Ditemukan 244 data
33 — 25
Bahwa oleh karena terdapat kesalahan hukum yang dilakukan olehPara Penggugat dengan mendasarkan, mempergunakan danmenerapkan undangundang dalam perkara a quo ini, sehingga ParaPenggugat melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusi (HAM) terhadaphakhak Para Tergugat ;17.
Perasuransian.Bahwa oleh karena Para Tergugat Rekonpensi mendasarkan,menggunakan dan/atau menerapkan undangundang yang salah, makagugatan Para Tergugat Rekonpensi sangat layak dan pantas untukdinyatakan batal demi hukum ;Halaman 17, Putusan No. 415/Pdt/2017/PT SMG.20.21.22.Bahwa oleh karena terdapat kesalahan hukum yang dilakukan oleh ParaTergugat Rekonpensi dengan mendasarkan, mempergunakan danmenerapkan undangundang dalam perkara a quo ini, sehingga ParaTergugat Rekonpensi melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusi
Menyatakan Para Penggugat melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusi(HAM) terhadap hakhak Para Tergugat ;.
Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi melakukan pelanggaran HakAzasi Manusi (HAM) terhadap hakhak Para Penggugat Rekonpensi ;6.
88 — 29
Manusi/Lahusen; Sebelah Barat : Jalan;Bahwa Penggugat Rekonvensi menguasai tanah miliknya sebagaimanapoin 3 tersebut dengan cara membeli dari SITT SAENAB (almarhumah)pada Tahun 2002 sedangkan SITTI SAENAB (almarhumah)membeli/menperoleh saudara NGGUDE (almarhum) pada tahun 1986,sedangkan Almarhum NGGUDE menguasai tanah tersebut adalahwarisan dari orang tuannya, sehingga cara penguasaan PenggugatRekonvensi atas tanah miliknya tersebut adalah sesuai denganprosedur hukum;Bahwa selama + 15 tahun Penggugat
Manusi/Lahusen; Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya Nangananga;Seluas 7.217 M? dengan ganti rugi sejumlah Rp. 170.000,00 (seratus tujuh puluhribu rupiah);Menimbang, bahwa bukti T.l 2 berupa Surat Keterangan PemilikanTanah Nomor 592.11/127/IV/1997 tertanggal 8 April 1997 menunjukkan bahwaSITT SAENAB memiliki tanah seluas kurang lebih 7,2117 M2 yang terletak diLamonggedo RK.
VI Kelurahan Lepolepo dengan batasbatas : Sebelah Utara berbatas dengan Peha; Sebelah Timur berbatas dengan Amiruddin; Sebelah Selatan berbatas dengan Manusi; Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya Nangananga;Menimbang, bahwa bukti T. 3 berupa Kwitansi Pembelian tertanggal 5November 2002 menunjukkan bahwa LABAUDDIN (Tergugat I!) membeli KintalHalaman 26 dari 38 Putusan Perdata Gugatan Nomor 65/Pdt.G/2018/PN.kKdi.
Amiruddin; Sebelah Selatan Manusi/Lahusen; Sebelah Barat berbatas dengan Jalan;Yang diperoleh dari SITT SAENAB sejak tahun 2002;Menimbang, bahwa bukti T.l 6 berupa Surat Pernyataan Melepaskandan Menyerahkan Penguasaan Atas Tanah tertanggal 7 Juli 2015 menunjukkanbahwa LABAUDDIN (Tergugat I) telah melepaskan hak tanah seluas 119 M?
Manusi/Lahusen;Halaman 34 dari 38 Putusan Perdata Gugatan Nomor 65/Pdt.G/2018/PN.kKdi. Sebelah Barat : Jalan;2.
42 — 11
Barang Siapa :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah siapa sajayaitu manusi sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatanyang telah dilakukannya dan didalam diri manusia tersebut tidak ditemukan alasanpenghapus pidana baik berupa alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumatas adanya sesuatu perbuatan yang telah dilakukannya ataupun alasan peniadaankesalahan, dalam perkara ini yang dimaksud dengan barang siapa adalah terdakwaTIONO Bin KADIS sesuai
14 — 0
Panitera Mahkamah Agung, Menteri HUkum dan Hak Asasi Manusi cq. Direktur Jenderal Imigrasi, Menteri Luar Negeri, Menteri Sosial cq Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Jaksa Agung cq Kepala Kejaksaan Neheri Kabupaten Mojokerto, KAPOLRI cq Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Mojokerto dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4.
Tergugat:
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia
Intervensi:
1.DR. ABDUL MUIS, S.H, M.
