Ditemukan 5678 data
Pembanding/Penggugat II : Drg. HUBERTINA INASARI
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk, Kantor Pusat, Cq. Kantor Sentra Operasi Kredit
Terbanding/Tergugat II : PT. BALAI LELANG SURYA
Terbanding/Tergugat III : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA I
76 — 46
5.180.497.977,61Fasilitas Installment LoanPokok/ Outstanding : Rp. 799.999.996,00 Bunga /Rp. 33.483.333,07Denda :Rpo. 1.296.634,55 +Sub total Rp. 834.779.963,62 Dan sub 23 gugatan Para Penggugat mendalilkan :Bahwa Penggugat dan Penggugat II dalam hal ini bukannya tidakmengakui adanya pinjaman kredit yang difasilitasi oleh pihak Tergugat akan tetapi dikarenakan bungabungan dan lain lainnya serta saat ini diNegara Republik Indonesia tercinta ini sedang mengalami guncanganyang dapat pula dinyatakan sebagai force
perekonomian Negara, maka dari pada itu Penggugat danPenggugat II telah pula memohon kepada pihak Tergugat untukmemberikan keringankeringan terhadap bungabunga serataperhitunganperhitungan lainnya yang terhitung tersebut diatas yangdijatuhjan sebagai kewajiban Penggugat dan Penggugat II dalammenyelesaikan kewajiban sebagai debitor.Dalil Para Penggugat yang menganggap keadaan perekonomian di NegaraRepublik Indonesia dalam keadaan terguncang dan dapat dikategorikankeadaan darurat di bidang ekonomi (force
major) adalah dalil yang tidakberdasar dan sepihak, sebab yang berkompeten menyatakan Negara dalamkeaadan terguncang/force major adalah pemerintah selaku penguasa.Berdasarkan buku yang berjudul penjelasan hukum tentang keaadaanmemaksa (syaratsyarat pembatalan perjanjian yang disebabkan keadaanmemaksa/force majeure) penulis Rahmat S.S.Soemadipradja pada halaman 4disebutkan:Keadaan memaksa dalam KUHPerdataKonsep keadaan memaksa,overmacht, atau force majeure dalam KitabUndangUndang Hukum Perdata ditemukan
Terbanding/Tergugat : PT. MPm finance Kancab Yogyakarta
80 — 40
Otto Hasibuan terkait force majeur(keadaan memaksa), "Wabah COVID19 itu sendiri, tidak dapat dikatakan sebagaiforce majeur.
Bahwa acuan dalam pembahasan force majeur berdasarkan Pasal 1244 KUH Perdata,Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapamembuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalammelaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapatdipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.
Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debiturDalam rangka perlindungan terhadapkonsumen maka beban tersebut haruslahditanggung oleh Tergugat (Pelaku Usaha)Bahwa berdasarkan unsurunsur yang tersebut di atas, kondisi saat ini dapat dengan jelasdikatakan force majeur (keadaan memaksa).
berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor8472018103000375 bertanggal 20 Oktober 2018 ;Bahwa dalil Gugatan PENGGUGAT KONVENSI nomor 15, nomor 16,nomor 17 dan nomor 18 yang pada pokoknya PENGGUGATKONVENSI meminta penundaan pembayaran angsuran selama 1(satu) tahun dengan alasan adanya keadaan force majeure adalah tidaktepat dan keliru.
majeure kepada Majelis Hakim PemeriksaPerkara a quo.
246 — 188 — Berkekuatan Hukum Tetap
diakui sendiri olehsaksi ahli ini pada saat memberikan keteranganketerangan di persidangan.Dan pondasi, slop dan tiangtiang rumah tidak ada yang patah, hanya adanyaretakan di dinding itu juga karena iklim di Tanjungpinang sangat panas sekalidan sifatnya retakan tersebut bukanlah yang bersifat non struktural;Bahwa kalau melihat kondisi alam sebagaimana yang disampaikan oleh saksiahli, maka itu bukan merupakan kesengajaan akan tetapi keadaan alamnyayang siapapun tidak bisa menebaknya (keadaan memaksa/force
majeure);Bahwa oleh karena itu rumah yang dibangun oleh Pemohon Kasasi adalahrumah yang layak huni;Bahwa saksi ini juga mengakui tidak melihat pondasi slop dan tiang tiangyang patah hanya pada dasarnya perkiraan belaka dan kalau tanahtimbunan itu bergerak jelas keramik akan rusak, namun kenyataan dilapangan posisi keramik masih bagus dan tidak ada tanah yang bergerakyang mengakibatkan keramiknya rusak itu diakui oleh saksi ahli sendiri padaHalaman 7 dari 9 hal.
