Ditemukan 7230 data
DONI
Tergugat:
PT. AUTO DAYA KEISINDO
44 — 19
Hubungan Kerja yang diberikan Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak Putusan ini dibacakan pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa :
- Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp.53.410.418,00
- Kekurangan upah Penggugat tahun 2019-2020 sebesar Rp.29.933.073,00;
- Upah
Proses selama 3 (tiga) bulan Rp.13.248.558,00
- Total keseluruhan Rp.96.592.049,00(Sembilan puluh enam juta lima ratus sembilan puluh dua ribu empat puluh sembilan rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp....
PT. CITILINK INDONESIA
Tergugat:
TEDDY FERNANDIANSYAH
112 — 40
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan PUTUS hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016;
- Menyatakan Penggugat tidak mempunyai kewajiban terhadap Tergugat untuk membayar kompensasi atas pemutusan hubungan kerja tersebut;
- Menyatakan Tergugat tidak berhak atas upah
proses sejak berakhirnya hubungan kerja;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp.306.000.- (tiga ratus enam ribu rupiah);
TERGUGAT TIDAK BERHAK ATAS UPAH PROSES SAMPAIDENGAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADAPENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT MENGINGAT TERGUGATHalaman 14 dari 51 Putusan Nomor 115 /Pdt.SusPHI/2018/PN.JKT.PSTSUDAH TIDAK MELAKUKAN PEKERJAAN SEJAKDIJATUHKANNYA PHK34.Bahwa sehubungan dengan ketentuan pada pasal 155 ayat (2) UUNo. 13/2003 perihal kewajiban selama proses penyelesaianperselisinan hubungan industrial, Penggugat justru tidak memilikikewajiban untuk membayarkan upah Tergugat.35.
Bahwa fakta hukum tidak terbantahkan, Tergugat tidak bekerja selamaproses perselisihan hubungan industrial, maka berdasarkanKetentuan Pasal 93 Ayat (1) UU No. 13/2003 Tergugat tidak berhakpula akan upah proses, selengkapnya berbunyai sebagai berikut:Upahtidakdibayar apabilapekera/buruh tidak melakukanpekerjaan.36.Bahwa sejak Tergugat dijatuhnkan sanksi berdasarkan SuratPemutusan Hubungan Kerja No.
dilakukannya pekerjaan akibat dari penjatuhan sanksi PHKTERGUGAT berdasarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja No.CITILINK/JIKTHCQG/2414/IX/2016 tertanggal 30 September 2016,Tergugat sudah tidak melakukan pekerjaan untuk Penggugat.38.Bahwa guna menghindari kerugian lebih lanjut kepada Penggugatakibat proses perselisihan hubungan industrial yang berlarutlarut,maka Penggugat mohon agar kiranya Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial Jakarta yang memeriksa perkara aquomenetapkan Tergugat tidak berhak atas upah
proses sampai denganadanya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.39.Bahwa berdasarkan pada dasar fakta (feitelijkke grond) dan dasarhukum (rechtelijke grond) sebagaimana yang telah disebutkan di atasmaka beralasan menurut hukum untuk Majelis Hakim yang memeriksaHalaman 15 dari 51 Putusan Nomor 115 /Pdt.SusPHI/2018/PN.JKT.PSTperkara in casu untuk menyatakan Tergugat tidak berhak atas upahproses.Berdasarkan faktafakta dan buktibukti yuridis yang telah diuraikan di atas,maka Penggugat memohon
Menyatakan Tergugat tidak berhak atas upah proses sejakberakhirnya hubungan kerja;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara yang keseluruhannyaHalaman 49 dari 51 Putusan Nomor 115 /Pdt.SusPHI/2018/PN.JKT.PSTberjumlah sebesar Rp.306.000.
ROBI HENDRIK SAKAN
Tergugat:
PT. ACE INTERNATIONAL LOGISTIK
65 — 17
dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi hak atas PHK kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak keseluruhan sebesar Rp.38.938.820,- (tiga puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa Upah
Proses sebesar Rp.11.681.646,- (sebelas juta enam ratus delapan puluh satu ribu enam ratus empat puluh enam rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.1.210.000,- (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
70 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayarkan upah proses kepada Penggugat sebesar 6 x Rp3.660.000,00 =Rp21.960.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) sebelum dipotong pajak;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;7. Membebankan biaya perkara kepada negara;
AZRUL SYAFRI
Tergugat:
PT. BPR KENCANA GRAHA
73 — 28
ul>
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sejumlah Rp354.200.000,00 (tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah
proses penyelesaian perselisihan kepada Penggugat sejumlah Rp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat yang sampai saat ini sejumlah Rp520.500,00 (lima ratus dua puluh ribu lima ratus rupaih);
Drs. LAMAJU PURBA
Tergugat:
YAYASAN BUDI BAKTI KEUSKUPAN SIBOLGA
20 — 0
- Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat (upah selama proses) selama masa waktu 6 (enam) bulan dengan rincian: Gaji Penggugat Rp 3.230.590,- x 6 bulan = Rp 19.383.540,-(sembilan belas juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus emat puluh rupiah).
