Ditemukan 89825 data
PARNINGOTAN TUMANGGOR
Tergugat:
1.PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk Cq. Kepala Kantor Cabang Palembang Sriwijaya Cq. Kepala Kantor Cabang Pembantu KM 12
2.Departemen Keuangan RI Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Palembang
77 — 17
Pelawan rekonvensi apabila sudah memenuhi seluruh persyaratan berhak melakukan lelang eksekusi Hak Tanggungan terhadap seluruh obyek sengketa melalui pelelangan umum hanya karena untuk melunasi kewajiban kredit Tergugat rekonvensi;
- Menghukum Terlawan rekonvensi atau pihak manapun yang menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Pelawan rekonvensi;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya
hukum banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum Pelawan Konvensi atau Terlawan Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.890.000,- (satu juta delapan ratus Sembilan puluh ribu Rupiah);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
RAYESNAN
Tergugat:
1.Ely Panta
2.Novira Pratiwi
3.Nola Kerenzia
Turut Tergugat:
BPN Kota Palangka Raya
87 — 53
(empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar tunai kepada Penggugat;
- Menyatakan Sertifikat Pengganti atas Sertifikat Hak Milik No 4223 atas nama Adi Asmita yang diterbitkan Turut Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya
- Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya
hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp960.000,00;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
62 — 21
kepada penggugat;
- Menghukum tergugat, turut tergugat I dan turut tergugat II untuk mengosongkan rumah di atas objek sebagai tersebut pada poin 4 (empat) di atas dan menyerahkannya kepada penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membongkar bangunan toko yang terletak di atas tanah objek sebagai tersebut pada poin 4 (empat) di atas;
- Memerintahkan panitera untuk mengangkat sita jaminan yang diletakan atas objek sebagai tersebut pada 4 (empat) di atas meskipun ada upaya
hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.251.000.- (enam juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
13 — 9
Keterangan :
Jurusita Pengganti ABDUL HAMID RIDHO
Upaya hukum : VerzetJalan S. Supriadi Gg.2 No. mor.09 Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang,skrg berada di Jln S. Supriadi Gang 3 Nmr 10 RT 10 RW 02 Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang. Tlp 082335222294
91 — 21
Menolak petitum gugatan Penggugat angka 5 tentang putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 3.398.000,00 (tiga juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiyah);
Menolak petitum gugatan Penggugat angka 5 tentang putusan dapatdijalankan terlebin dahulu walaupun ada upaya hukum ;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkaraini sebesar Rp 3.398.000,00 (tiga juta tiga ratus sembilan puluh delapanribu rupiah) ;Ill.
PT. BPR PRIMA NADI
Tergugat:
1.Ni Made Sudani Junita
2.I Kadek Mas Rai Anang Subagyo
39 — 14
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit Dengan Angsuran Nomor: BPR-PN/01004114/KI.PK/XI/2019 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum keberatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar
PT SMART MULTI FINANCE CABANG TOMOHON
Tergugat:
ANNEKE RARUMANGKAY
69 — 0
>
Telah membaca
Telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perma No.2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap isi dan materi gugatan Penggugat perihal Alasan Penggugat, maka pada Poin 13 terdapat tuntutan agar putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada Keberatan atau upaya
hukum dari Tergugat;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 17 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana disebutkan dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik atau kesimpulan;
Menimbang, bahwa adanya tuntutan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vorraad) yang termuat dalam dalil-dalil gugatan Penggugat sebagaimana tersebut di atas, maka menurut Hakim
85 — 9
Menyatakan menurut hukum putusan gugatan rekonvensi dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun Tergugat Rekonvensi mengajukan verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali, ataupun upaya hukum lainnya ;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;III.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta mertawalaupun adanya upaya hukum yaitu Verzet, Banding ataupunkasasi serta upaya hukum lainnya ;8. Mohon Putusan yang seadiladilnya ;JAWABAN TERGUGAT III. DALAM EKSEPSI1. Bahwa gugatan Penggugat adalah kabur dan tidak jelas dimanasubjek dan objek tidak jelas ;2. Bahwa gugatan Penggugat tidak lengkap karena tidak ditariknyaIstri dari Tergugat selaku pihak yang terlibat langsung dalamkesepakatan jual beli antara Penggugat dan Tergugat ;3.
Bahwa oleh karena tambahan gugatan Rekonvensi aquo telahdidasarkan pada buktibukti yang sah menurut hukum makahendaknya putusan dalam perkara ini, dapat dijalankan terlebihdahulu) secara serta merta (Uitvoorbaard bij Voorraad)meskipun Tergugat Rekonvensi mengajukan verzet banding,kasasi, Peninjauan Kembali ataupun upaya hukum lainnya ;Maka berdasarkan halhal sebagaimana telah terurai diatas, Tergugat dalam Konvensi/Penggugat Rekonvensi memohon kiranya PengadilanNegeri Tondano cq.