Terbanding/Tergugat : PT. MPm finance Kancab Yogyakarta
89 — 51
Otto Hasibuan terkait forcemajeur (keadaan memaksa), "Wabah COVID19 itu sendiri, tidak dapat dikatakansebagai force majeur.
Selain itu yang dapat menentukan bahwa pandemi Covid19 ini termasukdalam kategori force majeur atau tidak adalah hakim dan bukan pemerintah;15.Bahwa acuan dalam pembahasan force majeur berdasarkan Pasal 1244KUH Perdata, Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian danbunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan ituatau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan olehsesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanyawalaupun
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka unsur utama yang dapat menimbulkankeadaan force majeur adalah:a. Adanya kejadian yang tidak terdugaAdanya bencana non alam COVID19tidak terduga;b.
Bahwa berdasarkan unsurunsur yang tersebut di atas, kondisi saat ini dapatdengan jelas dikatakan force majeur (keadaan memaksa).
majeure adalah tidak tepat dan keliru.
150 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
dilansir bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (dahuluPemohon Banding) beroperasi dalam kapasitas normalnya dan tidak adabiaya luar biasa maka Rasio Full Cost MarkUp (FCMU) atau MTC atastransaksi Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembalidengan pihak yang memiliki hubungan istimewa masih berada dalamrentang laba wajar, sehingga baik koreksi Terbanding sekarangTermohon Peninjauan Kembali maupun Majelis Hakim Pajak tidak cukupberalasan dan mengesampingkan keadaan huruhara sebagai keadaanluar biasa (force
majeure) atau kKeadaan memaksa (overmacht) (videYurisprudensi Mahkamah Agung dalam Perkara Kasasi Nomor 178K/Pdt/2005) yang seharusnya bersifat menentukan dalammempertimbangkan secara juridis fiskal dan olehkarenanya koreksiTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan
121 — 47
Majeure/keadaanmemaksa tetapi kKemudian dianggap sebagai wan prestasi.
Dapat PARA TERGUGAT jelaskan bahwa padatanggal 15 April 2016 telah terjadi Perbuatan MelawanHukum yang dilakukan oleh rekanrekan petambakterhadap PARA TERGUGAT, yang darisisi Para Tergugatmerupakan suatu) keadaan Force Majeure (KeadaanMemaksa), dimana Perbuatan Melawan Hukum yangHalaman 60 dari 98 Putusan Nomor 33/Pat/2018/PT TJKmenimbulkan keadaan Force Majeure/Keadaan Memaksatersebut dilakukan oleh rekanrekan petambak yang melakukanpengusiran secara paksa terhadap PARA TERGUGAT darirumah dan tambak
Padahal sudah 19 (sembilan belas) tahunPARA TERGUGAT menempati, menguasai, mengelola tambaksecara bersamasama dengan petambak lainnya yangdiberikan kepercayaan sejak PERJANJIAN AWAL denganPENGGUGAT yang telah ditandatangani sebelumnya olehKedua Pihak disebut sebagai (Perjanjian Awal) yangtertuang pada halaman 1 (satu) PERJANJIAN KERJASAMAKEMITRAAN USAHA PERIKANAN DENGAN POLATAMBAK INTI RAKYAT (INTI) poin 1 (satu) yangditandatangani oleh Kedua Pihak pada tanggal 8 Agustus2007.Bahwa keadaan Force Majeure
Majeure/KeadaanMemaksa tersebut.