1.PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA .Diwakili oleh Yualita Widyadhari, S.H
30 — 0
., SpN
Tergugat:
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia
Intervensi:
1.DR. ABDUL MUIS, S.H, M.
1.PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA .Diwakili oleh Yualita Widyadhari, S.H
8 — 0
Bahwa pernikahan para pemohon tersebut dilangsungkan menurut tatacara Agama Islam sebagai berikut : Wali Nikah bernama Suparman (ayah kandung Pemohon ll); Saksi nikah masing masing bernama Manusi dan Giman;10.11.
12 — 7
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Riki Sefdianto bin Kartani) terhadap Penggugat (Erawana Puspita Sari binti Badi Manusi).
19 — 19
Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Miftahul Anam Bin Manusi) terhadap Penggugat (Nova Nurvatimah Binti Sumarno);
4.
NURMAN AKHMADI, SH.
Terdakwa:
MERLINA SILVANA PANGAU
68 — 13
Bahwa terhadapObjek Jaminan Fidusia berupa 1 (Satu) unit Mobil Honda Mobilio S M/T / MPVTahun Pembuatan 2015 Nomor Rangka MHRDD4730FJ412473 Nomor MesinL15Z11215289 telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia padaKantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi Kantor Wilayah SulawesiUtara Nomor : W25.00001353.AH.05.01 Tahun 2016 tanggal 07 Januari 2016dan atas kesepakatan terdakwa selaku Debitur dengan PT.
CIMB NIAGA Auto Finance CabangManado) dan tertuang dalam Akta Notaris YURIKE IMELDA PAENDONG, SH,M.Kn Nomor 77 tanggal 5 Januari 2016.Menimbang, bahwa terhadap Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (Satu)unit Mobil Honda Mobilio S M/T / MPV Tahun Pembuatan 2015 NomorRangka MHRDD4730FJ412473 Nomor Mesin L15Z11215289 telah didaftarkandi Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kantor Kementerian Hukum danHak Asasi Manusi Kantor Wilayanh Sulawesi Utara NomorW25.00001353.AH.05.01 Tahun 2016 tanggal O7 Januari
49 — 12
Sebidang tanah seluas kurang lebih 1 hektar berisi tanaman/pohonMahoni yang terletak di Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten KonaweSelatan, dengan batasbatas sebagai berikut: sebelah Utara berbatas dengan jalan 40 meter dan tanahkosong; sebelah Timur berbatas dengan tanah yang dikuasai Manusi dantanah kosong; sebelah Selatan berbatas dengan tanah yang dikuasai Bakri; sebelah Barat berbatas dengan tanah yang dikuasai Yunus;3.1.7.
24 — 14
belum genap umur 12 tahun) adalah hak ibunya,Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama menetapkan bahwa anak bernamaANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT dibawah asuhan dan pemeliharaanPenggugat/Terbanding sebagai ibu kandungnnya;Menimbang, bahwa meskipun pemeliharaan anak ditetapkan kepadaPenggugat/Terbanding namun Tergugat/Pembanding tetap berhak untuk bertemulangsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan anaknya sebagaimanadiatur dalam Pasal 59 ayat (2) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentangHak Asasi Manusi
48 — 25
Bahwa almarhum Naheng bin Narong semasa hidupnya adalah anggotaVetersan Republik Indonesia berdasarkan Surak Keputusan Nomor : Ske37/03/ 31/ AXVII/ III/ 1990 bertenggal 26 Maret 1990 tentang PemberianTunmjangan Veteran Republiklndonesia berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 34 Tahun 1985, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Personil,Tenaga Manusi dan Veteran..
Terbanding/Terdakwa I : AGUSTINI Als TITIN BINTI SUDIRMAN.
Terbanding/Terdakwa II : MAEY Als DEDEK BINTI MUSTOPA.
19 — 9
pidanasebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penunutu Umum dalamdakwaannya yang diancam Pasal 170 ayat (2) KUHP; Membebaskan Terdakwa Agustini biniti Sudirman dan Terdakwa II Maimunahbinti Mustopa dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidaktidaknya menyatakanterdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvelvolging); Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Agustini binti Sudirman danTerdakwa II Maimunah binti Mustopa dalam kemampuan, harkat serta martabatsebagai manusi
21 — 10
yangditentukan undangundang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secaraformal dapat diterima;Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan banding, Kuasa ParaPembanding semula Para Penggugat telah mengajukan memori banding(selengkapnya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara) yang pada pokoknyamengemukakan sebagai berikut: Bahwa perbuatan Terbanding semula Tergugat merupakan perbuatanmelawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) dan telah terjadi pelanggaranhak konstitusional yaitu Hak Asasi Manusi
54 — 19
Foto copy Surat Keterangan Penguasaan Sebidang Tanah, Nomor594.3/62/2008, tertanggal 20 Juni 2008, atas nama MANUSI, yang dikeluarkanHalaman 17 dari 40 Putusan Perdata Gugatan, Nomor 13/Padt.G/2016/PN Kkaoleh Desa Labokeo, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, (Bukti P9); 6. Foto copy Surat Keterangan Penguasaan Sebidang Tanah, Nomor594.3/61/2008, tertanggal 20 Juni 2008, atas nama PULE, yang dikeluarkanoleh Desa Labokeo, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, (Bukti P6); 7.