24 — 9
seperduanya;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta bersama tersebut secara suka rela dan apabila tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (in natura), maka harta bersama dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menolak gugatan dwangsom (uang paksa) dan Uitvoerbaar Bij Voorraad (putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya
hukum);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2.485.000,00 (dua juta empat ratus delapan puluih lima ribu rupiah);
Drs. ISIDORUS ISWARDOJO
Tergugat:
1.INEKE ISWARDOJO
2.PANG SETIAWAN ADINATA
3.KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVISI DKI JAKARTA
155 — 175
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Perlawanan (verzet), Banding, Kasasi atau upaya hukum yang lainnya;
Dalam Rekonvensi.
66 — 40
Setelah Hakim Ketua mengucapkan Putusan tersebut, lalu Hakim Ketua Sidang memberitahukan hak-hak para pihak atas putusan yang telah diucapkan dimaksud, yaitu: Hak untuk menerima putusan, apabila dipandang telah tepat dan adil; Hak untuk menolak putusan dan mengajukan upaya hukum Banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang, yaitu 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan; Hak untuk pikir-pikir atau mempelajari putusan terlebih dahulu
1.NI WAYAN LONDRI
2.I NYOMAN MURDIKA
Tergugat:
2.I NYOMAN RATAWAN
3.IGA FRIDAYANTI FILMY INDIANI ARDIKA
4.KETUT ALIT NARIASIH DADU, SH.
5.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GIANYAR
31 — 20
mengembalikan Asli SHM No. 2184/Kelurahan Ubud seluas 400 M2 yang telah menjadi atas nama Tergugat I tersebut kepada Tergugat IV dan/atau Penggugat I segera dan secara sukarela dan apabila Tergugat I tidak bersedia menyerahkan dengan sukarela Asli SHM No. 2184/Kelurahan Ubud seluas 400 M2 yang telah menjadi atas nama Tergugat I tersebut kepada Tergugat IV, maka pengembalian dan/atau penyerahan Asli SHM No. 2184/Kelurahan Ubud seluas 400 M2 dari penguasaan Tergugat I dapat dilakukan secara paksa dengan upaya
hukum eksekusi dengan bantuan pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku ;
- Menghukum Tergugat IV untuk tunduk dan melaksanakan putusan perkara aquo ;
- Menghukum Tergugat IV untuk melaksanakan dan/atau melakukan proses pengembalian dan/atau perubahan status kepemilikan SHM No. 2184 seluas 400 M2 dari atas nama Tergugat I kembali menjadi atas nama I NYOMAN MURDIKA (Penggugat II) dengan ketentuan apabila Tergugat I tidak bersedia menyerahkan dan/atau mengembalikan
dengan sukarela ataupun melalui upaya hukum eksekusi Asli SHM No. 2184/Kelurahan Ubud seluas 400 M2 tersebut, maka putusan perkara aquo dapat dipergunakan secara hukum sebagai alas hak guna proses pengembalian/perubahan status kepemilikan SHM No. 2184 tersebut menjadi keadaan semula yaitu menjadi atas nama I NYOMAN MURDIKA (Penggugat II) dengan penandatangan semua surat sebagai persyaratan dilakukan sepenuhnya oleh Penggugat II ;
- Menghukum Tergugat IV untuk menerbitkan kembali SHM No.
;
- Menghukum Tergugat I dan/atau pihak lain yang berkepentingan yang diberikan hak penguasaan oleh Tergugat I dengan cara apapun tanpa terkecuali untuk tetap tunduk pada putusan aquo, dengan menyerahkan dan mengosongkan Obyek Sengkete secara sukarela dari segala hunian maupun barang-barang milik Tergugat I/pihak lain yang berkepentingan dan apabila Tergugat I maupun pihak lain yang tidak berkepentingan tersebut tidak bersedia, maka pengosongan akan dilakukan dengan upaya paksa melalui upaya
hukum eksekusi dan apabila diperlukan dengan bantuan pihak kepolisian ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.336.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah ) secara tanggung renteng ;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
6 — 3
Keterangan :
Jurusita Pengganti PARNOTO (Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Malang)
Upaya hukum : Verzet
8 — 2
Upaya hukum : Verzet
27 — 6
di Jalan Kancil III Nomor 11, Rt 01/Rw 01, Kelurahan Mamajang Luar, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar dengan Luas: 246 m2 (duaratus empat puluh enam meter persegi) dalam keadaan baik dan sempurna;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tanggung renteng, sejak Putusan dalam Perkara ini dibacakan oleh Pengadilan;
- Memerintahkan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun dilakukan upaya
hukum dan Perlawanan (verzet), uit voerbaar bij voorrad;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.416.000,- (dua juta empat ratus enam belas ribu rupiah).
MEMERINTAHKAN putusan ini dapat dijalankan terlebin dahulumeskipun dilakukan upaya hukum dan perlawanan (verzet), uit voerbaar bijvoorrad.7.
Memerintahkan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulumeskipun dilakukan upaya hukum dan Perlawanan (verzet), uit voerbaarbij voorrad;7.