DALAM POKOK PERKARA1.2.MenolakGugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakantelahterjadikondisi Force Majeure/Keadaan Memaksaterhadap Para Tergugat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal1244 dan 1245 KUHPerdata.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yangtimbul sehubungan dengan perkara ini.Atau jika yang mulia Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono):Halaman 73 dari 98 Putusan Nomor 33/Pat/2018/PT TJKMembaca, akta pernyataan permohonan banding
70 — 37
: Pihak Pertama berkewajiban menjaga kKeamanan barang milik Pihak Keduakecuali dalam kondisi Force Majeure (Bencana Alam, Dan Lainlain).Bahwa kejadian yang terjadi di tempat Penggugat tidak dapat dikualifikasikansebagai Force Majeure, karena itu merupakan Tindak Pidana Pencurian,seharusnya ini menjadi tanggung jawab Penggugat karena telah lalai dalammenjaga keamanan di tempat usaha/ gudang milik Penggugat, sehingga PihakPenggugat juga telah melakukan wanprestasi dalam kesepakatan yang telahditentukan
Karena apabila kita cermati dan uraikan dengan rinci adalahsebagai berikut :Dapat Para Terbanding uraikan lebih lanjut, Pembanding dalam Perjanjianmempunyai kewajiban menjaga keamanan barang milik Pihak Keduakecuali dalam kondisi Force Majeure (Bencana Alam, Dan lainlain), jelasTindak Pidana Pencurian bukan termasuk Force Majeure karenaPembanding sebagai pemilik gudang bisa melakukan tindakantindakanpengamanan yang diperlukan (memasang CCTV, menyediakan tenagakeamanan yang cukup, melakukan pengawasan
59 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Padang untuk meletakan sita jaminan terhadap hartaTergugat yang terletak di Jalan Nipah Nomor 4949 A Padang ;Bahwa dari alasanalasan tersebut di atas Penggugat menuntut hakhakPenggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) UndangUndangRepublik Indonesia No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyiPengusaha dapat melakukan pemutusan Hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua)tahun berturutturut atau bukan karena keadaan memaksa (force
majeure)tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/oburuh berhakatas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uangpenghargaan masa kerja 1 (Satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uangpenggantian hak sesuai ketentuan PasalPasal 156 ayat (4) yaitu sebagaiberikut :e Uang pesangon = 2x9 xRp 1.175.000, = Rp.21.150.000,e Uang Penghargaan masa kerja = 6x Rp 1.175.000, =Rp.7.050.000, Jumlah = Rp. 28.200.000, Pengantian perumahan dan pengobatan =15 % x Rp
76 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
terkenaangin puting beliung, adalah alasan yang tidak dapat diterima karena padakenyataannya Terdakwa telah menerima pembayaran dari Kontraktor Utamaseluruhnya sebesar Rp639.000.000,00 (enam ratus tiga puluh sembilan jutarupiah);Bahwa seandainya benarbenar terjadi musibah angin puting beliung,meskipun alasan tersebut hanya diterangkan 1 (satu) orang saja saksiSunaryo Sub Kontraktor yang lain yang tidak cukup bukti terdapat musibahtersebut, maka alasan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karenamasalah force
majeure tidak diperjanjikan oleh Terdakwa kepada korbanTukijo;Bahwa oleh karena Terdakwa telah menerima pembayaranseluruhnya dari pemborongan yang ia kerjakan sebesar Rp639.000.000,00(enam ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) dan uang tersebut seharusnyasebagian dipakai melunasi bahanbahan bangunan yang telah dibeli Tukijountuk kepentingan Terdakwa, akan tetapi uang pelunasan tersebut dipakaiuntuk kepentingan pribadi Terdakwa, dengan demikian Terdakwa telahterbukti melakukan Penggelapan secara
45 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
., diputus tanggal 7 September 2011 dan saat ini masih tingkat bandingPerihal Surat Tergugat I atas Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi LelangTanggal 25 November 2010 mengenai Fasilitas Kredit Untuk Kios Usaha diPasar Baleharjo Pacitan terbakar dan Dump Truck ikut proyek PLTU SudimoroPacitan mengalami kecelakaan (force majeure) dialami Para Penggugat tidakdiperhitungkan oleh pihak Tergugat I;Bahwa Para Penggugat sangat dirugikan atas keputusan Para Tergugat untukpelaksanaan eksekusi lelang pada hari
Selasa, tanggal 6 Desember2011 atas tanah dan bangunan miliknya, sebab perkara mengenai fasilitas kredituntuk Kios Usaha di Pasar Baleharjo Pacitan terbakar dan Dump Truck ikutproyek PLTU Sudimoro Pacitan mengalami kecelakaan (force majeure) yangdialami Para Penggugat sampai sekarang masih di tingkat banding dan belumada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde);A KEPUTUSAN PARA TERGUGAT MEMAKAT DASAR PASAL 6UNDANGUNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAKTANGGUNGAN UNTUK PELAKSANAAN
Terbanding/Penggugat : PT. SANGGARCIPTA KREASITAMA,
147 — 88
majeure) bagi Tergugat dalam pelaksanaan PerjanjianSewa Gedung Wisma Mulia 1.