- Menetapkan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah)
54 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses kepada Penggugat sebesar: 3 x Rp6.000.000,00 = Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; - Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Nomor 703 K/Padt.SusPHI/2018sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Facti; Bahwa namun demikian adalah adil apabila putusan Judex Facti tersebutdiperbaiki dengan menghukum Tergugat membayar Upah Proses selama3(tiga) bulan, yaitu 3 x Rp6.000.000,00 = Rp18.000.000,00 (delapanbelas juta rupiah) kepada Penggugat karena Pemutusan HubunganKerja secara sepihak tidak dapat dibenarkan;Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat bahwa Amar Putusan PengadilanHubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi tersebut harus diperbaikidengan menambah amar mengenai Upah Proses yang harus dibayarkanoleh Tergugat kepada Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jambi dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PRIHATINISA S tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai
Tergugatkepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan denganaturan hukum yang berlaku;Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat denganTergugat sejak putusan ini dibacakan;Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaliguskepada Penggugat, antara lain Uang Pesangon, Uang PengantianHak, Uang Pengatian Cuti yang belum diambil dan belum gugur, totalkeseluruhannya adalah sebesar Rp16.680.000,00 (terbilang enambelas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar Upah
Proses kepadaPenggugat sebesar: 3 x Rp6.000.000,00 = Rpi18.000.000,00(delapan belas juta rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam RekonvensiMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 olehDrs.
41 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat terhitung mulai bulan Agustus 2016, yaitu sebesar 6 bulan x Rp1.875.000,00= Rp11.250.000,00 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
secara saksama memori kasasi tanggal 30 Maret 2017 dan kontramemori kasasi tanggal 17 April 2017 dihubungkan dengan pertimbangan judexfacti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriGorontalo tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa PHK oleh Tergugat terhadap Penggugat tidak sah karenabertentangan dengan undangundang ketenagakerjaan, maka Penggugatberhak atas hakhaknya sebagaimana telah dipertimbangka oleh Judex Facti;Namun demikian mengenai upah
proses perlu diperbaiki sesuaiyurisprudensi menjadi 6 bulan yaitu sejak bulan Agustus 2016;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriGorontalo dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: PIMPINAN UD.
Cuti yang belum diambil 12/25 x 1.875.000,00 =Rp 900.000,00;Total = Rp13.837.000,00;(tiga belas juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugatterhitung mulai bulan Agustus 2016, yaitu sebesar 6 bulan xRp1.875.000,00= Rp11.250.000,00 (sebelas juta dua ratus lima puluhribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6.
86 — 16
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses setiap bulannya sebesar upah perbulan kepada Para Penggugat sejak bulan Januari 2015 sampai perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;5.
10,764,000PENGGUGAT V 2th6bl Rp 1,578,000 3 Rp 9,468,000 0 Rp Rp 1,420,200 Rp 10,888,200TOTAL Rp 77,591,404Menimbang, bahwa oleh karena pemutusan hubungan kerja (PHK)Tergugat kepada Para Penggugat adalah batal demi hukum berdasarkan Pasal170 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hak Para Penggugat tentangupah selama proses hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, timbul.Oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Para Penggugat berhak atas upahproses dan Tergugat wajidb memberikan upah
proses setiap bulannya sebesarupah perbulan kepada Para Penggugat sejak bulan Januari 2015 sampai perkaramemperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.Menimbang, bahwa oleh karena pemutusan hubungan kerja (PHkK)Tergugat kepada Para Penggugat adalah batal demi hukum berdasarkan Pasal170 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Para Penggugat berhakpula atas Tunjangan Hari Raya tahun 2015 dan 2016 sebesarRp 15.708.000, (lima belas juta tujun ratus delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagaiberikut
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses setiap bulannyasebesar upah perbulan kepada Para Penggugat sejak bulan Januari 2015sampai perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;5. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya tahun 2015dan 2016 kepada Para Penggugat sebesar Rp 15.708.000, (lima belas jutatujuh ratus delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:Halaman 36 dari 38 Putusan No.14/Pdt.SusPH1/2016/PN.Smg.