I DEWA NYOMAN DODY MARIATHA
Tergugat:
1.JONI HERMAWAN
2.NIKMATUS SHOLIKHAH
3.HJ. SUHARTI
4.H. MARSONO
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MATARAM
80 — 92
Griya Plamboyan
Untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek tersebut diatas kepada Penggugat bilamana perlu dengan bantuan alat negara (TNI/POLRI);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan/atau ada upaya hukum lain ;
DALAM REKONVENSI :
- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
PT MUARA BAYU SEJAHTERA UTAMA
Tergugat:
PT CINDERELLA VILA INDONESIA
Turut Tergugat:
1.PT EKSPEDISI MUATAN KAPAL LAUT PANDAWA
2.RACHMAD BAKTI
3.DRA. WIWIEK RETNO LUKITANINGSIH
4.KUKUH BUDI RACHMAN
5.NUNGKI BACHTIAR
6.RINI RETNO SETYOWATI
7.SRI WAHYU UTAMA HANDAYANTI
23 — 6
No. 709 PK/Pdt/2020 tanggal 31 Desember 2021 tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Terbantah dan Para Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara bantahan ini;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.14.495.000,00 (Empat belas juta empat ratus sembilan puluh lima ribu
28 — 5
Menolak permohonan Pemohon tentang putusan ini dapat dilaksanakan terlebh dahulu, meskipun ada upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar bij vooraad);
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayarkan kepada Tergugat Rekonvensi berupa:
2.1 Iddah sejumlah.
Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu,meskipun ada upaya Hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad)SUBSIDAIRJika Majelis Hakim yang terhormat menentukan lain, mohon Perkara aquo diPutus menurut Hukum yang seadiladilnya ( ex aequo et bono )Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Pemohon dan Termohontelah datang menghadap ke muka sidang;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Pemohon dan Termohonuntuk menempuh upaya mediasi, namun sesuai laporan Mediator Muliyas,S.Ag., M.H tanggal
18 — 1
Bapak Kirankepada anak mereka bernama Brillianita Putri binti Soesarmo, perempuan, lahir di cilacap tangal 17 September 1994, umur 23 tahun;Pasal 3 : Pihak kedua boleh menempati rumah yang termaksud dalam pasal 2 perjanjian ini, selama pihak kedua masih hidup sendiri (belum menikah lagi), dan Pihak Kedua harus segera meninggalkan rumah tersebut jika menikah dengan orang lain;Pasal 4 : Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak akan melakukan gugatan/upaya hukum dikemudian hari terkait akibat hukum
diberikan kapada anak mereka bernama Brillianita Putri binti Soesarmo,perempuan, lahir di cilacap tangal 17 September 1994, umur 23 tahun;Pasal 3 Pihak kedua boleh menempati rumah yang termaksud dalam pasal 2perjanjian ini, selama pihak kedua masih hidup sendiri (belum menika lagi), danpihak kedua harus segera meninggalkan rumah tersebut jika menikah denganorang lain;Putusan Nomor: 1956/Pdt.G/2017/PAClp.Halaman 14 dari 26 halamanPasal 4 Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak akan melakukangugatan/upaya
hukum dikemudian hari terkait akibat hukum dari perceraianyang terjadi atas gugatan dengan regester perkara nomor 1956/Pdt.G/2017/PA.clp tertanggal 18 April 2017;Demikian kesepakatan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yang setelah ditandatangani masingmasing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dibuatdengan penuh kesadaran tanoa ada paksaan dari manapun, berlaku sebagaihukum bagi keduanya, untuk digunakan sebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah mencukupkandengan alat bukti
KiranPutusan Nomor: 1956/Pdt.G/2017/PAClp.Halaman 22 dari 26 halamankapada anak mereka bernama Brillianita Putri binti Soesarmo, perempuan,lahir di cilacap tangal 17 September 1994, umur 23 tahun;Pasal 3 Pihak kedua boleh menempati rumah yang termaksud dalam pasal 2perjanjian ini, selama pihak kedua masih hidup sendiri (belum menikah lagi),dan Pihak Kedua harus segera meninggalkan rumah tersebut jika menikahdengan orang lain;Pasal 4:Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak akan melakukangugatan/upaya
hukum dikemudian hari terkait akibat hukum dari perceraianyang terjadi atas gugatan dengan regester perkara nomor 1956/Pdt.G/2017/PA.clp tertanggal 18 April 2017;Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2017 Majelistelah melakukan pemeriksaan setempat (descente atau plaatsopneming)terhadap obyek sengketa aquo untuk memperjelas obyek sengketa berupa 1(satu) unit rumah dan tanah atas nama Penggugat SHM No. 5132, yangterletak Jl.
Bapak Kirankepada anak mereka bernama Brillianita Putri binti Soesarmo, perempuan,lahir di cilacap tangal 17 September 1994, umur 23 tahun;Pasal 3 : Pihak kedua boleh menempati rumah yang termaksud dalam pasal2 perjanjian ini, selama pihak kedua masih hidup sendiri (belum menikahlagi), dan Pihak Kedua harus segera meninggalkan rumah tersebut jikamenikah dengan orang lain;Pasal 4 : Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak akan melakukangugatan/upaya hukum dikemudian hari terkait akibat hukum dari
116 — 34
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding ataupun kasasi ;8. Menyatakan Tergugat III yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir ;9. Menjatuhkan putusan ini dengan putusan verstek terhadap Tergugat III ;10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI ;1.