Alasan keduaTERGUGAT berada dalam keadaan kahar (force majeure) yang tidak dapatdihindari sehingga secara Objektif TERGUGAT berada dalam situasiimposibilitas absolut untuk memenuhi perjanjian sehingga Gugatan A quoyang diajukan oleh PENGGUGAT di Pengadilan Negeri Jakarta Pusatharus dinyatakan oleh Majelis Hakim gugur Halaman 31 dari 80 halaman Putusan Nomor 723/Pdt/2021/PT DKI 15.
Dengan mempertimbangkan haltersebut, tidak adanya perubahan atas PP Nomor 11/2014 dapatdikualifikasikan sebagai keadaan kahar/keadaan memaksa (force majeur)bagi Tergugat sehingga berdampak pada kondisi ketidakmampuanTergugat dalam melakukan pembayaran untuk biaya kebutuhan opsi beliGedung Wisma Mulia 1 dan kegiatan operasional Tergugat;Bahwa menurut pendapat ahli hukum M.
Yahya Harahap, S.H. dalambukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta:Sinar Grafika, 2005), halaman 462, yang menyatakan sebagai berikut:Halaman 43 dari 80 halaman Putusan Nomor 723/Pdt/2021/PT DKI19.20.Tergugat berada dalam keadaan force majeure yang tidak dapatdihindari sehingga secara objektif tergugat berada dalam situasiimposibilitas absolut memenuhi penanjian.
Adapun Keadaan tak terduga dan keadaanmemaksa dapat membebaskan debitur dari kewajiban untuk menggantibiaya, kerugian dan bunga akibat tidak dilaksanakannya perjanjian;Berdasarkan alasanalasan dan penjelasan Tergugat di atas, maka terbuktitelah terjadi suatu keadaan kahar/memaksa (force majeure) yangberdampak pada kondisi keuangan Tergugat sehingga Tergugat tidakdapat melakukan opsi beli Gedung Wisma Mulia 1 dengan terlebih dahulumenyewa Gedung Wisma Mulia 1, serta Tergugat terpaksa untuk tidakHalaman
86 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keadaan memaksa adalah: suatu keadaanyang terjadi setelah dibuatnya persetujuan, yang menghalangi debituruntuk memenuhi prestasinya, di mana debitur tidak dapat dipersalahkandan tidak harus menanggung risiko serta tidak dapat menduga padawaktu persetujuan dibuat.Dalam KUH Perdata, soal keadaan memaksa (Force Majeure) ini diaturdalam pasal 1244 dan pasal 1245 KUH Perdata.Pasal 1244 & Pasal 1245 KUH Perdata.Pasal 1244 & Pasal 1245 KUH Perdata mengatur mengenai Bebanbunga dalam Keadaan memaksa (force
majeure).Pasal 1244 KUH Perdata pada intinya, menyatakan:Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.Bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannyaperikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakanperikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yangtak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikadburuk kepadanya.Pasal 1245 KUH Perdata, menyebutkan:Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Putusan Nomor 274 PK/Pdt/2014dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, sedangkan pada tahun1998 terjadi keadaan Force Majeure.
Gede Taat Aryana
Tergugat:
1.PT.BANK PAN INDONESIA, Tbk cq PT.BANK PAN INDONESIA, Tbk KCU Kuta
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Denpasar
Turut Tergugat:
2.Chaidy
3.Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar
144 — 106
majeuradalah atau keadaan memaksa dimana posisi penggugat gagal melakukankewajiban akibat sesuatu yang terjadi diluar kuasa penggugat olehkarenanya dengan adanya keadaan force majeure (Pandemi Covid19)maka keadaan tersebut tidak dapat dikatakan hanya penggugat yangmemiliki kelalaian tapi karena keadaanlah yang membuat penggugatkesulitan memenuhi kewajiban kepada Tergugat ;Bahwa memang benar Tergugat telah menyurati penggugat untukmelakukan dan melaksanakan kewajibannya terkait pembayaran cicilanpada
Bahwa pandemiccovid 19 merupakan force majeur sebagaimana Keputusan Presiden(Keppres) No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana NonAlamPenyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) Sebagai BencanaNasional.
