Ditemukan 798 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2020 — Putus : 17-03-2020 — Upload : 12-11-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2020/PN Bit
Tanggal 17 Maret 2020 — Penuntut Umum:
FRITS GERALD KAYUKATU,SH
Terdakwa:
1.Devo Hardinan Kamansi
2.Yosep Manenggehe
9947
  • ukuran / berat yang tidaksesuai ukuran atau berat minimum jenis lobster yang boleh ditangkap yaitu tidakPut.
    Jika belum sesuai ukuranharus dikembalikan ke Perairan supaya ketersediaan Lobster diPerairan tetap lestari; Bahwa Lobster hasil tangkapanTerdakwa dan saksi setelah dilakukan pengukuran di Pangkalan Polair langsung di lepas liarkanPut.
    di posisi Ssupaya Saksidan Devo Kamansi aman menangkap Lobster di dasar Lautkedalaman sampai 10 20 meter;Put.
    Bisma 8001, Ke dua Terdakwa dan Saksi Dedi Mananoma telah berhasil menangkapUdang Lobster sebanyak 22 Ekor.
    Dimana 14 ekor lobster yang ditangkapberatnya tidak sampai atau masih dibawah ukuran berat minimum yang boleh ditangkap yaitu diatas 200 Gram, dan 2 (dua) ekor Lobster kondisi bertelur,Menimbang bahwa, dari fakta di persidangan diketahui Lobster yangditangkap oleh Ke dua Terdakwa dan Saksi Dedi Mananoma, tidak sesuai Ukuranminimum yang boleh daitangkap karena beratnya dibaah 200 gram dan Lobsteryang bertelur tidak boleh ditangkap untuk menjaga stok Lobster di alam tetaplestari, untuk mencegah kepunahan
Register : 19-08-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 672/Pid.Sus/2020/PN SDA
Tanggal 10 September 2020 — Penuntut Umum:
MOCH. RIDWAN DERMAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
SYAICHON ANWAR
6629
  • 672/Pid.Sus/2020/PN SDAdengan rincian lobster jenis mutiara sebanyak 6.365 (enam ribu tiga ratusenam puluh lima) ekor dan lobster jenis pasir sebanyak 25.000 (dua puluhlima ribu) ekor, benih lobster tersebut milik H.
    Bahwa cara melakukan pengiriman benih lobster adalah Saksi dan sopirH. Tomi yang mengantar benih lobster tersebut janjian ketemuan diBandara Terminal Juanda lalu benih lobster diambil dan dibawa masukterdakwa yang tiket masuk sudah dibelikan Partono lalu Eko Darusetomenunggu didalam untuk pengantar pergi ke Batam. Bahwa saksi tidak tahu asal usul benih lobster tersebut. Bahwa Saksi kenal dengan H. Tomi sejak tahun 2019 dan dikenalkanteman saksi Sdr, Rafi.
    Bahwa saksi melakukan pengiriman benih lobster dengan Saksi dansopir H. Tomi yang mengantar benih lobster tersebut janjian ketemuan diBandara Terminal Juanda lalu benih lobster diambil dan dibawa masukterdakwa yang tiket masuk sudah dibelikan Partono lalu Eko Darusetomenunggu didalam untuk pengantar pergi ke Batam. Bahwa saksi tidak tahu asal usul benih lobster tersebut. Bahwa saksi kenal dengan H. Tomi sejak tahun 2019 dan dikenalkanteman saksi Sdr, Rafi.
    Sesuai PERMENKP 12 tahun2020 dan keputusan Dirjend Perikanan tangkap Nomor 48/KeptDJPT/2020 bahwa untuk pengeluaran benih bening lobster hanya dapatdilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Memiliki Surat PenetapanPembudidaya Lobster yang diterbitkan olen DJPB (Dirjend PerikananBudidaya) Memiliki Surat penetapan sebagai eksportir benih lobster yangditerbitkan oleh DJPT (Dirjend Perikanan Tangkap) Memiliki suratketerangan telah melakukan pembudidayaan lobster bagi eksportir benihbening lobster yang
    petugas Satgas TNIALternyata benih lobster tersebut dikemas dalam kantong plastik yang diisidengan oksigen sebanyak 32 pcs; Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau benih lobster yang Terdakwa kirimtersebut barang illegal dari H.
Register : 19-10-2021 — Putus : 15-11-2021 — Upload : 18-11-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 8/Pid.Sus-PRK/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 15 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
SHUBHAN NOOR HIDAYAT,SH.
Terdakwa:
LAODE SAMSUDIN BIN IRU
289187
  • o.Benih Baby Lobster sebanyak 122.100 ekor

    p.1 (satu) lembar asli Berita Acara Pelepasliaran Nomor : 01236 /PPNS/ 15.0/KI-280/IX/2021, tanggal 13 September 2021 beserta foto dokumentasi kegiatan.

    q.1.100 (seribu seratus) Benih/Bening Lobster

    Seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain.

    6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

    Benih Bening Lobster Jenis Pasir : Panjang + 23 cm, Berat + 0,2 0,3gr, dengan jumlah Benih Bening Lobster 107.140 ekor Kondisi SR + 90%.b.
    muatan benih Baby Lobster;8.
    Bening Lobster (puerulus) wajibmelaporkan hasil tangkapannya kepada Dinas setempat untukselanjutnya dilaporkan kepada direktur jenderal yangmenyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap.embudidayaan Benih Bening Lobster (pueru/us) dilakukan sampaidengan lobster (Panulirus spp.) mencapal ukuran tertentu.embudidayaan lobster (Panulirus spp.) dilakukan dengan SegmentasiUsaha.ahwa benar penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) hanya dapatdilakukan untuk Pembudidayaan di wilayah negara
    Nelayan kecil yang menangkap Benih Bening Lobster (puelurus)wajidb melaporkan hasil tangkapannya kepada Dinas setempat untukselanjutnya dilaporkan kepada direktur jendral yang menyelenggarakantugas teknis di bidang perikanan tangkap.f. Pembudidayaan Benih Bening Lobster (puelurus) dilakukansampai dengan lobster (Panulirus spp) mencapai ukuran tertentu.g. Pembudidayaan lobster (Panilurus spp) dilakukan dengansegmentasi usaha.
Register : 13-09-2018 — Putus : 04-10-2018 — Upload : 09-10-2018
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 260/Pid.Sus/2018/PN Tlg
Tanggal 4 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
1.ANDHI SUBANGUN, S.H.M.H.
2.PUJI ASTUTI, S.H.
Terdakwa:
DEDY KRISWOYO
4010
  • Pol AG 1984 RO ; Dikembalikan kepada Terdakwa ;Benur / bibit lobster sebanyak 18 (delapan belas) kantong plastik yang berisi benur / bibit lobster sebanyak + 3.997 ekor, dengan rincian jenis pasir 3.444 ekor dan jenis mutiara 553 ekor ;Dilepasliarkan ke alam di Perairan Gili Ketapang Probolinggo, Propinsi Jawa Timur ; 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna Merah (nomor 081236094609)
  • Dirampas untuk negara.

