Ditemukan 1385 data
74 — 30
Membebankan HakTanggungan (SKMHT) Nomor 3202/2007 tertanggal 21 Nopember 2007 yangdibuat oleh dan dihadapan Imam Supingi Sarjana Hukum, PPAT di Purworejo;Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri karena dahulu atas Agunan Kredit dimaksud telah dibebani hak tanggunganmaka terhadapnya memberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen kepadaTergugat III sebagai kreditur yang beritikad baik yang telah memberikan kredit kepadaTerguugat I selaku Debitur
BRI KANCA KUTOARJO
Tergugat:
1.GEMPUR BAYUAJI
2.TRI KURNIAWATI
3.SUTASMI
59 — 13
Terhadap petitumkeempat tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan bukti sSuratsurat yang diajukanPenggugat serta memperhatikan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdatajo PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaraan Tanah, oleh karena jaminanhutang yang disertakan dalam perjanjian tersebut berupa Sertipikat Hak Milikdan tidak dibebankan Hak Tanggungan di atasnya, maka kedudukan krediturtidak dilindungi hak preferen atau hak didahulukan (recht van voorang) dan hakseparatis
142 — 19
disepakati :a Pembayaran kembali akan dilakukan secara sekaligus dan seketika termasuk pokok,bunga, dendadenda dan biayabiaya lainnya pada tanggal jatuh tempo perjanjian ini(pertama) No. 2330/2011 tanggal 24 Oktober 2011 yang dibuat berdasarkan AktaPemberian Hak Tanggungan No. 249/2011 tanggal 12 September 2011.4 Bahwa merupakan kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri jika karena atasAgunan Kredit telah dibebani Hak Tanggunan maka terhadapnya memberikan hakdidahulukan atau diutamakan hak preferen
34 — 3
Bahwa dengan telah dilekatkannya hak tangungan maka sesuai UUNo. 4 tahun 1996 TERLAWAN mempunyai hak preferen jika SriRahmawatun dan PELAWAN dikemudian hari terbukti wanprestasi.5.
DalamKonvensi/Terlawan Dalam Rekonvensi beserta istrinya selaku Debiturtelah tidak dapat memenuhi kewajibannya selaku Debitur terhadapTerlawan Dalam Konvensi/Pelawan Dalam Rekonvensi selaku Kreditursesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama sehingga jaminanatas sebidang tanah dan bangunan pada Sertifikat Hak Milik No. 7772 atasnama Pelawan Dalam Konvensi/Terlawan Dalam Rekonvensi danSertifikat Hak Milik No. 742 atas nama istri Pelawan DalamKonvensi/Terlawan Dalam Rekonvensi menjadi hak preferen
Nyonya SITI SUNARSI
Tergugat:
1.Tuan AGUS SUPRIYANTO
2.Nyonya SRI SUWARNI SOFIAH
3.Nyonya FELISIA, SH. MKn
4.Nyonya ASIH SARI DEWANTI, SH. MKn
5.Nyonya PARTINI, SH
6.PT. Bank CIMB Niaga, Tbk Pusat Berkedudukan di Graha Niaga
7.Kementerian Keuangan Republik Indonesia RI C.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
8.KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq Kantor Pertanahan Kab SUKOHARJO
110 — 41
Bank Lippo sendiri sebagai pemohon lelang atas objekjaminan Nomor : 78 yang terletak di Desa/Kelurahan Kadilangu,Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dalam kapasitasnya sebagaikreditur pemenang Hak Konkuren dan Preferen sebagai pemenangHak Tanggungan (HT) tunggal atas pemohonan lelangnya menurutSaya juga sudah melalui persyaratan hukum.4. Secara de facto obyek sengketa SHM No 78 sejak duludulusekali sampai sekarang masih dikuasai dan didayagunakan olehprinsipal.
Bank Lippo dalam kapasitasnyasebagai kreditur pemenang Hak Konkuren dan Preferen sebagaipemenang Hak Tanggungan (HT) ketika itu penyelenggaraannya sesuaidengan payung hukum yang berlaku; Bahwa secara de facto SHM No. 78 sejak dulu sampai sekarangmasih dikuasai dan didayagunakan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Turut Tergugat IImembantah secara tegas yang pada pokoknya bahwa : Bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Surakarta baru berdiri pada tahun
NANANG P., SH.