Sehingga sebagaimana Pasal 1245 KUHPerdata dapatdianggap sebagai force majeur, dimana tidak bisa terlaksananya prestasi karenaterhalang suatu keadaan yang memaksa yang bukan kelalaian.
Bahwa saksi Putu Satya Hartati jugamenerangkan mengetahui penyebab macetnya Penggugat membayar kreditkepada Bank Panin karena usaha yang dimiliki oleh Penggugat sedang sepi danada kerugian yang dialami oleh Penggugat didalam mengerjakan proyeksebesar tiga milyar yang beralamat di Jalan Karangsari, Lingkungan BanjarRobokan, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat KotaDenpasar;Halaman 99 dari 107 Putusan Nomor:144/Pdt.G/2021/PN.Dps.Menimbang, bahwa Ketentuan mengenai force majeure diatur
Force Majeure ataukeadaan memaksa (overmacht) adalah keadaan di mana debitur gagalmenjalankan kewajibannya pada pihak kreditur dikarenakan kejadian yangberada di luar kuasa pihak yang bersangkutan, misalnya karena gempa bumi,tanah longsor, epidemik, kerusuhan, perang, dan sebagainya.
30 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Penggugat dan Para Tergugat selaku para pihak yangmembuat perjanjian kontrak kerja borongan tersebut telah sepakatpula tentang jangka waktu penyelesaian pekerjaan pembangunankonstruksi hamparan dan meja hamparan Blok A2 dan Blok A3sebagai berikut:Penggugat selaku pihak kedua menyelesaikan pekerjaanpembangunan Konstruksi Hamparan dan Meja HamparanBlok A2 + Blok A3 tersebut selama 2 (dua) bulan terhitungdari tanggal 7 Desember 2010, kecuali adanya faktor alam/bencana alam (cuaca) force majeure
, penyelesaian paving warna,pembongkaran kios dan pembuatan box rolling;Tagihan Tahap IV sebesar Rp83.000.000,00 (delapan puluh tigajuta rupiah) digunakan untuk pembuatan sumur bor, pembuatanMusholla, pembuatan pos Satpam dan kamar/ wc;Kemudian tentang jangka waktu penyelesaian disepakati sebagai berikut:e Pihak kedua (Penggugat) menyelesaikan pekerjaaninfrastruktur tersebut selama 3 (tiga) bulan terhitung daritanggal 24 April 2010 sampai dengan 24 Agustus 2010kecuali adanya faktor alam (cuaca) force
majeure atau hallain akan diperhitungkan kembali;e Pihak Kedua (Penggugat) harus memulai pekerjaanselambatlambatnya 2 (dua) hari setelah Perjanjian Kerja iniditanda tangani oleh kedua belah pihak dan uang mukaditerima oleh pihak kedua;4.
35 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yang dimaksud denganefisiensi adalah "perampingan bukan yang dikarenakan perusahaanmerugi ataupun force majeure", sementara sebagaimana dijelaskandalam butir 1.1 dan 1.2 diatas Pemohon Kasasi saat ini telah tutupsecara operasional, perusahaan dalam keadaan merugi, tidak adakegiatan penjualan dan tidak ada karyawan. Oleh karenanyapertimbangan Judex Facti jelas keliru membuat perimbangan hukum;2.
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana halaman 19 Putusan PHI,seharusnya karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukanPemohon Kasasi karena perusahaan merugi dan tutup secaraoperasional dan bukan merupakan efisiensi maka yang diberlakukanadalah Pasal 164 ayat 1, yaitu "Perusahaan dapat melakukan pemutusanhubungan kerja terhadap pekerja/ouruh karena perusahaan tutup yangdisebabkan perusahaan mengalami kerugian secara teruS menerusselama 2 (dua) tahun atau keadaan force
Terbanding/Penuntut Umum I : HJ.BAIQ SRI SAPTIANINGSIH,SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : YULIA OKTAVIA ADING,SH.