    Benur / bibit lobster sebanyak 18 (delapan belas)kantong plastik yang berisi benur / bibit lobster sebanyak + 3.997ekor, dengan rincian jenis pasir 3.444 ekor dan jenis mutiara553 ekor untuk dilakukan Pelepasliaran ke alam di PerairanGili Ketapang Probolinggo , Propinsi Jawa Timur ;2 Handphone merek Nokia warna Merah (nomor081236094609) dirampas untuk negara.4.
    Pol : AG1984RO, Benur / bibit lobster sebanyak 18 (delapan belas) kantong plastikyang berisi benur / bibit lobster sebanyak + 3.997 ekor dengan rincian jenis pasir3.444 ekor dan jenis mutiara 553 ekor, Handphone merk Nokia warna merah ; Bahwa benur / bibit lobster tersebut milik orang yang tidak Terdakwakenal ; Bahwa mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut merupakan milikTerdakwa ; Bahwa Terdakwa membawa benur / bibit lobster tersebut, pada hari Sabtutanggal11 Agustus 2018 sekitar jam 17.30 Wib saat
    Bahwa benar sebelum mengangkut lobster tersebut, Terdakwa tidakmenanyakan isi paketan tersebut terlebih dahulu kepada orang yangmenyuruh, sehingga Terdakwa tidak tahu isi paketan yang Terdakwa antarmerupakan benur/bibit lobster ;9. Bahwa benar orang yang menyuruh Terdakwa mengantar paketantersebut tidak menyerahkan dokumen barang yang Terdakwa antar ;10.
    Bahwa benar berdasarkan keterangan Ahli, dapat disimpulkan bahwakriteria benih lobster ( baby lobster ) yang dilarang adalah yang sudahberbentuk juvenil/udang kecil dan panjang kerapasnya masih dibawah 8centimeter ;12.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli, dapat disimpulkanbahwa mengangkut benur/bibit lobster tanpoa dokumen melanggar pasal 92UURI No. 31 tahun 2004 Setiap orang yang dengan sengaja diwilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanandibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, danpemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) ;Menimbang, bahwa kriteria benih lobster (baby lobster) yang dilarangadalah yang sudah berbentuk juvenil
Register : 26-07-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 14-01-2022
Putusan PT JAMBI Nomor 70/PID.SUS/2019/PT JMB
Tanggal 5 Agustus 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : RENDI WINATA,SH
Terbanding/Terdakwa : RAMLAN SAPTA UTOMO Bin SABIRIN
6514
  • hubungan anak dan orang tua saksi Sabirin tidak akan membocorkanHal 3 dari 15 hal Nomor 70/PID.SUS/2019/PT JMBpengangkutan bibit baby lobster tersebut ke aparat keamanan dan telahdisepakati antara terdakwa dan saudara Angga satu sopir lagi yang akanmengendari dan membawa bibit baby lobster dari Jambi menuju dermaga Lamburtersebut berasal dari orangnya/ anak buah saudara Angga.Bahwa guna merealisasikan kesepakatan mengangkut bibit baby lobster tersebutterdakwa Ramlan mengajak saksi Sabirin menemui
    hal ini karenaterdakwa Ramlan telah beberapa kali membawa bibit lobster dari saudara anggadan pola pemuatanya tetap sama dimana terdakwa Ramlan disuruh menunggudidepan mall JCC simpang Kawat.Bahwa sambil menunggu mobil inova hitam Nopol BH.1724 HN yang dibawaorang suruhan Angga memuat bibit baby lobster, tidak beberapa lama kemudianterdakwa Ramlan menghubungi saksi Sobirin agar menjemputnya di Mal JCCSimpang Kawat guna menuju ketempat rental Hendrianto selanjutnyaHal 4 dari 15 hal Nomor 70/PID.SUS
    M.Pi selaku manajer teknis, sampel bibit lobster yang diajuhkanDerektorat Kepolisian Perairan dan Udara adalah Benih lobster berjenis mutiaradan benih Lobster berjenis pasir.Bahwa berdasarkan hasil Pencacahan/perhitungan barang bukti sebanyak 21(dua puluh satu) kotak yang terbuat dari Stereofoam yang dikemas dalam 630(enam ratus tiga puluh) kantong plastik, setelah dilakukan perhitungan jumlahbarang bukti benih lobster dari petugas stasiun karantina ikan pengendalian Mutudan keamanan hasil perikanan
    Jambi yang di saksikan petugas dari dari PolAirudPolda Jambi keseruruhan Benih Lobster berjumlah 124.500 (seratus dua puluhempat ribu lima ratus) ekor yang terdiri dari jenis Lobster pasir sebanyak 123.000Hal 7 dari 15 hal Nomor 70/PID.SUS/2019/PT JMB(seratus dua puluh tiga ribu) ekor dan sebanyyak 1.500 (Sseribu lima ratus) ekorberjenis Lobster mutiara.
    (seribu lima ratus) ekor berjenis Lobster Mutiara dan perbuatan terdakwaberpotensi merugikan negara senilai Rp.18.675.000.000, (delapan belas milyarenam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) serta akibat perbuatan terdakwa juga dapat menyebabkan kelestarian sumber daya lobster dan dapat menyebabkankelangkaan bahkan kepunahan apabila ditangkap terus menerus dan dapatmenggangu biota lainnya serta tidak ramah lingkungan.
Register : 29-11-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 123/Pid.Sus/2019/PN Trk
Tanggal 19 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.Rakhmad Hari Basuki,SH.,M.Hum
2.Nugroho Priyo Susetiyo,SH
3.Fajar Nurhasdi, SH.
4.Agustini, SH
Terdakwa:
1.Joko Bin Sukarji.
2.Sandyka Septa Prasetia Bin Bunai
9227
  • strong>satu) bulan;
    1. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
    2. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) motor merek Scoopy Nopol AG 4758 YAD dan uang tunai sebesar Rp1.175.000,00, dirampas untuk negara;
    • 1 (satu) unit aerator udara, 1 (satu) kantong plastik berisi baby lobster
      SANDYKA SEPTA PRASETIA bin BUNA membelibaby lobster dari nelayan di pantai Karanggoso Trenggalek dengan jenisMutiara seharga Rp. 18.000, (delapan belas ribu rupiah) per ekor danuntuk baby lobster jenis pasir dengan harga Rp. 1.750, (Seribu tujuh ratuslima puluh rupiah) per ekor.Bahwa terdakwa Il. SANDYKA SEPTA PRASETIA bin BUNA menjualbaby lobster kepada terdakwa I.
      JOKO bin SUKARJI dan saat itu MAJI (DPO)menyampaikan bahwa ada bos baby lobster yang mau ambil dan terdakwa. JOKO bin SUKARJI menyetujuinya. Bahwa terdakwa . JOKO bin SUKARJI menjual baby lobster kepadaMAJI (DPO) sudah 2 (dua) kali transaksi dengan harga : Baby lobster jenis mutiara Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) per ekor. Baby lobster jenis pasir Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) per ekor.