Terdakwa:
Danny Boestami, SE
547 — 208
Nomor 39/Pdt-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 November 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Piutang Diakui Kreditur Preferen Khusus Karyawan;
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Piutang Diakui Kreditur Khusus Leasing;
2 (dua) lembar fotocopy Daftar Piutang Diakui Kreditur Separatis;
13 (tiga belas) lembar fotocopy Daftar Piutang Diakui Konkuren;
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Piutang Sementara Diakui Kreditur Preferen.Nomor TITIK39/PdtPKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 IKIRANAWATINovember 2017; SOEBAGJO. 1 (Satu) lembar fotocopy Daftar Piutang Diakui jpada tanggal 30Kreditur Preferen Khusus Karyawan; Juli 2018. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Piutang DiakuiKreditur Khusus Leasing;. 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Piutang DiakuiKreditur Separatis;. 13 (tiga belas) lembar fotocopy Daftar PiutangDiakui Konkuren;. 1 (Satu) lembar fotocopy Daftar Piutang SementaraDiakui Kreditur Preferen.28. 1(satu) bidang tanah
24 — 11
Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjiankredit dan pencatatan/ pembebanan hak tanggungan atas ObyekHal 10 dari 18 hal.Pts.N0.403/Pdt/2016/PT SMGSengketa maka merupakan suatu fakta hukum yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri jika Terlawan Ill Bank Danamon secarahukum adalah sebagai pihak yang beritikad baik "te goeder trouw"telah memberikan kredit kepada Terlawan IV karenanya Terlawanlll selaku Kreditur mempunyai hak didahulukan atau diutamakan"preferen" atas hakhak dan
21 — 10
Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjiankredit dan pencatatan/ pembebanan hak tanggungan atas ObyekHal 10 dari 18 hal.Pts.N0.403/Pdt/2016/PT SMGSengketa maka merupakan suatu fakta hukum yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri jika Terlawan Ill Bank Danamon secarahukum adalah sebagai pihak yang beritikad baik "te goeder trouw"telah memberikan kredit kepada Terlawan IV karenanya Terlawanlll selaku Kreditur mempunyai hak didahulukan atau diutamakan"preferen" atas hakhak dan
43 — 41
Tergugat secara hukum adalah sebagai pihak yang beritikad baik tegoeder trouw telah memberikan kredit kepada Penggugatkarenanya Tergugat selaku Kreditur mempunyai hak didahulukanatau diutamakan preferen atas hakhak dan kepentingannya gunapemenuhan hutangnya serta harus dilindungi hakhak dankepentingankepentingannya secara hukum ; danb.
CINDY VERONICA JONG
Termohon:
PT. HUBO LOGISTIC INDONESIA
444 — 130
sebagaimana ketentuan Pasal 281 ayat (1) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang.Selanjutnya, para pihak sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri dalamsuatu Perjanjan Perdamaian (selanjutnya disebut sebagai Perjanjian)dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:Pasal 1Kreditor yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah seluruh Kreditor PT HuboLogistic Indonesia (Dalam PKPU);Adapun Jenis Kreditor PT Hubo Logistic Indonesia (Dalam PKPU) adalahKreditor Preferen
65 — 19
Penggugat, terhadapnya telah dibebani haktanggungan yang mempunyai irahirah Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa sehingga mempunyai kekuatan hukumeksekutorial yang sama dengan Putusan Pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap sesuai UndangUndang No. 4 tahun 1996, olehkarenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri bahwa atas Obyek Jaminan dimaksud senyatanya telah dibebanihak tanggungan yang terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen
41 — 15
,M.Kn, PPAT di Kabupaten Batang dengan nilai hak tanggungansebesar Rp. 437.500.000, (empat ratus tiga puluh tujuh jutalima ratus ribu rupiah), sehingga merupakan suatu kebenaranyang tidak dapat disangkal atau dipungkiri bahwa atas ObyekSengketa dimaksud telah dibebani hak tanggungan, dan telahmemberikan hak didahulukan atau diutamakan "hak preferen"kepada Tergugat Il sebagai kreditur yang beritikad baik yangtelah memberikan fasilitas kredit kepada Tergugat selakudebitur, yang oleh karenanya secara