Terbanding/Penuntut Umum III : NI MADE SAPTINI
79 — 80
Terdakwa hanya secara diamdiam kemudian mentransferuang sejumlah Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) ke rekening saksiYUSTI DENTALIA, jumlah tersebut tidak sesuai kesepakatan dan waktupembayaran yang sudah lewat waktu ;Bahwa mengenai adanya pengalihnan penanaman saham ke usahalainnya yang sudah berjalan terjadi karena adanya force majeure kasusCovid 19, sehingga dalam perkara a quo tidak dapat dijadikan perkarapidana melainkan perkara keperdataan.Bahwa tindakan terdakwa yang menyimpang dari kesepakatan
Jika kemudian terjadi force mejeur Covid 19 membuat usahapembangunan Caca Village menjadi terkendala adalah memang benaradanya, namun tidak seharusnya dana tersebut dipergunakan untukkeperluan lain membeli furniture usaha cafe di Eficentrum Mataram apalag!tanpa sepengatahuan atau tanpa persetujuan dari saksi YUSTI DENTALIA,terdakwa tidak melakukan klarifikasi begitu masa kontrak berakhir padabulan April 2020.
Nomor 40/PID/2021/PT MTRdidalam surat perjanjian tidak dicantumkan jika dalam kondisi force mejeur(overmacht) dimana posisi salah satu pihak gagal melakukan kewajibannyamaka termasuk dalam ranah perdata adalah pendapat yang salah dan keliru,untuk itu pendapat Tim Penasihat Hukum terdakwa haruslah ditolak dandikesampingkan ;Bahwa selain menghimpun dana dari saksi YUSTI DENTALIA,terdakwa juga menghimpun dana dari masyarakat.
93 — 54
matapencahariannya pada masa pandemic Covid 19, sehingga sebagianbesar usaha Tergugat mengalami penutupan secara permanen.Akibatnya, Tergugat tidak dapat memenuh sebagian nafkah kepadaPenggugat, namun keperluan pokok seperti makan, listrik, tempat tinggaldan asisten rumah tangga masih dicukupi oleh Tergugat; Bahwa setelah 5 bulan pandemic covid 19 berlangsung,Penggugat menolak uang bulanan dari Tergugat dengan alasan Tergugattidak bersedia dibebankan kekurangan biaya rumah tangga bulanan.Dalam kondiri darurat (force
majeure), seharusnya suami istri yang salingmencintai, saling mendukung kekurangan dalam rumah tangga; Bahwa akibat penolakan Penggugat nafkah dari Tergugat, sejakbulan juli 2020 Tergugat mengurus sendiri keperluan rumah tangganya.Halaman 6 dari 24 putusan Nomor 21/Pdt.G/2021/PA.DpkKeduanya juga sudah pisah ranjang lebih dari 4 bulan, tidak melakukanhubungan suami istri lebih dari 6 bulan; Bahwa dalil Penggugat Tergugat tidak memberikan nafkah tidaksepenuhnya benar, karena usaha jual sate ayam dan
perselisihan, penyebabnya karena adanyapandemic Covid 19, sebagian besar usaha Tergugat mengalamipenutupan secara permanen, Tergugat tidak dapat memenuh sebagiannafkah kepada Penggugat, namun keperluan pokok seperti makan,listrik, tempat tinggal dan asisten rumah tangga masih dicukupi olehTergugat; Bahwa setelah 5 bulan pandemic covid 19 berlangsung,Penggugat menolak uang bulanan dari Tergugat dengan alasan Tergugattidak bersedia dibebankan kekurangan biaya rumah tangga bulanan.Dalam kondiri darurat (force
majeure), seharusnya suami istri yang salingmencintai, saling mendukung kekurangan dalam rumah tangga; Bahwa akibat penolakan Penggugat nafkah dari Tergugat, sejakbulan juli 2020 Tergugat mengurus sendiri keperluan rumah tangganya.Keduanya juga sudah pisah ranjang lebih dari 4 bulan, tidak melakukanhubungan suami istri lebih dari 6 bulan; Bahwa dalil Penggugat Tergugat tidak memberikan nafkahsepenuhnya benar, karena usaha jual sate ayam dan kambing yang saatini dikelola oleh Penggugat, modalnya
NU IM HAKIM
Tergugat:
PT. TRANS RETAIL INDONESIA / CARREFOUR MEDAN FAIR
143 — 32
Hanya sebagian kecil pekerjaseperti PENGGUGAT saja yang kurang memiliki toleransi sehingga terjadipermasalahan seperti dalam Perkara aquo.Bencana Pandemi Covid19 harus dianggap sebagai keadaan Force Majeureyang menghilangkan kewajiban yang telah disepakati oleh TERGUGAT40. Bahwa Pandemi Covid19 benarbenar berdampak pada seluruh sendikehidupan, tidak terkecuali keberlangsungan terhadap dunia usaha yangberpengarunh pada hubungan industrial, termasuk di tempat usahaTERGUGAT.41.