      menunggu hasil penjualan dari Terdakwa ; Bahwa setelah Terdakwa mengirimkan baby lobster tersebut kepadaTerdakwa , Terdakwa menerima uang hasil penjualan sebesarRp1.172.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) denganperincian harga baby lobster jenis mutiara Seharga Rp20.000,00 (dua puluhHalaman 12 Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2019/PN Trk.ribu rupiah) per ekor dan baby lobster jenis pasir seharga Rp2.000,00 (duaribu rupiah) per ekor; Bahwa apabila Terdakwa telah membayar baby lobster
      Majelis berpendapat para Terdakwatelah melanjutkan melakukan perbuatan melanggar hukum yang dilakukanpenangkap lobster yang menangkap lobster tidak sesuai ukuran yangdiperbolehkan, dengan menjualnya kembali.
      Terdakwa selamalima bulan dengan menjadi pengepul benih lobster untuk dikirimkan lagi kepadapengepul yang lebih besar, sedangkan Terdakwa II yang telah dua puluh limakali mengirimkan benih lobster pada Terdakwa yang terbukti dari rekapcatatannya, menurut Majelis telah membuktikan kesadaran para Terdakwaakan pengetahuannya mengenai larangan memasarkan benih lobster tanpaSurat izin.
Register : 16-10-2019 — Putus : 01-11-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN Liw
Tanggal 1 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
MARIA ULFA, S.H., M.H.
Terdakwa:
WAWAN SORI Als BASIR Bin JAILANI
6628
  • (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp. 30.000.000,0 (tiga puluih juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 6.603 (enam ribu enam ratus tiga) ekor benur lobster
      ,M.M telah melakukan pencacahan benih lobster jenispasir di Kantor Balai KIPM Lampung dengan perincian sebagai berikut : Jenis Jumlah Jumlah Kondisi KeteranganHidup Mati Kemasan ekor Lobster Pasir Box Sterofoam 1 3.000 2.985 15 Lobster Pasir Box Sterofoam 2 3.603 3.563 40 2 Box 6.603 6.448 55 Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran dari Kementerian Kelautandan Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan KeamananHasil Perikanan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan KeamananHasil
      ;Bahwa Terdakwa telah melakukan jual/beli benur lobster kurang lebihsejak awal bulan September 2019, akan tetapi sebelumnya Terdakwaadalah Nelayan pencari benur lobster sejak bulan Juni 2019;Bahwa dalam sehari sebagai penjual/pembeli benur lobster mendapatkanbenur lobster mulai dari 3.000 ekor sampai dengan 6.000 ekor per hari;Bahwa asal benur lobster yang Terdakwa beli dari nelayan yaitu berasaldari Perairan Laut Samudra Hindia Bagian Barat Sumatera, tepatnya disekitar Pelabuhan Pekon Marang Kecamatan
      Ngambur KabupatenPesisir Barat;Diperlihatkan barang bukti berupa : 6.603 (enam ribu enam ratus tiga) ekor benur lobster, dengan rincian:a.
      dan Rajungan (Portunus spp) Dari Wilayah NegaraRepublik Indonesia, penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster(Panulirus spp) dari wilayah Negara Republik Indonesia termasukmenjual benih lobster dilarang untuk lobster yang berukuran panjangkarapas di bawah 8 (delapan) cm atau berat di bawah 200 (dua ratus)gram per ekor sehingga membawa benih lobster dengan ukuran sekitar0,9 cm ke luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia (WPPNRI) dilarang oleh Pemerintah; Bahwa benih baby lobster yang
      stock species lobster (Panulirus spp), tidak terjagasehinggga berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 56/PERMENKP/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentangLarangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran lobster (Panulirus spp),kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) Dari Wilayah NegaraRepublik Indonesia, penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster(Panulirus spp) dari wilayah Negara Republik Indonesia termasukmenjual benih lobster dilarang untuk lobster yang berukuran panjangkarapas
Register : 03-11-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 25-11-2021
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Tjt
Tanggal 24 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
NURUL AFIFAH ANA, SH
Terdakwa:
YUSUF QORDAHAWI Als OWI Bin ALI MUCHLIS
8436
  • Benih Bening Lobster Mutiara 2 3 cmB. Benih Bening Lobster Pasir 2 3cme BeratSampel : A. Benih Bening Lobster Mutiara 0,3 0,5 9B.
    Benih Bening Lobster Mutiara 25 cmC. Benih Bening Lobster Pasir 2 5cme BeratSampel : A. Benih Bening Lobster Mutiara 0,27 0,59B. Benih Bening Lobster Pasir 0,3 0,5g Bahwa lobster termasuk kategori jenis ikan sebagaimanadimaksud dalam penjelasan Pasal 7 ayat (5) UU RI.
    Di Wilayah Negara Republik Indonesia.perbedaan antara benih bening lobster benih lobster dan lobsterberdasarkan dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RepublikIndonesia Nomor 12/PERMENKP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster(Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.)Di Wilayah Negara Republik Indonesia yaitu sbb : Benih Bening Lobster(Puerulus) adalah lobster yang belum berpigmen (non pigmented post larva).Sedangkan ( Pasal 1 angka 7 ).
    Benih Bening Lobster Jenis Pasir sebanyak 61.600 X (Perkiraan Harga JualBenih Bening Lobster ) Rp. 100.000,00 = Rp. 6.160.000.000,00 (enammilyar seratuS enam puluh juta rupiah)b.Benih Bening Lobster Jenis Mutiara sebanyak 169 X (Perkiraan Harga JualBenih Bening Lobster ) Rp. 150.000,00 = Rp.25.350.000,00 (dua pulu limajuta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); Bahwa apabila di daerah Jambi ada usaha atau budidaya lobster bisadipastikan bahwa lobster tersebut bukan berasal dari daerah Jambi.
    Benih Bening Lobster Mutiara 2 3cmB. Benih Bening Lobster Pasir 23cmBerat Sampel : A. Benih Bening Lobster Mutiara 0,30,5gB.
Register : 22-09-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 733/Pid.Sus/2020/PN SDA
Tanggal 12 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
HAERU ROJIKIN Bin BUSAIRI
7425
  • 1 (satu) lembar kertas print out pengantar tiket pesawat Lion Air