103 — 32
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut:Uang Pesangon1 x 5 x Rp.15.750.000,00 = Rp. 78.750.000,00Uang Penghargaan Masa Kerja2 x Rp. 15.750.000,00 = Rp. 31.500.000,00Uang Penggantian Hak15 % x (Rp78.750.000,00 + Rp.31.500.000,00) = Rp. 16.537.500,00Upah Proses 4 x Rp. 15.750.000,00 = Rp. 63.000.000,00
ROLIANTO NDRAHA
Tergugat:
PIMPINANPT. SUSHI INDO SUKSES MANDIRI
66 — 16
li>Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebesar Rp.43.818.385,- (empat puluh tiga juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah), dengan perincian sebagai berikut;
- Uang pesangon : 5 X Rp.3.370.645 X 1 = Rp.16.853.225
- Uang penghargaan masa kerja Rp.3.370.645 X 2 = Rp.6.741.290
- Upah
proses : Rp.3.370.645 X 6 bulan = Rp.20.223.870
- Membebankan ongkos perkara ini kepada Negara sebesar Rp.620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
OKTAVIANI TOBING
Tergugat:
YAYASAN PENDIDIKAN PERSEKUTUAN OIKUMENE UNAT KRISTEN TOMANG
16 — 0
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan upah proses yang seluruhnya berjumlah Rp. 99.498.000,00 (sembilan puluh sembilan juta
61 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut:- Uang Pesangon : Rp18.445.779,00- Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp20.015.310,00- Uang Ganti Rugi Perumahan dan Kesehatan : Rp 5.769.163,35- Upah proses : Rp 6.148.593,00- Sisa Cuti Tahunan : Rp 819.812,40 +TOTAL : Rp51.198.657,75(lima puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh
RP 7.993.171,00e Upah proses 12 bulan upah ..............::ceeeeee Rp24.594.372,00e Uang Cuti tahunan yang belum gugur..................
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat daripemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai denganperincian sebagai berikut: Uang Pesangon :Rp18.445.779,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp20.015.310,00 Uang Ganti Rugi Perumahan dan Kesehatan :Rp 5.769.163,35 Upah proses : Rp24.594.372,00 Sisa Cuti Tahunan :Rp 819.812,40 +TOTAL : Rp69.644.436,75(enam puluh sembilan juta enam ratus empat puluh empat ribu empatratus tiga puluh enam rupiah tujuh puluh lima sen);4.
Telekomunikasi Anuta Pura Kandatel Palu) Nomor16/PENG.KOPAP/VII/2015 tanggal 01 September 2015 yang telahdilakukan oleh Termohon adalah sah;Bahwa Mengenai upah proses yang diputuskan oleh Majelis Hakimsebesar Rp24.018.372,00 (dua puluh empat juta delapan belas ributiga ratus tujuh puluh dua rupiah) yang dibebankan kepadaPemohon haruslah ditolak, karena Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) yang dilakukan oleh Pemohon kepada Termohon adalah sahmenurut ketentuan perunndangundangan yang berlaku disebabkanadanya
A.Karim dan Aco Rasyid sebagai pihak yang mengaku sebagai perwakilanpekerja;Menimbang, bahwa namun demikian putusan Judex Facti sepanjangupah proses perlu diperbaiki semula 12 (dua belas) bulan diperbaiki menjadi 3(tiga) bulan dengan pertimbangan perusahaan Tergugat sedang mengalamikerugian sehingga adil upah proses dihitung sampai dengan proses mediasi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: KOPERASI PEGAWAI PT.TELEKOMUNIKASI ANUTA PURA
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibatdari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunaidengan perincian sebagai berikut: Uang Pesangon :Rp18.445.779,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp20.015.310,00 Uang Ganti Rugi Perumahan dan Kesehatan :Rp 5.769.163,35 Upah proses :Rp 6.148.593,00 Sisa Cuti Tahunan :Rp 819.812.40 +TOTAL :Rp51.198.657,75(lima puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh sembilanribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah koma tujuh puluh limasen);4.