86 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanah obyek sengketa yang dijadikan agunan untuk menjaminpengembalian hutang PT Gigantica Trigano adalah milik dari Terlawan I.Dengan demikian Terlawan adalah sebagai penjamin hutang PT GiganticaTrigano kepada Terlawan Il;Bahwa, dalam perkara a quo Pelawan merasa memiliki hak atas tanahobyek sengketa tersebut walaupun tidak merupakan jaminan yang diserahkankepada Pelawan dan belum diikat secara hak tanggungan/hipotik;Bahwa, Terlawan Il adalah sebagai pemegang hak tanggungan dansebagai kreditur preferen
WIHARJA SETIAWAN
Tergugat:
1.PT. Bank Nusantara Parahyangan (BNP)
2.PT MIMIKIDS GARMINDO
154 — 48
sertifikat hak tanggungan telah lunas, makamenjadi hapus sehingga tidak mungkin ada eksekusi lagi;Bahwa jika hasil lelang melebihi nilai Utang dalam Sertipikat HakTanggungan, kelebihannya harus di serahkan pada pemilik barang yang dibebankan hak tanggungan;Bahwa menurut Undangundang hak Kreditur yang harus di dahulukanterhadap pelunasan utang, yaitu :> Kreditur Separatis, yaitu kreditur pemegang jaminan kebendaaanberdasarkan Pasal 1134 KUHPerdata (pemegang jaminan kebendaantersebut);> Kreditur Preferen
, yaitu kreditur yang mempunyai hak mendahului.Kreditur preferen terbagi dari kreditur preferen khusus yang di aturdalam 1139 KUHPerdata dan kreditur preferen umum sebagaimana diatur dalam pasal 1149 KUHPerdata;> Kreditur Konkuren yaitu kreditur yang tidak termasuk dalam krediturseparatis dan kreditur preferen (pasal 1131 Jo.
101 — 69
Yang menurut Majelis mobil truk tersebut secarahukum belum dimiliki penuh oleh Pemohon dan Termohon, karena belum lunas,dan masih dalam kredit cicilan yang kepemilikannya masih juga dimiliki olehpihak ketiga sebagai Kreditor Preferen yaitu kreditor yang mempunyai hakmendahului karena sifat piutangnya oleh undangundang diberi kedudukanistimewa.
MOH. JAWAHIR, SH.
Tergugat:
1.RR. ENNY DWI ASTOETI
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Perseroan, Tbk KC Surabaya Rajawali
44 — 21
Kantor Cabang Rajawali;Sehingga terhadap SHM No. 2323 / Ketintang telah jelas tidak dapatdiletakkan sita Jamainan karena telah dibebani hak tanggungan, dimanatergugat Il adalah kreditur preferen yang kedudukannya didahulukan karenasifat piutangnya (hak istimewa).
548 — 233
Pembatalan Perdamaian jika dikabulkan akan terjadi AcsioPaulianankembali terhadap Budel Pailit dan tidak bisa diadakan kembali perdamaian(homologasi)/Pasal 163 UndangUndang Kepailitan No.37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yangmenambah kerugian Pemohon baik yang sudah atau belum dilaksanakanpembayaran hutang sesuai dengan Perjanjian Perdamaian 14 Mei 2013dalam rangka Pelaksanaan Perjanjian Perdamaian tersebut danmengakibatkan kerugian Para Kreditur Konkuren dan Preferen
Terbanding/Penggugat : SEMUEL TENDEAN, Dkk
116 — 51
Penggugat berkalikali mengatakan bahwa SHM No.123/karombasan utara/2010 dan SHM No. 177/karombasan utara/2014 memintadikembalikan dengan dasar Perjanjian Kredit No. 91 tanggal 21 Desember 2012,namun pada faktanya SHM No. 177/karombasan utara/2014 dijadikan jaminanberdasar pada Addendum Perjanjian Kredit dan Suplesi Kredit No. 7 tanggal 4Desember 2014 bukan dari Perjanjian Kredit No 91 tangal 21 Desember 2012.Apakah Penggugat berniat dengan sengaja untuk mengaburkan fakta danBahwa untuk memberikan hak preferen
Tendean (almh) juga menandatanganiperjanjian tersebut.Didalam gugatan Terbanding berkalikali mengatakan bahwa SHMNo. 123/karombasan utara/2010 dan SHM No. 177/karombasanutara/2014 meminta dikembalikan dengan dasar Perjanjian KreditNo. 91 tanggal 21 Desember 2012, namun pada faktanya SHM No.177/karombasan utara/2014 dijadikan jaminan berdasar padaAddendum Perjanjian Kredit dan Suplesi Kredit No. 7 tanggal 4Desember 2014 bukan dari Perjanjian Kredit No. 91 tangal 21Desember 2012.untuk memberikan hak preferen