Dirampas untuk dimusnahkan

  • uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terdiri dari pecahan uang kertas Rp. 50.000,- sebanyak 40 (empat puluh) lembar

Dirampas untuk Negara

  • 39 (tiga puluh sembilan) kantong plastik berisikan benih lobster jenis pasir sebanyak 38.252 (tiga puluh delapan ribu dua ratus lima puluh dua) ekor

Telah dilepasliarkan oleh Balai

Bahwa Sesuai PERMENKP 12 tahun 2020 bahwa pengeluaran benihbening lobster hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:Kuota dan lokasi penangkapan benih lobster sesuai hasil kajian dari KomnasKAJISKAN yang ditetaokan DJPT, eksportir harus melaksanakan kegiatanpembudidayaan lobster didalam negeri dengan melibatkan masyarakatpembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi DPJB, eksportir telahberhasil melaksanakan kegiatan pembudidayaan Lobster di dalam negeriyang ditunjukkan dengan sudah panen
berkelanjutan dan telahmelepasliarkan lobster sebanyak 2% dari hasil pembudidayaan dan denganukuran sesuai hasil panen, pengeluaran benih bening lobster dilakukanmelalui bandara yang telah ditetapkan oleh BKIPM, benih lobster diperolehdari Nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasipenangkapan benih lobster, waktu pengeluaran benih lobster dilaksanakandengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan olehKomnas KAJISKAN dan ditetapkan olen DJPT, penangkapan benih
sebagaiberikut: Memiliki Surat Penetapan Pembudidaya Lobster yang diterbitkan olehDJPB (Dirjend Perikanan Budidaya); Memiliki surat penetapan sebagai eksportir benih lobster yangditerbitkan oleh DJPT (Dirjend Perikanan Tangkap); Memiliki surat keterangan telah melakukan pembudidayaan lobster bagieksportir benih bening lobster yang diterbitkan DJPB; Memiliki Surat keterangan waktu pengeluaran benih bening lobster yangditerbitkan DJPB.
Bahwa Terdakwa tidak pengemasan dari benih lobster yang dimasukkandidalam koper yang sudah di kemas .
melakukanpembudidayaan lobster bagi eksportir benih bening lobster yang diterbitkanDJPBHalaman 20 dari 26 Putusan Nomor 733/Pid.Sus/2020/PN SDAwee ecaceeececeeececeaeeeeesceeeeeeeeeees Memiliki Surat keterangan waktu pengeluaranbenih bening lobster yang diterbitkan DJPBMenimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berita AcaraPencacahan Nomor : BA.CACAH.04/04.0/VIII/2020 tanggal 17 Agustus 2020telah dilakukan pencacahan Benih Bening Lobster (Panulirus spp) yangditandatangani oleh Kepala Balai
Register : 23-09-2016 — Putus : 10-11-2016 — Upload : 16-01-2017
Putusan PN PACITAN Nomor 67 / Pid.Sus / 2016 / PN Pct
Tanggal 10 Nopember 2016 — Sunari Bin Mohamad Anwari
868
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 139 ( seratus tiga puluh Sembilan ) ekor bibit lobster ( benur / nener ) dalam keadaan hidup ;Dilepaskan/dikembalikan ke habitatnya;- 107 (seratus tujuh) ekor bibit lobster ( benur / nener ) dalam keadaan mati, 1 ( satu ) buah Styrofoam warna putih, 1 ( satu ) unit air control merek sensen warna abu-abu, 1 ( satu ) buah besek plastik warna merah muda;Dirampas untuk dimusnahkan;6.
    HERI memberikan uang kepada terdakwa sejumlahbibit lobster yang dibeli oleh Heri selanjutnya bibit lobster(benur/nener) tersebut dibawa oleh Sdr. HERI.
    mengambil bibit lobster ( nener / benur ) tersebutdi kawasan pantai kowang masuk Dsn.
    sumber dayaikan khususnya jenis Lobster;Bahwa dengan adanya melakukan usaha membeli, menampungdan mengedarkan bibit lobster (benur/nener) di wilayah Ds.Sidomulyo Kec.
    HERIbersama terdakwa menghitung bibit lobster (benur/nener)Halaman 19 dari 28 Putusan Nomor 67/PidSusB/2016/PN Pct.selanjutnya terdakwa memasukkan bibit lobster (benur/nener)ke dalam kantong plastik dan diberikan oksigen selanjutnyaditutuo kemudian Sdr. HERI memberikan uang kepadaterdakwa selanjutnya bibit lobster (benur/nener) dibawa olehSdr. HERI dan Terdakwa menjual bibit lobster (benur/nener)kepada Sdr.
    HERI bersama terdakwa menghitung bibit lobster(benur/nener) selanjutnya terdakwa memasukkan bibit lobster(benur/nener) ke dalam kantong plastik dan diberikan oksigenselanjutnya ditutup kemudian Sdr. HERI memberikan uang kepadaterdakwa selanjutnya bibit lobster (benur/nener) dibawa oleh Sadr.HERI dan Terdakwa menjual bibit lobster (benur/nener) kepada Sdr.HERI sebesar Rp 20.000, (dua puluh ribu rupiah) per ekor.
Register : 04-03-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 23-03-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 110/Pid.Sus/2020/PN Bgl
Tanggal 19 Maret 2020 — Penuntut Umum:
J.HUTAGAOL,SH.MH
Terdakwa:
ARPANDI Alias Pandi Bin ROJALI Alm
7436
  • - 77 (tujuh puluh tujuh) kantong plastik yang didalamnya terdapat lebih kurang 100 (seratus) ekor benih lobster dalam keadaan mati dan diawetkan untuk digunakan barang bukti dipersidangan.

    Dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

    - Sisanya lebih kurang 18.032 (delapan belas ribu tiga puluh dua) ekor benih lobter telah diserahterimakan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Stasium Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bengkulu dan telah dilakukan pelepasliaran di Kawasan Habitat Benih Lobster Perairan Pulau Tikus Bengkulu

    cara Terdakwa mengangkut benih lobster tersebut adalah berawalTerdakwa diperintahkan oleh sdr.
    Suanto alias Alay mengarahkan untuk menujukesuatu lokasi tempat pengambilan benih lobster di Kabupaten Kaur dansetelah benih lobster dimuat kedalam mobil Innova, lalu saksi bersamaTerdakwa berangkat menuju ke Jambi dan ditengah perjalanan ditangkapPolisi; Bahwa saksi bersama Terdakwa tidak ada izin usaha perikanan untukmembawa benih lobster tersebut; Bahwa sdr.
    dan Perikanan R.I.No.56/PERMENKP/2016 tentang larangan penangkapan dan ataupengeluaran Lobster; Bahwa terhadap pelaku Sdr.
    silver No.Polisi BH1SI:;Bahwa Terdakwa mengangkut benih lobster sudah 2(dua) kali;Bahwa benih lobster tersebut adalah miliknya sdr.
    Suantoalias Alay sebagai pemilik benih lobster tersebut sampai sekarang belum dapatditangkap dan Terdakwa Arpandi dan saksi Arwilson (terdakwa dalam perkaraterpisah) menerangkan sewaktu mengangkut benih lobster tersebut tidakdilengkapapi izin usaha perikanan dan diberi upah Rp. 1.500.000, dari sdr.Suanto alias ALay untuk mengangkut benih lobster tersebut dan juga saksiArwilson (terdakwa dalam perkara terpisah) sudah 2(dua) kali mengangkutbenih lobster tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Ahli Prima
Register : 19-08-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 673/Pid.Sus/2020/PN SDA
Tanggal 10 September 2020 — Penuntut Umum:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
PARTONO
6122
  • Surat Penetapan Pembudidaya. 2.Surat Penetapan Calon Exportir atau pelaku usaha benih bening lobster(BBL). 3. Surat Keterangan telah melakukan budidaya lobster. 4. Berita Acarapelepas liaran lobster hasil budidaya (2 %). 5. Surat Keterangan asal benihbening lobster (BBL). 6.
    dan hasilnya setelah pekerjaan selesai dikerjakan, Sukardi yangmengkondisikan ketika yang membawa benih lobster dan benih lobster tibadisekitar parkiran bandara juanda lalu Sukardi memberitahu saksi untukmenemui pembawa benih lobster lalu menghubungi Eko Darusetomemastikan benih lobster sampai tujuan dengan aman, Partono yangmengkondisikan wilayah dalam Bandara Juanda mulai menyiapkan tiketonline pesawat agar saksi bisa masuk kedalam terminal bandara,mengarahkan saksi harus melewati pemeriksaan
    dengan oksigen sebanyak 32 pcs; Bahwa saksi tidak tahu benih lobster tersebut diperoleh dari mana; Bahwa Saksi tidak tahu kalau benih lobster yang saksi kirim tersebutbarang illegal dari H.
    pembudidayaan Lobster di dalam negeriyang ditunjukkan dengan sudah panen berkelanjutan dan telahmelepasliarkan lobster sebanyak 2% dari hasil pembudidayaan dan denganukuran sesuai hasil panen, pengeluaran benih bening lobster dilakukanmelalui bandara yang telah ditetapkan oleh BKIPM, benih lobster diperolehdari Nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasipenangkapan benih lobster, waktu pengeluaran benih lobster dilaksanakandengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan
    Hendri Gustrifandi, S.Pi., M.Si. dan endra Herry Susilo, A.Md.terhadap 10 (Sepuluh) ekor benih lobster yang diambil dari 10 (Sepuluh) kantongplastik beroksigen berisi benih lobster terhadap dengan panjang tubuh (total)ratarata 2,07 (dua koma nol tujuh) cm dengan panjang carapace 0,71 (nolkoma tujuh satu) cm dengan berat ratarata 0,413 (nol koma empat satu tiga)gram dengan rincian lobster mutiara didalam 7 (tujuh) kantong sebanyak 6.365(enam ribu tiga ratus enam puluh lima) ekor dan lobster Pasir
Register : 15-07-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Trk
Tanggal 3 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.Diyan Kurniawan, S.H.
2.Okky Prastyo Ajie, S.H.
Terdakwa:
Komari Bin Almarhum Gio
6328
  • membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah kantong plastik yang berisikan 320 ekor benih bening lobster
      terdiri atas 300 ekor benih bening lobster jenis pasir dan 20 ekor benih bening lobster jenis Mutiara;

    Disita dan dikembalikan ke habitat aslinya;