ILHAM ARI PRATAMA
Tergugat:
PT. AUTO DAYA KEISINDO
90 — 33
Hubungan Kerja yang diberikan Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak Putusan ini dibacakan pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa :
- Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp.53.410.418,00
- Kekurangan upah Penggugat tahun 2019-2020 sebesar Rp.29.933.073,00;
- Upah
Proses selama 3 (tiga) bulan Rp.13.248.558,00
- Total keseluruhan Rp.96.592.049,00(Sembilan puluh enam juta lima ratus sembilan puluh dua ribu empat puluh sembilan rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp....
172 — 51
Menghukum Tergugat membayar upah proses secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat total sebesar Rp.31.323.558,- (tiga puluh satu juta tiga ratus dua puluh tiga ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah), 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.780.000,-(tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
37 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat I untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dan upah proses sebesar Rp43.792.615,00 (empat puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus lima belas rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
pertimbangan sebagaiberikut: Bahwa pada pokoknya Judex Facti telah patut dan adil menjatuhkanputusan pemutusan hubungan kerja dengan kompensasi 1 (satu) kaliketentuan Pasal 156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, karenawalaupun putusnya hubungan kerja bukan akibat kesalahanPenggugat, namun di sisi lain kKedudukan Penggugat sebagai Pekerjadalam waktu yang bersamaan juga sebagai Pengurus YayasanTergugat; Bahwa namun demikian putusan Judex Facti sepanjang mengenaimasa kerja Penggugat dan kompensasinya serta upah
proses perludiperbaiki dengan pertimbangan sebagai berikut:e Bahwa penetapan masa kerja Penggugat mulai bekerja sejak 16 Juli1983 didasarkan pada bukti P.3 tidak tepat, karena bukti P.3 hanyafotocopy sehingga bukti tersebut tidak dapat dipertimbangkan.Penetapan masa kerja seharusnya didasarkan padabuktiPengakuan Tergugat sebagai Guru Taman Kanakkanak sejakHalaman 5 dari 8 hal.
Nomor 376 K/Pat.SusPHI/2019tahun 2008 (vide jawaban Tergugat dalam pokok perkara huruf f),karenanya masa kerja diperbaiki menjadi 9 (Sembilan) tahun yaknimulai dari tahun 2008 sampai dengan 20 November 2017, saatgugatan Penggugat diajukan;e Bahwa oleh karena putusnya hubungan kerja bukan akibatkesalahan Penggugat, maka sesuai ketentuan Pasal 155 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Penggugat berhak atas upah proses,dan adil upah proses ditetapkan sampai proses mediasi yakni 3(tiga) bulan;e Bahwa dengan
demikian kompensasi pemutusan hubungan kerjadiperbaiki menjadi:o Uang Pesangon: 9 x Rp2.439.700,00 = Rp21.957.300,00;o Uang Penghargaan Masa Kerja:4 x Rp.2.439.700.00 = Rp9.758.800,00;o Uang Penggantian Hak:15% x Rp.31.716.100.00,) =Rp4.757.415,00;o Upah Proses: 3 x Rp2.439.700,00 = Rp7.319.100:Jumlah = Rp43.792.615,00;(empat puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu enamratus lima belas rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan
Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat berupauang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uangpenggantian hak dan upah proses sebesar Rp43.792.615,00 (empatpuluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus limabelas rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2019 oleh Maria Anna Samiyati, S.H., M.H.
154 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sebesar: Uang pesangon sebesar 0,5 x 7 x Rp3.000.000,00 = Rp10.500.000,00 Uang penghargaan masa kerja 3 x Rp3.000.000,00 = Rp 9.000.000,00 + = Rp19.500.000,00 Sisa cuti tahunan 12/25 x Rp3.000.000,00 = Rp 1.440.00,00 Upah proses 6 x Rp3.000.000,00 = Rp18.000.000,00+Total = Rp 38.940.000,00Terbilang (tiga puluh delapan juta sembilan ratus
SUWOKO SATYO
Tergugat:
PT. MITRA BERSAUDARA
81 — 23
strong>
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah
proses sejak Bulan Desember 2017 sampai dengan bulan April 2018 yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp.
64 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat 1 untuk membayar upah proses kepada Penggugat sejumlah Rp27.405.252,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus lima ribu dua ratus lima puluh dua rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara a quo kepada Negara.- Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
75 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa:1) Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp53.410.418,00;2) Kekurangan upah Penggugat tahun 2019-2020 sebesar Rp29.933.073,00;3) Upah Proses selama 3 (tiga) bulan Rp13.248.558,00;Total Keseluruhan Rp96.592.049,00 (sembilan puluh enam juta lima ratus sembilan puluh dua ribu empat puluh sembilan rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3.