenis kopyok ;Bahwa pada saat penangkapan diperoleh barang bukti berupa uang tunai sebesarRp.600.000, (enam ratus ribu rupiah), 3 (tiga) buah mata dadu kopyok, 1 (satu)lembar lapak dadu kopyok, (satu) buah piring warna putih dan 1 (satu) buahtutup dadu terbuat dari ember plastic kecil yang dibalut dengan stiker ;Bahwa saksi telah melakukan permainan judi dadu jenis kopyok selama 1 (satu)bulan dan dibuka setiap malam dari pukul 21.00 Wib s/d 24.00 Wib di kedaikopi tersebut dan panitia sekaligus
    terdakwa IT KAMARUDIN KABAN adalahsebagai pemasang atau pemain ;Bahwa para terdakwa tidak punya izin melakukan permainan judi dadu tersebut;Bahwa pada saat penangkapan diperoleh barang bukti berupa uang tunai sebesarRp.600.000, (enam ratus ribu rupiah), 3 (tiga) buah mata dadu kopyok, 1 (satu)lembar lapak dadu kopyok, 1 (satu) buah piring warna putih dan (satu) buahtutup dadu terbuat dari ember plastic kecil yang dibalut dengan stiker ;Bahwa permainan judi dadu jenis kopyok tersebut telah berlangsung
    kepolisian pada saat itu adalahberupa uang tunai sebesar Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah), 3 (tiga) buahmata dadu kopyok, (satu) lembar lapak dadu kopyok, (satu) buah piringwarna putih dan (Satu) buah tutup dadu terbuat dari ember plastic kecil yangdibalut dengan stiker ;e Bahwa permainan judi dadu jenis kopyok tersebut telah berlangsung selama 1(satu) bulan dan dibuka setiap malam dari pukul 21.00 Wib s/d 24.00 Wib dikedai kopi tersebut dan panitia sekaligus penyandang dana bernama DEDIPERANGINANGIN
    ditemukan oleh pihak kepolisian pada saat itu adalahberupa uang tunai sebesar Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah), 3 (tiga) buahmata dadu kopyok, (satu) lembar lapak dadu kopyok, (satu) buah piringwarna putih dan (Satu) buah tutup dadu terbuat dari ember plastic kecil yangdibalut dengan stiker ;e Bahwa permainan judi dadu jenis kopyok tersebut telah berlangsung selama 1(satu) bulan dan dibuka setiap malam dari pukul 21.00 Wib s/d 24.00 Wib dikedai kopi tersebut dan panitia sekaligus penyandang
Register : 19-09-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 113/Pid.B/2019/PN Pbg
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
1.MEYER VOLMAR S., S.H., M.H.
2.FADLI SURAHMAN, SH.
Terdakwa:
1.Carsono Als. Mberu Bin Kartoyo
2.Aksin Masruri Als. Aksin Bin Ridwan Arifin
3.Endra Efendi Als. Endra Bin Rodianto
4.Sohidin Als. Idin Bin Marjono
5.Samino Als. Sage Bin Mukhirin
616
  • ; Bahwa cara bermain dadu kopyok menggunakan uang taruhan hanyaberisifat tebaktebakan semata dan bergantung pada keberuntungan untukmemperoleh pemenangnya;Halaman 7 dari 43 Putusan Nomor 113/Pid.B/2019/PN Pbg Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yangberwenang untuk melaksanakan permainan dadu kopyok menggunakanuang taruhan;Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 303 ayat (1) ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke1
    Permainan tersebut dilakukan disebuah Ruko Kosong lantai 2 yang tidak terkunci dan terletak di pinggirjalan umum sehingga dapat dimasuki oleh setiap oarng yang melintasitempat tersebut; Bahwa cara bermain dadu kopyok menggunakan uang taruhan hanyaberisifat tebaktebakan semata dan bergantung pada keberuntungan untukmemperoleh pemenangnya; Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yangberwenang untuk melaksanakan permainan dadu kopyok menggunakanuang taruhan;Perbuatan Para Terdakwa
    tersebut,sedangkan MUNIF KINANTO Bin TASROJI hanya menonton ; Bahwa dalam permainan judi kopyok tersebut tidak ada uang yangdisisinkan untuk pemilik ruko yaitu sdr.
    Sage Bin Mukhirinditangkap oleh petugas Polres Purbalingga karena bermain judi jenisdadu kopyok. Para Terdakwa mendatangi lantai 2 Ruko kosong di JalanDesa Rajawana Penusupan Kecamatan Karangmoncol KabupatenPurbalingga dengan maksud bermain judi dadu kopyok menggunakanuang taruhan.
Register : 17-06-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PN STABAT Nomor 424/Pid.B/2019/PN Stb
Tanggal 11 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.RENHARD HARVE,SH.MH
2.ELLA SABRINA HASIBUAN, SH.
Terdakwa:
1.FERI LIASTA TARIGAN
2.JULI WARISTA SEMBIRING
4510
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu masing masing dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Uang sebesar Rp. 3.450.000,-(tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
    • 1 (satu) buah lapak dadu kopyok
      ,
    • 1 (satu) buah piring kaca putih,
    • 1 (satu) buah penutup mata dadu kopyok,
    • 1 (satu) tempat mata dadu kopyok,
    • 9 (sembilan) buah mata dadu kopyok

    Terlampir dalam berkas perkara guna dipergunakan dalam perkara An.

    Bahwa benar perjudian jenis dadu kopyok bersifat untunguntungan dantidak memerlukan keahlian. Bahwa benar para terdakwa tidak ada mempunyai izin dari pihak terkaituntuk memasang judi jenis dadu kopyok tersebut.
    Bahwa perjudian jenis dadu kopyok bersifat untunguntungan dan tidakmemerlukan keahlian.
    Bahwa Para Terdakwa tidak ada mempunyai izin dari pihak terkait untukmenjalankan permainan judi jenis dadu kopyok tersebut ; Bahwa Para Terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan PenuntutUmum di persidangan ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang buktiberupa : uang sebesar Rp. 3.450.000,(tiga juta empat ratus lima puluh riburupiah), 1 (Satu) buah lapak dadu kopyok, 1 (Satu) buah piring kaca putih, 1(satu) buah penutup mata dadu kopyok, 1 (Satu) tempat mata dadu kopyok dan9 (Sembilan
    Bahwa benar perjudian jenis dadu kopyok bersifat untunguntungan dantidak memerlukan keahlian.
    Menetapkan barang bukti berupa :e Uang sebesar Rp. 3.450.000,(tiga juta empat ratus lima puluh riburupiah)1 (Satu) buah lapak dadu kopyok,1 (Satu) buah piring kaca putih,1 (Satu) buah penutup mata dadu kopyok,1 (Satu) tempat mata dadu kopyok,9 (Sembilan) buah mata dadu kopyokTerlampir dalam berkas perkara guna dipergunakan dalam perkaraAn. DONA RAMADHANTA GINTING, Dkk6.