    1. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
    (panulirus spp) adalan hewan laut yang termasuk dalamCrustacea atau udangudangan, jenis udang raksasa ini termasuk dalamkeluarga Nephrapidae dan juga keluarga Homandae; Benih bening lobster/BBL (Puerulus) adalah lobster yang belumberpigmen (non pigmented post larva);Halaman 14 dari 32 Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Trk Benih Lobster adalah Benih Bening Lobster (Puerulus) yang telahberpigmen sampai ukuran di atas atau sama dengan 5 (lima) gram; Lobster, benih bening lobster / BBL dan lobster muda
    (panulirus spp) adalah hewan laut yang termasuk dalamCrustacea atau udangudangan, jenis udang raksasa ini termasuk dalamkeluarga Nephrapidae dan juga keluarga Homandae; Benih bening lobster/BBL (Puerulus) adalah lobster yang belumberpigmen (non pigmented post larva); Benih Lobster adalah Benih Bening Lobster (Puerulus) yang telahberpigmen sampai ukuran di atas atau sama dengan 5 (lima) gram; Lobster, benih bening lobster / BBL dan lobster muda ketiganyatermasuk ikan karena merupakan jenis organisme
    lobster jenis pasir.
    6 Cm, berat diatas 150gram per ekor untuk lobster jenis pasir.
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kantong plastik yang berisikan 320 ekor benihbening lobster terdiri atas 300 ekor benih bening lobster jenis pasir dan20 ekor benih bening lobster jenis Mutiara;Disita dan dikembalikan ke habitat aslinya;6.
Register : 27-01-2021 — Putus : 17-02-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Tanggal 17 Februari 2021 — Penuntut Umum:
NIRMALA DEWI, SH,MH
Terdakwa:
RENO SAHRIYAL Bin RUDI HARTONO
7521
  • pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 127.000 (seratus dua puluh tujuh ribu) ekor Benih Lobster
    2. 2.466 (dua ribu empat ratus enam puluh enam) ekor Benih Lobster jenis mutiara.

    Dilepasliarkan Baby Lobster ke alam denganlokasipulau pandan kawasan TWP pulau PIEH. (Berita Acara Pelepasliaran Benih Bening Lobster (panulirus spp) Nomor : 07/PELEPASLIARAN/ WASPADAL/19.0/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh RIKI ADI PUTRA selaku penanggung jawab).