tanggal 21Desember 2012 yang menerima fasilitas Kredit Modal Kerja sebesarRp.700.000.000, sesuai Akta No.91 tanggal 21 Desember 2012 dengan jaminanSHM No.123/Karombasan a.n Debby Janty Tendean dan selanjutnya dilakukanSuplesi Kredit berdasarkan Akta Addendum Perjanjian Kredit dan Suplesi KreditNo.7 tanggal 4 Desember 2014 sebesar Rp.250.000.000, dengan jaminan SHMNo.177/Karombasan a.n.Debby Janty Tendean, sehingga total plafon kredit yangdiperoleh adalah Rp.850.000.000,Bahwa untuk memberikan hak preferen
53 — 64
Blb.hak preferen dari Kreditor pemegangnya (Kreditor Preferen)terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hakjaminan kebendaan adalah diutamakan (droit de preference),prinsip hukum jaminan mana antara lain ditegaskan dalam Pasal6 UndangUndang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak TanggunganAtas Tanah Beserta BendaBenda Yang Berkaitan DenganTanah yang menyatatakan :Apabila debitur cidera janji, Pemegang Hak Tanggungan Pertamamempunyai hak untuk menjual Obyek Hak Tanggungan ataskekuasaan sendiri
Piet Prima Perkasa dan telah dibebani denganHak Tanggungan melalui Eksekusi Lelang Hak Tanggungan;Bahwa Konsekuensi dari berlakunya prinsip hukum iniadalah jika dalam Eksekusi Lelang Hak Tanggungan ternyatalaku terjual, maka Tergugat Il sebagai Kreditor Preferen yangberhak untuk pertama kali mengambil uang hasil eksekusinyahingga terlunasinya tagihan piutangnya, dan jika masihterdapat sisanya. maka barulah itu meniadi bagiannya pihak(pihakpihak) yang berhak berdasarkan Sita Persamaan yangdalam pelaksanaan
) dicabut atau dinyatakan tidakberkekuatan hukum, maka sita persamaan sesuai dengan urutannyamenjadi sita jaminan (sita jaminan utama);Bahwa kedudukan Penggugat sebagai kreditor konkuren juga sejalandengan isi putusan No. 155/Pdt.G/2015/PN.Blb tertanggal 10 Maret 2016,yang menyatakan menjatuhkan sita persamaan, secara nyata MENGAKUIKEBERADAAN HAK TANGGUNGAN oleh karenanya menjatuhkan sitapersamaan karena tidak bisa menetapkan sita jaminan atas objeksengketa dikarenakan posisi jaminan utama atau preferen
84 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uang hasil lelang tersebutkemudian dipegang oleh Termohon Kasasi IV atau TermohonKasasi V.SEBAGAI PEMEGANG HAK GADAI PERINGKAT PERTAMA ATAS GULAKRISTAL PUTIH PARA PEMOHON KASASI MEMPUNYAI KEDUDUKAN HUKUMSEBAGAI KREDITUR PREFEREN DAN KARENANYA MERUPAKAN PIHAKYANG PALING BERHAK ATAS UANG HASIL LELANG GULA SITAANDalam halaman 130 paragraf 5 Putusan PN Selatan,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telahmempertimbangkan sebagai berikut:"Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim olehkarena
No. 376K/Pdt/201078masin merupakan pemegang saham gadai, dan karenanyamerupakan kreditur preferen yang secara hukum berhak untukdidahulukan untuk memperoleh uang hasil lelang atas obyekgadai, yaitu) gula kristal putih tersebut.Judex Facti telah salah dan melanggar penerapan hukumdan azasazas hukum yang mengatur bahwa seorang pemeganggadai mempunyai hak untuk = didahulukan untuk pemenuhanpiutangnya sebagaimana diatur dalam pasal pasal dalamKUHPerdata dan yurisprudensi, sebagaimana diuraikan lebihlanjut
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H., dalambukunya "Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok pokok78Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan" halaman 76,diterbitkan oleh Dewan Pembinaan Hukum Nasional,Departemen Kehakiman, yaitu"... kita) mengenal para kreditur preferen di manapemenuhan piutangnya didahulukan (voorang) daripadapiutang piutang yang lain, mereka mempunyai hakpreferensi. "Prof. Dr. Ny.
Dengan kata lain,walaupun (berdasarkan Putusan Judex Factie dalam perkaraaquo) Phoenix Commodities PVT LTD adalah pemilik gulakristal putih tersebut, tetapi karena Para Pemohon Kasasiadalah kreditur preferen maka hak milik atas uang hasillelang barang gadai (gula kristal putih) tersebut telah"dikalahkan" oleh Undang Undang.