Ditemukan 5034 data
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : NINING DWI ARIANY, SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : NURLAILA, SH
Terbanding/Penuntut Umum III : RAKHMAD HARI BASUKI, SH. M. Hum.
284 — 306
Pikiran yang mendasarimetode interpretasi ini ialan bahwa undangundang yaitu kehendakpembentuk undangundang yang tercantum dalam teks undangundang.Interpretasi menurut sejarah undangundang ini disebut juga interpretasisubyektif, karena penafsir menempatkan diri pada pandangan subyektifpembentuk undangundang. Lawan interpretasi menurut bahasa yangdisebut metode obyektif.
739 — 796
Pst.parameter yang digunakan dalam layanansuara/voiceadalah sama dan berlaku dalam layananSMS ;Dari sudutkegunaannya, memang SMS digunakan untukmengirimkan atau menerima pesan yang berupa teks,akan tetapi penggunaan layanan SMS yang disediakanoleh operator FWA dengan Seluler berbeda, dimanapemanfaatan layanan SMS dari FWA hanya dapatdigunakan secara terbatas secara lokal atau pada kodearea tertentu sedangkan dari Seluler tidak dibatasi oleharea/lokasi tertentu.
Sehingga dari sisikegunaan, SMS bersubstitusi dengan voice mail, MMS, dan pushemail ;Karakteristik :Meskipun memiliki kegunan yang sama, terdapatkarakteristik yang berbeda secara signfikan antara SMS denganfitur lainnya yang memiliki Kegunaan yang identik, perbedaannyaantara lain:1) Fitur SMS adalah fitur yang dikirim dan diterima berupapesan teks, sedangkan voice mail dikirim dan diterimasebagai pesan suara ;2) Pesan SMS disalurkan melalui kanal signaling sedangkanMMS dan push email menggunakan
136 — 24
Bisma Akso tanggal 2 September 2010(Ukuran 23 X 50).Cara mendapatkan HPS dijumlahkah harga pembanding dandibagi 3 hasilnya Rp. 479.73, dibulatkan menjadi @ Rp. 450,Selanjutnya harga dasar tersebut ditambah keuntungan 15%dan PPN 10% sehingga nilai HPS @ Rp. 595.13, (Spesifikasisurat suara : Ukuran kerta 25 X 35, berat 80 Gram, Micro teks).Halaman 13 dari 264 Putusan Nomor 23/Pid.Sus/TPK/2014/PN.
Bisma Akso tanggal 2 September 2010(Ukuran 23 X 50).Cara mendapatkan HPS dijumlahkan harga pembanding dandibagi 3 hasilnya Rp. 479.73, dibulatkan menjadi @ Rp. 450,Selanjutnya harga dasar tersebut ditambah keuntungan 15%dan PPN 10% sehingga nilai HPS @ Rp. 595.13, (Spesifikasisurat suara : Ukuran kerta 25 X 35, berat 80 Gram, Micro teks).Pada tanggal 2 Agustus 2011 Panitia Pengadaan Barang Jasamenerbitkan Nota Dinas Nomor : 027/0225/RPP/JL/PPBJ/KPU/2011, perihal Rencana PelaksanaanPemilihnan Penyedia
185 — 111
Blok A5, menurut Oditur Militer hal tersebuttidak terungkap dalam persidangan, dan hal yangterungkap dalam persidangan bahwa pada saatSaksi14 masuk ke dalam kamar A5, ada suara berupabenda yang jatuh, bukan pelemparan krug, sehinggaketerangan tersebut harus dikesampingkan.Bahwa perencanaan dilakukan oleh Serda Ucok TigorSimbolon, pada tanggal 22 Maret 2013 saat Serda Ucokmasih mengikuti latinan di Gunung Lawu ketika sedangistirahat di dalam tenda, karena sebelumnya Serda Ucokmelihat di running teks
Bahwa pada bulan Maret 2013 saat Saksi menjadipendukung latihan di daerah latihan Gondosuli Gunung Lawu,didalam latihan menentukan sasaran dalam serangan, sehinggaotomatis berbagi tugas, Saksi mendapat informasi bahwaSerka Heru Santoso Baton Saksi meninggal dunia akibatdikeroyok dan ditusuk oleh sekelompok preman, selanjutnyapada hari Jumat tanggal 22 Maret 2013 sekira pukul 16.00 WibSaksi saat melewati Gondosuli melihat running teks di TVbahwa sekelompok preman Jogya berulah lagi denganmelakukan
69 — 48
sosialisasi pada bulan Oktober 2010 disampaikan yakni sekolah saksimendapat paket 2 ; e Bahwa saksi pernah ikut sosialisasi sebanyak 3 kali yaitu pada bulan Juni, Oktober,dan Januari 2011 ; e Bahwa pada saat sosialisasi ke3 dijelaskan buku akan diterima dalam waktu dekat dansekolah disuruh segera membentuk Panitia Pemeriksa barang, sedangkan kepalasekolah tidak dilibatkan dalam panitia pemeriksa barang tersebut ; e Bahwa saat sosialisasi dijelaskan buku yang diterima oleh sekolah saksi adalah bukunon teks
kekurangan pengiriman buku, saksi melaporkan ke Diknas dengancara Mengirim surat yang ditujukan kepada tim DAK 2010 yang ada di Diknas ; Bahwa sekolah saksi tidak pernah mengajukan usulan judul buku ke Diknas ; Bahwa saksi berpendapat, buku yang diterima oleh sekolah saksi merupakan bukuuntuk penunjang pendidikan anak, sehingga apabila datangnya terlambat ke sekolah,maka bukubuku tersebut tidak dapat dipergunakan oleh siswa ; Bahwa menurut saksi, buku yang diterima sekolah saksi memang bukan buku teks
AJI RAHMADI, SH.