    1. 1 (satu) buah kolam penampungan dari plastik terpal warna biru.
      Bahwa berdasarkan informasi dari sopir yang mengantar BenihLobster (BL) bahwa Benih Lobster (BL) tersebut dikirim dari Jakarta.Halaman 18 dari 64 Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN.JmbNamun asal Benih Lobster (BL) sebenarnya saksi tidak mengetahui dansaksi berkomunikasi dengan sopir pengantar Benih Lobster (BL) melaluihandphone. Bahwa pemilik Benih Lobster (BL) tersebut adalah bos Mis.
      Namun mobiltersebut tidak dipergunakan sebagai sarana angkut Benih Lobster (BL)adapun sarana angkut Benih Lobster (BL) yang digunakan yaitu pihakpengantar Benih Lobster (BL) yang menyediakan. Bahwa terhadap Benih Lobster (BL) yang masuk ke gudangterlebih dahulu dimasukkan ke dalam kolam kemudian dilakukanPacking ulang untuk melanjutkan perjalanan dan atau pengirimankembali.
      perawatan dan alat packing Baby Lobster (BL) disebuahrumah di RT.11 Kel.
      Baby Lobster (BL) tersebut adalah 21 (dua puluh satu) Boxsebagai barang bukti.
      Untukhabitat Lobster maupun Benih Bening Lobster (BBL) yaitu perairan pulausumatera bagian barat di Sepanjang perairan pantai barat sumateradalam hal ini masuk dalam (WPPNRI 572).
Register : 06-09-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 388/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 30 September 2019 — Penuntut Umum:
RAHMAT, SH., MH.
Terdakwa:
1.HARDIANSYAH Alias BELA Bin DAENG DINA
2.MARHALIM Alias LALING Bin Alm. MUNTAHA
7239
  • bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 6.668 (enam ribu enam ratus enam puluh delapan) ekor benih lobster
      Konselpetugas Kepolisian menemukan terdakwa dan Darlin alias Virasmembawa benih lobster yang tersimpan di dalam 3 (tiga) buah termosyang berisi air dan benih lobster tersebut dalam keadaan hidup;Bahwa awalnya petugas Kepolisian menemukan benih lobster yangberada di rumah saksi yang terletak di BTN Mekar Asri Blok G No. 12 diJalan Ade Irma Nasution Kel. LepoLepo Kec.
      Baruga Kota Kendari.Bahwa saksi memperoleh benih lobster tersebut dari terdakwa Il.Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian menyuruhsaksi untuk memesanlagi benih lobster kepada terdakwa Il, kemudian saksi menelponterdakwa II dengan mengatakan bahwa memesan lagi benih lobster,dan setelah disepakati, terdakwa II menyuruh saksi untuk segera datangdi Desa Moramo Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan untukmengambil benih lobster yang saksi pesan tersebut.Bahwa kemudian saksi bersamaPetugas Kepolisian
      spp), dan Rajungan (portunus Pelagicus spp), dimasa yang akandatang;Bahwa Ahli menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan benih Lobsteradalah lobster yang berukuran kecil dengan berat kurang dari 200 ramperekor dan kategori binih lobster adalah untuk ukuran panjang kerapasdi bawah 8 cm berat dibawah 200 gram perekor;Bahwa Ahli menjelaskan bahwa Penangkapan benih lobster dari alamliar tidak dibenarkan, karena benih lobster merupakan fase kritissehingga penangkapan lobster pada ukuran tersebut akan memutussiklus
      hidup lobster.
      Pada panjang karapas kurang dari 8 cm lobstermasih dalam fase muda dan belum pernah bertelur sehingga denganmembiarkan lobster dengan ukuran tersebut ditangkap tidak memberikankesempatan lobster untuk berproduksi secara aktif, sehingga akanberdampak pada penurunan stok lobster dialam dan kondisi stok lobsteryang menurun secara terus menerus dapat mengancam dan merugikanbagi kelestarian Sumber daya lobster;Bahwa Ahli menjelaskan bahwa Benih lobster tidak dapatdiperdagangkan atau diperjualkan sebagaimana
Register : 15-07-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 18-05-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 463/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Tanggal 12 Agustus 2020 — KUSMIANTO als LIM SWIE KING als AAN.
181116
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 73.200 (tujuh puluh tiga ribu dua ratus) ekor benih lobster;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) handphone merk Iphone 6 plus warna emas beserta nomor perdana Telkomsel 08121780772;- 1 (satu) handphone merk Iphone 7 warna hitam beserta nomor perdana Mentari 085848749005;- 1 (satu) buah bak penampungan;- 2 (dua) buah tabung oksigen;- 10 (sepuluh) buah toples plastik;- 9 (Sembilan) buah box stereoform;- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI nomor buku tabungan 190014337
    dan/atau lobster muda untukpembudidayaan di dalam negeri tersedianya kuota danlokasipenangkapan benih bening lobster dalah hal ini ditetapkan oleh DirekturJenderal Perikanan Tangkap, nelayan yang boleh menangkap benihbening lobster atau lobster muda merupakan nelayan skala kecil yangterdaftar dalam kelompok nelayan yang menggunakan alat penangkapanikan bersifat statis dan ditetapbkan oleh Direktur Jenderal PerikananTangkap.
    Ahli menjelaskan untuk Pengeluaran benih bening lobster harusdilengkapi dengan Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) yang diterbitkanoleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kab/Kota setelah menerimapermohonan penerbitan SKAB dari nelayan yang telah menangkap benihbening lobster tersebut. SKAB dimaksudkan untuk menjamin aspekketelusuran benih bening lobster meliputi infomasi nelayan penangkap,waktu, lokasi, serta jumlah dan jenis benih bening lobster yangditangkap.
    Saksi tidak tahudengan menggunakan mobil avanza atau xenia;Bahwa Saksi menjelaskan ada tugas masingmasing dalam melakukanpacking benih lobster tersebut dimana tugas Saksi adalah melakukanpengikatan dengan menggunakan gelang karet kantong plastic setelahdimasukkan oksigen kedalam kantong plastik tersebut yang sudah adabenihbenih lobster;Bahwa proses packing benih lobster tersebut dilakukan dengan cara :Setelah benihbenih lobster tersebut masuk kegudang kemudian kamimemasukkannya ke dalam kolam dan
    tersebut berada(sesuai domisili);(0097IBahwa sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf dalam Permen KP Nomor12/PermenKP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan,dijelaskan : Nelayan kecil penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus)dan/atau Lobster Muda ditetapkan oleh direktorat jenderal yangmenyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
    dan mengedarkan benih lobster tersebut adalah yangmencarikan/ membeli benih lobster;Bahwa Saksi Ade, Saksi Dede dan Saksi Agus dalam kegiatanmengeluarkan, mengadakan dan mengedarkan benih lobster tersebutadalah kegiatan pengiriman benih lobster adalah menghitung,Halaman 45 dari 57 Putusan Nomor 463/Pid.Sus/2020/PN Cbimenyegarkan (memberi oksigen) sampai mempacking benih lobster digudang;Bahwa upah yang diterima oleh Terdakwa selama 2 (dua) kali pengirimankurang lebih Rp. 6.000.000,00 (enam juta
Register : 27-01-2021 — Putus : 17-02-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 53/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Tanggal 17 Februari 2021 — Penuntut Umum:
NIRMALA DEWI, SH,MH
Terdakwa:
BUDIANTO Bin ABDUL KARIM
378
  • pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 127.000 (seratus dua puluh tujuh ribu) ekor Benih Lobster
    2. 2.466 (dua ribu empat ratus enam puluh enam) ekor Benih Lobster jenis mutiara.
    3. 1 (satu) buah kolam penampungan dari plastik terpal warna biru.
    4. 1 (satu) set mesin pompa air.
    5. 1 (satu) batang pipa air.
    6. 2 (dua) set tabung oksigen.
    7. 5 (lima) buah keranjang takir.
    8. 1 (satu) unit Handphone merek Nokia tipe 103 warna biru dongker lis orange.
    9. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung lipat warna hitam tipe GT E1272.
      penjemputan danpengantaran Benih Lobster (BL).Peran Reno Sahriyal adalah orang yang saya pekerjakan di gudanguntuk membantu kegiatan packing ulang Benih Lobster (BL).
      Bahwa berdasarkan informasi dari sopir yang mengantar BenihLobster (BL) bahwa Benih Lobster (BL) tersebut dikirim dari Jakarta.Namun asal Benih Lobster (BL) sebenarnya saksi tidak mengetahui dansaksi berkomunikasi dengan sopir pengantar Benih Lobster (BL) melaluihandphone. Bahwa pemilik Benih Lobster (BL) tersebut adalah bos Mis.
      Namunmobil tersebut tidak dipergunakan sebagai sarana angkut Benih Lobster(BL) adapun sarana angkut Benih Lobster (BL) yang digunakan yaitupihak pengantar Benih Lobster (BL) yang menyediakan. Bahwa terhadap Benih Lobster (BL) yang masuk ke gudangterlebih dahulu dimasukkan ke dalam kolam kemudian dilakukanPacking ulang untuk melanjutkan perjalanan dan atau pengirimankembali.
      Benih Bening Lobster Mutiara 25 cmB. Benih Bening Lobster Pasir 25 cmBerat sample : A. Benih Bening Lobster Mutiara 0,16 0,3 gB.
      Benih Bening Lobster Pasir 25 cmBerat sample : A. Benih Bening Lobster Mutiara 0,16 0,3 gB.
Register : 27-11-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 15-01-2018
Putusan PN PRAYA Nomor 342/Pid.Sus/2017/PN Pya
Tanggal 19 Desember 2017 — Penuntut Umum:
VIDYA MIRASARI, S.H.,M.H.
Terdakwa:
MAHNAN RASULI Alias MANAN
5517
  • .000.000,- (sertaus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Benih lobster
      berjumlah sebanyak 7.000 (tujuh ribu) ekor dengan perincian terhadap barang bukti Benih Lobster sebanyak 6.980 (enam ribu sembilan ratus delapan puluh) ekor telah dilepasliarkan di Perairan Pantai Pandanan Teluk Nara Pemenang Kabupaten Lombok Utara (Berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran nomor B-002/07.0/KI.280/VI/2017 tanggal 28 Juni 2017) dan sisanya disisihkan sebanyak 20 (dua puluh) ekor ;
    • 1 (satu) buah koper warna hitam merek Polo Twin ;
    • 4 (empat)
      HAMZAH PANSURI ;
    • 1 (satu) lembar catatan transaksi jual beli Benih Lobster tanggal 19 Pebruari 2017;-

    Dilampirkan dalam berkas perkara;