mengolah saksi tidak tahu; Bahwa saksi tidak tahu, kalau ada peruhasaan lain yang JO dengan Koperasi Sanggoleo Bokeo; Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan masalah Para Penggugatdan Tergugat, yaitu masalah lokasi penambangan milik KoperasiSanggoleo Bokeo dengan pemilik lahan penambangan; Bahwa saksi tidak tahu masalah Para Penggugat dan Tergugat; Bahwa saksi memiliki lokasi yang akan dilakukan penambangan, denganluasnya 2 (dua) Ha yang awalnya lokasi tersebut milik orang tua saksi yang bernama Manusi
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan masalah Para Penggugatdan Tergugat, yaitu masalah lokasi penambangan milik KoperasiSanggoleo Bokeo, dengan pemilik lahan penambangan; Bahwa saksi tidak tahu, masalah Para Penggugat dan Tergugat; Bahwa saksi memliki lokasi yang akan dilakukan penambangan, denganluasnya 2 (dua) Ha, yang awalnya lokasi tersebut milik orang tua saksi yang bernama Manusi; Bahwa saksi tidak tahu batasbatas lokasi saksi, yang akan dijadikanlokasi penambangan; Bahwa bentuk lahan
88 — 41
Negeri Sipil yang hendak mengajukan GugatanCerai Pada Pengadilan Negeri, terkait dengan surat keterangan izinTERBANDING dalam hal ini Jonathan Jandri Biloro yang dikeluarkan olehKepala kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Malukutertanggal 24 April 2018 yang ditandatangani oleh Priyadi selaku KepalaKantor Wilayah sudah terklarifikasi dikarenakan surat izin cerai tersebutdikeluarkan tidak melalui mekanismemekanisme yang telah diatur dalamKantor wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusi
7 — 4
No. 472/Pdt.G/2015/PA.Skg.Menimbang, bahwa obat terlarang jenis sabu yang sifatnya dapatmenghilangkan akal bahkan merusak alat pital manusi pada otak maka dapatditafsirkan bahwa sabu itu sama sifatnya dengan minuman keras yangmemabukkan dan merusak akal.Menimbang, bahwa sikap dan perilaku Tergugat, memakai obatterlarang yaitu jenis sabusabu, mengakibatkan rumah tangga Penggugat danTergugat tidak tenteram karena selalu terjadi perselisihan dan pertengkaransecara terus meneus, hal tersebut sudah sesuai
24 — 15
Bahwa saksi ahli berpendapat barang bukti tersebut jika ditembakkan dengansasaran manusi maka dapat menyebabkan kematian.Halaman 11 dari 22 Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2016/PN Pts.Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim telah memberikesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (A decharge) akan tetapi Terdakwatidak menggunakan hak yang diberikan tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan,yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa
5 — 3
adalah adanya perselisihandan pertengkaran yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat yang berpuncakpada terjadinya pisah tempat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 huruf adan f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 huruf a danfKompilasi Hukum Islam.Menimbang bahwa sikap Tergugat yang meninggalkan Penggugat tanpanafkah kepada Penggugat dan anaknya selama dua tahun adalah merupakansikap penterlantaran dan kerasan terhadap keluarga dan merupakan pelanggaranterhadap hak asasi manusi
41 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
M.Kn.yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi,Halaman 17 dari 20 halaman. Putusan Nomor. 392 K/TUN/201 1Direktorat Jenderal AHU No. AHU.AH.01.08553.
Tanggal 15 September20109 Bahwa aset Yayasan Paggora Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 188/Desa Banjaran, NIB. 12.04.02.12.00158, Surat Ukur tanggal 4 September2000 Nomor : 36/BJR/2000, luas 75.160 M2, disebutkan dalam Akta No.03 tanggal 23 Juli 2010 Notaris Kota Bekasi Anistra Yulita Dewi, SH.M.Kn. dimana akta pendiriannya telah terdaftar di Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusi, Direktorat Jenderal AHU No.