Terdakwa:
SRIYONO, S.Sos bin SUGIMAN TARNOTIYOSO Alm
137 — 205
SusTPK/2019/PNSmgMenimbang, bahwa dengan mendasarkan pada teks pasal 2 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsitersebut, maka Majelis berpendapatbahwa yang dituju oleh norma (addressat norm) dari unsur setiap orang dalamdelik pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana
146 — 82
Pengaturan ini dilakukan dengan memperhatikan azas hukum :jika teks atau redaksi undangundang telah jelas dan terang benderang, makatidak diperkenankan lagi menafsirkannya, karena penafsiran terhadap katakatayang jelas berarti penghancuran hukum (interpretation cessat in Claris,interpretation est perversion) (Varia Peradilan Nomor 335 Oktober 2013, halaman197).
FAHMI IDRIS, SH
Terdakwa:
SAERI Bin MUHARJO MACHMUD
145 — 48
dari norma (addressat norm) suatu delik/tindak pidana, sehingga secara hukum tidak terpenuhinya suatu delik jikasubyek yang diperiksa ternyata bukan yang dituju oleh norma delik ( addresatnorm ) tersebut;Menimbang bahwa bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang UndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwasetiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada teks
151 — 62
proses, karena tindak pidana pemilu bawaslu dan jajarannya bisasaja salah, misalnya disuap juga ada kode etiknya , dan memangruangnya sangat detail dan dasar umum tanpa melihat kasusnya kitasusah memahani, saya sepanjang 5 tahun dari 2012 sampai 2107 selalumenjadi ketua verifikator untuk memeriksa apakah perkara yangdiadukan ke DKKP diangkat dalam sidang pleno atau tidak dan hasilnyadisampaikan dalam sidang pleno disetujui;Bahwa Ahli menyatakan unsurnya adalah unsur persetujuan tertulis ituadalah teks
662 — 1290 — Berkekuatan Hukum Tetap
Put.No. 305 K/Pdt.Sus/2012(dan dimuat dalam Website Termohon) yang berjudulHukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks) yangditulis oleh Dr. Andi Fahmi Lubis, Dr. Anna Maria TriAnggaraine, Dr. Kurnia Toha, Prof. Budi Kagramanto, Prof.Hawin, Prof. Dr. Ningrum Sirait, Dr. Sukarmi, Dr. SyamsulMaarif dan Dr. Udin Silalahi, dimana berkaitan denganelemen ini, dinyatakan dalam halaman 153 dan 154:"Unsur yang terakhir dari ketentuan tentangpersekongkolan adalah terjadinya persaingan usahatidak sehat.
Hal ini ditegaskan dalam literatur yang dibuat oleh KPPU(dan dimuat dalam Website KPPU) yang berjudul HukumPersaingan Usaha Antara Teks & Konteks) yang ditulis oleh Dr.Andi Fahmi Lubis, Dr. Anna Maria Tri Anggaraine, Dr. Kurnia Toha,Prof. Budi Kagramanto, Prof. Hawin, Prof. Dr. Ningrum Sirait, Dr.Sukarmi, Dr. Syamsul Maarif dan Dr.