    • 1 (satu) buah buku tabungan BCA a.n M. HAMZAH PANSURI ;

    Dikembalikan kepada saksi MUHAMAD HAMZAH PANSURI Alias OCEK;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah);

    5 dari 48 Putusan Nomor 342/Pid.Sus/2017/PN Pyadan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp) dari wilayah Negara RepublikIndonesia termasuk menjual benih lobster dilarang untuk lobster yangberukuran panjang karapas di bawah 8 (delapan) cm atau berat di bawah200 (dua ratus) gram per ekor sehingga membawa benih lobster denganukuran sekitar 5 mm s/d 6 mm ke luar Wilayah Pengelolaan PerikananNegara Republik Indonesia (WPPNRI) dilarang oleh Pemerintah.
    mengetahui kalau tahun 2015 Terdakwa tidakmelakukan usaha benih Lobster;Bahwa saksi terakhir mengantar benih Lobster kepada Terdakwa tanggal28 Nopember 2017;Bahwa yang menulis Nota yang dijadikan barang bukti dalam perkara iniadalah anak buahnya Terdakwa;Bahwa saksi tidak mengetahui masalah transaksi pembayaran yangmengetahui hanya MULIADI Alias MOLET;Bahwa saksi sendiri yang membawa benih Lobster ke gudangnyaTerdakwa;Bahwa Saat saksi menyerahkan benih Lobster Terdakwa tidak ada;Bahwa saksi tahu
    perlu dilakukan pembatasanpenangkapannya dan terancam kelestariannya ;Bahwa terhadap barang bukti berupa benih Lobster yang ditunjukkandidepan persidangan adalah benar Benih Lobster dengan ukuran sekitarsekitar 0,5 cm s/d 0,7 cm yaitu dibawah ukuran 8 Cm sehingga terhadapbenih lobster tersebut adalah termasuk dalam benih lobster yang dilarangHalaman 26 dari 48 Putusan Nomor 342/Pid.Sus/2017/PN Pyadalam peraturan menteri 56/PERMENKP/2016 tanggal 27 Desember2016.
    SAPARUDIN menjemput saksi MUSNI yang bersediamengantar benih lobster untuk mengambil barang berupa tas koper yangberisi benih lobster di pinggir jalan raya Mujur Kab. Lombok Tengah dariorang yang tidak dikenal, setelah benih lobster diterima lalu saksiGUNTUR Bin H.
    dan/ataupengeluaran Lobster (Panulirus spp) dari wilayah Negara RepublikIndonesia termasuk menjual benih lobster dilarang untuk lobster yangberukuran panjang karapas di bawah 8 (delapan) cm atau berat di bawah200 (dua ratus) gram per ekor sehingga membawa benih lobster denganukuran sekitar 5 mm s/d 6 mm ke luar Wilayah Pengelolaan PerikananNegara Republik Indonesia (WPPNRI) dilarang oleh Pemerintah.Penangkapan benih Lobster dibatasi yaitu bukan dibatasi jumlah namundibatasi dengan ukuran dimana
Register : 09-09-2016 — Putus : 29-09-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN MATARAM Nomor 545/Pid.Sus/2016/PN Mtr
Tanggal 29 September 2016 — - Pidana - DAVIT TAN dan VITA NOVIJANA
11969
  • Surat-surat/dokumen- 10 (sepuluh) Buku Nota Pembelian Lobsterc. Benih Lobster - Benih Lobster 2.119 (Dua Ribu Seratus Sembilan Belas) ekorberdasarkan surat Surat Perintah Pengawetan dan penyimpanan Barang Bukti Benih Lobster yang telah Mati, Nomor : SP.Simpan. 01/PPNS Kan / LLB Lan. I /PP.520/ V /2015 tanggal 28 Mei 2015 (BA pemusnahan/kematian dari satuan kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Labuhan Lombok) Semuanya dirampas untuk dimusnahkan ;6.
    US $ 2.5(dua koma lima dolar Amerika) dalam jenis lobster pasir dan US $ 12(dua belas dolar amerika) untuk jenis lobster mutiara dimana ParaTerdakwa melakukan usaha pengiriman benih lobster selama 4 (empat)tahun dari tahun 2012 dengan menggunakan nama CV.
    Ukuran panjang karapas 8 cm merupakanmerupakan fase kritis sehingga penangkapan lobster pada ukurantersebut akan memutus siklus hidup lobster.
    Pada panjang karapaskurang dari 8 (delapan) cm lobster masih dalam fase muda dan belumpernah bertelur sehingga dengan membiarkan lobster dengan ukurantersebut ditangkap tidak memberikan kesempatan lobster untukbereproduksi secara aktif, sehingga akan berdampak pada penurunanstok lobster di alam;Bahwa Lobster yang bisa di jual panjang 8 centi Meter;Bahwa setahu Ahli bibit Lobster yang dijual belikan oleh para Terdakwapanjangnya masih 1.5 Centi Meter ;Bahwa Pada wakiu itu setahu Ahli bibit Lobster
    Benih Lobster Benih Lobster + 2.119 (Dua Ribu Seratus Sembilan Belas) ekorberdasarkan surat Surat Perintah Pengawetan dan penyimpananBarang Bukti Benin Lobster yang telah Mati ,Nomor : SP.Simpan.01/PPNS Kan/ LLB Lan.
    Benih Lobster Benih Lobster + 2.119 (Dua Ribu Seratus Sembilan Belas) ekorYang berdasarkan surat Surat Perintah Pengawetan dan penyimpananBarang Bukti Benin Lobster yang telah Mati, Nomor : SP.Simpan.01/PPNS Kan / LLB Lan.
Register : 14-07-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1380/Pid.Sus/2021/PN Sby
Tanggal 28 Juli 2021 — Penuntut Umum:
SULFIKAR, SH
Terdakwa:
WIDODO
10319
  • perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WIDODO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 79 (tujuh puluh sembilan) kantong plastic yang berisi benih bening lobster
      ekor baby lobster yang terdakwa simpan di bagasi mobil kemudianbaby lobster tersebut oleh sdr.
      Isi Benih Lobster JenisPasir sebanyak 22.145 ekor 2.
      Isi Benih Lobster Jenis Pasir sebanyak 22.145 ekor 2.
      Isi Benin Lobster JenisPasir sebanyak 22.145 ekor 2.