Krisis ekonomi yang terjadi di tahun1998 tidak melumpuhkan sektor perdagangan seperti krisis akibat Covid19yang terjadi secara global saat ini.Bahwa bencana Pandemi Covid19 yang terjadi saat ini dapat dikatakansebagai suatu keadaan Force Majeure yang luar biasa, karena dalamPutusan Mahkamah Agung Nomor 435 K/Pdt.SusPHI/2015 terdapat normaForce Majeure yang menyebutkan salah satunya adalah adanya epidemi.Putusan Mahkamah Agung Nomor 435 K/Pdt.SusPHI/2015 tersebutmenyatakan sebagai berikut:Majelis
Majeure, makaPandemi Covid19 harus dilihat sebagai Force Majeure luar biasa karenatingkatnya adalah di atas epidemi yang mana artinya terjadi penyakitmenular bukan hanya di Indonesia saja, tetapi juga secara global.Bahwa apabila merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 435K/Pdt.SusPHI/2015 yang dikaitkan dengan Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, maka akibat dari Force Majeure yang sangat berdampak terhadappendapatan TERGUGAT, seharusnya TERGUGAT tidak dapat lagidibebankan kepada kewajiban yang telah
Trans Retail Indonesia i.c.TERGUGAT.Bahwa keadaan bencana Pandemi Covid19 tidak bisa dihindarkan lagisebagai kondisi Force Majeure, karena bahkan Pemerintah sekalipunsampai turun tangan untuk memberikan bantuan keuangan kepada pekerjaswasta sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu Rupiah) per bulan yangakan diberikan selama 4 (empat bulan) ke depan.
Oleh karena seharusnyaPENGGUGAT sebagai bagian dari perusahaan harus memperhatikan danmendukung tujuan baik dari perusahaan bagi semua pekerja, gunakeberlangsungan usaha kerja agar tidak terjadi PHK massal.Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/oburunh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaanmengalami kerugian secara teruS menerus selama 2 (dua) tahun, ataukeadaan memaksa (force majeur), dengan
Terbanding/Tergugat : PT. MPm finance Kancab Yogyakarta
73 — 45
Otto Hasibuan terkaitforce majeur (keadaan memaksa), "Wabah COVID19 itu sendiri, tidak dapatdikatakan sebagai force majeur.
Selain itu yang dapat menentukan bahwapandemi Covid19 ini termasuk dalam kategori force majeur atau tidak adalahhakim dan bukan pemerintah;16.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka unsur utama yang dapat menimbulkankeadaan force majeur adalah:a. Adanya kejadian yang tidak terduga;Adanya bencana non alam COVID19 tidak terduga;b.
Bahwa berdasarkan unsurunsur yang tersebut di atas, kondisi saat ini dapatdengan jelas dikatakan force majeur (keadaan memaksa).
majeure kepada Majelis Hakim Pemeriksa PerkaraHalaman 29 dari 48 halaman Putusan Nomor 275/Pdt/2021/PT SMGa quo.
Thio Rudy Haryanto
Tergugat:
1.PT. Bank OCBC NISP Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Balikpapan
Turut Tergugat:
Kantor Pertanahan Kota Balikpapan
64 — 49
., Notaris di Balikpapan;
- Menyatakan Penggugat dalam kondisi / keadaan Force Majeure akibat Pandemi COVID19 sehingga tidak dapat melakukan kewajiban pembayaran hutang dengan tepat waktu kepada Tergugat I sebagaimana Pinjam Meminjam antara Penggugat sebagai Debitur dengan Tergugat I sebagai Kreditur tersebut;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya karena tidak memenuhi permintaan untuk keringanan pembayaran