Hal ini ditegaskan dalam literatur yangdibuat oleh Termohon Kasasi/KPPU (dan dimuat dalam WebsiteTermohon Kasasi/KPPU) yang berjudul Hukum Persaingan UsahaAntara Teks & Konteks) yang ditulis oleh Dr. Andi Fahmi Lubis, Dr.Anna Maria Tri Anggaraine, Dr. Kurnia Toha, Prof. Budi Kagramanto,Prof. Hawin, Prof. Dr. Ningrum Sirait, Dr. Sukarmi, Dr. SyamsulMaarif dan Dr.
110 — 36
Yyk.subyek yang diperiksa ternyata bukan yang dituju oleh norma delik ( addresatnorm ) tersebut;Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiaporang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada teks pasal 2 UU No. 31Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang UndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
98 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mandar MajuBandung tahun 2001 hal. 5253, disebutkan istilah yang lazim dalam perundangundangan pidana ataupun KUHP memakai kata Barang siapa atau salinan dari Hijdie (teks KUHP) dan yang dimaksud dengan Setiap orang atau Barang siapaadalah orang atau orangorang yang apabila orang atau orangorang tersebutterbukti memenuhi unsurunsur delik yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,maka orangorang itu disebut sebagai si pelaku atau
88 — 19
Pengaturan ini dilakukandengan memperhatikan azas hukum : jika teks atau redaksi undangundangtelah jelas dan terang benderang, maka tidak diperkenankan lagimenafsirkannya, karena penafsiran terhadap katakata yang jelasberartipenghancuran hukum (interpretation cessat in Claris, interpretation estperversion) (Varia Peradilan Nomor 335 Oktober 2013, halaman 197).
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Pdt. ROBERTS JEREMIA NANDOTRAY, S.Th
133 — 125
dari norma (addressat norm) suatu delik/tindak pidana,sehingga secara hukum tidak terpenuhinya suatu delik jika subyek yang diperiksaternyata bukan yang dituju oleh norma delik (addressat norm) tersebut;Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 UndangUndang RI Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, bahwa setiap orangadalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada teks
161 — 164 — Berkekuatan Hukum Tetap
utuh tentang persitiwa atau fakta yangdisengketakan;Bahwa Majelis Hakim telah melakukan memperluas penafsiran denganmetodegrammatical tanoa meminta meminta ahli bahasa hal ini tentusaja tidak sesuai dengan prinsipprinsip penafsiran grammaticalsebagaimana alam buku Panduan Bantuan Hukum (hal. 7), mengenaicara penemuan hukum disebutkan dapat dilakukan dengan duametode (menurut Sudikno), yakni:Interpretasi atau penafsiran, merupakan metode penemuan hukumyang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks
ANA MUFLIKAH , SH
Terdakwa:
HANDRIANUS HENDHI WIDYA HARSANTO anak dari SUGENG WIDODO
129 — 48
tentang siapakah yang dituju dari norma (addressatnorm) suatu delik/tindak pidana, sehingga secara hukum tidakterpenuhinya suatu delik jika subyek yang diperiksa ternyata bukan yangdituju oleh norma delik (addressat norm) tersebut;Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 UU RI No 20 Tahun2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orangadalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada teks
179 — 222
SehinggaHakim berpendapat bahwa ucapan Penggugat "datang nol, pulang nolmerupakan ucapan ikrar atau janji yang sungguhsungguh dan harusdipertan ggungjawabkan oleh Penggugat.Menimbang, bahwa konsep tentang harta bersama tidak ditemukandalam rujukan teks AlQuran dan Hadis, maka sesungguhnya kita dapatmelakukan qiyas (perbandingan) dengan konsep figih yang sudah ada, yaitutentang syirkah.
87 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalamhal mengikat Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding, apabilaterdapat teks dalam ketentuan tersebut yang menyatakan kata HARUS,maka secara hukum mengandung arti adanya kewajiban bagi TermohonPeninjauan Kembali yang apabila tidak dilaksanakan dapat mengakibatkanpelanggaran atas prosedur pemeriksaan dan berdampak kepadapelanggaran hukum dalam pemeriksaan pajak.
148 — 170
tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31Tahun 1999, adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.Menimbang, bahwa menurut Martiman Projo Hamidjojo, SH, MM dalambukunya Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi, Penerbit CV.Mandar Maju Bandung tahun 2001 hal. 5253, disebutkan istilah yang lazim dalamperundangundangan pidana ataupun KUHP memakai kata Barangsiapa atau salinandari Hij die (teks
59 — 15
dituju dari norma (addressat norm) suatu delik/ tindakpidana, sehingga secara hukum tidak terpenuhinya suatu delik jika subyek yangdiperiksa ternyata bukan yang dituju oleh norma delik ( addresat norm ) tersebut;Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orangadalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada teks